Diusir Terencana, Gaza Memanggil Umat Islam

Gaza butuh dibela. Dan pembelaan itu hanya akan datang ketika umat ini bersatu lagi di bawah satu komando.

Oleh. Misriyatik
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Berita itu datang lagi. Bukan peluru, bukan bom, akan tetapi kertas dan rencana. Kart, Menteri Pertahanan Israel menyatakan pemerintah Israel telah mempersiapkan "berbagai cara" untuk mengeluarkan warga Palestina dari Gaza. Baik itu lewat laut, udara, atau dengan berbagai cara. Mereka hanya menunggu kabar dari Amerika Serikat menemukan negara mana yang bersedia menerima warga Palestina.(detikNews.com, 3-9-2026)

Sementara itu, Menteri sekaligus pemimpin partai sayap kanan Jewish Power, Itamar Ben-Gvir, mengungkapkan rencana pembersihan etnis: mengusir 1,86 juta warga Palestina dari Gaza dalam waktu 7 tahun dengan dalih "migrasi sukarela" dipaparkan olehnya dalam konferensi pers 3-9-2026 sebagai bagian dari kampanye pemilunya. (Metrotv, 4-9-2026)

Targetnya jelas dan bertahap. 250.000 orang di tahun pertama, 1,11 juta orang di tahun ketiga, dan 1,86 juta orang dalam tujuh tahun. Untuk itu Israel menyiapkan dana awal 3,3 Miliar USD, plus kerjasama pembiayaan hingga 16,6 Miliar USD tergantung keterlibatan negara lain.

Saat ini di Gaza masih ada sekitar 2,13 juta warga Palestina. 70% wilayahnya sudah dikuasai. Sejak Oktober 2023, lebih dari 73.000 jiwa telah syahid dan 174.000 lainnya luka-luka.

Ini Bukan Bencana tapi Kebijakan

Kita sering menyebut apa yang terjadi di Gaza sebagai "bencana kemanusiaan". Padahal tidak. Bencana itu banjir, gempa, tsunami. Datangnya tiba-tiba.

Yang terjadi di Gaza adalah kebijakan. Direncanakan. Dianggarkan. Dijadwalkan. Ada menterinya, ada dananya, ada target tahunannya. Ini bukan bencana. Ini kejahatan perang yang dibungkus rapi.

Dan yang lebih menyakitkan, Israel masih menunggu AS menentukan negara mana yang bersedia menerima warga Palestina. Seolah-olah manusia bisa diperjualbelikan, dipindahkan seperti kargo.

Tembok yang Membuat Lumpuh

Mengapa rencana sebesar ini bisa diumumkan terang-terangan? Karena ada 3 tembok yang memisahkan kita.
Pertama, tembok nasionalisme.
Gaza dianggap urusan Palestina. Bukan urusan Indonesia, Mesir, Yordania, atau Saudi. Padahal dalam Islam, Palestina bukan milik satu bangsa. Ia adalah tanah wakaf umat. Masjidil Aqsha adalah kiblat pertama. Lukanya adalah luka kita semua.

Kedua, tembok sekularisme.
Masalah Palestina dipisahkan dari akidah, diseret ke meja konflik politik, dan pelanggaran HAM. Padahal ini jelas: penjajahan tanah umat Islam oleh entitas Zionis. Jikalau akarnya dipotong, solusinya pasti salah.

Ketiga, tembok ketiadaan pemimpin.
Dulu ketika satu wilayah umat diserang, Khalifah menggerakkan tentara. Hari ini yang ada hanya kutukan keras dan seruan gencatan senjata, tidak ada satu komando yang bisa melindungi 2,13 juta jiwa di Gaza.

Dahulu Islam Menyatukan, Sekarang Kita Terpecah

Ingat bagaimana dahulu Shalahuddin Al Ayyubi membebaskan Baitul Maqdis? Yang maju bukan hanya orang Palestina, ada Mesir, Syam, Irak. Mereka bergerak karena merasa satu tubuh, tidak seperti saat ini, terpisah dan terpecah.

Dulu ada baitulmal yang menjamin kebutuhan. Ada satu mata uang Dinar, ada satu hukum Al-Qur'an, dan ada satu pemimpin.

Sekarang? Kita punya 57 negara, 57 presiden, 57 kebijakan. Saat Gaza dibom, kita kirim donasi. Ketika Gaza hendak dikosongkan, kita kirim pernyataan.

Donasi Bukan Solusi

Tentu donasi penting, demo penting, boikot penting. Namun, itu hanyalah penahan sakit. Bukan obat. Obatnya adalah kembali kepada sistem yang pernah menyatukan kita yaitu dengan satu akidah, satu hukum. Mengembalikan Al-Qur'an dan sunah sebagai rujukan politik dalam dan luar negeri. Satu Kepemimpinan yang berfungsi sebagai raa'in pelindung dan pengurus umat.

Satu ekonomi, baitulmal, dan mata uang yang mandiri, tidak bisa disandera, tidak bergantung pada dunia. Serta satu pendidikan yang melahirkan akidah yang kuat kepada generasi, sehingga mampu menganggap Masjidil Aqsha sebagai urusan pribadi mereka.

Allah Swt. berfirman yang artinya "Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang zalim saja di antara kamu." (QS. Al-Anfal: 25)

Jika kita diam dan hanya menonton rencana pengusiran 1,86 juta saudara kita ini, maka azabnya bisa menimpa kita semua. Gaza tidak butuh dikasihani. Gaza butuh dibela. Dan pembelaan itu hanya akan datang ketika umat ini bersatu lagi di bawah satu komando.

Berbagai upaya telah dilakukan, tulisan opini untuk mengajak pada pembahasan Palestina setiap hari terbit. Namun, tidak juga terlihat titik terang bagi pembebas Palestina. Bukan karena kurangnya usaha kita, akan tetapi karena kita tidak bergerak dengan menyadari kunci dari pembebasan itu sendiri.

Semua mengganggap pendapat atau caranya paling benar untuk membela atau membebaskan Palestina. Akhirnya kesempatan itu dimanfaatkan dengan baik oleh pihak Zionis. Di saat umat Islam sibuk dengan perdebatan cara siapa yang paling bener, disaat itu pula para Zionis Israel dengan leluasa menyakiti saudara kita di Palestina. Mereka tidak merasa takut sebab mereka sadar umat Islam masih terbuai dalam mimpi.

Baca juga: Aneksasi Tepi Barat dan Bisnis New Gaza

Penutup

Keadaan umat Islam hari ini persis yang dikabarkan oleh baginda rasul sejak berabad-abad lamanya, kita seperti buih di lautan. Jumlah kita banyak tetapi tidak memiliki kekuatan apapun bahkan untuk menolong saudara kita yang dizalimi bertahun-tahun lamanya. Kembalikan kekuatan itu dengan persatuan umat. Wahai umat Islam dunia, sudah waktunya untuk kita bersatu dalam naungan Khilafah Islamiyyah seperti yang dikabarkan Rasulullah.

Hanya dengan persatuan umat kita menjadi kuat dan mampu mengalahkan musuh-musuh kita. Wahai Ibu-ibu di dunia, tidakkah kita merasakan sakitnya derita Ibu-ibu Palestina? Jika sakit itu juga kita rasakan, maka ayo bersama kita satukan pemikiran, satukan perasaan, dan satukan peraturan. Ayo, berjuang untuk persatuan umat Islam dunia menuju pembebasan Palestina. Wallahualam bissawab. []

Korban Karhutla Bertambah, Bukti Negara Abai

Karhutla terjadi akibat privatisasi hutan. Sehingga, pengelolaan dikuasai oleh pemilik dan pemerintah tidak memiliki otoritas atasnya.

Oleh. Ummu Aidzul
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Kebakaran hutan melanda pulau Borneo atau Kalimantan. Kebakaran yang menimbulkan kerusakan parah pada kawasan hutan bahkan menewaskan banyak satwa ini menimbulkan penderitaan besar. Tidak hanya merusak ekosistem hutan, kematian juga dialami oleh anggota masyarakat sekitar.

Seorang anak berusia 11 tahun warga Kota Puruk Cahu, Kabupaten Muring Raya Kalimantan Tengah meninggal akibat kabut asap pekat. Dia memiliki riwayat penyakit asma yang bertambah buruk akibat adanya asap.

Pada awal Agustus, terjadi pula kematian kepada seorang laki-laki bernama Syaiful Anwar yang berusia 26 tahun. Dia meninggal akibat kehabisan oksigen akibat terkepung kepulan asap saat sedang mengendarai kendaraan bermotor.

Mirisnya tidak hanya masyarakat sipil, asap juga menelan korban dari relawan. Ada 2 orang relawan yakni Akhmad Rizadin dan Ahmadin yang meninggal setelah dirawat terlebih dahulu di dua Rumah Sakit yang berbeda. (detik.kalimantan, 4 September 2026)

Pemerintah Kapitalis Lamban Menangani Bencana

Di lansir dari laman resmi BNPB pada tanggal 4 September 2026 masih terjadi kebakaran hutan tidak hanya di kawasan Kalimantan. Namun, juga di beberapa daerah lain seperti di Pulau Sumatera, Sulawesi bahkan Jawa.

Pemerintah daerah dan BNPB, juga masyarakat terkait sudah melakukan banyak upaya untuk menangani kasus ini baik itu melalui operasi darat, patroli udara, water bombing dan juga modifikasi cuaca. Namun karena masih berada di musim kemarau maka dari BNPB menghimbau masyarakat agar tetap waspada dengan kemungkinan adanya kebakaran lagi.

Dari berita di atas kita dapat menyimpulkan bahwa meski sudah ada penanganan, kebakaran hutan ini masih terjadi di banyak titik. Maka tidak salah jika dikatakan pemerintah lamban dalam penanganan bencana. Terbukti dengan meluasnya lokasi kebakaran, bukan nya teratasi justru kondisi nya saat ini nyawa anggota masyarakat juga juga terancam.

Kebakaran hutan di Kalimantan juga mengirimkan pencemaran udara ke negara tetangga seperti Malaysia, Brunei, juga Filipina. Sekolah-sekolah di sana sampai memberhentikan kegiatan tatap muka sementara. Sedangkan masyarakat Filipina dianjurkan membatasi kegiatan di luar rumah serta mengenakan masker.

Akibat indeks udara yang buruk, pemerintah Brunei dan Malaysia bersepakat mengajukan permasalahan Karhutla di Kalimantan ini dalam Konsultasi Pimpinan Tahunan Malaysia-Brunei ke-27 yang merupakan bagian dari kegiatan ASEAN. Dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Polution yang diratifikasi dengan UU no. 26 tahun 2014, terdapat pasal no. 27 yang menyebutkan penyelesaian asap lintas batas harus dilakukan secara damai melalui konsultasi atau negosiasi.

Kondisi ini bagi pakar hukum internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menunjukkan kondisi pemerintah yang tidak mampu atau tidak mau mengatasi permasalahan kebakaran ini. Kondisi seperti ini tentu tidak baik dan memberikan citra buruk bagi pemerintah. Terlebih negara yang menimbulkan asap tentu harus mampu memadamkan api serta bertanggung jawab atas kerugian yang dialami negara lain. Kelalaian ini juga bisa mengakibatkan Indonesia digugat ke Mahkamah Internasional.

Kesalahan Fatal Privatisasi Hutan

Pemerintah melalui BNPB sudah melakukan berbagai upaya untuk memadamkan bencana karhutla ini. Namun memang penanganan yang dilakukan fokus pada pasca kebakaran belum sampai pada tahap pencegahan kebakaran hutan. Padahal mengatasi lahan yang sudah terbakar lebih menyulitkan, membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan dengan mencegah terjadinya kebakaran.

Akar permasalahan yang terjadi ada pada penerapan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dibolehkannya penguasaan hutan dan lahan oleh segelintir orang atau pengusaha. Maka pengusaha ini akan melakukan berbagai cara agar memperoleh keuntungan dan sering kali mengabaikan alam bahkan masyarakat karena yang dikejar adalah keuntungan sebesar-besarnya.

Pengelolaan hutan ini seharusnya dilakukan oleh negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 33.

Karena privatisasi hutan ini, pengelolaan akhirnya dikuasai oleh pemilik dan pemerintah tidak memiliki otoritas atasnya. Pemerintah pun menjadi lemah akibat penguasaan ini dan tidak mampu berbuat banyak ketika kecurangan seperti pembakaran lahan dengan tujuan membuka lahan sawit dilakukan. Karena pemerintah dalam sistem kapitalis hanya sebatas regulator pembuat kebijakan untuk para pengusaha.

Baca juga: Karhutla dan Tata Kelola Kapitalisme

Pemerintah adalah Raa'in dalam Islam

Sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam di mana penguasa adalah raa'in (pengurus urusan) rakyatnya. Dia kelak akan mempertanggungjawabkan kepemimpinannya di hadapan Allah Swt. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR Bukhari)

Sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab kepada Allah dia tentu akan sangat berhati-hati dalam menjaga keselamatan rakyatnya. Ketika terjadi kebakaran hutan akan segera dilakukan pemadaman dan tidak akan dibiarkan berlarut hingga berminggu-minggu.

Pemerintah Islam akan mendatangkan teknologi tercanggih untuk memadamkan api berapapun biaya yang diperlukan demi keselamatan rakyatnya. Negara akan mengutamakan keselamatan jiwa rakyatnya bukannya sibuk menghitung untung rugi.

Upaya pencegahan kebakaran akan menjadi program utama dan tidak ada privatisasi hutan karena termasuk dalam kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yakni air, padang rumput dan api."
(HR Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)

Selain itu, untuk pelaku pembakaran hutan akan mendapat sanksi yang seberat-beratnya karena sudah melakukan pengerusakan lingkungan dan menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Maka, kebakaran hutan adalah hasil dari penerapan sistem kapitalis. Dan hanya melalui penerapan sistem Islam secara kafah yang akan menyelesaikan permasalahan kebakaran hutan ini dengan tuntas. Wallahualam bissawab.[]

Klaim Semu Swasembada Pangan

Swasembada pangan mustahil dicapai saat kapitalisme menjadi landasan sistem perekonomian negara. Kapitalisme mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja.

