Rakyat Terjerat Kemiskinan

Rakyat terjerat kemiskinan

Randika merupakan potret dampak kemiskinan di negeri ini. Ia hanya satu dari jutaan rakyat Indonesia yang terjerat kemiskinan.

Oleh. Siska Juliana
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Kisah pilu lagi-lagi menyapa masyarakat Indonesia. Kali ini datang dari seorang pemuda yang meninggal dunia akibat kelaparan yang menderanya. Sungguh miris, di tengah negara yang kaya akan SDA masih ada rakyatnya yang kelaparan sampai meregang nyawa.

Awal Mula

Randika Alzatria Syahputra (28), itulah namanya. Ia ditemukan meninggal dunia di Cilacap dalam kondisi yang mengenaskan. Diduga ia mengalami kelaparan. Sebelum meninggal, ia telah menuliskan data dirinya dalam suatu surat. Ia menuliskan data diri dan alamat keluarganya dengan judul broken home disertai nama keluarganya.

Ia meminta untuk dimakamkan di Palembang. Namun, karena berbagai keterbatasan ia dimakamkan di Bogor. Pihak kepolisian memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan dan bekas obat-obatan di tubuhnya.

Pernah Viral

Pada tahun 2023, ia pernah viral karena mengaku telah mencuri sepeda motor dan menyerahkan dirinya ke Polres Lubuklinggau. Randika mengatakan bahwa dia telah mencuri lima tahun lalu, yaitu di 2019 di daerah Talang Bandung, Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

Namun, setelah diusut ternyata ia berbohong. Ia bahkan tidak bisa menyebutkan lokasi pencurian motor. Faktanya, ia ingin dipenjara agar mendapatkan makan dan tempat tinggal gratis. (tribunnews.com, 31-10-2025)

Penderitaan Rakyat

Miris, itulah kata yang tergambar saat melihat fakta yang terjadi. Randika merupakan potret dampak kemiskinan di negeri ini. Ia hanya satu dari jutaan rakyat Indonesia yang terjerat kemiskinan. Menurut Bank Dunia, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 194,6 juta jiwa.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) mengategorikan orang miskin jika pengeluarannya di bawah Rp595.242 per kapita per bulan atau sekitar Rp20.000 per hari. Hal ini sangat miris sebab bisa saja kelompok masyarakat tersebut bisa bertahan hidup, tetapi kemungkinan besar mengandalkan bantuan orang lain atau malah terjerat utang.

Selain itu, rapuhnya ketahanan keluarga menyebabkan kehidupan anak menjadi tidak terjamin. Ada kondisi di mana keluarga utuh, tetapi anak mengalami fatherless atau motherless. Namun, tidak sedikit pula anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya.

Berdasarkan data BPS tahun 2024, terjadi 394.608 kasus perceraian di Indonesia. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) mencatat hingga 1 September 2025 sebanyak 317.056 perkara cerai telah diputuskan. Penyebab utama perceraian di antaranya perselisihan terus menerus (63%) dan masalah ekonomi (25%). Hal ini tentu sangat berpengaruh pada kondisi anak-anak. Alhasil, setiap tahunnya jutaan anak terdampak perceraian.

Menurut beberapa studi menunjukkan anak-anak dari orang tua yang bercerai lebih mungkin tumbuh dalam kemiskinan daripada anak-anak yang orang tuanya tetap menikah. Anak-anak yang tumbuh dalam rumah tangga di mana orang tua tidak bahagia, tetapi tetap menikah rentan mengalami berbagai masalah, seperti tekanan emosional, masalah psikologis, perilaku, dan hubungan di masa depan.

Aturan

Indonesia telah memiliki aturan untuk melindungi masyarakat miskin, yaitu dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Hal tersebut menegaskan jika negara bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selain itu, perlindungan masyarakat miskin juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Artinya, ketika orang tua gagal menjalankan tanggung jawabnya, seharusnya keluarga besar, masyarakat, dan negara turun tangan menangani hal tersebut. Akan tetapi, faktanya tidak berjalan demikian. Setiap individu sibuk dengan urusannya masing-masing dan bersikap acuh tak acuh terhadap penderitaan orang lain.

Terbukti dengan kasus Randika yang rela dipenjara agar mendapat makanan dan tempat tinggal yang layak. Hal itu menunjukkan lemahnya rasa simpati dari masyarakat terhadap saudaranya yang mengalami kesulitan.

