Berantas Tuntas Minuman Beralkohol!
Pemberantasan minuman beralkohol tidak hanya menjaga masyarakat tetap sehat dan selamat, tetapi juga mewujudkan hidup dalam keberkahan dengan mengonsumsi barang-barang yang halal sesuai syariat.
Oleh. Deena Noor
(Kontributor Narasiliterasi.Id)
Narasiliterasi.Id-Alkohol berbahaya! Konsumsi alkohol diketahui menjadi biang kerok kanker. Bahkan, alkohol menjadi salah satu pemicu besar terjadinya berbagai kanker.
Seorang dokter bedah umum asal AS bernama Vivek Murthy menyebutkan bahwa mengonsumsi alkohol dapat meningkatkan risiko terkena setidaknya tujuh jenis kanker. Di AS, alkohol menjadi penyebab kanker ketiga yang dapat dicegah setelah tembakau dan obesitas. Alkohol dianggap bertanggung jawab atas 100.000 kasus kanker dan 20.000 kematian akibat kanker setiap tahunnya di AS. Sementara itu, kematian akibat kecelakaan lalu lintas terkait alkohol di negara tersebut berjumlah 13.500 kasus. Meskipun begitu, ternyata masih banyak yang tidak menyadari bahaya dari minuman beralkohol ini. (cnbcindonesia.com, 4-1-2025)
Jauhi Minuman Beralkohol
Mirisnya, sekitar 17% dari kematian terkait alkohol terjadi pada orang yang mengikuti Pedoman Diet AS. Pedoman ini menganjurkan untuk tidak mengonsumsi lebih dari dua gelas minuman beralkohol sehari untuk pria dan satu gelas minuman beralkohol sehari untuk wanita. Secara keseluruhan, orang yang meminum satu gelas alkohol sehari memiliki risiko 40% lebih tinggi terkena kanker dibandingkan dengan yang tidak mengonsumsinya. Wanita yang mengonsumsi satu gelas alkohol setiap hari memiliki risiko 10% lebih tinggi terkena kanker dibandingkan dengan yang tidak mengonsumsi alkohol. (time.com, 3-1-2025)
Meskipun ‘hanya’ segelas alkohol sehari, tetapi tetap berisiko terkena kanker. Memang ‘hanya’ segelas alkohol, tetapi bila dikonsumsinya setiap hari, maka dalam jangka panjang akan berdampak pada kesehatan. Mau banyak atau sedikit meminum alkohol, ancaman kanker tetap membayangi.
Risiko terkena kanker pada setiap pengonsumsi alkohol memang berbeda-beda tergantung dari perilaku lain seperti merokok. Faktor genetika dan paparan lingkungan seperti polusi atau radiasi UV juga dapat memengaruhi tingkat risiko terkena kanker. Risiko makin tinggi bila mereka yang suka meminum alkohol juga merokok atau terpapar polusi. Gaya hidup yang tidak sehat makin meningkatkan risiko kanker.
WHO sendiri telah memperingatkan bahwa tidak ada tingkat konsumsi alkohol yang aman. Bahkan, sedikit alkohol dapat membahayakan kesehatan. Peringatan untuk menjauhi alkohol juga diserukan oleh kalangan medis dan mereka yang berkecimpung dalam masalah kanker.
Alkohol dan Bahayanya
Bahaya alkohol sebenarnya sudah lama diketahui masyarakat. Mengonsumsi alkohol akan membahayakan kesehatan. Konsumsi alkohol berisiko terkena kanker seperti kanker payudara, hati, mulut, tenggorokan (faring dan laring), kerongkongan, perut, dan usus.
Alkohol memiliki sifat karsinogen, yang artinya bisa meningkatkan risiko kanker pada tubuh. Karsinogen adalah zat atau senyawa yang memicu pertumbuhan sel kanker. Sayangnya, zat ini kerap kali ditemukan dalam jumlah banyak dan memapar tubuh tanpa disadari.
Kandungan etanol dalam alkohol dapat merusak sel dengan mengikat DNA dan menyebabkan sel bereplikasi secara tidak benar. Etanol memengaruhi kadar hormon yang dapat mengubah cara sel tumbuh dan membelah diri. Kandungan etanol ini juga menyebabkan kerusakan jaringan secara langsung dan meningkatkan penyerapan karsinogen lainnya.
Alkohol memiliki kandungan asetaldehida yang dapat menyebabkan kerusakan DNA secara permanen dan memicu kanker pada usus. Organ hati mengubah sebagian besar etanol menjadi asetaldehida. Jika terlalu banyak alkohol yang dikonsumsi, tubuh tidak dapat memproses asetaldehida secara cepat. Akibatnya, kandungan ini menumpuk dalam tubuh.
Kemampuan alkohol sebagai pelarut memudahkan karsinogen lain seperti tembakau terserap ke dalam sel. Hal ini menyebabkan terjadinya kanker mulut, tenggorokan, dan kerongkongan. Karena itulah, orang yang memiliki kebiasaan merokok dibarengi dengan mengonsumsi alkohol berisiko terkena kanker lebih besar.
Minum alkohol dalam jumlah banyak juga akan meningkatkan kadar estrogen dalam tubuh. Peningkatan ini dapat menyebabkan kanker payudara melalui perkembangan jaringan payudara yang tidak normal, peningkatan produksi dan penataan ulang sel, dan peningkatan kerusakan DNA.
Mengetahui risiko dan bahaya tersebut, maka sudah seharusnya alkohol ditinggalkan. Bagi yang telanjur mengonsumsi, sebaiknya segera berhenti. Bagi yang belum pernah bersentuhan dengan alkohol, maka jangan coba-coba untuk menyentuhnya kalau tidak ingin terkena dampak buruknya. Jauhi alkohol!
Minuman Beralkohol di Tengah Masyarakat
Namun, alkohol sulit ditinggalkan meskipun telah nyata memiliki efek berbahaya. Orang-orang sulit melepaskan diri darinya. Seperti halnya di AS yang telah menjadikan alkohol sebagai bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Di berbagai pesta, perayaan, atau momen-momen khusus, alkohol biasanya selalu ada. Minum-minum alkohol di sana sama sekali bukanlah hal aneh.
Di luar negeri, minum alkohol adalah hal yang biasa. Adapun di Indonesia yang mayoritas muslim, alkohol memang tidak ‘sebiasa’ di negara-negara lain. Namun demikian, minuman memabukkan ini kini makin digemari masyarakat. Pengaruh dari luar membuat kebiasaan minum alkohol makin menjadi.
Minuman memabukkan ini kini makin banyak ditemui di pasaran. Orang makin mudah membeli minuman beralkohol. Tidak lagi hanya di hotel dan restoran, minuman beralkohol ini juga dapat dibeli di minimarket atau supermarket dekat rumah. Di tempat-tempat wisata juga banyak yang menjual minuman beralkohol. Terlebih lagi bila tempat tersebut banyak dikunjungi wisatawan asing, maka minuman beralkohol disajikan dengan berbagai jenisnya.
Bisnis Minuman Beralkohol Eksis
Minuman beralkohol tetap marak meskipun peringatan bahayanya terus disuarakan. Masyarakat masih meminatinya. Produksi minuman beralkohol pun terus eksis.
Kaidah dalam ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa di mana ada permintaan, di sana ada penawaran benar-benar dilanggengkan. Alkohol akan terus diproduksi selama permintaan masih ada. Seberapa pun besarnya permintaan, produsen akan terus memproduksi minuman memabukkan. Terlebih lagi bila minat terhadapnya sangat tinggi, maka produksi juga akan makin ditingkatkan.
Alkohol akan terus diproduksi selama mendatangkan keuntungan. Meskipun berbahaya bagi kesehatan dan hidup manusia, orang akan terus memproduksinya. Produsen tidak akan memedulikan dampak bahaya alkohol bagi masyarakat karena tergiur oleh keuntungan dari penjualannya.
Terlebih lagi, bisnis minuman memabukkan ini juga mendapatkan legalitas dari pemerintah. Alkohol boleh dijual di tempat-tempat tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tentu saja dari situ, pemerintah mendapat pemasukan berupa pajak.
Akibat Sistem
Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme. Manusia bebas berbuat apa saja, termasuk minum minuman memabukkan yang dalam agama Islam jelas terlarang. Orang juga bebas memproduksi apa saja, termasuk memproduksi barang yang menimbulkan bahaya bagi kehidupan. Bahkan, negara juga melegalkan barang haram untuk diproduksi dan beredar di tengah masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, tidak dikenal yang namanya halal dan haram. Selama memiliki manfaat dan mendatangkan keuntungan, maka suatu barang tersebut akan terus dipertahankan. Barang tersebut dipandang bermanfaat meskipun termasuk haram. Manfaat suatu barang dianggap lebih penting daripada halal atau haramnya.
Baca juga: https://narasiliterasi.id/opini/10/2024/polemik-di-balik-minuman-beer-dan-wine-halal/
Pandangan Islam
Alkohol dengan sifatnya yang memabukkan adalah haram hukumnya dalam pandangan syariat. Apa pun jenisnya, bila minuman tersebut menyebabkan hilangnya kesadaran atau membuat orang jadi mabuk, maka hukumnya haram. Minuman keras ataupun minuman beralkohol termasuk dalam khamar yang hukumnya sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.”
Karena itu, tidak dibolehkan bagi muslim untuk mengonsumsinya meskipun hanya sedikit. Begitu pula, dilarang bagi muslim untuk memproduksinya meskipun dapat mendatangkan keuntungan. Menjual dan mendistribusikannya juga tidak diperbolehkan. Bahkan, mengantarkan dan menuangkannya kepada orang yang memintanya juga tidak diperbolehkan. Segala hal yang berkaitan dengan minuman memabukkan ini hukumnya terlarang dan pelakunya dilaknat sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)
Maka dari itu, sanksi tegas diberikan kepada siapa saja yang berhubungan dengan minuman beralkohol. Bukan hanya peminum yang akan dihukum, tetapi juga pembuat, penjual, distributor, dan semua yang berkaitan dengannya. Bagi peminumnya akan dicambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Adapun bagi pembuat, penjual, pengantar, dan distributornya, hukuman bisa berupa penjara hingga hukuman mati tergantung keputusan dari kadi.
Pemberantasan Minuman Beralkohol oleh Negara
Dalam setiap penerapan syariat ada kebaikan di dalamnya. Dilarangnya minuman yang memabukkan seperti alkohol memiliki hikmah menjauhkan manusia dari dampak buruk akibat mengonsumsi alkohol.
Bukan hanya kesehatan yang terganggu dan memberikan penyakit yang mematikan seperti kanker, tetapi alkohol dapat menyebabkan orang hilang akal. Ketika manusia kehilangan akalnya, ia dapat melakukan berbagai tindak kejahatan seperti pembunuhan. Tak heran bila minuman yang memabukkan ini merupakan induk kejahatan. Segala bentuk kejahatan dapat terjadi ketika orang mabuk.
Karena itu, negara sebagai raa’in bertanggung jawab dalam pemberantasan minuman beralkohol. Pemberantasan ini untuk menghilangkan segala bentuk minuman beralkohol dari masyarakat sekaligus mencegah tindak kemaksiatan karenanya. Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan negara adalah:
Pertama, negara menjamin terpenuhinya akses pangan halal dan aman bagi masyarakat. Negara melarang produksi dan distribusi pangan yang tidak sesuai dengan ketetapan syariat. Negara juga memudahkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pangannya secara layak dengan bahan-bahan yang terjamin kehalalan dan keamanannya.
Kedua, negara menerapkan sistem pendidikan Islam untuk membina keimanan dan ketakwaan. Mulai dari rakyat biasa hingga pejabat negara akan memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya harus selalu terikat dengan syariat. Setiap orang akan menjauhkan diri dari segala bentuk kemaksiatan seperti membuat dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Ketiga, negara menegakkan sistem sanksi yang tegas. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan syariat. Penegakan hukum yang adil dan tegas ini akan memberikan efek jera.
Khatimah
Penerapan Islam secara kaffah akan dapat memberantas alkohol dan berbagai jenis minuman memabukkan lainnya secara tuntas. Pemberantasan minuman beralkohol tidak hanya menjaga masyarakat tetap sehat dan selamat, tetapi juga mewujudkan hidup dalam keberkahan dengan mengonsumsi barang-barang yang halal sesuai syariat. Menjauhkan masyarakat dari alkohol berarti menjauhkan dari kemaksiatan yang dilaknat oleh Sang Pencipta.
Wallahu a’lam bishshawwab []