
Dalam sistem Kapitalisme, mahasiswa hukum pun yang mengetahui konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan tidak menjadikannya patuh hukum.
Oleh Arda Sya'roni
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Beberapa hari lalu ramai diberitakan sejumlah mahasiswa hukum Universitas Indonesia terjerat hukum. Dikutip dari bbc.com, 15-04-2026, Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengungkapkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan sudab bukan lagi kasus per kasus, melainkan sudah menjadi pola sistemik.
Mirisnya pelaku kekerasan itu justru banyak dari pihak internal, yaitu dari lembaga pendidikan itu sendiri. Ini merupakan alarm keras bahwa sudah tidak ada ruang aman dalam lingkup pendidikan saat ini. Sekolah dan kampus telah gagal dalam melahirkan generasi bermoral dan bermartabat.
JPPI mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), lalu diikuti kekerasan fisik (34%), dan perundungan (19%). Selain kasus mahasiswa Hukum UI, dikutip dari inews.id, 16-04-2026, viral di media sosial video yang menampilkan lagu yang dinyanyikan Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memuat lirik dianggap melecehkan perempuan. Lagu berjudul 'Erika' tersebut kini menjadi sorotan publik.
Degradasi Moral Generasi
Kasus mahasiswa UI dan ITB ini bukanlah yang pertama, banyak kasus pelecehan seksual, perundungan juga kekerasan fisik terjadi dalam ruang lingkup dunia pendidikan. Dua kasus ini hanyalah yang tampak di permukaan dan sempat viral. Faktanya, masih banyak kasus pelecehan pada perempuan yang tak tercium oleh hukum ataupun sengaja disembunyikan dari khalayak ramai.
Kasus mahasiswa UI ini pun sudah terjadi sejak 2025 dengan korban yang tak sedikit, yaitu 20 orang mahasiswi dan 7 orang dosen. Meskipun merupakan kasus lama, tetapi baru ditanggapi setelah viral di sosial media. Para korban baru berani bersuara setelah kasus terungkap ke permukaan. Terungkap para pelaku bukan mahasiswa biasa, mereka adalah pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, dan calon panitia ospek.
Dari sini terlihat bahwa ada yang salah dengan sistem pendidikan saat ini. Pendidikan yang diharapkan mampu melahirkan generasi emas yang bermartabat dan berkualitas justru pada akhirnya melahirkan insan-insan niradab yang tak bermoral, minim etika dan mengalami degradasi moral.
Fakta dunia pendidikan tercoreng oleh tindakan tak pantas ini seakan mewabah makin bertambah dari hari ke hari. Pelakunya pun beragam mulai dari siswa, mahasiswa, guru, dosen juga kyai tersohor tak luput darinya. Bahkan, siswa yang masih duduk di bangku SD pun pernah terlibat kasus perundungan hingga pelecehan.
Kapitalisme Meniscayakan Degradasi Moral Mahasiswa
Generasi yang diharapkan menjadi generasi emas justru menjadi generasi cemas yang semakin tergerus keimanannya. Dalam sistem kapitalis degradasi moral sangat mungkin terjadi. Hal ini karena kapitalisme memberi ruang kepada kebebasan individu dan melindungi HAM. Faktanya HAM dan kebebasan yang diagungkan itu berpijak pada hawa nafsu semata sehingga menjadikan individu jauh dari syariat dan norma.
Tak hanya itu, karena kebebasan pula maka pelecehan dan penyimpangan dinormalisasi oleh masyarakat. Kebebasan dalam kapitalisme turut merusak tatanan sosial, termasuk maraknya kekerasan sosial verbal. Pelecehan verbal ini menjadikan perempuan sebagai objek seksual, baik objek secara fisik langsung maupun melalui kata-kata yang merendahkan. Pelecehan seksual verbal ini telah dianggap biasa di masyarakat dan dinormalisasi. Alhasil, teori yang didapat di sekolah/kampus, tak sesuai dengan fakta yang terdapat di lapangan. Maka, wajar bila meski mahasiswa hukum sekalipun bisa terjerat hukum.
