
Dalam kebijakan pengecer didorong menjadi subpangkalan agar bisa menjual LPG Bersubsidi, ada upaya pemerintah secara tidak langsung menginginkan pajak dari rakyat.
Oleh. Tami Faid
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Tanggal 1 Februari 2025 pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang gas LPG 3 kg bahwa gas LPG 3 kg bersubsidi tidak bisa dijual oleh pengecer. Hanya pangkalan yang bisa menjual gas LPG 3 kg bersubsidi tersebut. Kebijakan ini membuat LPG 3 kg sempat langka di beberapa wilayah.
Padahal gas LPG merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat untuk bisa memasak makanan bagi keluarga dan mencari nafkah. Dengan kebijakan yang diterapkan itu, akhirnya masyarakat kesulitan untuk mendapatkan gas LPG bersubsidi. Antrean panjang tampak dari para pembeli di pangkalan untuk bisa mendapatkannya. Itu pun satu orang hanya mendapatkan satu tabung. Mereka rela antre lama, kepanasan, dan kehujanan hanya demi mendapatkan satu elpiji.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah bahwa gas LPG bersubsidi langka. Menurutnya, pemerintah hanya ingin membatasi konsumen yang membeli banyak gas LPG 3 kg di mana dalam satu bulan sampai lebih dari 10 tabung. Hal ini untuk mengantisipasi kepentingan konsumen yang nakal karena LPG 3 kg adalah LPG bersubsidi yang ditujukan khusus untuk rakyat yang tidak mampu. (beritasatu.com, 31-2-2025)
Mempersulit Rakyat
Kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk membatasi pemakaian gas LPG 3 kg sangat mempersulit rakyat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Tujuan aturan tersebut yaitu pemerintah berharap pendistribusian gas LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan bisa menghindari orang-orang yang memanfaatkan subsidi.
Namun jika aturan ini terus diterapkan betapa menderitanya rakyat. Masyarakat yang tinggal jauh dari kota atau jarak rumah yang jauh dari pangkalan akan membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan gas elpiji. Bagaimana pula dengan orang-orang yang sudah tua yang sudah tidak mampu berjalan jauh ketika mencari gas?
Aturan ini juga mematikan pengusaha kecil seperti warung toko kecil. Mereka tentu tidak bisa mendapatkan penghasilan lebih. Ekonomi sudah sulit dengan harga barang yang tinggi, pajak pun tinggi ditambah dengan aturan baru pembatasan pemakaian gas elpiji 3 kg, tak bisa dibayangkan betapa makin sulitnya rakyat.
Seharusnya dalam membuat aturan itu pemerintah lebih mementingkan nasib rakyat, bukan malah mengabaikannya, terlebih jika lebih menguntungkan pengusaha. Sudah seharusnya pula pemerintah tidak membatasi pemakaian gas elpiji.
Kebijakan Baru Gas LPG Bersubsidi
Baru dua hari penerapan kebijakan bahwa pengecer tidak diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg, masyarakat menjadi resah sehingga mereka mengeluh atas kebijakan gas elpiji. Atas keluhan masyarakat, akhirnya Presiden Prabowo memerintahkan kepada Menteri ESDM untuk segera menarik kebijakan tersebut.
Informasi yang disebar di tengah publik pun mengungkapkan bahwa larangan pengecer menjual gas LPG itu bukan kebijakan dari pemerintah, melainkan kebijakan dari Menteri ESDM. Sebagai gantinya pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg asalkan mendaftarkan usahanya menjadi subpangkalan. Penjelasan dari kebijakan ini ditujukan agar pengecer yang sudah naik kelas menjadi subpangkalan bisa berjualan gas LPG bersubsidi dengan syarat tidak boleh mematok harga tinggi.
