Penegakan Syariat Islam Kaffah dalam Bingkai Khilafah

Penegakan syariat Islam secara kaffah hanya dapat dilaksanakan oleh Khilafah. Ia tidak bisa diterapkan dalam bingkai sekularisme yang notabene jelas berbeda secara mendasar dengan Islam.

Oleh. Deena Noor
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Aceh dikenal sebagai ikon penerapan syariat Islam di Indonesia. Pemerintah Aceh membuat Qanun Aceh untuk mengatur pelaksanaan syariat Islam. Satu yang paling kontroversial adalah qanun jinayah yang memberi sanksi cambuk bagi pelanggar syariat.

Provinsi yang berjuluk Serambi Makkah itu menjalankan syariat Islam secara legal sejak tahun 2002 melalui UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan UU Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh. Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang akidah, syar’iyah, dan akhlak. Ada aturan terkait ibadah, ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha (peradilan), tarbiah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Namun, pakar hukum syariat dari UIN Ar-Raniry Syafrizal Abbas menilai pelaksanaan hukum syariat di Aceh selama ini kurang maksimal lantaran belum dilaksanakan di seluruh aspek kehidupan seperti yang tertulis dalam UU Pemerintah Aceh. (cnnindonesia.com, 11-3-2025)

Syariat Islam dalam Negara Sekuler

Kurang maksimalnya pelaksanaan syariat Islam di Aceh seakan dibuktikan dengan meningkatnya kasus HIV/AIDS dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan kasus ini sebagian besar diakibatkan oleh perilaku seksual menyimpang kaum LGBT. Sepertinya, hukum cambuk yang dijalankan tidak mempan dalam mencegah maraknya penyimpangan seksual dan LGBT.

Pelaksanaan syariat Islam memang belum menyentuh seluruh aspek kehidupan sehingga tidak efektif dalam mengatur masyarakat. Hanya sebagian atau bahkan sedikit sekali dari syariat Islam yang sudah diterapkan. Sistem sanksinya mungkin mengambil dari syariat Islam, tetapi pergaulannya dibiarkan bebas ala liberalisme. Sistem pendidikannya juga masih sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Dalam kondisi ini, terbentuklah pemikiran dan perilaku yang menganut kebebasan sehingga tak mengherankan bila penyimpangan seksual tetap marak.

Inilah syariat Islam dalam negara sekuler seperti Indonesia. Islam belum menjadi sistem kehidupan, melainkan masih sebagai aturan yang harus tunduk pada sekularisme yang dianut negara. Penerapan syariat Islam dibatasi oleh ‘pagar’ sekularisme. Tidak boleh menjalankan syariat yang melewati ‘pagar’ tersebut.

Baca Juga: https://narasiliterasi.id/world-news/09/2024/syariat-parsial-di-afganistan-menyengsarakan-perempuan/

Penerapan Setengah-Setengah

Karena itulah, menjalankan syariat Islam dalam sekularisme tidak mungkin dapat terlaksana secara menyeluruh. Sistem ini tidak memungkinkan untuk mengambil Islam secara utuh, melainkan parsial semata. Syariat Islam hanya terlaksana setengah-setengah.

Tak mengherankan bila karakter muslimnya pun setengah-setengah. Setengah Islam, setengah sekularisme. Ia muslim, tetapi aturan yang dijalankannya sekuler. Ibadahnya sesuai tuntunan syariat Islam, tetapi bermuamalahnya dengan prinsip-prinsip sekularisme. Ia mengimani Allah sebagai Sang Pencipta, tetapi ia tidak meyakini bahwa aturan-Nya mampu menuntun hidup dan menyelesaikan segala permasalahannya.

Mengambil Islam setengah-setengah akan menyebabkan pemikiran menjadi kacau sehingga dalam bertindak pun ikutan tak jelas. Ketika menghadapi fakta dan masalah, ia tidak mampu berpikir secara jernih sehingga mengambil solusi yang tak tepat. Lebih dari itu, mengambil Islam sebagian dan meninggalkan sebagian yang lain adalah haram hukumnya.

Penegakan Syariat Harus Kaffah

Sebagai muslim, kita hendaknya meyakini bahwa Islam itu sempurna. Aturannya sudah lengkap sehingga tidak butuh selain darinya. Islam sudah utuh dan komprehensif. Karena itu, ia haruslah diambil seluruhnya tanpa meninggalkan satu bagian pun.

Sesungguhnya, wajib bagi muslim untuk menerapkan syariat Islam seluruhnya, bukan setengah-setengah. Islam harus dijalankan secara kaffah sebagaimana perintah Allah yang termaktub dalam kitab suci Al-Qur’an. Perintah ini ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 208: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Dalam ayat tersebut, perintah untuk masuk Islam secara keseluruhan berarti menegakkan syariat Islam secara kaffah. Ini berarti bahwa seluruh hukum yang ada dalam syariat harus ditaati tanpa terkecuali. Tidak boleh mengambil sebagian dari syariat, lalu meninggalkan sebagian yang lain.

Penegakan Syariat Butuh Khilafah

Penerapan hukum syariat Islam bukanlah penerapan yang bersifat bagian per bagian. Syariat Islam adalah bagian dari keseluruhan sistem Islam. Maka dari itu, penerapan seluruh syariat Islam membutuhkan institusi yang bisa menerapkannya secara sempurna. Institusi tersebut adalah Khilafah.

Negara Khilafah yang akan menegakkan seluruh hukum Islam tanpa satu pun tertinggal. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Al-Syakhsiyah Al-Islamiyah menyebutkan bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslim seluruh dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Institusi inilah yang akan mencegah segala bentuk kemungkaran dengan dakwah, menegakkan uqubat atau sanksi atas segala pelanggaran syariat, dan melaksanakan jihad fisabilillah. Penegakan syariat Islam secara kaffah oleh negara juga akan membentuk ketakwaan, baik individu maupun masyarakat.

Sebaliknya, tanpa Khilafah, banyak hukum syariat yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik seperti dalam ekonomi, pendidikan, persanksian, hubungan luar negeri, dll. Akibatnya, kemaksiatan dan kemungkaran merajalela. Umat juga terus diliputi oleh berbagai permasalahan yang menimpakan derita tiada akhir. Karena itulah, umat butuh Khilafah agar syariat Islam dapat terlaksana secara kaffah dan memberi berbagai kebaikannya.

Urgensi Khilafah

Keberadaan Khilafah sangat penting. Sesungguhnya, penegakan khilafah merupakan mahkota kewajiban (tajul furudh) sekaligus kewajiban yang agung (a’dzamul wajibat). Kelalaian dalam melaksanakannya termasuk kemaksiatan terbesar.

Menegakkan Khilafah menjadi kewajiban di atas kewajiban. Karena itu, membaiat khalifah bagi kaum muslim merupakan perkara yang mendesak dibanding apa pun, bahkan dalam urusan menunaikan kewajiban mengubur jenazah. Mengurus jenazah merupakan perkara penting, apalagi ini yang meninggal adalah Rasulullah. Namun, menetapkan pengganti beliau sebagai pemimpin bagi kaum muslim lebih didahulukan untuk dikerjakan. Para sahabat dan kaum muslim saat itu bersegera mencari pengganti dan membaiatnya sebagai khalifah sebelum mengurus pemakaman Rasulullah.

Hal ini menunjukkan urgensi penegakan Khilafah. Umat Islam harus selalu memiliki seorang pemimpin atau khalifah. Ketika seorang khalifah meninggal, maka harus segera ada penggantinya dalam jangka waktu maksimal tiga hari. Lebih dari itu, maka berarti umat seluruhnya telah melalaikan kewajiban dan berdosa.

Wajibnya Penegakan Khilafah

Khilafah adalah institusi penegak syariat Islam kaffah. Keberadaannya dijelaskan dalam banyak nas syar’i. Para ulama terdahulu mendefinisikan Khilafah dengan beragam redaksi. Khilafah disebut juga dengan sejumlah istilah yang kurang lebih semakna, yaitu Imamah, Dar Al-Islam, atau Imaratul Mukminin. (Wahbah Az-Zuhailî, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 8/407; Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 17/517)

Kewajiban Khilafah ini telah disepakati secara ijmak (konsensus) oleh seluruh ulama yang tepercaya dari berbagai mazhab. Para ulama telah menjelaskan wajibnya Khilafah berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunah, ijmak sahabat, dan kaidah fikih. Adapun dalil dari Al-Qur’an adalah surah Al-Baqarah ayat 30: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”

Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an menyatakan bahwa ayat ini adalah dasar dalam pengangkatan seorang imam atau khalifah yang didengar dan ditaati agar terjadi kesatuan pendapat umat dan hukum-hukum khalifah dapat diterapkan.

Selain itu, terdapat kaidah syar’iyyah atas wajibnya imamah (Khilafah), yang berbunyi “Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib” (Segala kewajiban yang tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). Banyak perkara wajib yang tidak bisa dilaksanakan oleh individu seperti hudud dan harus dilakukan dengan mewujudkan kekuasaan yang ditaati oleh rakyat. Adapun kekuasaan tersebut adalah imamah. Dengan demikian, keberadaan imamah menjadi sesuatu yang wajib diadakan.

Tahapan Dakwah Islam Kaffah

Khilafah adalah institusi politik dan metode yang ditetapkan syariat untuk menerapkan Islam secara kaffah. Penegakan Khilafah tentu saja dengan langkah yang syar’i. Langkah ini mengikuti marhalah atau tahapan dakwah Rasulullah, yakni pembinaan, berinteraksi dengan masyarakat, dan penerimaan kekuasaan dari umat.

Tahapan pembinaan adalah membina dengan akidah Islam agar terbentuk kepribadian Islam pada diri kader dakwah. Kader dakwah juga dibekali dengan tsaqafah Islam dan dibangun kesadaran mengenai pentingnya dakwah. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saat membina para sahabat di Darul Arqam.

Tahapan berinteraksi dengan masyarakat berarti bahwa kader-kader yang sudah dibina tadi melakukan interaksi dengan masyarakat. Mereka keluar untuk membina masyarakat dengan Islam (akidah dan syariat). Pada tahapan ini akan muncul pergolakan pemikiran berupa kritik dan penentangan terjadap ide-ide kufur seperti demokrasi dan nasionalisme, kritik terhadap riba, membongkar rencana jahat negara kafir, serta melakukan kritik dan mengoreksi penguasa yang tidak menerapkan Islam. Tidak hanya kritikan terhadap buruknya sistem, tetapi solusi Islam juga disampaikan sebagai jalan keluar terbaik dari berbagai permasalahan. Kesadaran masyarakat juga akan dibangun agar kembali pada perintah Allah.