Sistem pendidikan dalam kapitalisme hanya bertujuan untuk mencetak tenaga kerja dan berorientasi pada nilai akademik, bukan pada nilai keimanan ataupun adab. Oleh sebab itu kepemimpinan berpikir yang menjadi landasan perbuatan bukanlah halal haram. Jadi, meski seorang mahasiswa hukum pun yang mengetahui konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan tidak menjadikannya patuh hukum. Hal ini karena hukum dalam kapitalisme dapat diperjualbelikan. Hukum dalam kapitalisme juga bisa ditawar. Para pelindung hukum bisa dibungkam dengan kekuasaan ataupun ancaman. Karena bukan halal haram yang menjadi landasan maka hawa nafsu-lah yang memimpin tindakan.
Baca juga: Pelecehan Verbal: Krisis Akhlak Generasi
Islam Membentuk Karakter Mulia Mahasiswa
Islam bukan hanya sekadar agama ritual, melainkan juga sebuah ideologi yang menjadi landasan kepemimpinan berpikir manusia. Dengan demikian segala perbuatan manusia berpijak pada syariat dan ditimbang dengan halal haram. Tujuan dari segala perbuatan adalah rida Allah. Dalam Islam pendidikan bukan hanya berupa taklim atau transfer ilmu semata, melainkan tasqif atau pembinaan, di mana anak didik didampingi dalam menerapkan ilmu yang telah diberikan dalam kehidupan.
Islam adalah agama yang dipahami melalui proses berpikir, sehingga Islam akan menanamkan pola pikir (Fikriyah Islamiyah) sejak dini. Pola pikir ini kemudian direalisasikan melalui pola sikap (Nafsiyah Islamiyah) dalam kehidupan hingga membentuk suatu kepribadian Islam (Saksiyah Islamiyah) yang unik dan khas yang membedakan umat Islam dengan umat lainnya. Dengan pola pikir Islam yang telah mengkristal dan dibiasakan untuk diterapkan dalam kehidupan, maka dengan kepribadian Islam yang unik ini akan tercipta insan-insan mulia. Insan mulia tentulah akan memperhatikan adab dalam pergaulan, tidak berkata kasar, jorok, mengolok, ataupun melecehkan. Hal ini karena keimanan dan rasa takut akan kehilangan rida Allah telah melekat dalam hati.
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok)…" (QS. Al Hujurat : 11)
Dalam Islam semua perbuatan terikat hukum syarak. Lisan termasuk perbuatan sehingga ucapan juga harus terbebas dari maksiat dan mengarah pada kebaikan. Kekerasan seksual verbal jelas haram dan harus dikenai sanksi tegas yang bersifat efek jera sehingga kemaksiatan yang sama tidak akan terulang lagi.
Khatimah
Dengan demikian, kekerasan verbal sangat mungkin terjadi dalam sistem kapitalis karena azas kebebasan menjadikan seseorang bebas berbuat sesuka hati. Kebebasan ini memungkinkan lahirnya insan-insan tak beradab serta melanggengkan kemaksiatan. Maka, wajar bila pelecehan dan kejahatan verbal merajalela. Kebebasan ini juga menjadikan wanita sebagai objek yang sangat sering menjadi korban pelecehan karena kapitalisme tidak mampu memuliakan wanita. Sebaliknya kapitalisme merendahkan wanita dengan menjadikan wanita sebagai objek yang layak 'dijual'.
Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai pijakan berperilaku. Dengan syariat ini segala tindakan manusia akan diatur sehingga tidak akan menimbulkan perilaku tak beradab. Islam tidak mengenal kebebasan. Namun, syariat tidak dalam rangka mengekang manusia, melainkan untuk menjaga manusia dari berbagai kemaksiatan dan salah arah. Begitupun wanita dalam Islam, sangat dijaga dan dimuliakan. Hukum dalam Islam juga bersifat zawajir sebagai tindakan preventif yang mempunyai efek jera dan jawabir yang bersifat kuratif untuk menebus dosa. Dengan pelaksanaan hukuman yang demikian maka tindakan maksiat termasuk di dalamnya pelecehan dan kekerasan verbal ini tidak akan dinormalisasi oleh masyarakat.
Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