Begitu pun negara, dengan berbagai kebijakan yang ada nyatanya belum mampu menjamin kesejahteraan warga negaranya. Inilah fakta yang terjadi hari ini ketika rakyat dipaksa harus berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Upaya Pemerintah

Dalam alokasi anggaran 2025, pemerintah menjadikan pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas utama. Hal itu dilakukan mengingat pendidikan dan kesehatan merupakan jalan keluar sesungguhnya dari kemiskinan. Adanya perlindungan sosial, bantuan sosial, dan subsidi juga akan menjadi langkah kebangkitan ekonomi.

Program makan bergizi juga merupakan hal yang strategis. Di samping dapat menyelamatkan anak-anak, ekonomi pedesaan juga turut diberdayakan. Subsidi dan perlindungan sosial harus dipastikan tepat sasaran. Hal ini selaras dengan agenda dunia dalam pertemuan G20, yaitu dunia memerangi kemiskinan dan kelaparan.

Sebab Kemiskinan Rakyat

Meningkatnya anggaran pendidikan dan kesehatan sudah sewajarnya dilakukan mengingat dua aspek tersebut vital bagi sebuah negara. Akan tetapi, kemiskinan tidak akan terputus hanya dengan peningkatan anggaran tersebut karena penyebabnya multifaktor. Pendidikan dan kesehatan hanya sebagian dari faktor-faktor tersebut.

Faktor penyebab kemiskinan di antaranya, lapangan pekerjaan yang sedikit, bahkan terjadi badai PHK sehingga banyak warga yang menganggur dan dampaknya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup serta daya beli yang rendah. Daya beli yang rendah mengakibatkan tingkat konsumsi pun rendah. Alhasil, tidak sedikit usaha yang sepi permintaan dan berujung gulung tikar.

Selain itu, terjadi pula kapitalisasi pendidikan dan kesehatan. Di mana pendidikan dan kesehatan dijadikan komoditas ekonomi sehingga diperlukan biaya yang mahal dan tidak terjangkau oleh rakyat. Hasilnya, layanan pendidikan dan kesehatan yang rakyat rasakan tetap minim meski anggaran naik.

Hal krusial lainnya adalah pemasukan negara mayoritas berasal dari pajak sehingga peningkatan anggaran pendidikan dan kesehatan sejalan dengan meningkatnya pajak dan retribusi. Pada akhirnya, rakyat yang menderita akibat pungutan pajak.

Adanya perlindungan sosial hanyalah solusi tambal sulam yang sama sekali tidak menyelesaikan masalah kemiskinan. Akhirnya, kemiskinan ini seperti lingkaran setan yang tidak ada habisnya. Terus menerus berputar seolah-olah menemui jalan buntu sebab akar permasalahannya masih tegak berdiri, yaitu kapitalisme.

Kapitalisme Menyengsarakan Rakyat

Sistem kapitalisme memiliki dua sifat, yaitu eksplosif dan destruktif. Eksplosif sebab eksistensi ideologi ini tidak bisa dilepaskan dari cara penyebarannya, yaitu penjajahan (imperialisme). Ditambah dengan nilai kebebasan yang diembannya menjadikan dalih pembenaran atas eksploitasi yang dilakukan pada negeri-negeri yang kaya SDA.

Destruktif yaitu sistem ini memiliki daya rusak yang sangat besar. Atas nama kebebasan kepemilikan, satu atau dua orang bisa menguasai kekayaan negara. Inilah yang disebut oligarki kapitalis. Selain itu, liberalisasi dan eksploitasi SDA menimbulkan kerusakan ekosistem yang berpengaruh pada perubahan iklim secara ekstrem.

Hal ini merupakan konsekuensi dari reinventing government, di mana negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Artinya, mewirausahakan birokrasi yaitu membawa semangat wirausaha ke sektor publik.

Terdapat tiga prinsip penting dalam penerapan reinventing government. Pertama, pemerintahan katalis (catalytic government) yang artinya negara sebagai pengarah, bukan pelaksana dalam melayani urusan rakyat. Pelaksana diserahkan kepada swasta atau privatisasi.