Kementerian ESDM akhirnya mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan gas LPG bersubsidi bahwa pengecer bisa menjualnya. Syarat yang ditetapkan, pengecer harus menjadi subpangkalan yang terdaftar dalam aplikasi. Aplikasi tersebut bernama Merchant App Pangkalan Pertamina. (jabarprov.go.id, 8-2-2025)
Pemerintah berharap dengan setiap subpangkalan memakai aplikasi tersebut bisa mengetahui siapa saja dan berapa jumlah gas tabung dibeli oleh konsumen, termasuk juga bisa mengetahui harga berapa gas LPG 3 kg dijual. Dengan aplikasi ini pula pemerintah bisa mendistribusikan gas LPG bersubsidi tepat sasaran.
LPG Bersubsidi dalam Pandangan Kapitalisme
LPG sempat langka akibat kebijakan yang keliru. Kemudian pemerintah menganulirnya dan membuat kebijakan baru pengecer menjadi subpangkalan. Kebijakan perubahan sistem distribusi LPG yang mengharuskan pengecer beralih menjadi pangkalan resmi untuk bisa mendapatkan stok LPG 3 kg bersubsidi.
Regulasi tersebut menunjukkan bahwa sistem ekonomi kapitalisme mementingkan keuntungan pengusaha daripada menyejahterakan rakyat sebab dalam kebijakan baru ada upaya pemerintah secara tidak langsung menginginkan pajak dari rakyat. Ini bisa ditunjukkan dengan salah satu syarat bagi pengecer menjadi subpangkalan adalah dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) melalui OSS (online single submission). NIB ini tentu menjadi potensi pemasukan pajak bagi negara.
Baca juga: LPG 3 Kg Langka, Cara Kapitalis Mengisi Kas Negara
Sistem ekonomi kapitalisme juga memiliki sifat memudahkan para pemilik modal besar untuk menguasai pasar dari bahan baku menjadi bahan jadi. Ini sangat menguntungkan pihak pengusaha. Dalam sistem ini juga terjadi proses liberalisasi pada migas. Pemerintah mempercayakan migas kepada swasta untuk dikelola.
Padahal migas merupakan sumber daya alam milik umum. Seharusnya pemerintah mengelola sumber daya alam secara langsung, bukan dikelola oleh pihak swasta. Hasil dari sumber daya alam sudah semestinya sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Bukankah rakyat dalam hal ini pemilik sah dari semua sumber daya alam di negeri ini?
Islam Adalah Solusi
Dalam sistem Islam, penguasa sebagai raa'in. Negara akan menjamin kesejahteraan tiap-tiap individu. Oleh karena itu negara menetapkan migas sebagai salah satu kepemilikan umum. Kepemilikan umum tidak boleh dikuasai perorangan atau pengusaha.
Rasulullah saw. bersabda. “Manusia berkumpul dalam tiga perkara air, padang rumput, dan api( energi).” (HR. Abu Dawud)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa haram hukumnya jika sumber daya alam dimiliki perorangan. Dalam sistem Islam, negara wajib mengelola sumber daya alam termasuk migas. Hasil dari sumber daya alam adalah untuk menyejahterakan rakyat. Negara dalam hal ini akan memberikan harga murah gas LPG pada rakyat, bahkan jika perlu akan memberikannya secara gratis.
Pengaturan distribusi gas LPG akan diberlakukan oleh negara agar bisa dijangkau tiap individu benar-benar mendapatkan gas LPG meskipun bertempat tinggal di pelosok-pelosok. Negara memudahkan rakyat untuk mengakses segala kebutuhan akan layanan publik, fasilitas umum, dan sumber daya alam yang merupakan hajat hidup orang banyak.
Migas merupakan kepemilikan umum seharusnya gas LPG bisa didapat dengan mudah, harga murah, dan bahkan gratis. Hanya dengan menerapkan sistem Islam gas LPG murah, bahkan gratis akan terwujud. Wallahualam bissawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

MasyaAllah.. Tabarakallah
Jazakillah khoir, aamiin
MasyaAllah.... Tabarakallah
Jazakillah khoir
[…] Baca juga: Pengecer Menjadi Subpangkalan, Atasi Persoalan LPG Bersubsidi? […]