Tahapan ketiga adalah menerima kekuasaan dari umat. Ketika pemikiran Islam telah menjadi opini umum dan dukungan umat telah diraih, maka umat sendiri yang akan meminta agar Khilafah ditegakkan. Penyerahan kekuasaan terjadi untuk menegakkan pemerintahan Islam melalui baiat agar dapat menerapkan syariat Islam secara kaffah dan mengemban dakwah ke seluruh dunia.

Khatimah

Penegakan syariat Islam secara kaffah hanya dapat dilakukan oleh Khilafah. Syariat Islam tidak bisa diterapkan dalam bingkai sekularisme yang notabene jelas berbeda secara mendasar dengan Islam.

Adapun dalam kondisi ketiadaan Khilafah seperti saat ini, tugas umat adalah berjuang untuk menegakkannya kembali mengikuti metode yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah. Perjuangan penegakan kembali Khilafah menjadi manisfestasi ketakwaan kepada Allah Swt. Selain itu, memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah juga untuk menyambut kabar gembira yang disampaikan Rasulullah saw. dalam hadis riwayat Ahmad: “…. Kemudian akan ada Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, kemudian beliau diam.”

Wallahualam bissawab.[]

Parental Abduction dan Pengasuhan Anak dalam Islam

Parental abduction sejatinya terjadi karena sistemnya membiarkan manusia bertindak menurut aturannya sendiri. Hawa nafsulah yang berbicara. Baik dan buruk disandarkan pada manfaat. Salah dan benar ditentukan menurut pemikiran masing-masing sehingga rawan konflik dan bahaya.

Oleh. Deena Noor
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Parental abduction. Mungkin banyak yang belum familier dengannya. Namun ternyata, hal itu merupakan isu yang penting lo, Bunda!

Lalu, apa sih parental abduction? Kenapa itu bisa terjadi? Apa dampaknya bagi keluarga, khususnya anak-anak? Yuk, Bunda, kita belajar sama-sama tentang ini supaya paham dan dapat menghindari serta menemukan solusi yang tepat.

Tentang Parental Abduction

Parental abduction adalah tindak melarikan, membawa, atau menyembunyikan anak yang dilakukan oleh salah satu orang tua kandung dari orang tua satunya selaku pemegang hak asuh anak. Hal ini dilakukan oleh orang tua yang kalah dalam sidang perebutan hak asuh anak. Ia tidak terima dengan keputusan pengadilan tersebut sehingga melarikan sang anak dan memisahkannya dari orang tua yang lain.

Kondisi ini dapat terjadi dalam proses perceraian. Perpisahan yang berlangsung secara tidak baik-baik dapat memunculkan aksi mengambil anak secara paksa dan menghalangi orang tua satunya untuk dapat bertemu dengan anak.

Pada pernikahan campuran atau beda negara yang berujung perceraian, penculikan anak oleh salah satu orang tua juga rentan terjadi. Anak dibawa kabur ke luar negeri sehingga tidak bisa bertemu dengan ibu atau ayah kandungnya sendiri. Terlebih lagi ketika pihak yang melarikan sang anak tersebut sengaja memutus kontak sehingga makin sulit bagi ayah atau ibunya untuk berhubungan dengan sang anak.

Parental abduction juga mungkin terjadi ketika ada kekhawatiran dari salah satu pihak bahwa sang anak akan mengalami kekerasan atau pelecehan dari orang tua satunya. Terlebih lagi bila ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya, salah satu pihak membawa kabur sang anak untuk menyelamatkannya. Dalam pemikirannya, hal itu sebagai upaya melindungi sang anak dari bahaya KDRT yang mungkin terjadi lagi.

Dari situlah, Bunda, ada perbedaan antara parental abduction dengan penculikan pada umumnya. Pada yang pertama, pelakunya adalah orang tua kandungnya sendiri dan biasanya tidak ditujukan untuk mengeksploitasi anak. Tujuan dari tindakan tersebut "hanya" untuk menjauhkan anak dari orang tua satunya.

Adapun pada penculikan biasa, pelakunya adalah orang lain selain kedua orang tua. Tujuannya untuk eksploitasi anak demi mendapatkan keuntungan tertentu, yang biasanya materi.

Baca Juga: https://narasiliterasi.id/world-news/02/2025/eksploitasi-anak-di-balik-gedung-gisbh-malaysia/

Dampak Parental Abduction

Perpisahan orang tua yang tidak baik-baik saja dan perebutan hak asuh anak hingga terjadi parental abduction merupakan kondisi yang sangat buruk bagi anak. Keadaan semacam itu akan memengaruhi psikologi atau kesehatan mental anak. Dampaknya, anak dapat mengalami masalah komunikasi, gangguan kepercayaan diri, dipaksa menjadi dewasa oleh keadaan, dan kesulitan dalam bersosialisasi.

Ada kasus di mana anak mengatakan tidak mau bersama sang ibu saat di depan ayahnya. Namun, ketika diajak berbicara dari hati ke hati tanpa adanya sang ayah, ternyata anak mengatakan sebaliknya. Ia sebenarnya sangat merindukan sang ibu.

Pengambilan paksa atau penculikan anak oleh salah satu orang tua kerap kali dibarengi dengan brain wash untuk memperburuk pandangan anak terhadap orang tua satunya. Anak dipengaruhi untuk membenci salah satu orang tuanya.

Kondisi semacam ini jelas tidak nyaman bagi anak. Psikis anak akan terganggu. Anak merasa tertekan dan tidak bahagia seutuhnya. Bahkan, anak akan merasakan trauma dengan semua keadaan yang dialaminya tersebut. Trauma itu dapat berkembang dan menghambat kemampuan anak dalam berkomunikasi dan bersosialisasi.

Pada anak-anak yang dibawa kabur ke luar negeri dan terpisah dari orang tuanya, bayangkan seberat apa kondisi mereka? Mereka dipaksa tinggal di lingkungan yang baru dan asing. Tak ada orang yang dikenal selain orang tua yang membawanya kabur. Mereka tidak kuasa berbuat apa-apa selain menerima yang terjadi.

Anak-anak yang tumbuh dalam keadaan seperti ini sangat rentan mengalami salah pergaulan. Mereka mungkin saja mencari kenyamanan di luar sana yang tidak dapat didapatkan dalam keluarganya sendiri. Namun, sayangnya tidak ada jaminan bahwa yang di luar itu semuanya adalah baik. Mereka dapat tersesat dalam pergaulan dan keadaan malah memburuk.

Parental Abduction di Indonesia

Kasus penculikan anak oleh orang tua yang terjadi di Indonesia ternyata juga banyak lo, Bunda! Menurut Findawati Ahmad selaku Case Analyst Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), ada lebih dari 476 kasus parental abduction yang masuk dari tahun 2011 hingga 2019. Findawati kemudian menyebutkan bahwa dalam rentang tahun 2021 hingga awal 2025 terdapat 104 kasus pemenuhan hak anak setelah perceraian yang 46 di antaranya merupakan kasus pengambilan paksa dari si pemegang hak asuh. (mediaindonesia.com, 11-2-2025)

Parental abduction dalam hukum Indonesia dianggap sebagai pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 330 ayat 1. Sanksinya bisa dihukum 7 sampai 9 tahun, apalagi kalau disertai dengan kekerasan.

Pasal ini sebelumnya menyebutkan bahwa bila yang melarikan anak adalah orang tua kandung, maka tidak dianggap sebagai penculikan dan bukan tindak pidana. Namun setelah ada putusan MK tanggal 3 September 2024, maka membawa kabur anak merupakan tindak pidana.

Menjaga Hubungan Baik demi Anak

Pernikahan bisa saja bubar di tengah jalan. Pasangan bisa saja putus hubungan. Ayah dan ibu yang telah bersama sekian tahun lamanya bisa saja berpisah. Namun, hubungan orang tua dengan anak tak dapat dihapuskan. Ikatan orang tua dengan anak tidak dapat diputuskan begitu saja. Selamanya, anak adalah tetap anak bagi orang tuanya.

Bila memang perpisahan menjadi pilihan orang tua, hendaknya itu jangan sampai memberi luka lebih dalam lagi bagi anak-anak. Persoalan kedua orang tua sebagai manusia dewasa tidak perlu melibatkan, apalagi mengorbankan anak-anak. Perasaan kepada pasangan jangan sampai dilampiaskan kepada anak-anak. Seburuk apa pun pasangan, ia tetaplah ayah atau ibu dari anak-anaknya.

Anak menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Perpisahan orang tua tidak lantas mengugurkan tanggung jawab tersebut. Orang tua harus mengusahakan agar perpisahan mereka tidak menyebabkan anak terabaikan, apalagi menempatkan anak dalam bahaya.

Banyak kok kasus perpisahan orang tua yang terjadi secara baik-baik meskipun luka tak mungkin dihindari. Keduanya tetap berkomitmen untuk saling bekerja sama dan menjaga hubungan baik demi anak. Orang tua tetap fokus dalam mengasuh anak secara bersama meski telah berpisah.

Pernikahan boleh gagal, tetapi menjadi orang tua yang baik masih bisa terus diusahakan. Menjadi pasangan boleh saja tak lagi berjodoh, tetapi menjadi partner dalam mengurus dan mendidik anak-anak masih dapat diupayakan. Jangan sampai gagal membina rumah tangga, gagal pula menjadi orang tua. Setuju nggak, Bunda?

Pengasuhan Anak dalam Islam

Dalam Islam, pengasuhan anak atau hadhanah adalah wajib hukumnya. Pengasuhan anak merupakan bentuk penjagaan jiwa yang telah diwajibkan oleh Allah. Jiwa anak wajib dijaga agar terhindar dari kebinasaan.

Islam memandang bahwa pengasuhan anak merupakan hak dan kewajiban bagi perempuan, terutama ibunya. Ibu lebih memiliki hak untuk mengasuh anaknya dibanding ayahnya.

Ketika terjadi perceraian orang tua, maka pengasuhan anak tetap wajib dilaksanakan. Anak yang masih kecil, yakni yang belum balig dan belum bisa mengurus dirinya sendiri, tetapi sudah mampu membedakan perlakuan ayah dan ibunya, maka ia diberikan kebebasan untuk memilih. Jika anak tersebut belum disapih, belum bisa memikirkan banyak hal, dan belum dapat membedakan perlakuan ayah dan ibunya, maka anak tidak diberikan pilihan dan langsung diserahkan kepada ibunya.

Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah: Seorang wanita berkata, “Ya, Rasulullah, anakku ini, perutkulah yang menjadi tempatnya; susukulah yang menjadi air minumnya; dan pangkuankulah yang menjadi tempat berlindungnya. Namun, ayahnya menceraikan diriku dan ingin mengambilnya dari sisiku.” Rasulullah saw. lalu bersabda, “Engkau lebih berhak atas anak itu selama engkau belum menikah lagi.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Hak untuk memilih ini tidak terikat dengan usia tertentu. Namun dikembalikan kepada ketetapan hakim setelah mendengarkan pendapat para ahli. Karena itu, pada pelaksanaannya dapat berbeda menurut keadaan sang anak.

Hadhanah tidak hanya kewajiban, tetapi juga berkaitan dengan hak kerabat anak atas pengasuhannya. Pengasuhan tersebut adalah hak setiap anak dan setiap orang yang diwajibkan oleh syariat untuk mengasuh anak.

Hadhanah berakhir ketika anak sudah tidak lagi memerlukan pengasuhan dan perawatan. Selanjutnya, kondisi berganti menjadi perwalian untuk anak. Syarak menetapkan bahwa perwalian hanya menjadi hak kerabat yang muslim.

Hak Pengasuhan Anak

Hak pengasuhan tidak diberikan kepada orang yang berpotensi menelantarkan anak. Pengasuhan anak juga tidak diserahkan kepada orang-orang yang memiliki sifat buruk seperti fasik. Orang yang memiliki sifat buruk semacam itu dapat mengakibatkan anak yang diasuhnya tumbuh dengan sifat-sifat yang buruk sehingga pertumbuhan anak pun menjadi rusak.

Hak pengasuhan anak juga tidak dapat diberikan kepada orang kafir, kecuali atas anak yang masih kecil dan memerlukan ibunya. Ini karena pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan kewajiban perempuan, baik yang muslimah maupun bukan, selama anak kecil tersebut masih memerlukan pemeliharaan. Adapun ketika anak tersebut sudah dapat disapih dan tidak lagi membutuhkan pengasuhan, maka ia diserahkan kepada bapaknya yang muslim.

Ketika Perselisihan Terjadi

Adapun menurut syariat, urutan hak asuh jika terjadi perselisihan adalah sebagai berikut:

Adapun menurut syariat, urutan hak asuh jika terjadi perselisihan adalah sebagai berikut:

  1. Ibu, nenek (ibunya ibu), lalu terus ke atas dari yang terdekat. Mereka semua berkedudukan sebagai ibu.
  2. Ayah, nenek (ibunya ayah), kakek (ayahnya ayah), lalu nenek buyut (ibunya kakek), dan seterusnya. Mereka punya hak meskipun bukan ahli waris.
  3. Saudara-saudara perempuan, mulai dari saudara perempuan seayah-seibu, saudara perempuan seayah, kemudian saudara perempuan seibu.
  4. Saudara laki-laki seayah-seibu, saudara laki-laki seayah, kemudian anak-anak laki-laki dari keduanya (saudara seayah-seibu dan saudara seibu). Hadhanah tidak boleh diserahkan kepada saudara laki-laki seibu.
  5. Para bibi dari pihak ibu (al-khalat), baru kemudian para bibi dari pihak ayah (al-’amat).
  6. Paman dari ayah ibu, lalu paman dari pihak ayah. Hadhanah tidak boleh diserahkan kepada paman dari pihak ibu.
  7. Para bibi (al-khalat)-nya ibu dari pihak ibu, lalu para bibi (al-khalat)-nya ayah dari pihak ibu, dan kemudian para bibi (al-’amat)-nya ayah dari pihak ayah. Hadhanah tidak diserahkan kepada bibi (al-’amat)-nya ibu dari pihak ibu, karena mereka semua mengalir dari pihak ibu dan tidak berhak mengasuh anak.

Pengasuhan anak baru akan berpindah pada orang-orang yang disebutkan dalam dalil syar’i ketika terjadi kondisi tertentu. Namun, selama anak masih membutuhkan perawatan atau pemeliharaan, maka kewajiban pengasuhan melekat pada ibunya atau kerabat perempuan terdekatnya.

Hadhanah berakhir ketika anak sudah tidak lagi memerlukan pengasuhan dan perawatan. Selanjutnya, kondisi berganti menjadi perwalian untuk anak. Syarak menetapkan bahwa perwalian hanya menjadi hak kerabat yang muslim.

Demikianlah Islam mengatur terkait pengasuhan anak. Islam tidak menghendaki anak telantar dan tanpa pengasuhan orang tua atau kerabatnya. Perebutan hak asuh anak hingga terjadi parental abduction pun dapat dihindarkan karena aturannya jelas dalam syariat.

Peran Negara

Pengasuhan anak dapat berjalan dengan baik bila seluruh pihak mendukung. Tidak hanya keluarga yang memberikan perlindungan dan kenyamanan, tetapi anak juga membutuhkan lingkungan di luar yang aman. Bisa dibilang bahwa membesarkan anak membutuhkan kehadiran seluruh pihak.

Dalam hal ini, negaralah yang mampu menciptakan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh kembang anak. Peran penting negara dalam menegakkan aturan yang menjaga dan melindungi setiap anak dari berbagai hal buruk atau bahaya.

Saya jadi teringat pepatah yang berbunyi, “It takes a village to raise a child.” Ada benarnya juga, ya, Bunda, pepatah ini. Faktanya memang tanggung jawab terhadap anak menjadi sulit bila dijalankan sendirian. Bahkan bukan hanya satu desa yang diperlukan untuk mendidik anak, tetapi satu negara malah.

Karena itulah, keberadaan negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah sangat penting. Negara hanya menerapkan Islam yang aturannya lengkap dan detail untuk setiap sisi kehidupan sehingga kemaslahatan bagi setiap jiwa dapat terwujud. Dalam negara seperti ini, setiap anak akan terjaga dan terawat dengan baik. Mereka dapat tumbuh dengan sehat dan bahagia. Anak-anak hidup dalam suasana ketakwaan sehingga mereka pun menjadi pribadi yang baik dan bertakwa kepada Allah Swt.

Khatimah

Parental abduction sejatinya terjadi karena sistemnya membiarkan manusia bertindak menurut aturannya sendiri. Hawa nafsulah yang berbicara. Baik dan buruk disandarkan pada manfaat. Salah dan benar ditentukan menurut pemikiran masing-masing sehingga rawan konflik dan bahaya.

Inilah konsekuensi penerapan sistem sekularisme dalam kehidupan. Sekularisme menafikan agama dan membiarkan manusia membuat aturan sendiri. Orang akan membuat aturan berdasarkan kepentingannya sendiri. Akibatnya, terjadilah banyak konflik kepentingan sehingga menimbulkan kekacauan dan kerusakan.

Dengan kata lain, parental abduction adalah masalah sistemis yang harusnya diselesaikan dari sistemnya. Mengatasi atau mencegahnya haruslah dalam kerangka sistem. Untuk itu, Islam telah memberikan konsep dan panduan untuk menjaga generasi dari berbagai ancaman bahaya.

Masyaallah, Bunda, Islam begitu detail dalam mengatur kehidupan manusia. Bersyukur sekali kita punya Islam sebagai panduan dalam menjalani setiap detik dan setiap jengkal kehidupan. Karena itu, yuk, kita terus belajar tentang Islam dan berusaha menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari!

Wallahu a’lam bishshawwab []

Lalat Tentara Hitam, Hadiah dari Alam

Lalat tentara hitam adalah anugerah dari Sang Penguasa alam. Allah telah menciptakan makhluk kecil ini untuk memberi manfaat bagi kehidupan.

Oleh. Deena Noor
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Lalat tentara hitam mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar pesawat. Kok bisa?!

Ciara Biotech, sebuah perusahaan di Uni Emirat Arab (UEA) mampu mengubah sampah makanan menjadi biofuel dan protein alternatif dengan bantuan lalat tentara hitam. Perusahaan tersebut menciptakan lingkungan khusus untuk mengembangbiakkan ribuan lalat tentara hitam di sebuah gudang yang terletak di Padang Pasir Al Ain, Abu Dhabi.

Haythem Riahi, salah satu pendiri perusahaan tersebut yang juga merupakan seorang ahli biologi mengatakan bahwa larva lalat yang disebut maggot dapat mengonsumsi limbah makanan dalam jumlah besar. Larva lalat tersebut dapat bertumbuh 500 kali lipat dalam sepuluh hari dengan memakan sampah makanan. Setelah sepuluh hari, larva tersebut dipanen dan diekstrak protein dan minyaknya. Dari protein tersebut kemudian diproses menjadi pakan untuk ternak ayam dan akuakultur, sementara minyaknya dipakai untuk memproduksi bahan bakar pesawat. (tvrijakartanews.com, 23-1-2025)

Luar biasa! Hewan kecil seperti lalat ternyata memiliki manfaat besar bagi manusia. Lalat yang biasanya dianggap mengganggu ini ternyata dapat membantu. Selain membantu dalam mengurangi sampah makanan, lalat ini berperan dalam menciptakan sumber daya alternatif dan berkelanjutan.

Lalat Tentara Hitam

Lalat tentara hitam atau Hermetia Illucens merupakan spesies lalat yang asalnya dari Amerika Utara dan Amerika Selatan. Namun, kini lalat tentara hitam atau Black Soldier Fly (BSF) dapat ditemukan di seluruh dunia. Lalat ini memiliki bentuk tubuh menyerupai tawon. Sesuai dengan namanya, lalat ini didominasi warna hitam dengan ukuran tubuh sekitar 16 mm.

Masa hidup BSF adalah antara 4 sampai 8 hari. Lalat ini tidak makan apa pun dan hanya minum. Ketika mencapai usia dewasa, lalat tidak lagi makan dan hanya bergantung pada nutrisi yang dikumpulkan saat masih menjadi larva. Seekor lalat betina dapat menghasilkan 500 sampai 900 telur dalam sekali perkawinannya. Lalat jantan akan mati setelah kawin, sedangkan yang betina akan mati setelah bertelur.

BSF berkembang biak di bahan organik yang lembap dan di daerah bersuhu hangat. Serangga kecil ini biasanya ada di tempat-tempat yang terdapat sampah organik.

Meskipun berada di tempat sampah, tetapi lalat ini bukanlah vektor penyakit yang membawa kuman bagi manusia. Lalat ini termasuk jenis yang bersih dan bersahabat dengan manusia karena tidak suka menggigit atau menyengat. Ia tidak menularkan penyakit atau parasit seperti kutu atau nyamuk.

Lalat Tentara Hitam dan Manfaatnya

Lalat tentara hitam bermanfaat untuk kehidupan manusia melalui maggot atau larvanya. Maggot memiliki lima fase siklus metamorfosis, yakni fase telur, larva, prapupa, pupa, dan lalat dewasa. Siklus ini terjadi selama kurang lebih 40 hari.

Maggot inilah yang dipakai untuk mengelola limbah. Kemampuan maggot luar biasa dalam mengurai sampah organik. Makanan maggot adalah sampah organik atau limbah dapur seperti sisa potongan sayuran, nasi basi, makanan sisa, buah busuk, dll. Produk sampingan pertanian seperti biji-bijian yang dibuang dan pupuk kompos juga menjadi makanan larva lalat ini. Maggot dikenal dengan nafsu makannya yang sangat besar. Ia melahap hampir apa saja. Dalam sehari, seekor maggot dapat mengonsumsi makanan sebanyak dua kali berat beban tubuhnya.

Selain dapat membantu mengurangi jumlah sampah makanan, maggot ternyata juga bagus untuk dijadikan sumber pakan alternatif bagi hewan ternak dan ikan karena mengandung protein dan asam amino yang lengkap. Maggot juga mengandung antijamur dan antimikroba sehingga dapat mencegah penyakit pada hewan yang disebabkan jamur dan bakteria. Cangkang larva yang terbuat dari kitin merupakan sumber serat yang baik untuk meningkatkan kesehatan usus. Dengan kandungannya seperti itu, maka penggunaan larva lalat tentara hitam sebagai pakan alternatif dapat meningkatkan kesehatan hewan ternak.

Sementara itu, kasgot (bekas maggot) dapat dijadikan sebagai pupuk organik yang bagus untuk menutrisi tanah. Kasgot kaya akan unsur hara sehingga dapat memperbaiki kesuburan tanah. Bekas maggot ini juga kaya asam amino, enzim, mikroorganisme, dan hormon yang tidak ditemukan pada pupuk organik lainnya sehingga membuat tanaman dapat tumbuh lebih subur.

Karena itulah, budidaya BSF mampu memberikan banyak kebaikan. Budidaya lalat ini dapat dilakukan secara intensif sehingga irit lahan. Selain mudah dan murah, budidaya lalat ini juga memiliki dampak lingkungan yang rendah. Larva lalat ini membutuhkan sedikit air dan menghasilkan lebih sedikit emisi gas rumah kaca ketimbang tanaman pakan tradisional sehingga lebih ramah lingkungan.

Lalat Tentara Hitam dalam Produksi Biofuel

Pengolahan sampah makanan menjadi bahan bakar pesawat yang dikembangkan oleh Ciara Biotech merupakan upaya untuk menjalankan visi jangka panjang UEA dalam rangka menciptakan masa depan yang lebih hijau. UEA terus berinovasi untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan membangun ekonomi yang berkelanjutan.

Maggot BSF dapat menghasilkan minyak lipid. Minyak ini kaya unsur sehingga dapat digunakan tidak hanya sebagai pakan ternak, tetapi juga dalam inovasi biofuel, farmasi, dan kosmetik.

Dengan menggunakan larva lalat tentara hitam sebagai medianya, nutrisi dari limbah makanan diubah menjadi lipid. Lipid inilah yang dimanfaatkan sebagai bahan bakar organik yang kini juga digunakan dalam dunia aviasi.

Larva diproses dengan pemanggangan dengan suhu tertentu sehingga menghasilkan minyak lipid. Lipid kemudian diekstraksi dari larva BSF dengan heksana. Selanjutnya, lipid diekstraksi lagi untuk memisahkan lipid dari padatan residu dan heksana yang didekompresi. Lipid tersebut kemudian digunakan untuk menyintesis biodiesel melalui transeserifikasi. Kondisi eksperimen yang berbeda digunakan untuk produksi biodiesel. Produk yang dihasilkan kemudian didinginkan dan methanonyal dipisahkan melalui proses distilasi. Gliserol di lapisan bawah larutan produk biodiesel dihilangkan melalui pemisahan lapisan dan dekantasi. Biodiesel mentah kemudian dicuci dengan air suling. Pemurnian biodiesel turunan dilakukan dengan proses distilasi dekompresi sehingga menghasilkan produk biodiesel yang layak untuk dijadikan bahan bakar. (eeer.org)

Permasalahan Lingkungan Global

Pemanfaatan lalat tentara hitam dalam inivasi biofuel memiliki potensi untuk menggantikan produk bahan bakar berbasis minyak bumi. Hal ini tentu saja diharapkan dapat mengurangi masalah lingkungan seperti limbah makanan dan pemanasan global.

Pemanasan global yang terjadi hari ini sudah sangat parah. Suhu bumi yang meningkat telah menyebabkan perubahan iklim dan disertai berbagai fenomena alam yang berdampak pada manusia. Penggunaan bahan bakar fosil secara berlebihan tidak hanya membuat bumi makin panas, tetapi juga menipisnya sumber daya alam di bumi.

Hal ini tak terlepas dari industrialisasi besar-besaran yang dilakukan kapitalis. Demi meningkatkan keuntungan, produksi terus digenjot. Sumber daya alam dieksploitasi tanpa melakukan upaya rehabilitasi yang memadai. Akibatnya, alam pun kian rusak dan memberikan bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

Masalah Sampah Makanan

Masalah lain yang muncul adalah meningkatnya limbah makanan. Permasalahan ini menjadi isu global yang tak bisa disepelekan.

United Nations Environment Programme (UNEP) dalam laporannya menyebutkan bahwa sampah makanan yang dihasilkan secara global di tingkat rumah tangga mencapai angka 630,96 juta ton/tahun. Tiongkok menjadi negara penghasil sampah makanan terbesar di dunia dengan 108,67 juta ton/tahun. India menjadi penghasil sampah makanan terbesar ke-2 dengan 78,19 juta ton sampah per tahun. Pakistan di posisi ke-3 yang menyumbang 4,87% dari jumlah sampah makanan secara global. Nigeria di posisi ke-4 dengan 24,79 juta ton sampah makanan per tahun, sedangkan Amerika Serikat berada di posisi ke-5 dengan sampah makanannya sebanyak 24,72 juta ton/tahun. Posisi ke-6 ada Brasil yang menghasilkan sampah makanan sebesar 20,29 juta ton/tahun dan disusul Mesir dengan sampah yang dihasilkannya sebanyak 18,09 juta ton/tahun. Indonesia di posisi ke-8 negara penghasil sampah makanan dengan 14,73 juta ton/tahun. Bangladesh di posisi ke-9 dengan 14,10 juta ton/tahun sampah makanan. Di posisi ke-10 ada Meksiko yang menghasilkan sampah makanan sebesar 13,37 juta ton/tahun. (goodstats.id, 5-4-2024)

Menjadi miris ketika jutaan ton sampah makanan menumpuk di saat jutaan manusia di berbagai belahan bumi mengalami kelaparan. Pada saat sebagian orang membuang-buang makanan, di tempat lain ada orang-orang yang mengais sampah untuk makan demi bertahan hidup.

Akibat Kapitalisme

Berbagai permasalahan global yang terjadi saat ini sesungguhnya dampak dari sistem yang buruk. Sistem ini menghasilkan tata kelola yang keliru. Kapitalisme yang berfokus pada materi telah mendorong manusia untuk menghasilkan sebanyak mungkin keuntungan. Namun, cara yang dilakukan tanpa mengindahkan aturan alias menghalalkan segala cara.

Tak mengherankan bila sumber daya alam (SDA) yang melimpah di bumi seolah tak dapat mencukupi kebutuhan umat manusia. Segelintir orang yang bermodal telah menguasai sumber daya alam untuk kepentingannya sendiri. Sekelompok kecil orang ini hidup makmur dan kaya raya, sementara di luar sana lebih banyak lagi orang yang hidup dalam kemiskinan dan kesulitan makanan.

Pengelolaan yang buruk tersebut juga membuat alam menjadi rusak. Kerusakan alam ini menimpakan bahaya bukan hanya pada pelakunya, tetapi juga orang lain. Dampaknya merusak dan meluas. Tentunya hal ini tak bisa dibiarkan.

Baca Juga: https://narasiliterasi.id/opini/12/2024/bencana-antara-alam-dan-tangan-manusia/

Pentingnya Islam

Permasalahan yang terjadi pada manusia sejatinya karena diterapkannya sistem yang rusak dan ditinggalkannya aturan Islam. Maka, untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan tersebut, jalannya adalah dengan menerapkan Islam. Penerapan Islam ini harus di dalam seluruh aspek kehidupan sebab Islam tidak bisa diambil sebagian. Islam harus diterapkan seluruhnya agar dapat memberikan kemaslahatan secara sempurna.

Islam menjadi solusi hakiki sekaligus aturan yang tepat karena mampu menata kehidupan di setiap lini kehidupan dengan baik. Bukan hanya mengatur kehidupan pribadi, tetapi Islam juga mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Salah satunya dengan mengatur cara pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan bersama. Islam menempatkan SDA yang jumlahnya berlimpah di alam sebagai milik umum sehingga pengelolaannya diserahkan hanya kepada negara. Dengan demikian, hasil pengelolaan SDA akan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.

Pengelolaan SDA sesuai syariat Islam juga akan menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan. Islam melarang terjadinya eksploitasi dan perusakan alam. Manusia tidak boleh mengambil dari alam secara berlebihan, melainkan secukupnya saja sesuai kebutuhan. Dengan begitu, alam akan tetap terjaga dan manusia dapat kebaikan darinya.

Inilah pentingnya Islam menjadi aturan kehidupan. Setiap sisi kehidupan diatur dengan tepat sehingga dapat menghasilkan kemaslahatan dan menghindarkan dari bahaya.

Anugerah dari Sang Pemilik Alam

Lalat tentara hitam adalah anugerah dari Sang Penguasa alam. Allah telah menciptakan makhluk kecil ini untuk memberi manfaat bagi kehidupan.

Penciptaan lalat ini juga menjadi tanda kekuasaan Sang Khalik. Bagi yang mau berpikir, hewan kecil ini dapat menjadi bahan perenungan dan pembelajaran. Tidak akan ada lalat kecil itu bila tidak ada yang menciptakannya. Lalat tidak mungkin ada dengan sendirinya. Tidak pula lalat itu mengalami siklus kehidupan tertentu bila tidak ada yang mengaturnya. Tentu saja ada Sang Maha Pencipta di baliknya

Ketika hewan kecil itu ternyata dapat memberikan manfaat besar bagi manusia, maka seharusnya manusia menyadari bahwa penciptanya tentu lebih besar lagi. Bila ciptaannya saja begitu luar biasa, maka yang menciptakan pasti lebih luar biasa. Tentu saja maha luar biasa karena Dialah Allah Swt. yang tak ada satu pun dapat menandingi-Nya.

Karena itu, manusia sebagai makhluk tidak pantas sombong dan berlagak berkuasa. Sebagai makhluk-Nya, manusia harus menyadari posisi dirinya dan menjalankan kewajiban tanpa banyak alasan. Beribadah kepada-Nya dan taat pada segala aturan-Nya adalah tugas manusia sebagai hamba bertakwa.

Menjalankan aturan Allah tersebut juga menjadi wujud mensyukuri anugerah-Nya berupa alam dan hewan-hewan yang bermanfaat bagi kehidupan. Sudah seharusnya manusia memanfaatkan anugerah tersebut untuk kebaikan sebagaimana yang dituntun syariat sehingga dapat memberi kemaslahatan.

Khatimah

Pemanfaatan lalat tentara hitam untuk mengurai limbah dan menghasilkan sumber daya alternatif sesungguhnya hanya solusi jangka pendek dan parsial. Masalah limbah dan pemanasan global merupakan masalah yang membutuhkan solusi mengakar karena bersumber dari akar atau sistemnya. Maka dari itu, permasalahan global ini tidak bisa disolusikan dengan paradigma kapitalisme sekularisme seperti sekarang. Namun, harus dengan sistem yang tepat, yakni Islam.

Islam tak hanya memiliki aturan yang terperinci dan lengkap, tetapi juga mampu menyolusi segala permasalahan manusia. Solusi Islam berasal dari aturan yang bersumber dari Sang Pencipta alam semesta, Allah Swt. Adakah yang dapat menandingi aturan-Nya? "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS. AL-Maidah: 50)

Wallahu a’lam bishshawwab.[]

Pergub Baru: Kontroversi Poligami

Pergub dengan sejumlah persyaratan untuk poligami sesungguhnya tidak sesuai ketentuan syariat. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyimpangkan poligami dari ketetapan syariat Islam.

Oleh. Deena Noor
(Kontributor Narasiliterasi.Id)

Narasiliterasi.Id-Isu poligami kembali menyeruak usai disahkannya aturan baru. Berbagai tanggapan pun bermunculan.

Peraturan terbaru berkenaan dengan poligami tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang disahkan pada 6 januari 2025 oleh Penjabat (PJ) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Pergub ini mendapat kritikan dari anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina yang menganggapnya berpotensi memperparah ketidakadilan gender. Sementara itu, Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia mendesak agar ketentuan izin bagi ASN Jakarta yang hendak berpoligami direvisi. Ia juga menilai bahwa pergub tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia. (tempo.co, 20-1-2025)

Poligami selalu menjadi perbincangan yang hangat di tengah masyarakat. Isu ini sering kali dikaitkan dengan ketidakadilan terhadap kaum perempuan. Munculnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dianggap membolehkan poligami dan tidak memihak perempuan.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025

Pergub yang baru saja disahkan untuk ASN Jakarta tersebut mengatur tentang persyaratan untuk beristri lebih dari satu atau berpoligami. Dilansir dari jdih.jakarta.go.id, Pasal 5 ayat (1) Pergub Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan sejumlah syarat bagi ASN yang hendak memiliki istri lebih dari satu. Syarat tersebut adalah alasan yang mendasari perkawinan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan. Perkawinan juga harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis. Syarat lainnya adalah suami mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anaknya, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin berpoligami.

Persyaratan tersebut menjadi keharusan bagi ASN yang hendak berpoligami. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa sebelum melangsungkan perkawinan, ASN harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Pejabat di sini maksudnya adalah gubernur atau pejabat yang diberikan delegasi dan/atau kuasa untuk memberikan izin atau keterangan perceraian dan izin perkawinan lebih dari seorang istri.

Pergub juga tidak hanya mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan, tetapi juga perceraian di kalangan ASN Jakarta. Pada Pasal 11 disebutkan bahwa terdapat alasan rinci yang harus dipenuhi ASN untuk mengajukan perceraian. Alasan-alasan tersebut adalah ketika salah satu berbuat zina; salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa adanya izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; salah satu pihak dihukum penjara lima tahun atau yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; dan antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Pergub Mendukung Poligami?

Melihat pasal-pasal di dalamnya, pergub tersebut tampaknya ingin memperketat masalah perizinan pernikahan atau perceraian di kalangan ASN Jakarta. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tito mengatakan bahwa PJ Gubernur Jakarta membuat aturan yang memperketat proses poligami dan mempersulit terjadinya perceraian. Selain itu, pergub ini juga dilatarbelakangi tingginya angka perceraian ASN. Menurut data, Pemprov Jakarta menerima 116 laporan perceraian di kalangan ASN selama tahun 2024. (liputan6.com, 20-1-2025)

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tidaklah bersemangatkan demi memudahkan praktik poligami di kalangan ASN Jakarta. Berdasarkan pergub tersebut, ASN tidak difasilitasi, apalagi dianjurkan melakukan poligami. Pergub ini ditujukan dalam rangka menertibkan pelaporan perkawinan dan perceraian di kalangan ASN. Dengan kata lain, aturan baru tersebut supaya proses pelaporan menjadi lebih efektif dan tertib administratif.

Pergub ini tidak mendukung poligami dalam artian mempermudah prosesnya. Namun, poligami justru dibatasi karena harus memenuhi persyaratan tertentu bagi ASN. Jika tidak ada izin dari atasan, maka poligami tidak bisa dilakukan oleh ASN.

Pergub Baru Sejalan dengan Aturan Lama

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 nyatanya bukanlah sesuatu yang baru sekali. Peraturan gubernur ini sejatinya merupakan turunan dari aturan lama yang sudah ada. Pergub tersebut lebih merinci terkait persyaratan perkawinan dan perceraian dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Berdasarkan PP yang lama, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan kepada pegawai negeri pria bila sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak bisa melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan. (bpkd.jakarta.go.id, 22-1-2025)

Secara garis besar, pergub yang baru tersebut sama dengan aturan tentang perkawinan yang sudah ada. Pergub ini lebih merinci aturan-aturan dalam mengajukan perkawinan dan perceraian, termasuk dalam berpoligami.

Aturan yang lebih rinci dan ketat tersebut dimaksudkan untuk melindungi keluarga ASN. Dengan aturan baru tersebut, ASN tidak akan mudah melakukan kawin-cerai dan dapat mencegah nikah siri tanpa persetujuan dari istri sah maupun dari pejabat yang berwenang. Pemberlakuan pergub juga dalam rangka memperketat proses poligami di kalangan ASN.

Menolak Poligami

Meskipun pergub tersebut dikatakan untuk melindungi keluarga ASN, tetapi muncul penolakan karena dianggap membolehkan poligami, utamanya dari pegiat kesetaraan gender. Mereka menolak poligami karena dianggap sebagai keburukan bagi kaum perempuan. Menurut mereka, adanya pergub baru dinilai malah makin memperburuk keadaan kaum perempuan.

Pergub dituding mendiskriminasi perempuan karena istri dapat dipoligami dengan alasan memiliki kondisi cacat atau tidak dapat melahirkan keturunan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (1). Hal ini dianggap mendudukkan kaum perempuan pada posisi subordinat yang mana ia hanya dihargai bila mampu melahirkan keturunan. Terlebih lagi dengan kecacatannya, perempuan seolah ‘berhak’ mendapatkan perlakuan diskriminatif.

Inilah yang menjadi dalih mereka untuk makin menolak poligami dan mempropagandakannya ke tengah masyarakat. Mereka mengatakan bahwa poligami harus ditolak karena menciptakan ketidakadilan kepada kaum perempuan dan juga merugikan anak-anak.

Secara terang-terangan, poligami ditolak dengan berbagai dalihnya, padahal poligami sendiri hukumnya boleh dalam syariat Islam. Penolakan tidak hanya dari luar, malahan banyak dari kalangan umat Islam yang menolak poligami.

Menolak poligami sama artinya menolak sebagian ajaran Islam dan ini tidaklah dibenarkan. Syariat Islam harus diambil seluruhnya. Tidak diperbolehkan mengambil sebagian syariat Islam dan menolak sebagian yang lainnya. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah untuk memeluk Islam secara kaffah sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Quran: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan …” (TQS. Al-Baqarah: 208)

Poligami dalam Sekularisme

Bila melihat praktik poligami saat ini, maka akan ditemukan banyak penyimpangan yang berujung kegagalan. Tidak dimungkiri bahwa dalam pelaksanaannya, poligami kerap kali bercitra buruk seperti diawali dengan perselingkuhan. Poligami juga dianggap memicu pengabaian hak istri dan anak-anak, memberikan ketidakadilan bagi kaum perempuan, dan menyebabkan KDRT.

Penyimpangan tersebut sesungguhnya karena pelakunya yang tidak benar dalam menerapkan, bukan dari poligaminya. Poligami hukumnya boleh. Yang membuatnya terlihat buruk dan jahat adalah manusia yang melakukannya.

Hal ini berkaitan dengan pola pikir yang dimiliki manusia. Dalam sistem yang sekuler seperti saat ini, pemikiran dan perbuatan manusia tidak dilandaskan pada agama. Agama dipisahkan dari kehidupan manusia sehingga sama sekali tidak menjadi pedoman dalam berpikir maupun bertindak. Manfaat menjadi asasnya sehingga manusia berbuat ketika ada manfaat yang didapatkan.

Akibatnya, manusia bebas melakukan apa saja sesuai keinginan, termasuk dalam urusan perkawinan dan perceraian. Poligami pun dilakukan bukan dalam rangka beribadah, tetapi lebih karena untuk memuaskan hawa nafsu. Tak heran bila poligami dijalankan sesuka hati dan jauh dari ketentuan syariat.

Selain itu, berbagai persoalan yang kerap kali dianggap berkaitan dengan poligami seperti KDRT, perselingkuhan, dan penelantaran anak faktanya juga dipengaruhi oleh banyak faktor lainnya. Sebagai contoh faktor ekonomi yang sering menjadi sumber perselisihan dalam keluarga dan berujung tindak kekerasan. Adapun masalah perselingkuhan sesungguhnya diakibatkan tata pergaulan sosial yang serba bebas.

Itu semua merupakan imbas dari penerapan sistem sekularisme. Sistem ini bertentangan dengan Islam. Keduanya tidak cocok. Syariat Islam tidak dapat bersanding dengan sistem buatan manusia. Karena itu, syariat Islam juga tidak akan dapat dijalankan secara sempurna dalam sistem yang sekuler seperti sekarang.

Poligami dalam Pandangan Islam

Pergub dengan sejumlah persyaratan untuk poligami sesungguhnya tidak sesuai ketentuan syariat. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyimpangkan poligami dari ketetapan syariat Islam.

Adapun dalam Islam, poligami hukumnya adalah mubah, bukan sunah, apalagi wajib. Allah membolehkan poligami secara mutlak tanpa disertai syarat atau batasan apa pun. Kebolehan poligami ini berdasarkan ketetapan Allah: “Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (TQS. An-Nisa: 3)

Ketika telah jelas hukum poligami seperti itu, maka tidak seharusnya kita menolak. Kita harus menempatkan poligami sesuai dengan ketentuan syariat. Jangan menambahi, mengurangi, atau membuat pandangan sendiri berdasarkan keinginan atau perasaan pribadi.

Tentang Adil dalam Poligami

Adil dalam ayat ini bukanlah sebuah syarat poligami, melainkan sebuah kewajiban. Berbicara syarat berarti sifat atau keadaan yang harus ada sebelum adanya sesuatu yang disyaratkan. Adil dalam poligami berarti kondisi yang harus diwujudkan setelah poligami dilaksanakan. Orang yang melakukan poligami, maka ia wajib untuk bersikap adil.

Adapun adil di sini adalah dalam perkara nafkah dan mabit (giliran bermalam). Nafkah ini bertujuan untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan, dan papan para istri beserta anak-anaknya. Sementara itu, mabit atau bermalam bukanlah semata untuk jimak, tetapi juga untuk menemani dan berkasih sayang, baik terjadi jimak atau tidak.

Adil juga tidak bisa disamaratakan. Adil di sini bukan menurut kuantitas, melainkan memberikan hak istri sesuai dengan keadaannya. Nafkah untuk istri yang beranak sedikit dengan istri yang beranak banyak tentu saja tidak sama jumlahnya.

Adapun perkara mabit, maka suami harus memberikan giliran yang sama kuantitasnya. Namun ketika ada istri yang sedang sakit atau mengalami kondisi tidak mengenakkan, suami bisa menambah waktu mabitnya selama istri yang lain rida.  

Bersikap adil dalam urusan nafkah dan mabit merupakan hal yang dapat dilakukan dan wajib ditunaikan. Sementara itu, adil dalam perkara hati dan perasaan merupakan hal yang sulit, bahkan mustahil dilakukan oleh suami yang berpoligami. Meskipun suami berusaha untuk adil, ia pasti memiliki kecenderungan perasaan pada salah satu dari istri-istrinya. Inilah yang dimaksudkan dalam surah An-Nisa ayat 129: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.”

Baca Juga: https://narasiliterasi.id/family/09/2023/poligami-bukti-keadilan-islam/

Khatimah

Penerapan poligami harus dikembalikan kepada ketentuan syariat. Ketika poligami dijalankan sebagaimana syarak menetapkan, maka kemaslahatan akan terwujud. Hubungan suami dan istri akan berlangsung dengan makruf. Keridaan satu sama lain dilandasi tujuan untuk menggapai rida Allah. Keluarga pun dibalut dengan kebahagiaan.

Agar poligami dapat dijalankan dengan baik sesuai ketentuan syarak, maka dibutuhkan adanya institusi negara. Negara inilah yang dapat menerapkan syariat Islam secara kaffah, termasuk perkara poligami.

Wallahu a’lam bishshawwab []

Spirit Rajab dalam Perjuangan Islam

Spirit Rajab adalah perjuangan tiada henti di atas landasan akidah Islam. Semangat juang untuk kemuliaan Islam ini tidak akan pernah mati meski raga tak lagi bernyawa.

Oleh. Deena Noor
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Rajab adalah bulan yang istimewa. Bulan Rajab termasuk dalam bulan haram yang dimuliakan sebagaimana bulan Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharam.

Keistimewaan bulan haram ini adalah bahwa setiap amal akan dibalas dengan berlipat ganda. Amalan saleh akan dilipatgandakan pahalanya. Sebaliknya, amal buruk yang dilakukan pada bulan haram ini akan mendapatkan dosa dan hukuman yang berlipat ganda.

Karenanya, Rajab memberi kesempatan emas untuk memperbanyak amal saleh dan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan. Inilah spirit Rajab dalam melakukan amal secara optimal dan sebaik mungkin.

Spirit Rajab dari Dua Peristiwa Penting

Umumnya, orang mengingat Rajab dengan Isra Mikraj. Memang benar karena peristiwa monumental yang terjadi pada tahun kesepuluh kenabian Rasulullah ini menjadi momen penting ketika perintah salat diberikan.

Peristiwa penting lainnya adalah runtuhnya Daulah Khilafah Usmaniyah pada 28 Rajab 1342 H atau 3 Maret 1924. Inilah momen kehilangan terbesar umat Islam karena perisai yang melindungi mereka telah lenyap. Sejak saat itu, umat Islam dirundung berbagai permasalahan dan penderitaan akibat tidak lagi diterapkannya aturan Islam.

Dua peristiwa penting itu hendaknya menjadi perhatian umat. Salat dan keberadaan Khilafah merupakan dua hal yang sama pentingnya. Salat sebagai tiang agama, sedangkan Khilafah sebagai institusi yang menegakkan aturan agama.

Kita diperintahkan untuk mendirikan salat hingga akhir hayat kecuali bila ada uzur syar’i. Allah juga memerintahkan kita untuk masuk Islam secara kaffah, yang mana itu hanya dapat dilakukan bila Khilafah tegak. Keduanya merupakan kewajiban. Kita tidak bisa memilih salah satu lalu meninggalkan yang lainnya. Keduanya adalah perintah Allah yang harus dijalankan.

Ketika Khilafah tiada, maka hilanglah institusi penegak syariat Islam. Umat tidak lagi menerapkan aturan Islam dalam kehidupan. Syariat Islam tidak bisa diterapkan secara kaffah, termasuk salat yang akhirnya banyak dilalaikan oleh umat Islam.

Dengan ditinggalkannya Islam, kehidupan umat menjadi terpuruk. Beragam permasalahan terus mendera tiada henti. Kemaksiatan merajalela dan menghasilkan berbagai kerusakan. Umat Islam jauh dari definisi umat terbaik. Sebaliknya, umat Islam justru mengalami kemunduran dan penuh problema.

Sistem Batil Berkuasa

Runtuhnya Khilafah membuat sistem buatan manusia tampil sebagai pengatur kehidupan. Sistem sekularisme yang sama sekali tidak sesuai dengan fitrah ini memaksa muslim hidup di dalamnya meski jelas bertentangan dengan akidah Islam

Umat Islam tercerai-berai dan tersekat oleh batas semu nation state. Negara bangsa telah memisahkan umat Islam berdasarkan wilayahnya masing-masing. Umat pun sibuk dengan urusannya sendiri.

Tiada lagi persatuan dan persaudaraan yang kuat meskipun memiliki akidah yang satu. Ketika ada saudara muslimnya mengalami penderitaan, saudara muslim lainnya enggan membantu karena merasa itu bukan urusannya. Kalau pun ingin menolong, mereka terhalang oleh batas-batas nasional.

Umat Islam yang telah terpisah satu sama lain berada di bawah kendali kafir penjajah. Kekayaan alam negeri-negeri muslim dikuasai dan dikeruk asing. Umat dibuat sibuk dengan berbagai permasalahan sehingga tidak sempat memikirkan untuk melawan atau menjalin persatuan Islam kembali. Mereka pun pasrah dengan keadaan yang ada meskipun tersiksa dengan penderitaan.

Penjajah tersebut juga mengambil dari sebagian umat ini untuk dijadikan kaki tangan atau boneka. Melalui tangan-tangan mereka, berbagai aturan dan kebijakan zalim diterapkan atas umat Islam. Jadilah penjajahan Barat itu terus langgeng di negeri-negeri muslim. Umat ini tidak memiliki pelindung dan pembela karena pemimpin-pemimpin mereka telah dikendalikan dengan sejumput kekuasaan yang diberikan oleh kafir penjajah.

Inilah yang telah dan terjadi saat ini pada umat Islam. Tidak ada persatuan dan kesatuan sehingga penjajah mudah sekali memainkan kekuasaannya atas umat Islam. Itulah kenapa kezaliman terus terjadi atas Palestina, Rohingya, Xinjiang, dan negeri-negeri muslim lainnya.

Spirit Rajab dalam Perjuangan

Maka dari itu, Rajab menjadi momentum terbaik untuk kembali merajut persatuan hakiki. Rajab merupakan saat terbaik untuk meningkatkan amal dalam perjuangan mengembalikan institusi Khilafah Islamiah.

Dengan spirit Rajab, umat Islam hendaknya makin meneguhkan perjuangannya untuk mewujudkan institusi pemersatu umat tersebut. Peristiwa pembebasan Baitulmaqdis pertama dan kedua yang terjadi pada bulan Rajab sejatinya dapat dijadikan inspirasi dan pemantik semangat untuk totalitas dalam perjuangan. Dari dua peristiwa penting ini, umat harusnya mampu meresapi dan memaknai perjuangan luar biasa oleh para pendahulu.

Dengan segenap upaya dan doa, umat terdahulu bersama para pemimpinnya berjuang membebaskan tanah suci dari kafir penjajah. Kesungguhan dan ketakwaan pada Allah Swt. menjadi motivasi kuat untuk tidak membiarkan sejengkal tanah kaum muslim dikuasai oleh orang-orang kafir.

Bila dahulu Baitulmaqdis di bumi Syam dapat dibebaskan dari musuh-musuh, maka kini pun seharusnya demikian. Tidak ada alasan untuk tidak dapat melakukannya. Umat Islam memiliki bekal akidah yang benar. Jumlah umat yang banyak juga mampu menjadi kekuatan yang besar. Umat Islam juga dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa yang dapat menopang kehidupan.

Baca Juga: https://narasiliterasi.id/syiar/01/2025/rajab-momentum-wujudkan-kemuliaan-kaum-muslimin/

Spirit Rajab dan Persatuan Umat

Rajab juga menjadi momentum untuk merajut kembali persatuan umat yang terkoyak sekian lama. Umat Islam mampu untuk kembali bersatu di bawah naungan yang hakiki. Namun, masalahnya adalah mau atau tidak mewujudkannya. Berbagai tantangan dan hambatan menuju persatuan harusnya dapat diatasi bila menyadari pentingnya Khilafah.

Persatuan menjadi keharusan bila umat ini mau lepas dari cengkeraman penjajah dan sistemnya. Khilafah sebagai pemersatu dan pelindung umat menjadi sebuah kewajiban untuk direalisasikan keberadaannya.

Hanya dengan tegaknya institusi ini, umat Islam akan terbebas dari kungkungan penjajah dan meraih kembali kemuliaannya. Dengan adanya Khilafah, Palestina dan negeri-negeri muslim yang terjajah lainnya akan dapat dibebaskan. Khilafah dengan kekuatan militernya akan mengusir Zionis Israel dari bumi Syam.

Khilafah sebagai keharusan bagi umat Islam karena ialah yang dapat menghentikan kemaksiatan terbesar, yakni tidak diterapkannya syariat Islam dalam kehidupan. Keberadaan Khilafah sangat penting karena merupakan mahkota kewajiban atau taj al-furudl yang memungkinkan kewajiban-kewajiban lain dapat terlaksana dengan baik. Adanya Khilafah akan mampu menegakkan kemakrufan melalui penerapan Islam kaffah yang sekaligus akan menghilangkan kemungkaran.

Khatimah

Spirit Rajab adalah perjuangan tiada henti di atas landasan akidah Islam. Semangat juang untuk kemuliaan Islam ini tidak akan pernah mati meski raga tak lagi bernyawa. Perjuangan tersebut akan terus dilanjutkan oleh insan-insan yang taat pada Sang Pencipta dan mendedikasikan seluruh hidupnya untuk meraih rida-Nya. Perjuangan menegakkan kembali Khilafah pasti akan menemui kemenangannya sebagaimana kabar gembira yang disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, “…. Kemudian akan ada Khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, kemudian beliau diam.”

Momen Rajab juga memotivasi hamba untuk melakukan amal saleh sebaik mungkin dan meninggalkan segala bentuk kemaksiatan. Berikan amal terbaik kita dalam perjuangan melanjutkan kembali kehidupan Islam di bawah naungan Khilafah. Amal tersebut akan menjadi bekal dan pemberat timbangan di akhirat kelak. Terlebih lagi, amal tersebut dijanjikan akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda. Tentu saja, amal yang ikhlas dan benar akan mendapatkan rida dari Allah taala.

Wallahualam bissawab. []

Berantas Tuntas Minuman Beralkohol!

Pemberantasan minuman beralkohol tidak hanya menjaga masyarakat tetap sehat dan selamat, tetapi juga mewujudkan hidup dalam keberkahan dengan mengonsumsi barang-barang yang halal sesuai syariat.

Oleh. Deena Noor
(Kontributor Narasiliterasi.Id)

Narasiliterasi.Id-Alkohol berbahaya! Konsumsi alkohol diketahui menjadi biang kerok kanker. Bahkan, alkohol menjadi salah satu pemicu besar terjadinya berbagai kanker.

Seorang dokter bedah umum asal AS bernama Vivek Murthy menyebutkan bahwa mengonsumsi alkohol dapat meningkatkan risiko terkena setidaknya tujuh jenis kanker. Di AS, alkohol menjadi penyebab kanker ketiga yang dapat dicegah setelah tembakau dan obesitas. Alkohol dianggap bertanggung jawab atas 100.000 kasus kanker dan 20.000 kematian akibat kanker setiap tahunnya di AS. Sementara itu, kematian akibat kecelakaan lalu lintas terkait alkohol di negara tersebut berjumlah 13.500 kasus. Meskipun begitu, ternyata masih banyak yang tidak menyadari bahaya dari minuman beralkohol ini. (cnbcindonesia.com, 4-1-2025)

Jauhi Minuman Beralkohol

Mirisnya, sekitar 17% dari kematian terkait alkohol terjadi pada orang yang mengikuti Pedoman Diet AS. Pedoman ini menganjurkan untuk tidak mengonsumsi lebih dari dua gelas minuman beralkohol sehari untuk pria dan satu gelas minuman beralkohol sehari untuk wanita. Secara keseluruhan, orang yang meminum satu gelas alkohol sehari memiliki risiko 40% lebih tinggi terkena kanker dibandingkan dengan yang tidak mengonsumsinya. Wanita yang mengonsumsi satu gelas alkohol setiap hari memiliki risiko 10% lebih tinggi terkena kanker dibandingkan dengan yang tidak mengonsumsi alkohol. (time.com, 3-1-2025)

Meskipun ‘hanya’ segelas alkohol sehari, tetapi tetap berisiko terkena kanker. Memang ‘hanya’ segelas alkohol, tetapi bila dikonsumsinya setiap hari, maka dalam jangka panjang akan berdampak pada kesehatan. Mau banyak atau sedikit meminum alkohol, ancaman kanker tetap membayangi.

Risiko terkena kanker pada setiap pengonsumsi alkohol memang berbeda-beda tergantung dari perilaku lain seperti merokok. Faktor genetika dan paparan lingkungan seperti polusi atau radiasi UV juga dapat memengaruhi tingkat risiko terkena kanker. Risiko makin tinggi bila mereka yang suka meminum alkohol juga merokok atau terpapar polusi. Gaya hidup yang tidak sehat makin meningkatkan risiko kanker.

WHO sendiri telah memperingatkan bahwa tidak ada tingkat konsumsi alkohol yang aman. Bahkan, sedikit alkohol dapat membahayakan kesehatan. Peringatan untuk menjauhi alkohol juga diserukan oleh kalangan medis dan mereka yang berkecimpung dalam masalah kanker.

Alkohol dan Bahayanya

Bahaya alkohol sebenarnya sudah lama diketahui masyarakat. Mengonsumsi alkohol akan membahayakan kesehatan. Konsumsi alkohol berisiko terkena kanker seperti kanker payudara, hati, mulut, tenggorokan (faring dan laring), kerongkongan, perut, dan usus.

Alkohol memiliki sifat karsinogen, yang artinya bisa meningkatkan risiko kanker pada tubuh. Karsinogen adalah zat atau senyawa yang memicu pertumbuhan sel kanker. Sayangnya, zat ini kerap kali ditemukan dalam jumlah banyak dan memapar tubuh tanpa disadari.

Kandungan etanol dalam alkohol dapat merusak sel dengan mengikat DNA dan menyebabkan sel bereplikasi secara tidak benar. Etanol memengaruhi kadar hormon yang dapat mengubah cara sel tumbuh dan membelah diri. Kandungan etanol ini juga menyebabkan kerusakan jaringan secara langsung dan meningkatkan penyerapan karsinogen lainnya.

Alkohol memiliki kandungan asetaldehida yang dapat menyebabkan kerusakan DNA secara permanen dan memicu kanker pada usus. Organ hati mengubah sebagian besar etanol menjadi asetaldehida. Jika terlalu banyak alkohol yang dikonsumsi, tubuh tidak dapat memproses asetaldehida secara cepat. Akibatnya, kandungan ini menumpuk dalam tubuh.

Kemampuan alkohol sebagai pelarut memudahkan karsinogen lain seperti tembakau terserap ke dalam sel. Hal ini menyebabkan terjadinya kanker mulut, tenggorokan, dan kerongkongan. Karena itulah, orang yang memiliki kebiasaan merokok dibarengi dengan mengonsumsi alkohol berisiko terkena kanker lebih besar.

Minum alkohol dalam jumlah banyak juga akan meningkatkan kadar estrogen dalam tubuh. Peningkatan ini dapat menyebabkan kanker payudara melalui perkembangan jaringan payudara yang tidak normal, peningkatan produksi dan penataan ulang sel, dan peningkatan kerusakan DNA.

Mengetahui risiko dan bahaya tersebut, maka sudah seharusnya alkohol ditinggalkan. Bagi yang telanjur mengonsumsi, sebaiknya segera berhenti. Bagi yang belum pernah bersentuhan dengan alkohol, maka jangan coba-coba untuk menyentuhnya kalau tidak ingin terkena dampak buruknya. Jauhi alkohol!

Minuman Beralkohol di Tengah Masyarakat

Namun, alkohol sulit ditinggalkan meskipun telah nyata memiliki efek berbahaya. Orang-orang sulit melepaskan diri darinya. Seperti halnya di AS yang telah menjadikan alkohol sebagai bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Di berbagai pesta, perayaan, atau momen-momen khusus, alkohol biasanya selalu ada. Minum-minum alkohol di sana sama sekali bukanlah hal aneh.

Di luar negeri, minum alkohol adalah hal yang biasa. Adapun di Indonesia yang mayoritas muslim, alkohol memang tidak ‘sebiasa’ di negara-negara lain. Namun demikian, minuman memabukkan ini kini makin digemari masyarakat. Pengaruh dari luar membuat kebiasaan minum alkohol makin menjadi.

Minuman memabukkan ini kini makin banyak ditemui di pasaran. Orang makin mudah membeli minuman beralkohol. Tidak lagi hanya di hotel dan restoran, minuman beralkohol ini juga dapat dibeli di minimarket atau supermarket dekat rumah. Di tempat-tempat wisata juga banyak yang menjual minuman beralkohol. Terlebih lagi bila tempat tersebut banyak dikunjungi wisatawan asing, maka minuman beralkohol disajikan dengan berbagai jenisnya.

Bisnis Minuman Beralkohol Eksis

Minuman beralkohol tetap marak meskipun peringatan bahayanya terus disuarakan. Masyarakat masih meminatinya. Produksi minuman beralkohol pun terus eksis.

Kaidah dalam ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa di mana ada permintaan, di sana ada penawaran benar-benar dilanggengkan. Alkohol akan terus diproduksi selama permintaan masih ada. Seberapa pun besarnya permintaan, produsen akan terus memproduksi minuman memabukkan. Terlebih lagi bila minat terhadapnya sangat tinggi, maka produksi juga akan makin ditingkatkan.

Alkohol akan terus diproduksi selama mendatangkan keuntungan. Meskipun berbahaya bagi kesehatan dan hidup manusia, orang akan terus memproduksinya. Produsen tidak akan memedulikan dampak bahaya alkohol bagi masyarakat karena tergiur oleh keuntungan dari penjualannya.

Terlebih lagi, bisnis minuman memabukkan ini juga mendapatkan legalitas dari pemerintah. Alkohol boleh dijual di tempat-tempat tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tentu saja dari situ, pemerintah mendapat pemasukan berupa pajak.

Akibat Sistem

Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme. Manusia bebas berbuat apa saja, termasuk minum minuman memabukkan yang dalam agama Islam jelas terlarang. Orang juga bebas memproduksi apa saja, termasuk memproduksi barang yang menimbulkan bahaya bagi kehidupan. Bahkan, negara juga melegalkan barang haram untuk diproduksi dan beredar di tengah masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, tidak dikenal yang namanya halal dan haram. Selama memiliki manfaat dan mendatangkan keuntungan, maka suatu barang tersebut akan terus dipertahankan. Barang tersebut dipandang bermanfaat meskipun termasuk haram. Manfaat suatu barang dianggap lebih penting daripada halal atau haramnya.

Baca juga: https://narasiliterasi.id/opini/10/2024/polemik-di-balik-minuman-beer-dan-wine-halal/

Pandangan Islam

Alkohol dengan sifatnya yang memabukkan adalah haram hukumnya dalam pandangan syariat. Apa pun jenisnya, bila minuman tersebut menyebabkan hilangnya kesadaran atau membuat orang jadi mabuk, maka hukumnya haram. Minuman keras ataupun minuman beralkohol termasuk dalam khamar yang hukumnya sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram.”

Karena itu, tidak dibolehkan bagi muslim untuk mengonsumsinya meskipun hanya sedikit. Begitu pula, dilarang bagi muslim untuk memproduksinya meskipun dapat mendatangkan keuntungan. Menjual dan mendistribusikannya juga tidak diperbolehkan. Bahkan, mengantarkan dan menuangkannya kepada orang yang memintanya juga tidak diperbolehkan. Segala hal yang berkaitan dengan minuman memabukkan ini hukumnya terlarang dan pelakunya dilaknat sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Maka dari itu, sanksi tegas diberikan kepada siapa saja yang berhubungan dengan minuman beralkohol. Bukan hanya peminum yang akan dihukum, tetapi juga pembuat, penjual, distributor, dan semua yang berkaitan dengannya. Bagi peminumnya akan dicambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Adapun bagi pembuat, penjual, pengantar, dan distributornya, hukuman bisa berupa penjara hingga hukuman mati tergantung keputusan dari kadi.

Pemberantasan Minuman Beralkohol oleh Negara

Dalam setiap penerapan syariat ada kebaikan di dalamnya. Dilarangnya minuman yang memabukkan seperti alkohol memiliki hikmah menjauhkan manusia dari dampak buruk akibat mengonsumsi alkohol.

Bukan hanya kesehatan yang terganggu dan memberikan penyakit yang mematikan seperti kanker, tetapi alkohol dapat menyebabkan orang hilang akal. Ketika manusia kehilangan akalnya, ia dapat melakukan berbagai tindak kejahatan seperti pembunuhan. Tak heran bila minuman yang memabukkan ini merupakan induk kejahatan. Segala bentuk kejahatan dapat terjadi ketika orang mabuk.

Karena itu, negara sebagai raa’in bertanggung jawab dalam pemberantasan minuman beralkohol. Pemberantasan ini untuk menghilangkan segala bentuk minuman beralkohol dari masyarakat sekaligus mencegah tindak kemaksiatan karenanya. Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan negara adalah:

Pertama, negara menjamin terpenuhinya akses pangan halal dan aman bagi masyarakat. Negara melarang produksi dan distribusi pangan yang tidak sesuai dengan ketetapan syariat. Negara juga memudahkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan pangannya secara layak dengan bahan-bahan yang terjamin kehalalan dan keamanannya.

Kedua, negara menerapkan sistem pendidikan Islam untuk membina keimanan dan ketakwaan. Mulai dari rakyat biasa hingga pejabat negara akan memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya harus selalu terikat dengan syariat. Setiap orang akan menjauhkan diri dari segala bentuk kemaksiatan seperti membuat dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Ketiga, negara menegakkan sistem sanksi yang tegas. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan syariat. Penegakan hukum yang adil dan tegas ini akan memberikan efek jera.

Khatimah

Penerapan Islam secara kaffah akan dapat memberantas alkohol dan berbagai jenis minuman memabukkan lainnya secara tuntas. Pemberantasan minuman beralkohol tidak hanya menjaga masyarakat tetap sehat dan selamat, tetapi juga mewujudkan hidup dalam keberkahan dengan mengonsumsi barang-barang yang halal sesuai syariat. Menjauhkan masyarakat dari alkohol berarti menjauhkan dari kemaksiatan yang dilaknat oleh Sang Pencipta.

Wallahu a’lam bishshawwab []

Untukmu yang Setia di Jalan Dakwah

Untukmu yang setia di jalan dakwah, semoga lelahmu adalah lillah. Seberat apa pun ujian dan tantangan, tenanglah. Ada Dia yang akan selalu menguatkanmu.

Oleh. Deena Noor
(Tim Penulis Inti NarasiPost.Com
)

NarasiLiterasi.Id-Untukmu yang setia di jalan dakwah, semoga lelahmu adalah lillah. Seberat apa pun ujian dan tantangan, tenanglah. Ada Dia yang akan selalu menguatkanmu. Nikmati pahit getirnya sampai tiada lagi yang tersisa selain syukur dan bahagia. Genggamlah kesabaran tanpa batas hingga di penghujung masa.

Sahabat di Jalan Dakwah

“Sing sabar. Sing Ikhlas. Insayaallah makin banyak pahalanya,” kataku sambil menepuk bahunya. Wajah kuyunya mengandung beban yang hanya bisa kukira-kira beratnya. Sabar, ya, Say. Aku berdoa supaya Allah memberi kesehatan jiwa dan raga padanya dalam menjalani amanah berat ini.

Aku tidak sedih dengan segala beban yang dipikulnya. Soalnya dia yang memikul, bukan aku! Hihi … canda, Say! Bercanda sedikit biar nggak sepaneng.

Serius. Aku bersyukur melihat sahabat sejatiku selama belasan tahun itu tetap bertahan hingga kini. Dia memilih setia di sini walau ujian dan godaan tak pernah berhenti. Aku sangat bersyukur karena kesetiaannya itu menguatkanku juga untuk bertahan di jalan yang sama. Semoga kita langgeng sampai mati, ya, Bestie.

Terkadang aku iri padanya. Dia sibuk sekali dengan urusan orang-orang. Ke sana kemari dia berdiskusi membahas topik yang tak pernah mati. Dengan sabar dan telaten, dia menghadapi manusia-manusia dengan ragam tingkah polahnya. Dia terus belajar dan mengajarkan ilmu yang diperolehnya. Di mataku, dia menjadi sumber ilmu bagi mereka yang ingin belajar tentang Islam. Di jalan dakwah ini, dia berkiprah.

Bestie, aku iri padamu yang tetap tenang dalam badai yang bergemuruh. Kutahu pasti hatimu sering remuk redam tak keruan. Kulihat ragamu berkali-kali babak belur dihantam kerasnya dunia. Namun, kau menolak menyerah. Kau menolak kalah. Tetap kausangga amanahmu dengan segenap upaya walau jelas tak mudah. Bestie, doaku selalu untukmu.

Jalan Dakwah Memang Tak Mudah

Jalan dakwah memang tak mudah, ya, Best! Masih ingatkah kau berapa kali kita ditolak saat menyampaikan kebenaran? Tak terhitung, ya. Bukan hanya penolakan, tetapi juga disertai hinaan yang menggores hati.

Namun, ini masih mending, Bestie! Dakwah kita mungkin ‘masih’ hanya dalam taraf ancaman secara lisan atau kesulitan dalam pekerjaan. Kita mungkin tak ada apa-apanya dibanding mereka yang berdakwah di belahan bumi sana. Ujian dan tantangan mereka luar biasa. Ancaman mereka sudah pada penghilangan nyawa. Mereka ditekan dari berbagai sisi. Sampai pada satu titik, mereka harus memilih antara kebenaran atau keselamatan jiwa.

Jalan dakwah memang tak mudah. Beragam ujian dan tantangan selalu datang silih berganti. Kadang kala beratnya seperti mengimpit dada hingga membuat sesak dan menangis. Kadang kala perihnya sampai menusuk hingga ke pembuluh nadi dan sumsum tulang. Tak jarang besarnya ujian membuat ciut nyali dan sesaat ingin berhenti.  

Syukurnya, kita masih memiliki kewarasan untuk lebih takut pada konsekuensi tak tertandingi di akhir nanti. Tak apa bila susah sekarang asalkan bisa memetik hasil di belakang.

Menguatkan diri dengan mengeja kembali teladan dari insan pilihan yang memilih setia di jalan dakwah. Memintal asa agar kelak bisa menjadi bagian dari umat yang dibanggakan oleh sang teladan terbaik, Rasulullah Muhammad saw. sebagaimana yang disebutkan Allah dalam QS. Ali Imran ayat 110: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”

Istikamah di Jalan Dakwah

Untukmu yang setia di jalan dakwah, jagalah istikamah. Keistikamahanmu akan memberikan berkah bagi dirimu dan orang-orang di sekitarmu. Keistikamahanmu mempu meluluhkan keangkuhan hati yang menutup diri dari kebenaran. Ada masanya mereka akan meleleh dengan konsistensimu pada kebaikan. Satu waktu nanti, ego yang mengurat akan luntur oleh keteguhanmu pada kalam-Nya.

Untukmu yang setia di jalan dakwah, teruslah istikamah. Tugas kita hanyalah menyampaikan, bukan menjadikan orang menerima kebenaran. Allah saja yang berhak dan berkuasa untuk itu. Hasil bukanlah ranah kita, melainkan proseslah yang menjadi bagian kita. Bila kita sudah menyampaikan dan mereka enggan menerimanya, maka tak perlu memaksakan. Serahkanlah saja pada-Nya.

Namun, jangan berhenti menyampaikan kebenaran dengan cara yang dimampui. Itu akan menjadi amal yang memberikan pahala dan berkah-Nya. Dakwah inilah amal terbaik hamba sebagaimana firman Allah dalam QS. Fussilat ayat 33: “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan dan berkata, ‘Sungguh, aku termasuk orang-orang muslim (yang berserah diri).'”

Dakwah Dunia Hanya Sementara

Untukmu yang setia di jalan dakwah, bersabarlah meski lelah. Bersabarlah karena ini hanya sementara. Jalan dakwah yang seolah tak ada ujungnya ini sejatinya hanya sementara sebagaimana hidup yang seperti sekejapan mata.

Ketika raga tak lagi memiliki nyawa, itulah saatnya berhenti. Perjalanan telah menemui titik akhirnya. Kelelahan akan terhapuskan. Kesakitan akan tersembuhkan. Segala luka akan menghilang. Terputuslah jiwa dari urusan dunia.

Namun, semua itu menjadi saksi atas geliatmu untuk dakwah di dunia. Dakwah yang dahulu terasa berat dan lama seakan tiada apa-apanya ketika tiba masa pembagian upah di sana. Sebulir peluh yang menitik dalam dakwah dibalas-Nya dengan upah yang begitu besar. Setiap rasa sakit yang diterima dalam pergulatan di jalan dakwah akan reda oleh sentuhan karunia-Nya. Luka yang tergores di jalan dakwah akan terbaluri dengan obat mujarab dari-Nya.

Air mata pun mengalir. Andai saja diri ini beramal lebih banyak dan lebih baik lagi. Mempersembahkan kesungguhan dan ketaatan dengan segenap jiwa raga. Namun, Dia Maha Baik sehingga sekecil apa pun ikhtiar hamba selalu dibalas-Nya dengan berlipat ganda.

Sungguh, lelahmu, sakitmu, lukamu, dan segala ujian yang menerpamu hanyalah sementara. Maka, bertahanlah demi bahagia tanpa ujung di sana kelak.

Bestie, nasihat ini tak hanya untukmu, tetapi untukku juga. Bahkan, akulah yang tampaknya lebih membutuhkannya. Aku masih di sini karena melihatmu yang selalu bangkit setiap kali badai menumbangkanmu. Keteguhanmu yang sekokoh karang menjadi inspirasiku. Aku memilih tetap berada di sini bersamamu karena keyakinan bahwa inilah jalan terbaik yang akan mengantarkan kita kepada kebaikan yang abadi. Meski tak selalu mampu memberikan yang terbaik, tetapi kita mencoba mengusahakan sebaik mungkin yang kita bisa.

Untukmu yang setia di jalan dakwah, kuharap itu diriku juga, kuat-kuatlah. Episode kita untuk bertahan masih panjang. Semoga kita menetapi jalan ini hingga tiba waktunya untuk pulang. []