Oleh. Arda Sya'roni
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-"Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat dan batu bisa jadi tanaman". Demikianlah sepenggal lirik lagu Kolam Susu. Di penggalan bait lain dikatakan, "Kail dan jala cukup menghidupimu. Tiada topan, tiada badai kau temui. Ikan dan udang menghampiri dirimu".

Masyaallah, demikianlah gambaran tanah Indonesia sebagai negara agraria dan maritim. Begitu indahnya dan suburnya. Bahkan dari tongkat dan batu pun bisa tumbuh tanaman. Hanya dengan bermodal kail dan jala pun lauk pauk bisa didapat dengan mudahnya. Lagu ini membuktikan bahwa Indonesia yang berada pada jalur strategis dunia dikarunia Sumber Daya Alam yang luar biasa melimpah, baik di darat maupun di laut. Iklim tropis juga menjadi keuntungan bagi pertumbuhan aneka tumbuhan.

Tanahnya yang subur, cuaca yang cenderung stabil, aneka ragam flora dan fauna serta kandungan mineral dalam perut bumi merupakan potensi alam yang menunjukkan betapa kayanya Indonesia. Potensi alam yang demikian tentulah membuat swasembada pangan sangat mungkin dilakukan oleh negara. Itulah sebabnya pula banyak negara yang berminat untuk memiliki, bahkan SDA yang terdapat di Indonesia.

Anomali Swasembada

Program swasembada pangan pernah berjalan dan sukses di era kepemimpinan Presiden Suharto. Namun, seiring pergantian kepemimpinan program swasembada ini mulai meredup. Pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo swasembada pangan mulai dihidupkan kembali, bahkan dikabarkan telah memberikan hasil gemilang.

Dikutip dari kompas.id, 22-08-2026, Presiden Prabowo menyatakan bahwa di antara berbagai capaian sepanjang 2026, swasembada pangan menjadi salah satu hasil kinerja yang secara khusus diangkat oleh pemerintah. Ada delapan sektor yang ditekankan dalam swasembada ini, di antaranya delapan komoditas yang mencakup beras, cabai besar, cabe rawit, jagung, bawang merah, telur, gula konsumsi, dan daging ayam ras.

Sebuah anomali, di tengah klaim swasembada yang merupakan hasil capaian tahun 2026 sebagaimana yang disampaikan oleh presiden, tetapi faktanya harga bahan pangan di masyarakat justru mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena swasembada pangan hanya bicara tentang jumlah produksi pangan, bukan harga dan distribusinya. Praktik monopoli oligopoli menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis).

Logikanya, apabila negara telah melakukan swasembada pangan, maka harga bahan pokok makanan bisa ditekan. Tak hanya itu, petani dan peternak juga akan memperoleh kesejahteraan karena hasil jerih payah mereka mendapatkan hasil timbal balik yang setimpal. Beginilah seharusnya kondisi swasembada pangan yang sesungguhnya. Swasembada yang layak dan mampu mensejahterakan rakyat, baik petani atau peternak, pelaku usaha maupun rakyat sebagai konsumennya.

Kegagalan Kapitalisme

Swasembada mustahil dicapai saat kapitalisme menjadi landasan sistem perekonomian negara. Kapitalisme mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Makin besar hasil produksi yang dihasilkan, maka keuntungan yang diraup pun akan semakin besar. Begitulah cara kerja sistem kapitalis yang memegang prinsip ekonomi ala barat, dengan modal sedikit mungkin untuk mencapai hasil sebanyak mungkin. Kapitalisme niscaya tidak memastikan distribusi pangan apakah sudah sampai ke tangan rakyat atau tidak. Hasil produksi itu apakah terjangkau atau dibutuhkan oleh rakyat tidak pernah menjadi bahan pertimbangan.

Peran negara dalam kapitalisme hanyalah sebagai regulator bagi para kapital sehingga negara akan berlepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Wajar, karena dalam kapitalisme keuntungan dan manfaat menjadi tolok ukur suatu keberhasilan. Kesejahteraan rakyat dan kemerataan kebutuhan rakyat bukanlah menjadi tujuan dalam pelaksaan swasembada pada sistem ini. Negara pun lebih mengutamakan kepentingan segelintir orang demi mempertahankan kekuasaan.

Sebuah negara seharusnya tidak hanya mengukur swasembada berdasarkan banyaknya jumlah produksi. Negara juga harus memastikan seluruh perjalanan produksi mulai dari tangan produsen (petani/peternak), proses pendistribusiannya, hingga sampai di tangan rakyat dengan harga terjangkau oleh daya beli rakyat bawah.

Swasembada dalam Daulah Islam

Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pangan merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh sebab itu, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pangan rakyatnya. Jadi, swasembada akan terwujud saat dilaksanakan dengan sistem Islam. Hal ini karena Islam menjadikan syariat Islam sebagai pijakan pengaturan negara. Swasembada akan terwujud saat sistem ekonomi Islam dijadikan landasan pelaksanaan swasembada. Karenanya, negara wajib memastikan distribusi pangan hingga bisa diakses semua orang dengan harga terjangkau. Negara tidak menyerahkan urusan swasembada ini kepada pihak swasta yang hanya berorientasi pada keuntungan semata.

Peran Penting Negara

Dalam Islam, negara tak hanya berlaku sebagai pengawas pasar saja, melainkan negara juga wajib untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan rakyat terpenuhi. Negara tidak seharusnya membiarkan rakyat tak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sebab harga yang semakin tak terjangkau. Karenanya negara juga wajib memotong praktik monopoli oligopoli yang bisa menyebabkan kenaikan harga.

Dalam Islam praktik monopoli harga dilarang. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur'an surat Al Hasyr ayat 7, "… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” Potongan ayat di atas jelas menekankan bahwa perekonomian hendaknya berputar di kalangan atas saja.

Sedangkan saat ini permainan harga kerap dilakukan oleh orang-orang atas, yaitu kaum oligarki dan para pemilik modal. Ketimpangan stok antar wilayah, transportasi, penyimpanan serta distribusi, semua level ini memungut biaya yang tak sedikit, padahal harga yang dibeli dari petani/peternak sangat murah. Alhasil harga yang sampai di tangan rakyat sebagai konsumen mahal, bahkan tak terjangkau bagi sebagian rakyat.

Selain itu, Islam juga melarang adanya penimbunan barang. Praktik penimbunan ini merupakan salah satu hal yang kerap dilakukan oleh pelaku ekonomi saat ini. Tujuannya jelas untuk menaikkan demand pasar akibat kelangkaan barang, sehingga pada akhirnya barang akan dikeluarkan dengan harga tinggi.

Islam sangat perhatian akan persoalan penimbunan barang ini dan mengkategorikan pelakunya sebagai orang yang berdosa. “Tidaklah melakukan penimbunan kecuali orang yang berdosa.” (HR Muslim)

Khatimah

Swasembada tidak akan terwujud saat negara menerapkan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme takkan pernah menimbang segala sesuatunya dengan halal haram, termasuk dalam kepengurusan rakyat. Selama sesuatu itu menghasilkan keuntungan bagi kantong pribadi atau golongan, maka urusan rakyat tak pernah mendapatkan perhatian khusus. Rakyat dipaksa untuk berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara para penguasa dan kaum kapital dengan leluasa menikmati kekuasaan sembari memeras keringat rakyat.

Lain halnya dengan sistem Islam, yang benar-benar akan mewujudkan swasembada pangan. Manfaat swasembada pangan akan benar-benar dirasakan rakyat, dari hulu hingga hilir. Mulai dari petani/peternak sebagai produsen hingga rakyat sebagai konsumen. Negara akan menjamin kualitas tetap terjaga, tidak ada kelangkaan barang akibat penimbunan, dan harga pun terjangkau. Wallahualam bissawab. []

DESIL: Angka Penentu Kesejahteraan

Kemiskinan bukan soal pemeringkatan desil 1 sampai 10 atau persoalan data statistik tetapi ketidakmampuan rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.

Oleh. Siti Hulfiya
(Kontributor NarasiLiterasi.Id dan Aliansi Penulis Rindu Islam)

NarasiLiterasi.Id-Seorang tukang becak bernama Timbul asal Kelurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendadak berubah masuk desil 9 yang semula desil 2. (kompas.com, 24-08-2026)

Dampak dari perubahan desil tersebut program bantuan dari pemerintah tidak lagi diperolehnya. Terutama biaya pendidikan anaknya yang akan melanjutkan kuliah di perguruan tinggi. Bagi Pak Timbul bantuan pemerintah sangat membantu kebutuhan hidup karena penghasilan Pak Timbul tidak menentu. Pak Timbul mempertanyakan kenaikan desilnya yang lebih tinggi dari milik Lurah Ngentakrejo yang berada di desil 8.

Berbeda dengan kondisi yang dialami oleh anggota DPR RI Eva Stevany Rataba dimasukkan ke dalam status desil 4 (detiksulsel.com, 09-09-2026)
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS )Toraja Utara, Mansyur Madjang mengatakan belum memutakhirkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menggunakan pemutakhiran data tahun 2025.

Penyebab pergeseran desil terjadi karena masuknya 12 juta data baru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sehingga pemerintah belum melakukan pemutakhiran data. Perbaikan desil bisa dilakukan maksimal 2 minggu melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Seharusnya perbaikan ini bisa dipercepat karena berkaitan kebutuhan masyarakat.

Polemik desil menyisakan pertanyaan apakah sistem ini bisa mampu menentukan kesejahteraan hidup. Pasalnya ketika terjadi perubahan desil yang meningkat tidak hanya meniadakan bantuan berupa sembako dan uang tunai tetapi ada wacana pembatasan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang tergolong desil 9 dan 10.

Desil: Penentu Tingkat Kesejahteraan

Desil merupakan ukuran relatif tingkat kesejahteraan keluarga. Penilaian desil tidak hanya melihat gaji yang diterima tiap bulan tetapi kondisi sosial ekonomi seperti rumah, aset, pekerjaan, pendidikan, fasilitas rumah tangga, dan indikator lainnya.

Misalnya ada 100 keluarga yang dilihat kondisi ekonominya. Seratus keluarga diurutkan kondisi ekonominya dari yang paling relatif rendah sampai relatif paling tinggi. Setelah itu dibagi menjadi 10 kelompok dan setiap kelompok berisi 10 persen dari 100 keluarga tadi.

Desil 1 adalah kelompok yang memiliki tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Desil 10 adalah kelompok yang memiliki tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi. Kesimpulannya jika ada seorang masuk desil 10 bukan berarti kaya-raya.

Contohnya, ada seorang kepala keluarga memiliki rumah, pekerjaan tetap, kendaraan, punya aset berada sehingga berdasarkan pengelompokan masuk desil 9 atau 10. Namun, dalam kehidupan sehari-hari penghasilannya harus dibagi makan, biaya pendidikan, kesehatan, listrik, air, biaya transportasi, cicilan rumah dan kebutuhan lainnya. Maka, bisakah kepala keluarga tersebut dikatakan sejahtera? Mirisnya, pemeringkatan angka desil berbeda dengan fakta di lapangan.

Yang menjadi persoalan jika ukurannya bersifat relatif mengapa dijadikan penentu suatu kebijakan. Sedangkan kebijakan tersebut sangat berdampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

Negara Terlalu Sibuk Bermain Angka

Negara memang membutuhkan data untuk memastikan bantuan didistribusikan kepada yang berhak menerimanya. Namun, rakyat lapar tidak membutuhkan data statistik. Biaya pendidikan tidak mengenal angka desil. Semuanya harus dipenuhi dengan nyata. Wajar rakyat merasa kebingungan ketika hidupnya pas-pasan tetapi masuk desil 9 dan 10. Negara terlalu sibuk mengelompokkan rakyat dengan angka tetapi melupakan realitas kehidupan nyata rakyatnya.

Kemiskinan bukan soal pemeringkatan desil 1 sampai 10 atau persoalan data statistik tetapi ketidakmampuan rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak.

Persoalan kemiskinan di negeri ini seharusnya diselesaikan dengan membenahi tata kelola ekonomi termasuk di dalamnya siapa dan bagaimana mengelola kekayaan alam.

Negeri ini memiliki Sumber Daya Alam yang begitu besar. Jika negara mengelola Sumber Daya Alam dengan benar maka bisa mengurangi angka kemiskinan. Saat ini rakyat dihadapi beban mahalnya harga kebutuhan karena Sumber Daya Alam dikuasai oleh segelintir pihak.

Kesejahteraan hidup rakyat tidak cukup dengan adanya subsidi, ketika ada perubahan data lalu subsidi itu dicabut. Namun kesejahteraan hidup rakyat dibangun adanya negara hadir memenuhi kebutuhan rakyat sehingga rakyat mampu hidup layak. Rakyat tidak hanya didata tapi rakyat butuh kehidupan yang sejahtera.

Baca juga: Mendadak Kaya karena Desil

Peran Negara Penentu Kesejahteraan Masyarakat

Persoalan struktural dalam tata kelola ekonomi menjadi penyebab kesejahteraan rakyat tidak layak. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang seharusnya dikelola negara diambil alih oleh pemilik modal. Negara berfungsi sebagai regulator bagi pemilik modal yang ingin mengelola Sumber Daya Alam. Inilah sistem ekonomi Kapitalisme yang meniadakan keadilan tapi menyuburkan kerakusan segelintir orang dalam mengelola Sumber Daya Alam.

Di dalam Islam negara mempunyai peran sangat penting dalam mengelola Sumber Daya Alam. Negara berfungsi sebagai pengurus kesejahteraan rakyat bukan mengurusi kesejahteraan pemilik modal. Sumber Daya Alam menurut
Sistem Ekonomi Islam merupakan kepemilikan umum. Kepemilikan umum dikelola oleh negara untuk menyejahterakan rakyat.

Sistem Ekonomi Islam memiliki aturan yang jelas tentang kepemilikan umum. Rasulullah saw bersabda, "Kaum muslim berserikat pada tiga hal: air, padang rumput/hutan, dan api (HR. Ahmad)

Di dalam hadis di atas sudah jelas bahwa air termasuk di dalamnya laut, sungai, perairan. Lalu disebutkan padang rumput/hutan. Sedangkan api yang dimaksud adalah bahan tambang semuanya merupakan kepemilikan umum. Karena itu negara tidak berhak menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain atau menjualnya. Hasil dari pengelolaan Sumber Daya Alam tersebut diberikan kepada rakyat. Inilah pandangan Islam mengenai persoalan kesejahteraan rakyat. Negara berfungsi sebagai wakil dari rakyat yang berkewajiban memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi per individu. Wallahualam bissawab. []

Mati adalah Sebuah Kepastian

Kematian yang kita siapkan harusnya untuk mendapatkan rahmat dan rida-Nya agar memperoleh akhir hidup yang husnul khatimah.

Oleh. Dewi Kusuma
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Allah Swt. menciptakan manusia dengan sempurna. Manusia sempurna karena disertai dengan adanya akal. Kesempurnaan ini pun memiliki batas. Seluruh umat manusia mempunyai batas usia. Semua pada akhirnya akan mengalami kematian.

Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Anbiya': 35.

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۗ وَنَبْلُوكُم بِٱلشَّرِّ وَٱلْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

Kullu nafsin żā`iqatul-maụt, wa nablụkum bisy-syarri wal-khairi fitnah, wa ilainā turja'ụn

"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan."

Ayat ini jelas menerangkan kepada kita bahwa semua jiwa akan mengalami kematian. Kehidupan dunia yang telah kita jalani akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Semua akan dipertanggungjawabkan tanpa tertinggal sedikitpun. Baik perbuatan tersebut berupa kebaikan, maupun perbuatan yang bersifat keburukan.

Setiap jiwa perlu menyadari bahwa sebelum datangnya kematian manusia harus mempersiapkan bekal untuk menghadap kehadirat Allah Swt. Sebagaimana ayat di atas yang menyebutkan bahwa semua manusia akan dikembalikan hanya kepada-Nya. Lalu apakah kita akan menghadap Allah tanpa persiapan apapun?

Mempersiapkan Bekal Akhirat

Allah menciptakan manusia bukan tanpa aturan. Seluruh syariat-Nya adalah peraturan yang wajib kita taati. Baik itu berupa perintah-perintah-Nya atau pun berupa larangan-Nya. Kita tidak boleh mengingkari satu ayat pun. Seluruh syariat-Nya telah disatukan dalam kitab suci Al-Qur'an.

Allah Swt. pun telah memilih sosok mulia untuk dijadikan teladan bagi seluruh manusia. Rasulullah Muhammad saw. adalah utusan Allah Swt. Dialah utusan yang menyampaikan kepada manusia semua apa yang diperintahkan Allah Swt. kepadanya. Wajib bagi kita untuk meneladani Rasulullah Muhammad saw.

Al-Qur'an dan hadis menjadi patokan kehidupan manusia. Segala ketentuan syariat-Nya telah dijelaskan oleh Rasulullah Muhammad saw. Apa yang dilarang-Nya wajib kita tinggalkan dan apa yang diperintahkan-Nya wajib kita laksanakan.

Segala amal baik dalam syariat telah diperintahkan oleh Allah Swt. dan dicontohkan melalui utusan-Nya. Sosok mulia Rasulullah Muhammad saw. telah mencontohkan dari sejak bangun tidur hingga tidur lagi. Semua telah Allah atur dengan sempurna. Tinggal manusia yang diwajibkan atas syariat tersebut untuk menggunakan akalnya. Akalnya wajib digunakan untuk memilih hal-hal yang baik sesuai ketentuan syariat-Nya. Dan wajib meninggalkan apa pun yang dilarang-Nya.

Jika kita ingin kembali kepada Allah Swt. dengan bekal yang baik tentu kita wajib menyiapkannya dengan perbuatan baik. Kebaikan sesuai dengan syariat-Nya wajib dilakukan. Sementara hal-hal yang bersifat buruk wajib ditinggalkan.

Baca juga: Kematian, Sudahkah Kita Menyiapkannya?

Berpulang dengan Islam

Islam adalah agama yang telah Allah ridai dan telah Allah sempurnakan dari agama samawi lainnya. Adapun kitab suci Al-Qur'an pun telah disempurnakan oleh Allah Swt. untuk menjadi benteng kehidupan. Kita wajib yakin bahwa sistem Islam itulah yang terbaik. Sistem Islam wajib diterapkan. Karena sistem Islam ini berasal dari Zat Yang Maha Agung.

Allah Swt. telah menetapkannya sebagai aturan kehidupan yang wajib kita taati. Tentu semuanya ingin kembali kepada Allah Swt. untuk menikmati kenikmatan di surga-Nya bukan? Itu itu sebagai makhluk ciptaan-Nya yang paling sempurna wajib meyakini hal ini.

Dengan diterapkannya sistem Islam secara sempurna maka akan mewujudkan rahmatan lil alamin. Penerapan Islam dalam kehidupan menjadi sebab turunnya rahmat bagi seluruh alam semesta dan seluruh manusia.

Problematika kehidupan yang kita rasakan saat ini tidak akan terjadi. Sebab janji Allah Swt. tidak pernah diingkari-Nya. Janji Allah Swt. pasti benar. Dalam QS Al-Anbiya: 107 Allah Swt berfirman,

"Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam."

Dan dalam QS Al-Zalzalah: 7 disebutkan bahwa siapapun yang mengerjakan kebajikan sebesar zarrah maka Allah Swt. akan memberikan balasannya.
Begitu pula dalam QS Al-Zalzalah: 8 dijelaskan pula bahwa barang siapa yang mengerjakan keburukan sebesar zarrah pun, Allah Swt. juga akan memberikan balasannya.

Untuk itu kita wajib mempersiapkan diri untuk menghadapi kematian. Kematian yang kita siapkan harusnya untuk mendapatkan rahmat dan rida-Nya agar memperoleh akhir hidup yang husnul khatimah. Wallahualam bissawab. []

Menelisik Program CTEV di Bawah Institusi Polri

Di tengah defisit anggaran, pemerintah malah mengadakan proyek-proyek yang dinilai kurang efektif sebagaimana Program Peduli CTEV.

Oleh. Erdiya Indrarini
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Polres Wonosobo, Jawa Tengah, meluncurkan Program CTEV (Congenital Talipes Equinovarus/Clubfoot). Pelaksana Harian Wakapolres Wonosobo Kompol Nuryawan Eko Ramdani, pada Selasa (1-9-2026) mengatakan bahwa program tersebut adalah upaya mendeteksi dan menangani kondisi kaki bengkok pada bayi dan anak secara dini.

Dalam program tersebut, para Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) diberikan sosialisasi sebagai bekal dalam memberikan informasi kepada masyarakat di daerah binaannya. Polri bekerja sama dengan dinas kesehatan dan RS PKU Muhammadiyah Wonosobo berharap agar jika ada kasus CTEV, maka bisa dideteksi dan ditangani secara dini.

Overlapping Program CTEV

Kaki bengkok yang disebut CTEV adalah kelainan pada kaki yang dialami sejak lahir. Menurut rsop.co.id (30-7-2026) kasus seperti ini terjadi 1 dari 1000 individu. Jika ditelaah, bukankah program mendeteksi dan menangani kondisi kaki bengkok pada bayi dan anak secara dini, mestinya berada di bawah dinas kesehatan?

Program kesehatan anak, ketika diamanahkan pada institusi Polri, tentunya akan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Proyek kesehatan ini harusnya diurus oleh rumah sakit dan puskesmas, bukan oleh Polri dan babinkamtibmas.

Dampak dari yang demikian itu, akan terjadi tumpang tindih. Amanah yang harusnya ada di bidang kesehatan, malah tertumpu pada institusi Polri atau TNI saja. Lebih dari itu, tak hanya akan melenceng dari tujuan penyelenggaraan negara, tetapi juga akan memarginalkan fungsi utama dari tupoksi Polri.

Di samping itu, anggaran hanya akan berputar di institusi tersebut. Dengan demikian, peluang korupsi pun akan terbuka lebar, bahkan sangat berpeluang terjadi mubazir dalam penggunaan anggaran. Bukan tidak mungkin, Polri akan mengadakan tempat baru lagi, untuk program tersebut, padahal sudah ada puskesmas atau rumah sakit, atau dengan langkah mubazir yang lain.

CTEV: Ironi Program Inefisien

Di sisi lain, sungguh ironi, di tengah defisit anggaran, dan semakin menumpuknya utang, pemerintah malah mengadakan proyek-proyek yang dinilai kurang efektif sebagaimana Program Peduli CTEV. Kita bisa lihat bagaimana anggaran program MBG yang dinilai hanya sebagai program menghamburkan anggaran.

Tak hanya itu, program sekolah rakyat pun nyatanya justru menjadi lahan korupsi pengadaan barang. Kini, utang luar negeri yang berbasis riba telah melampaui Rp10.000 triliun. Mirisnya, uang anggaran hanya untuk bancakan, dan target untuk dikorupsi. Sementara itu, rakyat yang harus membayar utang melalui berbagai pajak yang nilainya pun terus menanjak.

Masih tampak di depan mata, para korban banjir Aceh dan Sumatra Utara pun sudah 8 bulan berlalu masih mengalami kesusahan. Perekonomian mereka lumpuh, jembatan masih terputus, sumber-sumber ekonomi seperti ladang, sawah, dan lahan pertaniannya masih tertutup lumpur. Akan tetapi, pemerintah malah membuat program-program baru yang dinilai tidak urgen.

Wajah Kapitalisme Demokrasi

Inilah wajah negeri yang menerapkan ideologi kapitalisme demokrasi. Sumber anggara mengandalkan utang dan pajak. Sedangkan pengalokasian, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.

Tidak sesuainya tupoksi itu merupakan cermin karut marutnya sistem kapitalisme demokrasi ini. Hal ini karena dalam penyelenggaraan, sistem ini mengutamakan kepentingan politik para penguasa dari pada mengurus urusan kebutuhan rakyatnya. Rasulullah saw. bersabda:

إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ ، فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

"Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. Bukhari)

Walhasil APBN sering dialokasikan pada program-program yang tidak mendesak, bahkan dihambur-hamburkan. Ketika utang semakin menggunung, keringat dan darah rakyat diperas melalui aneka ragam pungutan dan pajak. Yang demikian itu adalah salah satu cermin bobrok dan kejamnya ideologi kapitalisme demokrasi.

Baca juga: Kebijakan Pengelolaan Hutan Demi Kemaslahatan Umat

Perspektif Sistem Islam

Islam memandang bahwa para aparatur negara digaji sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian tidak terjadi tumpang tindih wewenang maupun anggarannya yang mengakibatkan mubazir. Anggaran dikelola melalui kas negara yang bernama baitulmal.

Sehubungan dengan itu, pemimpin tidak boleh sembarangan memindahkan pos pendapatan ataupun pengeluaran di luar yang seharusnya. Semua harus dijalankan sebagaimana telah ditentukan syariat.

Berkenaan dengan tunjangan, para aparatur digaji secara layak, sehingga tenang saat menjalankan amanah sesuai tugas pokoknya dalam melayani masyarakat. Mereka juga diharamkan menerima gratifikasi atau hadiah yang bisa menggoyahkan independensi tugas mereka.

Adapun dalam kesejahteraan publik, pemerintah menjamin kebutuhan kesehatan, pendidikan, juga keamanan. Sedangkan anggarannya diambil dari pos yang berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA). Pada bidang tersebut, pemerintah wajib memenuhi tanpa boleh ada alasan apa pun termasuk alasan defisit atau efisiensi.

Demikianlah Islam memberi solusi dalam fenomena tumpang tindihnya program pemerintah, sebagaimana pada Program Peduli CTEV yang kini di bawah penanganan Polri, bukan pada bidang kesehatan. Jadi, selama negeri ini masih menerapkan sistem pemerintahan kapitalisme demokrasi, maka akan terus terjadi tumpang tindih jabatan maupun anggaran.

Akhirnya, tak ada solusi hakiki kecuali dengan mengganti sistem kapitalisme demokrasi, dengan sistem pemerintahan Islam. Sungguh, hanya sistem pemerintahan Islam yang pasti benar, terbaik, dan sempurna karena berasal dari Allah Swt. Wallahualam bissawab.[]

Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali Berulah

Banyaknya korban keracunan Makanan Bergizi Gratis bukan sekadar angka tetapi alarm bahwa program ini tidak mampu menyelesaikan permasalahan stunting.

Oleh. Siti Hulfiya
(Kontributor NarasiLiterasi.Id dan Aliansi Penulis Rindu Islam)

NarasiLiterasi.Id-Awal bulan September Tragedi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Keracunan yang dialami sebanyak 431 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur dan 19 lembaga pendidikan berstatus siaga karena menerima MBG dari Dapur SPPG yang sama. (merdeka.com, 02-09-2026)

Kondisi darurat ini membutuhkan tindakan cepat oleh sebab Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak langsung menuju tempat korban dirawat yaitu RSUD Notopuro Sidoarjo. Pemerintah setempat langsung melakukan penghentian sementara operasional dapur penyedia MBG Tanggulangin Kalitengah selama investigasi dilakukan. Investigasi tidak hanya tertuju pada makanan yang didistribusikan tetapi lebih menyeluruh seperti kualitas air PDAM, kebersihan bahan baku, pengolahan makanan hingga distribusi makanan sampai ke tangan lembaga pendidikan.

Kejadian keracunan makanan setelah mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya terjadi dua atau tiga kali. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sejak awal tahun 2025 sampai tahun 2026 mencapai 43.838 pelajar diduga mengalami keracunan setelah mengkonsumsi Makanan Bergizi Gratis. (suara.com, 03-09-26)

Menurut Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, ribuan korban keracunan MBG akan terus bertambah setiap bulannya, ironisnya tidak ada langkah hukum yang diberikan kepada pihak penyedia MBG.
Seharusnya kejadian keracunan MBG menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat apakah program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih layak untuk dilanjutkan dengan melihat banyaknya jumlah korban keracunan makanan.

Makan Bergizi Gratis dilanjutkan atau dihentikan?

Banyaknya korban akibat keracunan MBG jangan dilihat sekadar angka tetapi alarm untuk pemerintah bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak mampu menyelesaikan permasalahan stunting. Program ini malah menimbulkan banyak permasalahan baru.

Para korban yang dirugikan akibat kegagalan program ini, meminta pertanggungjawaban negara. Bukan hanya mengganti kepala BGN atau menutup sementara dapur SPPG tetapi mengubah tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jika tidak ada evaluasi nyata dari pemerintah maka wajar apabila kasus keracunan makanan akan terulang lagi. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak serius menangani permasalahan yang di mana banyak rakyat jadi korbannya. Tidak ada tindak tegas untuk para pelaku SPPG selaku penyedia MBG dan tidak ada perubahan tata kelola kerja MBG.

Belum lagi skandal korupsi dalam penyediaan bahan baku Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung resmi ditahan pada Juni 2026.

Dengan kegagalan dan banyak peluang korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis seharusnya negara menghentikan program Makan Bergizi Gratis. Kalau pun terus dipaksakan program ini berjalan maka yang menjadi korban peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa.

Negara bisa melakukan kebijakan dengan mengganti program MBG dengan program yang lebih menyentuh akar permasalahan yang dialami rakyat. Rakyat memerlukan peningkatan kesejahteraan. Pemerintah sudah seharusnya menyediakan banyak lapangan kerja yang layak. Sehingga, para kepala rumah tangga bisa memberi makanan seluruh anggota keluarga dengan layak dan aman.
Kesejahteraan tidak hanya dirasakan anak saja tetapi seluruh anggota keluarga merasakan kesejahteraan hidup.

Baca juga: MBG, Ladang Basah Korupsi

Negara Pengurus Rakyat

Pelaksanaan program Makan Bergizi (MBG) seharusnya tidak hanya memberikan makan gratis tetapi harus menjamin keamanan dan kualitas makanan yang diberikan dengan pengawasan yang ketat. Karena yang menjadi taruhan adalah nyawa generasi. MBG bukan hanya sebuah program, tetapi sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya.

Negara tidak cukup hanya memastikan makanan tersedia. Negara harus memastikan halal, aman, higienis, bergizi, berkualitas, terdistribusi dengan baik. Pengawasan dan kontrol ketat diperlukan hingga makanan sampai ke tangan anak-anak.

Di dalam Islam negara berfungsi sebagai pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap dari kalian adalah pemimpin (raa'in), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya (ra'iyyah)." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Negara bersungguh sungguh mengurusi rakyatnya karena bentuk amanah yang nantinya dipertanggungjawabkan dihadapan Allah Swt. Inilah perbedaan yang mendasar fungsi negara dalam sistem Kapitalisme dan Islam.

Sistem Kapitalisme memposisikan negara sebagai pelaksana regulator bagi para pemilik modal. Sehingga yang punya modal bisa dengan mudah mengendalikan kekuasaan. Jadi tak heran rakyat di dalam sistem ini menjadi objek kebijakan. Kebijakan yang dilaksanakan dalam sistem ini bertujuan sekwdar formalitas untuk memenuhi target angka tanpa memperhatikan nyawa rakyat.

Berbeda dengan sistem Islam. Negara berfungsi sebagai pengurus rakyat bukan regulator atau pelaksana proyek. Dalam melaksanakan kebijakannya, negara mengutamakan keselamatan rakyat karena rakyat bukan objek kebijakan tetapi amanah.

Dari sinilah kita bisa melihat hanya penerapan Islam yang bisa membawa keselamatan tidak hanya dunia tetapi akhirat. Karena negara menjadikan Islam sebagai landasan pengaturan kehidupan bukan kepentingan individu atau sekelompok golongan. Wallahualam bissawab. []

Karhutla Merenggut Nyawa, Gagalnya Tata Kelola

Jika setelah api padam tata kelola hutan dan lahan tetap sama, karhutla berpotensi kembali terjadi.

Oleh. Septiana Indah Lestari
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius. Api meluas, kabut asap memasuki permukiman, masyarakat mengalami gangguan kesehatan, bahkan korban jiwa berjatuhan. Persoalan ini tidak lagi tepat dipandang sebagai bencana musiman yang cukup ditangani dengan pemadaman.

Karhutla yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam pengelolaan hutan dan lahan. Karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan semakin mengkhawatirkan. Kabut asap tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.

Pemberitaan Media

Pemberitaan detik Kalimantan menyebutkan bahwa seorang anak berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meninggal setelah mengalami sesak napas. Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor berusia 26 tahun di Ketapang, Kalimantan Barat, juga meninggal setelah terjebak asap karhutla. Korban juga berasal dari kelompok yang berada di garis depan penanganan. Dua relawan pemadam karhutla dilaporkan meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap ketika bertugas. (detik.com, 4-9-2026)

Fakta ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan. Karhutla telah menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan manusia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menunjukkan bahwa karhutla masih terjadi di berbagai daerah. Pada awal September 2026, enam provinsi menjadi prioritas penanganan, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Di Riau saja, luas lahan terbakar sejak Januari hingga 4 September 2026 mencapai sekitar 18.882 hektare.(bnpb.go.id, 5-9-2026)

Kabut asap bahkan telah melewati batas wilayah Indonesia. Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina terdampak asap dari karhutla Kalimantan. Sejumlah sekolah di negara tersebut bahkan menghentikan pembelajaran tatap muka karena kualitas udara memburuk.  (detik.com, 2-9-2026)

Dikutip BBC Indonesia bahwa pakar hukum Internasional menilai dibawanya persoalan ini ke forum ASEAN menunjukkan kesan bahwa pemerintah Indonesia tidak mampu atau tidak mau menyelesaikan persoalan tersebut. (bbc.com, 2-9-2026)

Karhutla juga disebut sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi. WALHI menilai karhutla tidak dapat hanya dikaitkan dengan faktor alam, tetapi berkaitan dengan salah urus ekosistem, lemahnya penegakan hukum, serta kepentingan korporasi. WALHI juga menemukan titik panas di sejumlah wilayah konsesi perusahaan dan menilai kebakaran yang berulang menunjukkan kegagalan negara dalam memastikan pertanggungjawaban korporasi. (walhi.or.id, 25-8-2026)

Masalahnya Bukan Sekadar Api

Selama ini negara memang melakukan pemadaman, patroli udara, water bombing, operasi darat, dan modifikasi cuaca. Upaya tersebut penting untuk menghentikan api dan melindungi masyarakat. Namun, pemadaman tidak menyelesaikan akar persoalan. Jika setelah api padam tata kelola hutan dan lahan tetap sama, karhutla berpotensi kembali terjadi. Konsesi tetap diberikan, pengawasan masih lemah, dan kepentingan ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan memiliki dorongan besar untuk mengejar keuntungan, sementara keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan berisiko ditempatkan sebagai pertimbangan berikutnya. Jika kebakaran terus berulang, pertanyaannya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa api terus muncul?

Inilah persoalan tata kelola dalam sistem sekuler kapitalisme. Hutan dan sumber daya alam diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Sistem ini membuka ruang besar bagi kepentingan ekonomi dan korporasi. Korporasi tentu memiliki kepentingan memperoleh keuntungan. Namun, ketika penguasaan sumber daya alam diserahkan kepada korporasi tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kepentingan bisnis dapat berhadapan dengan kepentingan rakyat. Akibatnya, masyarakat harus menanggung dampak kerusakan berupa asap, gangguan kesehatan, kehilangan penghidupan, bahkan kematian.

Karena itu, karhutla yang berulang layak dibaca sebagai persoalan struktural. Persoalannya bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi bagaimana negara mengatur penguasaan dan pengelolaan hutan. Negara harus hadir sejak menentukan siapa yang boleh mengelola hutan, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang memberikan izin, bagaimana pengawasan dilakukan, dan bagaimana pelaku perusakan dihukum.

Negara tidak seharusnya hanya hadir ketika api sudah membesar. Namun, negara harus hadir sebelum kebakaran terjadi. Jika negara hanya sibuk memadamkan api, tetapi tidak membenahi tata kelola, penyelesaian karhutla akan terus bersifat sementara. Dengan demikian, pemadaman harus disertai pembenahan tata kelola agar kebakaran tidak terus berulang dan rakyat terlindungi.

Islam Menempatkan Negara sebagai Raa'in

Islam memiliki pandangan yang berbeda mengenai tanggung jawab negara. Penguasa bukan sekadar pembuat aturan, tetapi raa'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda bahwa setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Prinsip ini menjadikan keselamatan rakyat sebagai tanggung jawab negara. Jika karhutla mengancam kehidupan masyarakat, negara wajib melakukan upaya terbaik untuk menghentikannya. Negara tidak boleh berhitung untung-rugi ketika nyawa rakyat menjadi taruhannya. Pengadaan helikopter, pesawat pemadam, teknologi pemantauan, fasilitas kesehatan, tempat evakuasi, hingga sistem deteksi dini harus dipenuhi apabila memang dibutuhkan. Besarnya anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan terhadap rakyat.

Namun, Islam juga tidak berhenti pada pemadaman. Pencegahan harus menjadi prioritas. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai segelintir pihak untuk kepentingan pribadi. Hutan dan kekayaan alam harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, pengelolaan hutan tidak diarahkan semata-mata untuk memperbesar keuntungan korporasi, tetapi untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi sekaligus menjaga kelestarian alam. Negara juga wajib menutup jalan terjadinya kerusakan.

Jika ditemukan pihak yang sengaja membakar hutan atau lalai hingga menyebabkan kerusakan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Hukuman harus memberikan efek jera dan tidak boleh berhenti pada rakyat kecil sementara korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi lolos dari pertanggungjawaban.

Khatimah

Karhutla yang terus berulang menjadi peringatan bahwa pemadaman saja tidak cukup. Api harus dipadamkan, tetapi akar persoalannya juga harus diselesaikan. Negara harus kembali menjalankan fungsi sebagai raa'in: melindungi rakyat, menjaga sumber daya alam, mencegah kerusakan, dan memastikan tidak ada kepentingan ekonomi yang lebih tinggi daripada keselamatan manusia.

Dengan paradigma Islam, hutan bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan. Rakyat bukan sekadar objek kebijakan. Mereka adalah amanah yang keselamatannya akan dipertanggungjawabkan oleh penguasa. Karena itu, menghentikan karhutla bukan hanya persoalan teknis pemadaman, tetapi kewajiban negara dalam menjaga kehidupan rakyat dan amanah Allah Swt. Wallahualam bissawab. []


Mendadak Kaya karena Desil

Pemeringkatan desil hanya untuk memperindah diri di mata dunia, seakan negara telah mampu menyejahterakan rakyatnya.

Oleh. Arda Sya'roni
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Menjadi kaya adalah impian setiap manusia. Hidup serba berkecukupan, mudah membeli ini itu tanpa perlu berpikir panjang. Sebagian rakyat saat ini mendadak kaya, bukan karena dapat harta warisan, ataupun sukses berbisnis, melainkan karena penentuan angka desil. Desil merupakan ukuran kesejahteraan yang ditetapkan negara melalui kelompok-kelompok masyarakat dengan peringkat satu hingga sepuluh. Desil terendah yaitu kelompok miskin (desil 1), rentan miskin (desil 2) dan seterusnya hingga tingkat tertinggi, yaitu kaya (desil 10).

Beberapa pekan lalu viral di media sosial perihal tukang becak di Kulon Progo yang mendadak berpindah desil dari desil 1 ke desil 9. Tentu kondisi ini berdampak pada perolehan bantuan yang diterimanya termasuk program bantuan pendidikan anaknya yang baru saja diterima di perguruan tinggi negeri.

Dikutip dari nasional.kompas.com, 28-08-2026, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Widyasanti telah mengkonfirmasi bahwa data beliau sudah dimutakhirkan menjadi desil 3. Lebih lanjut Amalia mengatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena data terbaru belum dimasukkan sehingga belum dimutakhirkan. Namun, setelah data terbaru masuk dan dimutakhirkan, beliau menjadi desil 3.

Desil: Kesejahteraan Semu Ala Kapitalisme

Dikutip dari nasional.kontan.co.id, 18-08-2026, BPS menegaskan bahwa penentuan desil tidak didasarkan pada batas penghasilan tertentu. Pemeringkatan desil juga tidak berdasarkan satu indikator saja. Ada banyak indikator yang digunakan diantaranya kondisi rumah, kepemilikan aset, kepemilikan usaha, demografi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lain-lain. Jadi, bisa saja seseorang dengan kondisi ekonomi yang beda berada dalam desil yang sama, atau sebaliknya dengan penghasilan yang sama berada pada desil yang berbeda.

Dengan demikian sistem ini menimbulkan polemik di masyarakat karena tidak sesuai dengan realitas ekonomi masyarakat. Apalagi posisi desil menentukan berhak tidaknya sebuah keluarga mendapat program bantuan pemerintah. Bahkan desil 9 dan 10 terkena pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Meski pemerintah menyatakan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan, tetapi pemeringkatan desil cukup membuat kericuhan di tengah masyarakat. Pasalnya, banyak keluarga yang mengeluhkan salah klasifikasi masuk kategori tinggi padahal ekonomi pas-pasan.

Kesejahteraan yang disajikan oleh kapitalisme bersifat semu, hanya di atas kertas dan data, tidak terbukti dalam realitas kehidupan rakyat. Rakyat dipaksa percaya dengan data yang disampaikan adalah hasil kerja keras penguasa dalam mengurus rakyat.

Kapitalisme Gagal Menciptakan Kesejahteraan

Begitulah kesejahteraan dalam sistem kapitalis. Kesejahteraan semu yang dibungkus data dalam angka. Dalam kapitalisme ukuran kemiskinan bersifat relatif, padahal realitas kemiskinan itu mudah diindera. Namun, kapitalisme memakai timbangan angka yang tidak bersifat valid, mudah dimanipulasi dengan berbagai dalih dilontarkan.

Kesejahteraan semu niscaya terjadi dalam kapitalisme, sebab standar kesejahteraan adalah materi dan manfaat. Dalam pemerintahan kapitalisme kesejahteraan rakyat bukanlah tujuan kebijakan, melainkan manfaat bagi penguasa dan oligarki. Rakyat hanya dijadikan alat untuk meraup keuntungan sebanyak mungkin. Oleh sebab itu, program pengentasan kemiskinan dalam kapitalisme bisa dipastikan berakhir gagal karena sejak semula gagal dalam mendefinisikan kemiskinan.

Sejahtera versi negara kapitalis tidaklah berdasar pada realitas di lapangan. Sejahtera dalam negara kapitalis hanya diukur dari seberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh negara khususnya penguasa atas penghasilan rakyat. Bila penghasilan yang diperoleh rakyat bisa ditarik pajak yang besar, maka rakyat tersebut dinilai sejahtera.

Dengan demikian negara dalam sistem kapitalis bertindak sebagai regulator bagi pemilik modal. Negara tidak mengurus kebutuhan rakyat dengan layak, bahkan tega menjadi pemalak atas kerja keras rakyat. Oleh sebab itu, kemiskinan akan menjadi hal lumrah di negara kapitalis. Kemiskinan merupakan problem sistemik saat negara berpijak pada sistem kapitalis karena tata kelola ekonomi kapitalistik memprivatisasi SDA milik umum dan kebijakan penguasa berpihak pada kapitalis. Pemeringkatan desil hanya untuk memperindah diri di mata dunia, seakan negara telah mampu menyejahterakan rakyatnya.

Namun faktanya, negara justru semakin memiskinkan rakyat dengan menaikkan desil di atas kertas. Rakyat hanya terlihat sejahtera padahal sesungguhnya tetap miskin. Mereka dipaksa berdiri di atas kaki sendiri yang telah pincang akibat kebijakan kapitalistik. Berbagai bantuan sosial dan beasiswa dicabut hanya karena perubahan tingkat desil di atas kertas.

Baca juga: Polemik Desil 2026: Miskin Jadi Relatif

Sejahtera dalam Islam

Berbeda dengan sistem kapitalis, dalam sistem Islam miskin tidak ditimbang berdasarkan angka desil. Definisi miskin dalam Islam sangat jelas karena mudah diindera. Islam memiliki kategori dalam pemberian zakat hanya kepada 8 asnaf yang diantaranya adalah fakir dan miskin. Kategori fakir dan miskin ini pun mempunyai kriteria yang jelas sehingga tidak bersifat relatif dan tidak akan salah sasaran.

Negara dalam sistem Islam hanya menerapkan syariat Islam dalam pengaturan pemerintahan. Dengan demikian kebijakan dalam urusan rakyat akan selalu ditimbang dengan halal haram, bukan berdasarkan kepentingan dan manfaat. Khalifah sebagai pemimpin negara juga diikat oleh syariat, sehingga wajib untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dengan menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat secara optimal dan merata.

Dalam QS Shad ayat 26, Allah Swt. menyeru pada Nabi Daud, "Wahai Daud! Sesungguhnya Kami menjadikan engkau penguasa (khalifah) di bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu…"

Ayat ini tidak hanya ditujukan pada Nabi Daud selaku raja pada saat itu, melainkan juga bagi seluruh pemimpin, agar berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu sehingga tidak menyengsarakan rakyat.

Selain itu negara dengan sistem Islam akan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam mengatur perekonomian negara. Sistem perekonomian Islam jelas akan mewujudkan kesejahteraan yang menyeluruh secara real, bukan hanya berupa data.

Salah satu wujud penerapannya adalah mengembalikan SDA sebagai milik rakyat. Negara akan mengelola SDA secara mandiri tanpa bantuan asing ataupun swasta. Dengan demikian hasil yang akan diperoleh lebih maksimal dan biaya operasional pengelolaannya lebih bisa ditekan. Hasil pengelolaan SDA ini tentu saja akan digunakan untuk kemaslahatan rakyat sehingga rakyat dapat menikmati dengan biaya ringan bahkan gratis.

Khatimah

Rakyat mendadak kaya dalam desil hanya terjadi saat negara menerapkan kapitalisme dalam menjalankan pemerintahnnya. Sebaliknya saat Islam diterapkan dalam bernegara, rakyat akan kaya dan sejahtera secara nyata. Hal ini bukanlah suatu dongeng atau khayalan utopis semata karena faktanya ketika Daulah Islam diterapkan pada masa kekhalifahan, khalifah hampir-hampir kebingungan mencari orang yang berhak menerima zakat karena hampir semua rakyat sejahtera dan terpenuhi kebutuhan primernya, bahkan kebutuhan sekundernya.

Oleh sebab itu solusi sempurna untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan yang menyeluruh lahir dan batin hanyalah dengan penerapan sistem Islam pada kehidupan baik individu, masyarakat, juga negara. Wallahualam bissawab. []

Desil dan Fakta Kemiskinan

Penggunaan desil ini sebenarnya sah-sah saja asalkan kriteria yang dipakai sebagai ukuran sesuai dengan fakta dan benar-benar layak untuk dipakai sebagai standar.

Oleh. Maftucha S. Pd
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-"Desil, istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi kesejahteraan masyarakat. Istilah ini merupakan wujud semakin lepas tangannya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan yang terjadi. Karena faktanya masyarakat semakin susah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya"

Media sosial sempat ramai dengan iklan perubahan desil penduduk pada sensus ekonomi tahun 2026. Dalam iklan tersebut dijelaskan bahwa perubahan desil pada sensus ekonomi kali ini bukan akibat kesalahan para petugas saat melakukan sensus.

Menurut BPS, perubahan status desil tersebut muncul dari berbagai data dari aktivitas kita. Misalkan penggunaan KTP atau KK, BPJS, pinjaman, dan seterusnya.

Mengenal Desil

Desil sebenarnya adalah metode statistik yang digunakan untuk membagi tingkat kesejahteraan penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi setiap keluarga.

Dari pengelompokan ini nantinya pemerintah berharap bisa mengukur kondisi masyarakat mulai dari miskin ekstrim, rentan miskin, menengah, menengah atas, dan sejahtera. Dari desil ini pula pemerintah bisa menetapkan kebijakan publik seperti menyalurkan program bantuan, sehingga diharapkan akan lebih tepat sasaran.

Penggunaan desil ini sebenarnya sah-sah saja asalkan kriteria yang dipakai sebagai ukuran sesuai dengan fakta dan benar-benar layak untuk dipakai sebagai standar. Jika tidak, maka status masyarakat yang sejatinya masih miskin berubah menjadi mampu dan tidak teridentifikasi sebagai orang yang berhak mendapatkan bantuan.

Ukuran Kesejahteraan

Kita bisa melihat di berbagai flyer bagaimana standar atau ukuran penetapan desil 1 sampai 10. Misalkan desil satu tidak memiliki rumah atau rumahnya tidak layak huni, desil 2 rumah sederhana dengan kendaraan tua, dan seterusnya.

BPS (Badan Pusat Statistik) Indonesia melalui lamannya (bps.go.id, 2026-08-05) telah menetapkan bahwa garis kemiskinan per Agustus 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan atau sekitar Rp22.300 per hari. ini adalah batas minimum seseorang dikatakan berada di garis kemiskinan. Jika satu keluarga terdiri dari 4 orang maka tinggal dikalikan berapa jumlah kebutuhan per keluarga.

Ukuran ini didasarkan pada kebutuhan normal kalori setiap orang yakni sebesar 2.100 kilokalori (kkal) per hari. Cukup atau tidak cukup, layak tidak layak, batas Rp22.300 adalah normal bagi pemerintah.
Lalu, apakah standar tersebut sebenarnya sesuai dengan fakta? Apakah harga kebutuhan pokok akan senantiasa stabil? Dengan standar yang minim tersebut apakah masyarakat bisa tercukupi?

Kebutuhan Manusia

Kebutuhan setiap manusia tidak akan mungkin bisa sama. Usia dan kondisi seseorang tentu sangat memengaruhi kebutuhan tersebut. Harga kebutuhan pokok pun fluktuatif, bahkan cenderung terus naik. Agaknya kondisi tersebut tidak menjadi pertimbangan pemerintah.

Selain kebutuhan pokok berupa makanan, juga ada kebutuhan selain makanan lainnya, seperti BBM, biaya kesehatan, Iuran warga yang jumlahnya dipastikan tidak sedikit. Apakah seluruh kebutuhan tadi bisa dipenuhi dengan standar kemiskinan sebesar Rp669.235? Jika tidak, maka standar ini tidak tepat.

Standar Kemiskinan dalam Kapitalisme

Dalam sistem kapitalisme ukuran kesejahteraan diukur dari kemampuan daya beli secara tunai (daya beli moneter). Fokus dari ukuran tersebut adalah untuk bertahan hidup dan bekerja.

Jika dalam kapitalisme pemenuhan yang bersifat fisik lebih diutamakan. Padahal kenyataannya ada kebutuhan lain yang juga urgen untuk dipenuhi. Kebutuhan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan ibadah tidak dipandang sebagai kebutuhan utama. Dalam sistem kapitalisme pendidikan, kesehatan, dan seterusnya dipandang sebagai komoditas (diperjualbelikan).

Maka jika seseorang tidak memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka dia tidak bisa mendapatkannya.
Masyarakat harus mandiri untuk bisa memenuhi kebutuhannya tanpa campur tangan pihak lain (pemerintah).

Standar kemampuan daya beli ini bersifat minimal atau sekadar bisa bertahan hidup. Maka kita mengenal istilah Upah Minimum Regional (UMR). Bagi kalangan menengah ke bawah kebutuhan sekunder atau tersier akan sulit dijangkau, karena pendapatan yang minim.

Baca juga: Polemik Desil 2026: Miskin Jadi Relatif

Standar Kemiskinan dalam Islam

Dalam Islam, penentuan seseorang miskin atau tidak bukan hanya diukur berdasarkan angka nominal pendapatan. Namun, apakah dia mampu memenuhi kebutuhan pokoknya secara layak. Kebutuhan pokok mencakup dimensi kualitas hidup, yang tidak hanya terbatas pada pemenuhan fisik. Kebutuhan ini meliputi pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan.

Pemenuhan kebutuhan pokok tersebut harus terpenuhi secara layak. Makanan yang halal dan baik, air yang bersih sebagai sarana beribadah, pendidikan yang berkualitas, keamanan, dan seterusnya.

Maka dari itu pemerintah harus hadir untuk menyediakan semua itu, bukan menyerahkannya kepada pasar atau lepas tangan. Jika pemerintah bisa menyediakan pendidikan gratis, kesehatan gratis, subsidi perumahan, BBM, maka masyarakat pasti bisa memenuhi kebutuhan makannya walaupun dengan daya beli yang tidak terlalu tinggi.

Dalam kitab "Al-amwal fid Daulah" karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa dalam Islam dikenal dengan istilah fakir dan miskin. Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan sama sekali, atau dia memiliki harta tetapi tidak mencukupi setengah dari kebutuhannya.

Sedangkan miskin adalah orang yang memiliki harta atau pekerjaan. Namun, masih belum mencukupi seluruh kebutuhannya. Maka itu, dalam Islam fakir dan miskin masuk dalam golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. (QS At-Taubah: 60)

Solusi Islam Mengatasi Kemiskinan

Sensus ekonomi masyarakat memang penting agar negara bisa memetakan dan meminimalkan individu yang lemah secara ekonomi. Akan tetapi, sensus saja tanpa penanganan yang tepat, justru akan memicu permasalahan baru karena ukuran yang digunakan justru membuat yang seharusnya mendapatkan bantuan menjadi tidak.

Ukuran kemiskinan dalam Islam sudah jelas. Jika ia memiliki kekayaan kurang dari 85 gram emas (setara Rp223 juta) setelah satu tahun pemenuhan kebutuhan pokoknya (nisab), maka ia terkategori miskin dan berhak mendapatkan zakat.

Akan tetapi, negara Islam juga tidak semata-mata mengandalkan zakat sebagai solusi. Islam memiliki konsep ekonomi yang bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Islam memiliki konsep kepemilikan yang bisa membuat kekayaan bisa terdistribusi dengan merata, bukan dikuasai segelintir orang saja. Negara Islam akan mendorong setiap individu untuk bekerja. Negara akan membuka sebanyak-banyaknya lapangan pekerjaan. Jika ia mampu berkarya tetapi tidak memiliki modal, maka negara akan memberikannya secara cuma-cuma.

Jika ia mampu bercocok tanam, tetapi tidak punya lahan, maka negara akan memberikan lahan atau sebaliknya. Negara Islam juga akan menerapkan sistem mata uang emas sehingga ekonomi akan stabil dan harga kebutuhan pokok juga tidak mudah mengalami inflasi seperti saat ini.

Ekonomi yang kuat berasal dari sistem ekonomi yang kuat. Islam telah memiliki konsep sistem ekonomi yang mapan, termasuk dari mana saja pemasukan yang akan diperoleh negara untuk mengatur seluruh urusan rakyatnya.

Sudah saatnya kita berganti sistem ekonomi yang tangguh yakni sistem ekonomi Islam yang hanya akan bisa diterapkan oleh Negara Khilafah Islamiyah. Wallahualam bissawab. []

Karhutla dan Tata Kelola Kapitalisme

Bencana kabut asap dan kebakaran hutan yang terus berulang saban tahun menegaskan kebutuhan mendesak akan perubahan paradigma tata kelola sumber daya alam.

Oleh. Tinie Andriyani
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-66 lingkun5gan yang terjadi secara konsisten dan terus berulang setiap tahun. Hal ini6 sejatinya menunjukkan adanya persoalan mendasar pada tingkat tata kelola dan paradigma pendorongnya. Setiap kali musim kemarau tiba, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda berbagai penjuru Nusantara. Asap tebal menyelimuti wilayah permukiman. Hal ini memperburuk kualitas udara hingga level berbahaya bagi kesehatan, dan memicu krisis ekologis yang bahkan menembus batas batas negara tetangga.

Fenomena yang terus berulang ini menandakkan bahwa penanganan yang selama ini dilakukan belum berhasil menyentuh pembenahan pada asvpek mendasar.

Krisis Ekologis Hutan Nusantara

Realitas di lapangan menunjukkan betapa parahnya dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan yang terbakar di wilayah Sumatra dan Kalimantan tercatat telah mencapai sekitar 48.889,69 hektar. Kebakaran lahan juga dilaporkan terjadi di wilayah lain, seperti di Papua Tengah yang mencatatkan kebakaran seluas 396 hektar dan Kalimantan Timur sebesar 1.260 hektar, di mana sebagian besar areal terbakar berada dalam penguasaan perusahaan.

Kondisi ini diperparah oleh iklim kering dan dorongan fenomena El Nino. (detiknews.com, Jumat, 21-8-2026) Dampak langsungnya sangat nyata. Seperti yang dialami warga Kota Pekanbaru yang kembali diselimuti kabut asap tebal. Ini membuat kualitas udara merosot ke level tidak sehat dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Menanggapi krisis ini, langkah responsif pemerintah difokuskan pada penguatan operasi Satuan Tugas (Satgas) darat. Ia sebagai ujung tombak utama di lapangan dengan didukung oleh pengeboman air (water bombing) menggunakan helikopter. Perintah tegas pun dikeluarkan untuk menindak para pembakar lahan hingga ancaman pencabutan izinkan korporasi yang terlibat.

Kendati demikian, temuan petugas penegak hukum di lapangan berulang kali mengonfirmasi indikasi bahwa aksi pembakaran hutan dan lahan tersebut secara sengaja dilakukan guna menuntaskan pembukaan lahan baru bagi perkebunan dengan cara murah dan cepat. Adanya penetapan puluhan tersangka pembakaran lahan menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan kejahatan ekologis berdimensi luas.

Akar Masalah Kapitalisme dan Pengabaian Ri'ayah

Bila dicermati secara mendalam, bencana karhutla tidak dapat dilepaskan dari cara pandang ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, lahan dan hutan diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi. Ia bebas dikuasai, dieksploitasi, dan dimanfaatkan demi memaksimumkan keuntungan bisnis.

Logika efisiensi modal mendorong oknum pengusaha dan korporasi nakal untuk mengambil jalan pintas membakar lahan. Metode pembakaran membutuhkan biaya jauh lebih murah dibandingkan pembersihan lahan secara mekanis yang ramah lingkungan.

Kerugian ekologis yang amat besar, mulai dari krisis kesehatan, hilangnya biodiversitas, hingga kabut asap lintas negara ditanggung penuh oleh publik. Se7mentara segelintir pelaku meraup keuntungan finansial tanpa ancaman sanksi yang benar benar membebani atau mencegah keberulangan7.

Di samping itu, penanganan karhutla dalam bingkai tata kelola saat ini cenderung bersifat reaktif dan pragmatis. Pemerintah mengerahkan Satgas darat dan water bombing ketika api telah membesar. Namun, enggan menyentuh dan membenahi struktur kepemilikan serta penguasaan lahan yang menjadi akar masalah utama. Ketimpangan alokasi konsesi hutan kepada pihak swasta membuktikan pengabaian terhadap fungsi perlindungan rakyat.

Kondisi demikian sangat niscaya terjadi sebab kepemimpinan yang tegak didasarkan pada tata nilai sekuler yang memisahkan urusan agama dari kehidupan. Jabatan publik acapkali dipahami sekadar sebagai alat politik atau fasilitas untuk meraih kepuasan material. Alih-alih sebagai amanah berat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah swt. Akibatnya, fungsi kepemimpinan sebagai pengurus (ri'ayah) dan pelindung (junnah) menjadi tumpul.

Pengelolaan Kepemilikan Umum dan Tanggung Jawab Kepemimpinan

Islam menawarkan gambaran sistemik dan komprehensif dalam menyikapi pengelolaan sumber daya alam dan kepemimpinan. Dalam Pandangan hukum Islam, hutan dan sumber daya alam yang melimpah tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi swasta melalui izin konsesi monopolis. Hutan dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al milkiyyah al ammah) yang wajib dikelola langsung oleh negara di mana seluruh manfaatnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat luas. Prinsip kepemilikannya ya umum ini berlandaskan pada sabda Rasulullah saw:

"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput (hutan), dan api."
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Berdasarkan hadis ini, 5negara tidak diperkenankan melakukan privatisasi kawasan hutan untuk kepentingan bisnis komersial segelintir pihak. Rakyat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Hal ini sepanjang dilakukan secara wajar, tidak merusak, dan tidak menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat serupa.

Peran Negara

Negara juga berwenang menetapkan kawasan lindung (hima) yakni area hutan terlarang yang dilindungi secara khusus oleh negara untuk kepentingan umum atau pelestarian ekosistem, di mana tidak ada satu pihak pun yang boleh merusak atau mengalihfungsikannya.

Terkait tindak kejahatan lingkungan, Islam memberikan mandat tegas bagi negara untuk memberlakukan sanksi pidana ('uqubat) yang berefek jera (zawajir) dan sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku pembakaran hutan yang disengaja. Penguasa bertindak tanpa tebang pilih, baik terhadap oknum perorangan maupun pimpinan korporasi. Lebih jauh lagi, konsep kepemimpinan dalam Islam sebagai perisai dan pengatur urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya seorang Imam (pemimpin) itu adalah perisai (junnah), di mana orang-orang bertempur di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Muslim).

Serta kepemimpinan yang berdasar pada tanggung jawab pengurusan (ri'ayah) sebagaimana sabda Nabi saw:

"Seorang pemimpin adalah pengurus (ra'in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Penguasa dalam pandangan Islam senantiasa berdiri paling depan dalam memitigasi bencana dan melindungi masyarakat dari segala bahaya yang mengancam keselamatan, kesehatan, serta lingkungan hidup mereka. Mitigasi bencana dalam Islam tidak bersifat reaktif semata, melainkan bagian integral dari tata kelola tata ruang dan tata kelola kepemilikan yang berlandaskan syariat.

Baca juga: Kalimantan Membara

Khatimah

Bencana kabut asap dan kebakaran hutan yang terus berulang menegaskan kebutuhan mendesak akan perubahan paradigma tata kelola sumber daya alam. Penyelesaian karhutla secara tuntas tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api di lapangan atau sanksi administratif minor. Negara harus berani membongkar dan membenahi struktur penguasaan lahan berbasis kapitalisme yang terbukti merugikan publik dan merusak ekosistem.

Dengan mengembalikan tata kelola hutan sesuai prinsip Islam sebagai kepemilikan umum serta menghadirkan kepemimpinan yang menempatkan jabatan sebagai amanah ri'ayah dan junnah, perlindungan hakiki bagi rakyat dan kelestarian alam Indonesia dapat diwujudkan secara nyata. Wallahualam bissawab. []

Kalimantan Membara

Membakar hutan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk pribadi maupun kelompok akan terkena hukuman takzir

Oleh. Tami Faid
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Tiap tahun kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan terus berulang. Namun, kali ini lebih parah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Patrice Ria Capella mengemukakan bahwa kebakaran hutan Kalimantan berulang di periode Agustus sampai Oktober. Pemerintah seharusnya mampu mengantisipasi terjadinya kembali kasus kebakaran hutan. (cnn.com, 25-8-2026)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPNP) mencatat luas lahan terbakar di provinsi Sumatra dan Kalimantan telah mencapai 72.798 hektare. Kalimantan Barat merupakan provinsi yang mengalami dampak kebakaran hutan dan lahan terbesar dengan luas 38.310 hektare. Kejadian ini menyebabkan munculnya kabut asap sehingga kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) berdampak pada negara tetangga (lintas negara) serta memperburuk kualitas udara. Kabut asap pekat yang berskala berbahaya menyelimuti berbagai wilayah. Ribuan titik panas (hotspot) telah menyebar.

Ulah Manusia

Kebakaran hutan dan lahan terjadi tidak hanya karena musim kemarau yang sangat panas melainkan adanya perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab. Beberapa orang telah terbukti melakukan tindakan yang membahayakan yaitu sengaja membakar hutan demi keuntungan pribadi. Mereka membakar hutan skala besar tanpa memperhatikan risiko setelahnya.

Bareskrim Polri telah menemukan tersangka pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja. Ada 72 orang telah terbukti melakukan pembakaran hutan. Motif mereka ingin membuka perkebunan untuk menekan biaya operasional. Barang bukti berupa tiga puluh lima korek api, dua botol plastik oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar. Bukti-bukti ini mampu menjerat para pembakar dengan hukum pidana yang merujuk pada Undang-Undang Kehutanan, Undang-undang Perkebunan, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP yang berhubungan dengan pembakaran hutan dan lahan.(kompas.com, 23-8-2026)

Di sisi lain Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa ada empat korporasi terlibat dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Empat korporasi ini masih dalam penyelidikan. LSM Lingkungan juga menyoroti bahwa ada puluhan perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan antara lain perusahaan kebun kelapa sawit hingga perusahaan tambang. Ada 70% titik api berada di kawasan lahan tersebut.

Penanganan Pemerintah

Langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan di antaranya, kepala negara memberikan instruksi kepada bawahannya untuk segera menangani kebakaran hutan dan lahan dengan cepat dan optimal. Pemerintah berharap supaya masyarakat sekitar bisa melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya. Kemudian kepala negara berjanji akan memberikan sanksi tegas pada orang-orang yang terbukti terlibat kebakaran hutan dan lahan. Bagi individu yang melakukan pembakaran demi mendapatkan keuntungan maka hukuman yang berlaku tujuh tahun penjara. Sedangkan, bagi korporasi yang terlibat dengan kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar maka sanksinya adalah dicabut hal izin perusahaannya. Namun, apakah upaya yang dilakukan pemerintah mampu segera mengatasi kebakaran hutan dan lahan?

Langkah yang diambil pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan masih kurang optimal. Pemerintah belum mampu memadamkan api yang membara dengan cepat. Penanganan yang dilakukan pemerintah bersifat teknis dengan menggunakan water bombing dan satgas.

Penanganan tindak pidana tersangka pembakaran hutan dan lahan masih terkesan tidak tegas dan melindungi pihak terkait. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap orang-orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selama ini hukum yang berlaku di negeri ini tidak tegas sehingga tidak membuat jera para pelaku.

Akibatnya, tiap tahun masyarakat yang ada di Kalimantan dan negara tetangga akan selalu merasakan panas api membara akibat hutan yang terbakar dan menghirup asap tebal. Ini bukti belum ada langkah mitigasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Kapitalisme Menyuburkan Oligarki

Allah telah memperingatkan dalam surat Ar rum ayat 41:

Artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”

Ayat ini sudah menjelaskan bahwa bencana kebakaran sebagian besar akibat tangan orang-orang yang merusak alam sedangkan akibat musim kemarau sebagian kecil. Ini bukti yang nyata bahwa manusia yang serakah yang hanya mementingkan keuntungan pribadi dan tidak mementingkan keselamatan orang banyak adalah buah dari sistem kapitalisme.

Kapitalisme memandang lahan dan hutan adalah sebuah komoditas perdagangan yang dapat dikuasai dan memberikan keuntungan bisnis yang besar. Para pebisnis tidak melihat sisi dampak negatif yang dialami masyarakat lingkungan sekitar. Membakar hutan dengan skala besar akan menimbulkan kebakaran hutan yang hebat apalagi membakar lahan di tanah gambut di waktu musim kemarau dan El Nino. Di musim kemarau kanopi hutan hilang sehingga tanah gambut yang mengering akan kehilangan kemampuan menyimpan air. Hal ini menyebabkan sulitnya mengendalikan api karena api akan mudah memicu kebakaran ke bawah tanah.

Lemahmya Sistem Kapitalisme

Kebakaran hutan dan lahan juga sebagai bukti lemahnya sistem kapitalisme dalam menjamin keselamatan rakyatnya. Seharusnya negara memberlakukan aturan melarang korporasi menguasai lahan hutan sebagai kepemilikan pribadi demi tujuan untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan dalih untuk memanfaatkan lahan gambut untuk dijadikan perkebunan. Lahan hutan seharusnya dikelola secara langsung oleh negara bukan dikelola oleh pihak korporasi. Dan negara seharusnya negara membenahi struktur penguasaan lahan dengan menjaga kedalaman air tanah, irigasi dan drainase yang tepat.

Dalam sistem kapitalisme hukum bisa dibeli begitu juga kebebasan dalam kepemilikan sumber daya alam. Uang lebih berkuasa dibandingkan dengan keselamatan rakyat. Korporasi lebih diuntungkan sedangkan rakyat yang paling dirugikan.

Akibat kebakaran hutan dan lahan masyarakat menderita kerugian besar. Perekonomian lumpuh akibat kabut asap tebal. Biaya hidup menjadi tinggi serta masyarakat rentan terkena ISPA terutama bayi, anak-anak, ibu hamil dan lansia. Sumber air bersih menjadi sedikit serta udara dipenuhi polusi beracun.

Inilah sistem kapitalisme jauh dari dimensi ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sebagai amanah untuk mempertanggungjawabkan segala kebijakan. Jabatan hanya sebuah alat untuk mencapai kesenangan materi untuk pribadi. Tidak pula digunakan untuk meriayah umat dan kepentingan maslahat umat. Hanya Islam yang mampu meriayah umat.

Baca juga: Hutan Terbakar, Rakyat Terkapar

Islam Sebuah Solusi

Dalam Islam negara menjamin keselamatan warganya. Negara akan berlaku tegas dan akan memberikan sanksi hukuman yang membuat jera para pelaku perusak lingkungan. Membakar hutan dengan sengaja dan memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk pribadi maupun kelompok akan terkena hukuman takzir. Hukuman takzir dijatuhkan sesuai tingkat sedikit banyaknya dampak dari rusaknya lingkungan dan berdasarkan tujuan pelaku merusak lingkungan.

Dalam Islam, hutan tidak boleh dikuasai oleh perorangan maupun kelompok. Hutan termasuk sumber daya alam milik umum sehingga hutan seharusnya dikelola oleh negara secara langsung untuk kepentingan orang banyak bukan menunjuk kepada korporasi untuk mengelolanya. Dalam hadis riwayat Abu Dawud menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, api, dan padang rumput.” Negara tidak akan memberikan izin pengelolaan lahan hutan ataupun pemberian hak penguasaan hutan kepada korporasi.

Islam memberikan solusi setiap persoalan umat. Kepala negara bertanggungjawab penuh atas segala persoalan yang dihadapi umatnya seperti ada mitigasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan. Supaya kawasan hutan tidak terjadi kebakaran pada saat terjadi bencana EL Nino, negara akan menetapkan peraturan tata kelola lahan yang berpondasi pada syariat Islam. Negara melakukan pengawasan dengan menunjuk aparat untuk melakukan patroli dan kontrol lahan hutan.

Islam juga membolehkan rakyat untuk memanfaatkan hutan secara langsung untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam pengelolaan menyesuaikan kemampuannya. Negara tidak menghalangi pihak lain untuk mengambil manfaat yang sama asalkan bukan pada kawasan hutan lindung (hima) yang sudah ditetapkan oleh negara.

Demikianlah gambaran menjadi seorang pemimpin. Pemimpin harus menjadi rain dan junnah. Ia harus mengedepankan umat dan keselamatan umat. Pemimpin akan melakukan Imitigasi sebelum ada bahaya bencana. Wallahualam bissawab. []

Polemik Desil 2026: Miskin Jadi Relatif

Yang rakyat butuhkan bukan angka desil yang bagus, tetapi makan di atas meja, BBM yang terjangkau, dan pemimpin yang peduli.

Oleh. Hanny N
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Sebuah istilah baru mengguncang percakapan sehari-hari masyarakat Indonesia, desil. Pemerintah mengumumkan rencana pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, bagi kelompok desil 9 dan 10. Katanya, subsidi harus tepat sasaran. "Yang kaya jangan ambil hak rakyat," tegas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Badan Pusat Statistik (BPS) buru-buru menjelaskan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan. Desil adalah posisi relatif, pemeringkatan kesejahteraan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, bukan nominal pendapatan. Keluarga desil 3, misalnya, berada di kelompok ketiga dari sepuluh kelompok dalam pemeringkatan relatif. (finance.detik.com, 22-08-2026)

Artinya, seseorang bisa masuk desil 9 karena memiliki motor bekas dan rumah semi-permanen, padahal di kampungnya, dia masih hidup pas-pasan. Sementara itu, pengusaha kaya raya dengan rumah mewah di Jakarta bisa saja "turun" ke desil 8 karena data administrasinya tidak mutakhir. Kemiskinan dipandang relatif.

Ketika Kemiskinan Jadi Relatif

Inilah inti masalahnya. Dalam sistem kapitalisme, kemiskinan tidak pernah didefinisikan dengan jelas. Ada garis kemiskinan, ada indeks pembangunan manusia, ada desil, ada gini ratio, tapi semuanya bersifat relatif, statistik, dan abstrak.

Padahal, kemiskinan itu sederhana. Kita bisa melihatnya. Anak-anak kurus di pinggir jalan. Ibu-ibu mengais sampah untuk makan. Petani yang tidak punya lahan sendiri. Tukang becak yang tidur di trotoar. Ini bukan angka. Ini nyawa.

Namun, kapitalisme menolak untuk melihatnya secara langsung. Kapitalisme membutuhkan kemiskinan yang kabur agar program pemberantasan kemiskinan bisa terus dijalankan tanpa pernah benar-benar selesai. Agar subsidi bisa dialihkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Agar korporasi bisa terus menguasai sumber daya alam sementara rakyat diberi "bantuan sosial" yang tidak pernah cukup.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pembatasan BBM subsidi untuk desil 10 bisa menghemat anggaran negara sekitar sepersepuluhnya. Pernahkah kita berpikir penghematan untuk apa? Untuk membayar utang? Untuk membiayai proyek infrastruktur yang menguntungkan kontraktor? Atau untuk benar-benar mengentaskan kemiskinan?

Faktanya, kuota BBM subsidi tahun 2026 sudah dipangkas drastis dari 48 juta kiloliter (proyeksi 2025) menjadi hanya 20,09 juta kiloliter. Ini bukan sekadar "tepat sasaran." Ini adalah pengurangan hak rakyat secara masif, di saat harga kebutuhan pokok terus meroket.

Kemiskinan Struktural

Mengapa kemiskinan di Indonesia begitu sulit diatasi? Bukan karena rakyatnya malas atau karena bantuannya kurang. Namun, karena kemiskinan ini adalah problem sistemik. Hasil dari tata kelola ekonomi kapitalistik yang memprivatisasi sumber daya alam milik umum dan kebijakan penguasa yang berpihak pada kapitalis.

Lihat saja lahan subur dikuasai perusahaan perkebunan. Tambang emas dan nikel dimiliki asing. Hutan dikonversi jadi kebun sawit. Minyak dan gas diekspor, sementara rakyat harus antre untuk BBM subsidi. SDA milik rakyat diambil, dan rakyat diberi "bantuan" sebagai pengganti.

Ini bukan kemiskinan karena nasib buruk. Ini adalah kemiskinan yang diciptakan oleh sistem. Kemiskinan struktural. Dan selama sistemnya tidak berubah, kemiskinan akan terus berulang meski desilnya berganti-ganti.

Islam: Definisi Miskin yang Jelas

Berbeda sekali dengan kapitalisme, Islam memberikan definisi kemiskinan yang sangat jelas dan mudah diindra. Tidak ada istilah "desil" yang membingungkan. Tidak ada pemeringkatan relatif yang bisa dimanipulasi.

Dalam karya klasik Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, kemiskinan didefinisikan secara tegas: orang yang tidak memiliki kekayaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (makan, pakaian, tempat tinggal) dan kebutuhan pelengkap yang sesuai dengan standar kehidupan wajar. Jelas bukan relatif dan tidak bisa dimanipulasi.

Allah Swt. berfirman, "Dan di dalam harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS. Adz-Dzariyat: 19)

Ayat ini menegaskan bahwa harta kaum muslimin, termasuk sumber daya alam, bukan milik pribadi semata. Ada hak orang miskin di dalamnya. Bukan sebagai "bantuan" atau "subsidi" yang bisa dicabut kapan saja. Namun, sebagai hak mutlak yang harus dipenuhi.

Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak sempurna iman seseorang di antara kamu hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri." (HR. Bukhari no. 13, Muslim no. 45)

Bayangkan jika pemerintah benar-benar mencintai rakyatnya seperti mencintai diri sendiri. Apakah mereka akan membiarkan rakyatnya kelaparan sementara SDA diekspor? Apakah mereka akan membuat sistem desil yang membingungkan alih-alih memberikan kebutuhan dasar dengan jelas?

Keteladanan Umar bin Khattab

Ada kisah yang sangat menggugah dari masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu.

Suatu malam, Umar berkeliling Madinah dalam keadaan gelap. Ia mendengar suara tangisan anak kecil dari sebuah rumah sederhana. Umar mendekati rumah itu dan bertanya kepada ibunya, "Mengapa anakmu menangis?" Sang ibu menjawab, "Karena aku tidak punya apa-apa untuk memberinya makan, kecuali air."

Umar pun kembali ke rumahnya, mengambil tepung, minyak, dan daging, lalu membawanya ke rumah keluarga itu. Ia sendiri yang memasakkan makanan untuk mereka. Setelah anak itu kenyang dan tertidur, Umar berkata kepada ibunya, "Pergilah tidur, besok datanglah kepadaku dan aku akan membantumu."

Keesokan harinya, Umar memerintahkan untuk memberikan bekal makanan rutin kepada keluarga itu dari baitulmal (kas negara). Kemudian ia berkata kepada para pembantunya, "Demi Allah, aku tidak akan tidur nyenyak di malam hari jika aku tahu ada satu keluarga di Madinah yang kelaparan sementara aku makan dengan kenyang."

Inilah raa'in sejati. Bukan sekadar jargon politik. Bukan sekadar program bantuan sosial yang datang dan pergi. Namun, rasa tanggung jawab yang membuat khalifah tidak bisa tidur jika ada rakyatnya yang menderita.

Umar juga pernah berkata, "Jika seekor kambing mati kelaparan di tepi Sungai Furat, aku khawatir Allah akan menuntutku karena tidak memperbaiki irigasi untuknya."

Bayangkan, seekor kambing saja menjadi beban tanggung jawab khalifah. Bagaimana dengan jutaan rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan? Bagaimana dengan ibu-ibu yang harus memilih antara membeli beras atau membeli BBM?

Khilafah: Sistem yang Menjamin

Dalam sistem Khilafah Islam, tidak ada istilah "desil" yang membingungkan. Tidak ada pemeringkatan relatif yang bisa dimanipulasi. Yang ada adalah jaminan hakiki. Islam memiliki definisi miskin yang jelas, ditentukan berdasarkan kebutuhan dasar dan pelengkap yang konkret, bukan statistik abstrak. Siapa yang miskin, siapa yang tidak. Jelas, tanpa perlu aplikasi cek desil.

SDA ditetapkan sebagai milkul ummah, Sumber daya alam dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diprivatisasi untuk keuntungan korporasi. Minyak, gas, tambang, lahan. semua hasilnya dinikmati rakyat, bukan diekspor untuk bayar utang.
Negara berfungsi sebagai raa'in, Khalifah bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan setiap rakyatnya. Bukan sekadar "program bantuan," tapi kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar.

Islam mengalokasikan baitulmal untuk rakyat. Hasil pengelolaan SDA dan pajak syariah (zakat, kharaj, usyur) dikelola transparan dan didistribusikan langsung kepada yang berhak. Tidak ada "subsidi" yang bisa dicabut sewenang-wenang.

Allah Swt. berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap persoalan, termasuk ekonomi dan kemiskinan, harus dikembalikan kepada Al-Qur'an dan Sunnah. Bukan kepada teori kapitalisme yang gagal. Bukan kepada sistem desil yang membingungkan. Tapi kepada syariat yang jelas, adil, dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

Baca juga: Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam

Keadilan yang Menyeluruh

Kita sudah lelah dengan angka-angka yang berubah-ubah. Kita sudah muak dengan istilah-istilah baru yang justru mempersulit. Desil 1, desil 5, desil 10, semuanya hanyalah cermin dari kegagalan sistem kapitalisme untuk benar-benar memahami dan mengatasi kemiskinan.

Pemerintah bisa saja terus mengganti-ganti metode pemeringkatan. Bisa saja terus memangkas subsidi demi "efisiensi anggaran." Namun, selama SDA tetap dikuasai korporasi, selama kebijakan tetap berpihak pada kapitalis, dan selama definisi kemiskinan tetap relatif, kemiskinan akan terus ada, dan rakyat akan terus menderita.

Islam datang dengan solusi yang berbeda. Bukan dengan desil. Bukan dengan subsidi yang bisa dicabut. Namun, dengan jaminan hakiki, pengelolaan SDA untuk rakyat, dan pemimpin yang benar-benar merasa menjadi raa'in dan junnah bagi umatnya.

Karena pada akhirnya, yang rakyat butuhkan bukan angka desil yang bagus. Yang rakyat butuhkan adalah makan di atas meja, BBM yang terjangkau, dan pemimpin yang peduli, bukan pemimpin yang sibuk menghitung "penghematan sepersepuluh."

Mau sampai kapan kita membiarkan rakyat diatur oleh angka-angka yang tidak mereka pahami, sementara hak-hak mereka diambil oleh sistem yang tidak pernah mereka pilih? Mari kembali pada syariat yang Allah turunkan. Wallahualam bissawab. []

“New Gaza” Jadi Bisnis Amerika?

Jangan sampai pembangunan New Gaza yang seharusnya mengembalikan kehidupan rakyat Palestina justru menciptakan ketergantungan politik dan ekonomi baru.

oleh. Dhini
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Ketika perhatian dunia masih tertuju pada kehancuran Gaza, ada cerita lain yang berjalan perlahan di Tepi Barat. Wilayah yang selama ini menjadi bagian penting dari Palestina itu terus menghadapi perluasan permukiman Israel, serangan pemukim, penguasaan tanah, dan berbagai kebijakan yang semakin mempersempit ruang hidup masyarakat Palestina.

Gaza memang sering menjadi pusat perhatian karena skala kehancurannya begitu besar. Namun, ketika dunia mulai membicarakan gencatan senjata, rekonstruksi, dan masa depan Gaza, bukan berarti persoalan Palestina ikut selesai. Justru di Tepi Barat, persoalan lain terus berkembang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan Palestina sebenarnya tidak sesederhana perang antara dua pihak. Ada persoalan wilayah, politik, ekonomi, kepentingan geopolitik, dan yang tidak kalah penting adalah persoalan keadilan.

Tepi Barat yang Terus Terdesak

Laporan ANTARA pada 31 Juli 2026 menyebutkan bahwa pejabat Palestina menilai Israel mulai memperluas pola yang terjadi di Gaza ke Tepi Barat. Menurut pejabat Palestina Hassan Brejieh, tekanan tersebut terlihat melalui operasi militer, serangan pemukim, perluasan permukiman, hingga dugaan upaya mendorong perpindahan penduduk Palestina.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Anadolu Agency pada 5 Agustus 2026 melaporkan bahwa PBB menyatakan keprihatinan terhadap percepatan legalisasi pos-pos permukiman dan pembangunan permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki. PBB juga menilai aktivitas permukiman menjadi salah satu hambatan utama bagi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan.

Bahkan, Metro TV pada 6 Agustus 2026 melaporkan rencana pembangunan sekitar 2.300 unit permukiman baru untuk memperluas permukiman Gilo di Yerusalem Timur. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa sedikitnya 28 dunam tanah dalam rencana pembangunan itu berasal dari tanah yang disita dari pemilik Palestina dan kemudian diklasifikasikan sebagai tanah negara.

Di titik ini, istilah “aneksasi” menjadi penting untuk dibicarakan. Sebab, penguasaan wilayah tidak selalu dilakukan melalui pengumuman resmi bahwa suatu daerah telah dicaplok. Ia dapat berlangsung perlahan melalui perluasan permukiman, penguasaan tanah, perubahan status wilayah, serta kebijakan yang pada akhirnya mengubah realitas kehidupan masyarakat di lapangan.

Kalau kondisi seperti ini terus berlangsung, berapa banyak ruang yang tersisa bagi Palestina untuk menentukan masa depannya sendiri?

Ketika Rekonstruksi Gaza Memasuki Babak Baru

Di tengah persoalan Tepi Barat tersebut, Gaza kini memasuki pembicaraan mengenai rekonstruksi dan tata kelola baru. Amerika Serikat memiliki posisi penting melalui Board of Peace, sebuah badan yang dalam rencana Gaza membawa agenda rekonstruksi, tata kelola, keamanan, demiliterisasi, pembangunan ekonomi, dan mobilisasi modal.

Hal tersebut juga tercantum dalam Gaza Roadmap yang dipublikasikan Board of Peace. Dokumen tersebut menjelaskan tahapan rekonstruksi Gaza sekaligus pembentukan tata kelola, pengaturan keamanan, pembangunan ekonomi, dan mobilisasi sumber daya untuk pembangunan kembali Gaza.

Gedung Putih sebelumnya juga menyatakan bahwa Board of Peace dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan rencana Gaza, termasuk mobilisasi sumber daya, reformasi pemerintahan, demiliterisasi, dan rekonstruksi.

Tentu, membangun kembali Gaza merupakan kebutuhan yang sangat nyata. Setelah rumah, sekolah, rumah sakit, jalan, dan berbagai fasilitas publik mengalami kehancuran, masyarakat Palestina membutuhkan kehidupan yang normal kembali.

Siapa yang penentu arah pembangunan Gaza?

Rekonstruksi bukan hanya persoalan membangun gedung. Rekonstruksi juga menyangkut siapa yang mengatur, siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang nantinya memperoleh manfaat ekonomi dari pembangunan tersebut.

Di sinilah istilah “New Gaza”perlu dilihat secara kritis. Bukan berarti pembangunan kembali Gaza adalah sesuatu yang buruk. Justru rakyat Gaza sangat membutuhkannya. Namun, jangan sampai pembangunan yang seharusnya mengembalikan kehidupan rakyat Palestina justru menciptakan ketergantungan politik dan ekonomi baru.

Gaza membutuhkan pembangunan. Namun, rakyat Gaza juga membutuhkan kedaulatan, keamanan, martabat, dan hak untuk menentukan masa depannya sendiri.

Palestina Bukan Sekadar Persoalan Kemanusiaan

Bagi umat Islam, persoalan Palestina seharusnya tidak hanya dilihat sebagai berita internasional yang muncul setiap kali terjadi serangan.

Al-Qur’an memberikan perhatian terhadap orang-orang yang tertindas. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa ayat 75 mengenai orang-orang yang berada dalam kondisi lemah dan tertindas. Ayat ini mengingatkan bahwa membela orang yang dizalimi merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang Muslim.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Ma’idah ayat 8 agar kebencian kepada suatu kaum tidak membuat seseorang berlaku tidak adil. Prinsip ini penting. Membela Palestina bukan berarti membenarkan kekerasan terhadap orang yang tidak bersalah. Justru karena Islam menjunjung keadilan, maka perjuangan harus tetap membedakan antara pihak yang terlibat dalam konflik dan masyarakat sipil yang tidak bersalah.

Dengan demikian, membela Palestina bukan berarti membenci suatu bangsa atau agama. Yang harus ditolak adalah kezaliman dan ketidakadilan, bukan identitas seseorang.

Umat yang Terpecah Akan Mudah Dilemahkan

Salah satu persoalan yang perlu kita renungkan adalah lemahnya persatuan umat Islam dalam menghadapi persoalan global.

Allah Swt. berfirman dalam QS Ali 'Imran ayat 103 agar umat berpegang teguh kepada tali Allah dan tidak bercerai-berai. Ayat ini relevan ketika melihat kondisi umat Islam hari ini. Banyak negara Muslim memiliki kekayaan alam, kekuatan ekonomi, jumlah penduduk yang besar, dan posisi geopolitik yang strategis. Namun, kekuatan tersebut sering berjalan sendiri-sendiri.

Padahal Rasulullah ﷺ menggambarkan hubungan antarsesama Muslim seperti sebuah bangunan yang saling menguatkan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, seorang mukmin dengan mukmin lainnya digambarkan seperti bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan.

Artinya, umat tidak seharusnya hanya bersatu ketika tragedi terjadi. Persatuan harus dibangun jauh sebelum krisis terjadi.

Islam Tidak Hanya Mengatur Ibadah Individu

Islam bukan hanya mengajarkan bagaimana seseorang beribadah secara pribadi. Namun, Islam juga memiliki pandangan mengenai kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, hukum, politik, dan hubungan antarbangsa.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 208 agar orang-orang beriman masuk ke dalam Islam secara keseluruhan. Karena itu, jika Islam dipahami secara menyeluruh, nilai keadilan, amanah, persatuan, perlindungan terhadap yang lemah, dan tanggung jawab terhadap masyarakat tidak berhenti pada kehidupan pribadi, tetapi juga hadir dalam kehidupan bersama. Termasuk dalam persoalan Palestina.

Baca juga: Aneksasi Tepi Barat dan Bisnis New Gaza

Solusi Hakiki: Kembali kepada Islam

Pada akhirnya, persoalan Palestina tidak cukup diselesaikan hanya dengan bantuan kemanusiaan, diplomasi, atau pembangunan kembali Gaza. Semua itu penting, tetapi belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya kekuatan dan persatuan umat dalam menghadapi ketidakadilan.

Islam mengajarkan umat untuk bersatu dan saling menguatkan. Allah Swt. berfirman dalam QS Ali 'Imran ayat 103 agar umat tidak bercerai-berai. Rasulullah ﷺ juga menggambarkan kaum Muslimin seperti satu bangunan yang saling menguatkan.

Karena itu, solusi Palestina tidak cukup berhenti pada rasa prihatin. Umat perlu membangun kembali kekuatan bersama dengan menjadikan Islam sebagai landasan.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 208 agar orang-orang beriman masuk ke dalam Islam secara keseluruhan.

Maka, jika ingin menghadirkan perubahan yang benar-benar mendasar, jalan keluarnya adalah kembali kepada Islam secara menyeluruh. Islam tidak hanya menjadi pedoman dalam ibadah pribadi, tetapi juga menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat, ekonomi, politik, pendidikan, dan hubungan antarbangsa.

Dengan menerapkan Islam secara menyeluruh, umat diarahkan menjadi umat yang bersatu, kuat, mandiri, dan mampu memperjuangkan keadilan. Palestina bukan hanya membutuhkan pembangunan kembali gedung-gedung yang hancur, tetapi juga membutuhkan kekuatan umat yang mampu menjaga hak, martabat, dan masa depannya. Sebab, membangun kembali Gaza penting, tetapi membangun kembali kekuatan umat jauh lebih mendasar. Wallahualam bissawab. []

Darah dan Air Mata di Tepi Barat

Zionis Israel bertujuan menguasai seluruh wilayah Tepi Barat sebagaimana mereka telah berusaha menghancurkan dan menguasai Gaza.

Oleh. Tinie Andriyani
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Situasi kemanusiaan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, kian berada di ambang jurang kehancuran yang nyata. Di tengah sorotan dunia yang sering kali terpusat pada kehancuran di Jalur Gaza, eskalasi kekerasan yang masif dan brutal terus berlangsung secara senyap di wilayah Tepi Barat.

Para penguasa Zionis Israel seakan tidak pernah berhenti melancarkan teror sistematis. Warga sipil, khususnya anak-anak menjadi sasaran utama kekejaman mereka. Tragedi kemanusiaan ini menuntut kepedulian serta langkah nyata dari seluruh umat Islam secara global.

Genosida Terselubung

Berdasarkan data dan verifikasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada rentang Januari 2024 hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 174 anak Palestina tewas di Tepi Barat. Ini berarti lebih dari satu anak kehilangan nyawa setiap minggunya. Tidak hanya itu, lebih dari 1.500 anak mengalami luka luka, di mana hampir separuhnya menderita cedera berat akibat hantaman peluru tajam.

Ironisnya lagi, kekejaman ini juga dibarengi dengan penegakan hukum militer yang represif. Sebanyak 355 anak Palestina dari Tepi Barat saat ini masih mendekam di dalam tahanan militer Israel (republika.news, Rabu, 12-8-2026)

Kezaliman Sistematis dan Pengkhianatan Penguasa

Kejahatan yang dilakukan oleh entitas Zionis Israel terhadap anak-anak Palestina terbukti sangat brutal dan melanggar nilai nilai kemanusiaan dasar. Tindakan ini tidak sekadar merenggut nyawa dan raga, melainkan meninggalkan trauma psikologis mendalam, penderitaan fisik, serta kerusakan masa depan yang nyata bagi generasi muda Palestina.

Pola serangan yang terjadi menunjukkan adanya eskalasi teror yang terencana. Ribuan serangan, pengusiran paksa, serta perampasan tanah dilakukan dengan strategi genosida dalam senyap. Tujuan utama mereka sangat jelas, yakni mencaplok dan menguasai seluruh wilayah Tepi Barat sebagaimana mereka telah berusaha menghancurkan dan menguasai Gaza.

Sangat menyedihkan, di tengah masifnya penderitaan ini, dunia internasional justru memperlihatkan standar ganda yang menjijikkan. Lebih tragis lagi, para penguasa di negeri negeri Muslim tampak bungkam dan tidak memiliki keberanian politik untuk memerangi Zionis Israel secara nyata. Mereka terjebak dalam sekat-sekat nasionalisme sempit yang justru membiarkan saudara seiman dibantai. Padahal, diamnya para penguasa ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kepemimpinan. Hal ini juga menjadi salah satu faktor utama yang membuat Zionis makin berani melangkah lebih jauh dalam penindasannya.

Baca juga: Aneksasi Tepi Barat dan Bisnis New Gaza

Jihad dan Persatuan sebagai Solusi Hakiki

Islam adalah agama yang sangat memuliakan kemanusiaan dan mengharamkan pembiaran terhadap kezaliman. Allah Swt. secara tegas mengancam siapapun yang melakukan pembunuhan tanpa hak.

Allah Swt. berfirman, "…Barang siapa yang membunuh suatu jiwa, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (Al Maidah, ayat 32)

Pembiaran terhadap kejahatan yang menimpa anak-anak Palestina, sementara kita memiliki kemampuan untuk menolong, adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam.

Untuk memutus mata rantai kekejaman ini, umat Islam tidak bisa lagi hanya mengandalkan diplomasi yang tidak bergigi. Ukhuwah Islamiyah harus diwujudkan dalam bentuk persatuan negeri-negeri Muslim di bawah satu kepemimpinan yakni Khilafah. Hanya dengan kekuatan yang terpadu dan kedaulatan yang tegak, umat Islam mampu melawan agresi Zionis Israel.

Rasulullah saw. telah menegaskan kewajiban untuk menolong sesama Muslim dalam hadis sahih:

"Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya dan tidak boleh menyerahkannya kepada musuh." (HR Bukhari)

Oleh karena itu, seruan jihad dan pengiriman tentara Islam untuk membebaskan Palestina harus terus menerus digaungkan. Partai politik ideologis dan seluruh elemen umat harus bersatu untuk memobilisasi opini publik hingga tingkat kesadaran akan kewajiban jihad menjadi arus utama.

Hanya dengan langkah tegas, militer yang bersatu, dan kepemimpinan yang berlandaskan syariat, pembebasan Palestina dari cengkeraman Zionis Israel dapat terwujud secara nyata. Palestina adalah tanah suci umat Islam yang harus dimerdekakan dengan pengorbanan, bukan dengan sekadar retorika kosong. Wallahualam bissawab. []