Kedua, pemerintahan milik rakyat (community government) yang bermakna pemerintah memberdayakan rakyat daripada melayani. Harapannya masyarakat mengurangi ketergantungan kepada pemerintah dan menjadi masyarakat yang mandiri. Dengan kata lain, negara berlepas diri dari kewajibannya melayani rakyat.

Ketiga, pemerintahan kompetitif (competitive government) yang artinya pemerintah menjadi pesaing bagi organisasi bisnis lainnya. Contohnya, saat ini makin banyak rumah sakit swasta dan sekolah swasta yang mengakomodasi fasilitas publik yang dirasa masih kurang pada rumah sakit dan sekolah negeri. Dengan adanya keterbatasan ekonomi, rakyat harus berpuas diri menerima pelayanan yang ala kadarnya. Tentunya ini memperparah kemiskinan yang terjadi.

Oleh karena itu, untuk keluar dari jeratan kemiskinan tidak mungkin dengan paradigma kapitalisme. Solusi tuntas pengentasan kemiskinan adalah menerapkan sistem Islam.

Paradigma Islam

Dalam sistem Islam yang berlandaskan penerapan Islam secara kaffah mampu mengentaskan kemiskinan. Politik ekonomi Islam memastikan terpenuhinya kebutuhan individu per individu. Negara Islam (Khilafah) menjalankan politik ekonomi ini dengan memenuhi kebutuhan pokok rakyat yang meliputi sandang, pangan, papan, keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Pendidikan dan kesehatan merupakan sektor yang dijamin pemenuhannya dalam Islam.

Khilafah memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya secara mandiri tanpa campur tangan swasta. Ini karena penguasa dalam sistem Islam berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat).

Rasulullah saw. bersabda, ”Sesungguhnya imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya.” (HR. Bukhari Muslim)

Mekanisme Islam

Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab Muqaddimah Ad-Dustur menjelaskan mekanisme pengentasan kemiskinan. Dalam Pasal 149 disebutkan bahwa negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara.

Dengan adanya jaminan lapangan kerja, maka setiap warga dapat menafkahi keluarganya sehingga kebutuhan pokoknya terpenuhi. Negara juga memastikan stabilitas harga sehingga terjangkau oleh seluruh masyarakat.

Dalam Pasal 154 dijelaskan bahwa negara juga memampukan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Hal ini dilakukan dengan cara memberikan harta bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki negara di baitulmal, memberikan tanah-tanah garapan bagi orang yang tidak memiliki lahan yang cukup, melunasi utang orang-orang yang tidak mampu membayarnya.

Pasal 153 menjelaskan bahwa Khilafah memastikan harta kekayaan terdistribusi kepada seluruh rakyat sehingga tidak ada ketimpangan dalam ekonomi. Pasal 152 menyebutkan negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau tidak ada yang wajib menanggung nafkahnya.

Dalam Pasal 148 dijelaskan bahwa Khilafah menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan bagi seluruh rakyat dengan pembiayaan dari baitulmal. Pasal 164 menyatakan bahwa seluruh pembiayaan kesehatan bagi seluruh rakyat diberikan secara gratis. Namun, tidak ada larangan bagi rakyat untuk menyewa dokter.

Kebijakan pengentasan kemiskinan dalam Khilafah seluruhnya dibiayai dari baitulmal, yaitu dari dua bagian. Pertama, bagian fai dan kharaj yang meliputi ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, dan dharibah. Kedua, bagian kepemilikan umum yang meliputi tambang migas dan nonmigas, laut, hutan, sungai, padang rumput, dan aset-aset yang dilindungi negara untuk keperluan khusus.

Selain itu, Khilafah juga memungkinkan pembiayaan untuk kemaslahatan umat, termasuk kesehatan dan pendidikan dari wakaf oleh individu penguasa maupun rakyat.

Khatimah

Dengan mekanisme yang berlandaskan syariat, Khilafah mampu membebaskan rakyat dari jeratan kemiskinan dan mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Alhasil, terwujudlah kondisi sebagaimana yang ditulis Will Durrant dalam bukunya The Story of Civilization, “Islam telah mewujudkan kejayaan dan kemuliaan bagi mereka (rakyat).” Wallahu’alam bishawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Siska Juliana
Siska Juliana Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Ladang Gratifikasi dalam Kapitalisasi Proyek Whoosh
Next
Tata Bahasa Informasi: Keteraturan Membentuk Kehidupan dan Kesadaran 
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram