Nyawa Manusia Tak Berharga dalam Kapitalisme

Dalam Islam seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat wajib mendapatkan hukuman qisas.

Oleh Agus Susanti
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Indonesia adalah negeri hukum. Namun sayang, hal tersebut tidak menjadikan rakyat di dalamnya hidup aman damai. Berbagai kasus kriminal terus terjadi, bahkan tak sedikit yang sampai menghilangkan nyawa. Baru-baru ini rakyat Indonesia kembali dihebohkan dengan video viral. Terlihat tangis histeris seorang anak perempuan saat pemakaman ayahnya.

Ini bukan sekadar tentang kembalinya ruh kepada Sang Khaliq. Yang menjadi sorotan ialah penyebab kematian sang ayah yang secara tragis. Tewas karena dikeroyok massa saat hendak melakukan aksi pencurian ayam pada Jum’at, 24-7-2026 dini hari. KD warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng sudah menghembuskan nafas terakhirnya saat ditemukan petugas Polsek Baturiti sekitar pukul 02.00 WITA. Selain melakukan pengeroyokan warga turut membakar sepeda motor KD karena merasa geram dengan aksinya yang berulang. (Malangtimes.com, 27-7-26)

Di daerah lain ada berita pembunuhan seorang satpam dengan tangan terborgol yang ditenggelamkan ke sungai. Sumarna (40), petugas satuan pengamanan atau kerap di sebut satpam yang bertugas dikawasan Waduk Jati luhur ditemukan mengambang dengan kedua tangan terborgol ke belakang pada jum’at, 24-7-26. Salah satu informasi yang ditelusuri bahwa korban sempat menegur sekelopok orang yang melakukan aksi vandalisme di kawasan objek vital. (Kompas.com, 25-7-26)

Nyawa Manusia Tak Lagi Berharga

Dalam satu pekan kita sudah disuguhkan dua kabar duka, hilangnya nyawa akibat ledakan emosi dan tangan manusia. Dalam perspektif hukum Indonesia penghilangan nyawa dan aksi main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa (vigilante) adalah sebuah pelanggaran hukum dan diatur dalam 170 KUHP atau Pasal 351KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, ataupun pasal 262 KUHP Baru (UU No.1/2023) dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Tindakan mengambil milik orang lain atau pencurian adalah hal yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Namun, tindakan main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa jelas lebih salah lagi. Mencuri dan membunuh adalah dua kasus berbeda. Namun, sama-sama sebuah tindak kejahatan yang wajib untuk mendapatkan hukum. Pernahkah kita mencari tahu apa yang menyebabkan nyawa manusia tak lagi berharga? Kasus serupa kian sering terjadi karena unsur sakit hati, dendam, hingga pengeroyokan.

Hal Ini harus menjadi perhatian pemerintah, sebab perekonomian rakyat Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Masih banyak warga yang tak memiliki pekerjaan tetap, atau bekerja dengan upah minim yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Di samping itu harga berbagai kebutuhan pokok melonjak tinggi. Alhasil banyak rakyat yang memilih melakukan aksi nekat untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan.

Di Mana Peran Negara?

Inilah hal fatal yang kerap disepelekan oleh pejabat dan pemerintah Indonesia saat ini. Pemimpin yang menjadikan ideologi kapitalisme sebagai aturan hanya memosisikan dirinya sebagai regulator. Sedangkan rakyat dipandang sebagai konsumen yang menjadi ladang pemasukan. Maka, wajar jika pemerintah tidak benar-benar serius untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat secara keseluruhan.

Alih-alih menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat pribumi, pemerintah Indonesia justru membuka lapangan pekerjaan besar untuk TKA. Pemerintah juga tidak perhatian dengan lonjakan harga bahan pokok yang menyulitkan rakyat. Pemerintah lebih fokus pada MBG meskipun banyak rakyat yang justru tidak mendapatkan manfaat secara nyata. Ideologi kapitalisme yang menjadikan pemilik modal sebagai tuan dan memastikan rakyat Indonesia yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Inilah salah satu yang menyebabkan tingginya tingkat kejahatan.

Lemahnya Hukum di Negara Hukum

Mengapa sangat banyak kasus pembunuhan atau kejahatan semisalnya. Hal ini turut dipengaruhi oleh tatanan sistem dalam sebuah negara. Bagaimana mungkin negara hukum seperti Indonesia masih tinggi tingkat kriminalnya? Hal ini tentu menunjukkan bahwa meskipun Indonesia adalah negara hukum. Namun, sistem hukum di Indonesi masih sangatlah lemah. Hukum bisa dibeli dengan uang, bahkan hukum cenderung tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Hal ini juga yang mendorong warga lebih memilih aksi hukum langsung seperti dengan pengeroyokan massa, dibanding menyerahkan pada jalur hukum yang semestinya. Karena penegakan hukum di negara ini terkesan lambat, tegas terhadap kejahatan kecil. Namun, lembut dangan para koruptor yang jalas merugikan rakyat dan negara hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Sistem Sekuler Tak Melahirkan Aparat Bermartabat

Islam Tegas dan Menjamin Keselamatan Rakyatnya

Dalam Islam nyawa seorang manusia sangatlah berharga, Rasulullah saw. Bahkan menegaskan dalam sebuah hadis: “Sungguh, hancurnya dunia ini lebih ringan di sisi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim (tanpa hak).” (HR. An-Nasa’i)

Dalam Islam seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan yang tidak dibenarkan syariat wajib mendapatkan hukuman qisas, atau membayar diyat (tebusan) sebanyak 100 ekor unta kepada ahli waris korban. Demikian berat hukum bagi para pembunuh membuat adanya efek jera, sehingga tidak akan ada yang meremehkan urusan nyawa. Sangat berbeda dengan sanksi hukum yang diberikan dalam sistem kapitalis demokrasi.

Begitu juga dengan pencuri, dalam Islam hukuman bagi pencuri adalah potong tangan. Sebagaimana Allah berfirman : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah….” (QS Al-Maidah ayat 38)

Negara yang menggunakan sistem Islam akan menerapkan hukum sesuai syariat sebagai pencegah (zawajir) dan penebus (jawabir). Hal ini agar para pelaku merasa jera dan tidak akan ada yang berani mengulangi kesalahan sama. Adapun penerapan saksi tersebut juga akan dilihat secara detail. Tidak ada kata maaf bagi para pejabat korup yang dengan sengaja memperkaya diri dengan hak rakyat dan merugikan negara.

Sebaliknya jika ada pelaku pencurian dilakukan rakyat disebabkan himpitan ekonomi, maka hukuman tersebut menjadi gugur. Sebab dalam sistem Islam, pemimpin rakyat bukan hanya bertanggungjawab untuk menegakkan hukum, melainkan memastikan rakyat dalam kepemimpinannya hidup sejahtera, terlindungi jiwa, raga, dan akidahnya.

Kasus di atas menjadi petunjuk bahwa kita membutuhkan diterapkannya sistem Islam, sebuah sIstem berdasarkan Al-Qur’an dan hadis yang akan memberikan keadilan dan ketenteraman bagi penduduknya. Rakyat yang terjaga akidahnya dan makmur sejahtera. Hidupnya akan jauh dari perbuatan yang merugikan orang lain. Sebaliknya, hidup dengan akidah yang lemah dan terjepit dengan impitan ekonomi akan mendekatkan dengan maksiat, perbuatan merugikan orang lain dan melanggar hukum. Wallahualam bissawab. []

SDN Krisis Murid, Swasta Jadi Primadona

Dalam sistem Islam, fenomena krisis murid tidak akan mungkin terjadi baik di sekolah negeri maupun swasta.

Oleh. Setyorini
(Kontributor Narasiliterasi.id & Komunitas Ibu Peduli Negeri)

NarasiLiterasi.Id-Sejumlah sekolah negeri di Indonesia dikabarkan mengalami krisis murid memasuki masa awal tahun ajaran baru 2026/2027.

Hal ini sebagaimana mana terjadi pada SDN 1 Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang hanya menerima dua murid saja. Begitu juga yang terjadi di SDN Purwoyoso 01, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Bahkan ada juga sekolah negeri yang tidak mendapatkan satu murid pun. Fenomena ini hampir merata di setiap daerah. (cnnindonesia.com, 15-07-2026)

Di antara sebab sedikitnya peserta didik baru di SDN adalah jumlah usia sekolah makin sedikit di wilayah sekitar sekolah berada. Hal ini terjadi karena ada beberapa alasan di antaranya pertumbuhan penduduk menurun dan urbanisasi.

Namun, penyebab utama yang sebenarnya adalah adanya pergeseran orientasi pendidikan masyarakat yang lebih memilih sekolah swasta. Orang tua cenderung memilih sekolah yang lebih banyak pendidikan agamanya. Sekolah seperti ini dipandang lebih baik terutama yang berbasis pesantren menjadi primadona baru bagi orang tua zaman sekarang.

Maraknya kasus pada anak didik, baik kerusakan moral hingga kenakalan remaja, memunculkan kekhawatiran tersendiri pada orang tua. Keselamatan anak menjadi pertimbangan dalam memilih sekolah.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah khususnya lembaga terkait akan melakukan uji ulang dalam berbagai kebijakan yang telah dijalankan selama ini. Misalnya, memperpanjang masa pendaftaran hingga regrouping beberapa sekolah negeri baik SD atau SMP. Meski hal ini juga akan memunculkan kesulitan baru yakni jarak sekolah yang harus ditempuh makin jauh.

Sumber Masalah

Perubahan struktur demografi yang menjadikan jumlah kelahiran menurun tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemerintah sendiri. Kegagalan kebijakan ekonomi yang diterapkan membuat biaya hidup menjadi tinggi. Sehingga, untuk mendapatkan kesejahteraan teramat sulit bagi pasangan muda. Mereka lebih memilih menunda kehamilan atau membatasi jumlah anak (2 anak cukup) dengan melakukan KB.

Begitu pula fenomena urbanisasi sangat marak. Derasnya informasi yang tanpa batas tentang kemudahan mendapatkan penghasilan di kota menjadi iming-iming menjebak bagi sebagian rakyat desa. Kesenjangan dalam memperoleh pendapatan mendorong mereka nekat meninggalkan kampung halaman meskipun kadang tanpa bekal pendidikan dan skill yang memadai.

Sikap orang tua dengan lebih memilih sekolah swasta yang mengajarkan agama dalam porsi yang lebih banyak adalah bentuk tanggung jawab besar sebagai orang tua kepada anak-anaknya. Hal ini muncul karena kekhawatiran mereka atas kerusakan generasi saat ini. Generasi yang tidak lagi mengindahkan norma, kehidupan, apalagi agama.

Tindak kriminal di kalangan remaja, seperti tawuran, penganiayaan, bullying, pergaulan bebas, penggunaan narkoba dll. hampir setiap hari mereka dengar dan dapat disaksikan secara langsung atau tidak langsung terjadi di tengah kehidupan.

Tindak kriminal ini begitu banyak terjadi, baik di daerah pelosok desa hingga daerah perkotaan. Makin hari makin beragam aksinya, tumbuh subur bak jamur di musim penghujan. Seakan fakta kerusakan generasi ini tidak bisa dihentikan.

Strategi Pemerintah

Strategi pemerintah dengan perubahan kurikulum berulang pun telah dilakukan sebagai bentuk evaluasi kebijakan. Hampir di setiap ganti rezim dan menteri pendidikan selalu ada perubahan kurikulum. Namun perubahan terbukti tidak bisa membendung kerusakan yang ditimbulkan oleh kerusakan sistem sekuler.

Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini sejatinya tak akan mampu memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya berupa kemudahan mendapatkan sandang, pangan, papan yang merupakan kebutuhan setiap individu. Tak hanya itu, dengan diterapkannya siatem ini, mereka juga kesulitan dalam mendapatkan jaminan pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Pandangan Islam atas Pendidikan

Pendidikan dalam Islam diposisikan sebagai kebutuhan pokok setiap individu masyarakat tanpa adanya perbedaan baik kaya dan miskin, semua berhak mendapatkan jaminan dari negara.

Pendidikan merupakan pilar penting peradaban. Generasi yang berkualitas dan juga berkepribadian Islam menjadi tujuan utama pendidikan dalam Islam. Pendidikan yang akan menancapkan tujuan dari penciptaannya sebagai hamba yakni untuk beribadah kepada Allah Swt.

Untuk itu, sudah menjadi kewajiban dan juga tanggung jawab negara menjamin ketersediaan dan pemerataan pendidikan berkualitas dan juga gratis bagi seluruh rakyat.

Sistem pendidikan Islam dalam negara Khilafah menggunakan kurikulum berbasis akidah Islam. Kurikulum ini bertujuan untuk mewujudkan output pendidikan yang berkepribadian Islam artinya mereka mempunyai pola pikir dan pola sikap berlandaskan Islam semata dan bisa memproduksi para ahli yang andal dibidangnya masing-masing.

Pemimpin yang Amanah

Negara Islam dipimpin oleh seorang khalifah yang taat pada Allah Swt., serta mengikuti petunjuk rasulNya. Dalam melaksanakan amanah, ia memiliki wewenang dan bertanggungjawab penuh dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Dalam kitab Nidzom al-Hukmi fil islam disebutkan bahwa terpilihnya seorang khalifah adalah untuk menerapkan Islam dan mengurusi segala urusan rakyatnya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut khalifah diberi wewenang penuh untuk mengelola baitul mal. Baik pos pendapatan hingga pengeluaran negara.

Dengan kewenangan yang dimiliki ini, ia bisa menyediakan SDM pendidik yang berkualitas beserta gaji yang sepadan. Selain itu, ia akan memenuhi kebutuhan akan infrastruktur, sarana dan prasarana pendukung pendidikan berkualitas lainnya.

Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan. Namun, membaginya menjadi tiga kepemilikan yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara.

Dengan pembatasan yang jelas dalam memperoleh harta dan siapa pelaksananya. Sehingga harta tidak berputar-putar pada segelintir orang saja. Kesejahteraan akan dirasakan dan keadilan pun akan didapatkan.

Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran dalam Islam terutama tsaqofah Islam tidak dibatasi selama tidak mengarah pada pelanggaran hukum syarak. Hal ini karena syariat Islam bagian dari ilmu terapan. Sedangkan untuk Iptek dibutuhkan ilmu dan sarana penunjang karena sifatnya yang dinamis sehingga umat tidak akan tertinggal atau ketinggalan zaman. Begitulah Islam mengajarkan umatnya untuk mencintai ilmu.

Kesadaran ini harus terus dibangun untuk meningkatkan taraf berpikir masyarakat. Sehingga mereka mampu memiliki pola pikir dan pola sikap Islami yang mencerminkan kepribadian Islami.

Khatimah

Tiga komponen penting dalam misi menyelamatkan generasi sebagai penerus estafet peradaban harus bersinergi. Memberi kontribusi terbaik bukan hanya untuk bangsa, tetapi juga untuk kembalinya kemuliaan Islam.

Begitu pula kehadiran dakwah politik harus ada di tengah-tengah masyarakat. Kesempurnaan Islam dalam menyelesaikan segala urusan umat ini harus disampaikan. Islam bukan hanya agama ritual yang mengatur hubungan dirinya dengan Penciptanya saja. Namun, juga mengatur tentang dirinya sendiri (makanan, pakaian, akhlak) dan hubungan dengan sesamanya (muamalah dan uqubat).

Memahami Islam dengan proses belajar yang benar menguatkan iman, juga menumbuhkan kesadaran. Kesadaran inilah yang menggerakkan masyarakat untuk mengubah sistem sekuler liberal jahiliah menuju sistem Islam yang penuh rahmat dan berkah.

Alhasil, fenomena krisis murid tidak akan mungkin terjadi baik sekolah negeri maupun swasta. Dorongan iman yang tersuasanakan dalam masyarakat akan banyak melahirkan generasi yang andal di bidangnya. Juga diiringi dengan sikap tawadu terhadap semua karunia Allah Swt. Wallahualam bissawab. []

Krisis BBM: Bukti Negara Lepas Tangan

Fenomena kelangkaan BBM yang menahun ini bukanlah sekadar masalah teknis atau persoalan logistik temporer, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik tata kelola ekonomi berbasis kapitalisme.

Oleh. Tinie Andriyani
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Bahan Bakar Minyak (BBM) memegang peran vital sebagai urat nadi perekonomian masyarakat. Ketersediaannya yang stabil, terjangkau, dan merata menjadi fondasi utama kestabilan sosial ekonomi. Energi bukan sekadar komoditas komersial atau urusan logistik biasa, melainkan elemen krusial penentu keberlangsungan hajat hidup orang banyak. Namun, realitas hari ini justru diwarnai oleh krisis kelangkaan dan antrean panjang yang terus berulang, menuntut evaluasi mendasar terhadap bentuk kehadiran negara.

Antrean Panjang dan Dalih Pemerintah

Pemandangan kendaraan mengular hingga berkilo kilometer telah menjadi rutinitas memprihatinkan di berbagai wilayah. Fenomena ini mulai terlihat di Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat. Warga terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) demi mendapatkan pasokan bahan bakar. Menghadapi situasi ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kerap berdalih bahwa krisis dipicu oleh panic buying akibat isu pembatasan (kompas.com, Jum'at, 17-7-2026).

Data objektif membuktikan bahwa konsumsi BBM bersubsidi (seperti Pertalite dan Solar) telah melampaui separuh dari kuota tahunan. Pembatasan kuota inilah yang secara otomatis mencekik pasokan ke SPBU, memicu kekosongan stok, dan melahirkan antrean panjang yang tak terhindarkan.

Cengkeraman Kapitalisme

Fenomena kelangkaan yang menahun ini bukanlah sekadar masalah teknis atau persoalan logistik temporer. Hal ini merupakan manifestasi dari kegagalan sistemik tata kelola ekonomi berbasis kapitalisme. Dalam paradigma kapitalistik, negara tidak lagi memposisikan diri sebagai pengurus yang melayani kebutuhan dasar rakyatnya secara utuh. Secara nyata negara bertransformasi layaknya korporasi dagang atau regulator pasar semata. Dampaknya, Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah dan secara hakiki merupakan kekayaan milik umum justru direduksi menjadi komoditas komersial yang diperjualbelikan demi mencetak keuntungan atau sekadar mengurangi beban anggaran negara.

Lebih jauh lagi, kebijakan liberalisasi pengelolaan migas dari sektor hulu hingga hilir telah menyerahkan urusan vital ini kepada mekanisme pasar serta dominasi korporasi swasta maupun asing. Negara menyerahkan hak penguasaan strategisnya kepada pelaku modal. Sehingga kontrol mandiri atas ketersediaan dan penetapan harga BBM menjadi hilang secara signifikan. Negara terpaksa mengambil kebijakan yang mengekor fluktuasi harga global dan kepentingan modal. Sementara rakyat dipaksa menanggung beban ekonomi akibat lonjakan harga dan kelangkaan.

Bukannya menyelesaikan akar masalah berupa ketimpangan penguasaan modal dan ketergantungan pada rantai pasok kapitalistik, pemerintah justru kerap melahirkan regulasi teknis yang amat berbelit-belit. Pembatasan kuota yang rumit, syarat administratif pembelian di SPBU yang membingungkan, hingga pengawasan berbasis digital yang sarat kendala teknis pada akhirnya hanya memindahkan beban kesalahan kepada masyarakat dan semakin memicu kepanikan di lapangan.

Akar Krisis Fiskal dan Dampak Domino Sektor Riil

Apabila ditelaah lebih dalam dari kacamata ekonomi-politik, krisis BBM yang berulang ini berakar dari kerapuhan model tata kelola berbasis regulasi komersial. Negara yang beroperasi bagai korporasi cenderung menjadikan alasan penyelamatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pembenaran untuk memangkas alokasi BBM bersubsidi. Padahal, keterbatasan anggaran ini lahir akibat ketidakmampuan negara dalam menguasai kekayaan alamnya sendiri sejak dari sektor hulu.

Ketika eksplorasi dan penyulingan minyak didominasi pihak swasta maupun korporasi asing melalui konsesi yang tidak adil, negara hanya mendapatkan porsi kecil berupa dividen, pajak, dan royalti. Posisi ini memaksa negara membeli kembali minyak mentah dari buminya sendiri dengan standar harga internasional, lalu mencap selisih harganya sebagai beban subsidi yang seolah-olah memberatkan kas negara.

Dampak dari paradigma yang salah ini mengalir langsung secara masif ke sektor riil dan melumpuhkan efisiensi ekonomi rakyat kecil. Waktu produktif para nelayan, petani, serta penyedia jasa logistik tersedot habis hanya untuk berburu bahan bakar di SPBU. Fenomena ini menciptakan efek domino berupa lonjakan ongkos distribusi barang logistik secara signifikan.

Mengingat solar merupakan pendorong utama armada angkutan bahan pangan nasional, kelangkaan pasokan bahan bakar ini secara perlahan. Namun, pasti akan mengerek kenaikan harga-harga kebutuhan pokok di pasar tradisional, memperburuk laju inflasi, dan menggerus daya beli masyarakat berpenghasilan rendah secara sistematis.

Negara sebagai Ra'in dan Pengelolaan SDA Milik Umum

Kondisi buram di atas sangat kontradiktif dengan pandangan Islam. Dalam sistem Islam, negara diposisikan sebagai ra'in (pengurus rakyat) yang diharamkan mengambil keuntungan finansial dari pemenuhan kebutuhan dasar publik. Tanggung jawab mutlak ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw:

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam tata kelola SDA, Islam secara tegas melarang liberalisasi dan privatisasi deposit energi. Minyak dan gas bumi dikategorikan sebagai kepemilikan umum yang pengelolaannya wajib dipegang penuh oleh negara demi kemaslahatan umat. Landasan hukum ini bersandar pada sabda Rasulullah saw:

"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Melalui landasan ini, Islam menutup rapat celah penguasaan aset strategis oleh modal swasta atau asing. Seluruh hasil pengelolaan energi dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat, baik dalam bentuk BBM murah berbiaya produksi rendah, gratis, maupun melalui penyediaan fasilitas publik berkualitas.

Selain itu, Islam menghapuskan rantai birokrasi berbelit yang menyulitkan penyaluran hak-hak rakyat. Hal ini sejalan dengan perintah Allah Swt. untuk saling memudahkan dalam kebaikan:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (TQS. Al-Ma'idah: 2).

Baca juga: Sistem Kapitalis Biang Keladi Mahalnya BBM

Rekonstruksi Syariah dalam Penguasaan Energi

Dari tinjauan hukum Islam atau fiqih siyasah, kegagalan mendasar dari sistem tata kelola energi saat ini bersumber dari kerancuan pemaknaan kepemilikan. Deposit minyak dan gas bumi dalam jumlah besar secara syari tergolong sebagai kepemilikan umum yang dilarang keras untuk dialihkan menjadi milik pribadi, swasta, ataupun korporasi.

Ketika negara memberikan izin penguasaan dari hulu hingga hilir kepada entitas bisnis, telah terjadi pelanggaran akad mendasar dalam penguasaan kekayaan milik umum. Barang yang seharusnya dikelola oleh negara atas nama rakyat demi kemaslahatan bersama, justru diputar kembali untuk dijual kepada masyarakat demi meraup marjin keuntungan dagang.

Oleh karena itu, sistem tata kelola energi berbasis Islam menawarkan rekonstruksi menyeluruh. Hal ini dilakukan dengan menempatkan negara murni sebagai pengelola amanah tanpa orientasi komersial. Negara diwajibkan membangun kapasitas industri migas secara mandiri, mulai dari eksplorasi, kilang pengolahan, hingga rantai distribusi langsung ke tangan masyarakat. Tanpa adanya potongan keuntungan bagi modal swasta dan tanpa beban pajak yang memberatkan, biaya operasional BBM dapat ditekan semaksimal mungkin. Sehingga mencapai level harga produksi riil yang sangat terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Khatimah

Antrean BBM yang mengular di berbagai penjuru negeri adalah cermin nyata dari kegagalan sistem tata kelola kapitalistik. Selama SDA dipandang sebagai komoditas dagang dan diserahkan pada mekanisme liberal, krisis energi dan kerumitan birokrasi akan terus berulang.

Reorientasi mendasar menuju sistem tata kelola Islam di mana negara menjalankan fungsi ra'in secara amanah dan mengembalikan SDA sebagai milik umum menjadi satu satunya jalan keluar hakiki untuk mewujudkan keadilan, kemudahan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. []

LGBTQ dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, persoalan LGBTQ tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan personal, tetapi membutuhkan sistem yang mampu menjaga masyarakat dari berkembangnya kemaksiatan.

Oleh. Mutafattihah
(Kontributor NarasiLiterasi.Id dan Ibu Generasi)

NarasiLiterasi.Id-Di tengah meningkatnya perdebatan mengenai LGBTQ di Indonesia, negara mulai menunjukkan arah kebijakan yang lebih tegas. Melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Langkah ini kemudian diperkuat dengan penyusunan naskah akademik RUU Pidana LGBTQ oleh MUI yang mendapat dukungan Komisi VIII DPR. Namun, kebijakan tersebut juga memicu kritik dari sejumlah kalangan yang menilai berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hak asasi manusia.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hukum tetap berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk individu LGBTQ. Lantas, bagaimana sebenarnya negara memandang isu LGBTQ: sebagai persoalan moral, hukum, hak asasi manusia, atau pertahanan negara?

Ancaman Non Militer

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman non militer terhadap pertahanan negara. Pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam doktrin pertahanan negara sebagai ancaman yang menyerang dimensi ideologi, politik, ekonomi, serta sosial dan budaya. Pemerintah menilai fenomena tersebut berpotensi melunturkan nilai-nilai nasionalisme. Karena itu, pemerintah menempatkan upaya penanggulangannya sejajar dengan penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan berbagai isu yang berkaitan dengan stabilitas nasional. (kabarnusa.com, 7-7-2026)

MUI menggodok naskah akademik draft Rancangan Undang Undang Pidana LGBTQ. Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, and Queer (LGBTQ) tengah disusun oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tujuannya agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Pandangan hukum keagamaan MUI terkait persoalan ini telah lama ditetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, hubungan seksual sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). (muidigital.com, 28-6-2026)

Perdebatan mengenai RUU Pidana LGBTQ dan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan adanya perbedaan sudut pandang antara upaya menjaga nilai sosial dan moral masyarakat dengan kewajiban negara dalam menjamin perlindungan hak setiap warga negara. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.

Akar Persoalan LGBTQ

Fenomena maraknya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kuatnya pengaruh ideologi Kapitalisme liberalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai nilai utama. Liberalisme tumbuh dari sistem sekularisme, yaitu pemisahan agama dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam menetapkan standar hukum dan kebijakan negara. Liberalisme tumbuh subur dan dijamin oleh negara dalam sistem sekuler saat ini.

Dalam pandangan Islam, perilaku LGBTQ bukan sekadar persoalan individu, melainkan bagian dari persoalan pemikiran dan tata nilai yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika negara menggunakan paradigma sekuler dalam menyusun aturan, maka ukuran benar dan salah tidak lagi sepenuhnya bersandar pada hukum Allah. Namun, bergantung pada kesepakatan manusia, seperti konsep hak asasi manusia (HAM) yang lahir dari pandangan hidup liberal.

Keberadaan regulasi yang membahas LGBTQ, seperti Perpres maupun kebijakan lainnya, dinilai belum menyentuh akar persoalan. Regulasi ini hanya mengatur aspek permukaan tanpa mengubah paradigma dasar yang menjadi sumber berkembangnya paham tersebut.

Perlu Perubahan Mendasar

Dalam perspektif Islam kaffah, penyelesaian masalah tidak cukup melalui aturan parsial. Namun, membutuhkan perubahan mendasar pada sistem kehidupan agar seluruh aspek pengaturan masyarakat dan negara berlandaskan akidah Islam.

Sikap negara yang menempatkan isu LGBTQ dalam kerangka HAM dan kebebasan individu menunjukkan adanya dominasi paradigma sekuler dalam hukum. Sementara dalam Islam, kebebasan manusia tetap memiliki batas, yaitu terikat dengan aturan Allah Swt. sebagai pembuat hukum (Al-Hakim). Negara memiliki kewajiban menjaga akidah, moral, dan ketertiban masyarakat sesuai dengan prinsip syariat.

Selain itu, LGBTQ dipandang sebagai bagian dari arus ideologi global yang membawa agenda perubahan nilai sosial. Termasuk dorongan terhadap pengakuan legal atas hubungan sesama jenis. Penggunaan narasi HAM dan kesetaraan gender sering menjadi instrumen untuk mendorong penerimaan LGBTQ dalam sistem hukum dan masyarakat. Oleh karena itu, dalam perspektif perjuangan penerapan Islam kaffah, persoalan LGBTQ tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan hukum yang bersifat parsial dalam sistem sekuler. Dibutuhkan perubahan paradigma negara menuju sistem yang menjadikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama pengaturan kehidupan. Sebagaimana konsep kepemimpinan Islam (Khilafah) yang bertujuan menerapkan syariat secara menyeluruh serta menjaga kemaslahatan umat.

Baca juga: LGBT Jelas Menyimpang, Islam Solusi Tuntas

Islam Menjaga Kehormatan Manusia

Islam memandang bahwa akidah bukan hanya urusan ibadah ritual (ruhiyah). Akidah juga wajib menjadi asas dalam mengatur urusan publik dan hukum (siyasiy). Dalam sistem hukum Islam (uqubat), setiap kemaksiatan yang merusak tatanan masyarakat dikategorikan sebagai jarimah (kriminalitas). Perilaku ini wajib diberi sanksi tegas oleh negara.

Dalam fikih Islam, pelaku penyimpangan seksual dikenai sanksi yang memberikan efek jera (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir). Sanksi dalam Islam bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman. Nemun, sebagai mekanisme pencegahan agar kemaksiatan tidak berkembang serta sebagai penjagaan terhadap kehidupan masyarakat.

Sistem Sanksi

Sistem uqubat (sanksi) Islam terbagi menjadi tiga bentuk utama, yaitu hudud, qisas, dan takzir. Hudud merupakan sanksi yang telah ditetapkan oleh syariat terhadap pelanggaran tertentu. Qisas berkaitan dengan tindak kejahatan yang menyangkut jiwa dan anggota tubuh. Sedangkan takzir adalah sanksi yang ditetapkan oleh hakim atau penguasa berdasarkan pertimbangan kemaslahatan ketika tidak terdapat ketentuan hudud atau qisas.

Liwath (gay dan lesbi) jika terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, para fuqaha menyepakati adanya had (hukuman) yang sangat berat, bahkan hingga hukuman mati berdasarkan ijtihad yang kuat demi menjaga kehormatan kemanusiaan. Biseksual jika melakukan zina dengan lawan jenis atau sesama jenis, dikenai had sesuai ketentuan zina (rajam bagi yang sudah menikah, atau cambuk bagi yang belum). Transgender (mukhannits/mutabarrijat) berupa sanksi takzir, mulai dari pengusiran hingga sanksi lain yang ditetapkan oleh hakim (qadi) agar mereka kembali pada fitrahnya.

Dalam perspektif hukum Islam, penyimpangan seksual seperti liwath dan zina sesama jenis dipandang sebagai pelanggaran terhadap ketentuan syariat yang memiliki konsekuensi hukum. Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam rincian bentuk sanksinya. Namun, seluruhnya sepakat bahwa perbuatan tersebut termasuk perkara yang dilarang dalam Islam. Adapun bentuk penerapan hukumnya dikembalikan kepada otoritas peradilan yang sah berdasarkan ijtihad dan ketentuan syariat. (MuslimahNews.com)

Dalil-dalil yang Menguatkan

Islam secara tegas mengecam perilaku kaum Nabi Luth ini.
Allah Swt. berfirman mengenai kekejian tindakan mereka: "Dan (Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu?’ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas." (QS Al- A'raf: 80-81)

Mengenai sanksi kehancuran bagi pelaku yang tidak bertaubat, Allah menggambarkan azab bagi kaum Nabi Luth: "Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Lut itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi." (QS Hud: 82)

Rasulullah saw. juga bersabda dengan tegas mengenai sanksi bagi pelakunya: "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

Khatimah

Karena itu, penerapan sistem sanksi Islam tidak dapat dilakukan secara individual atau serampangan. Sistem sanksi ini membutuhkan institusi negara yang menjalankan hukum berdasarkan syariat secara menyeluruh. Negara memiliki kewenangan melalui lembaga peradilan (qadhi) untuk menetapkan dan menjalankan hukum dengan memenuhi prinsip keadilan, pembuktian, serta aturan yang telah ditetapkan dalam syariat.

Dengan demikian, dalam pandangan Islam, persoalan penyimpangan moral tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan personal. Namun, membutuhkan sistem yang mampu menjaga masyarakat dari berkembangnya kemaksiatan. Penerapan syariah secara kaffah dipandang sebagai instrumen untuk memastikan hukum berjalan berdasarkan ketentuan Allah Swt. Bukan semata berdasarkan perubahan nilai dan kehendak manusia. Penerapan Islam secara sempurna ini untuk menjaga kehormatan manusia dan menebar rahmat ke seluruh alam. Wallahualam bissawab. []

Korupsi Sistemis: Urgensi Hijrah Menuju Islam Kaffah

Penuntasan korupsi membutuhkan integrasi sistemik yang diterapkan melalui institusi negara, yakni dalam sistem ekonomi, politik, dan pendidikan Islam di bawah naungan Khilafah.

Oleh. Tinie Andriyani
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Korupsi di negeri ini seolah telah bertransformasi menjadi sebuah labirin tanpa ujung. Setiap kali sebuah kasus besar terungkap, publik dihentakkan oleh skala kerugian negara dan kemewahan fatamorgana yang dinikmati oleh oknum pejabat.

Pengungkapan demi pengungkapan yang terjadi bukan lagi sekadar berita kriminal biasa. Melainkan sebuah alarm keras yang menandakan ada sesuatu yang salah secara mendasar dalam tata kelola bernegara kita. Saat hukum tidak lagi ditakuti dan amanah kekuasaan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Fakta yang Mengguncang Publik

Rentetan skandal korupsi terbaru memberikan konfirmasi nyata atas keprihatinan tersebut. Kasus penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 8 Juli 2026, membuahkan temuan mengejutkan berupa tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah yang sangat fantastis. Ironisnya, lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan dan pemberantasan rasuah justru terseret dalam pusaran kejahatan finansial itu sendiri. (liputan6.com, 12-7-2026)

Sebelumnya, publik pun dikejutkan dengan hal serupa, yaitu terungkapnya mega skandal korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program sosial yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat miskin serta masa depan pemenuhan gizi generasi bangsa ini justru "dirampok" oleh mereka yang diberi wewenang. Kasus ini menjerat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), dua Wakil Kepala Badan, serta menyeret puluhan nama pejabat lainnya dalam jajaran birokrasi. Realitas empiris ini menunjukkan bahwa gurita korupsi telah merambah ke berbagai lini pemerintahan tanpa memedulikan kemaslahatan rakyat kecil.

Korupsi: Kerusakan Sistemis dan Kultural

Melihat fakta-fakta yang terus berulang, penafsiran bahwa korupsi hanyalah sekadar kenakalan individu atau khilafnya oknum tertentu menjadi tidak relevan lagi. Korupsi yang terjadi secara masif dan berulang di lembaga-lembaga vital negara membuktikan adanya kerusakan sistemis yang sangat akut. Sistem hukum yang ada saat ini terbukti lemah dan tebang pilih, sehingga gagal memberikan efek jera bagi para pelaku. Akibatnya, alih-alih menimbulkan rasa takut terhadap sanksi hukum, perilaku koruptif justru mengalami normalisasi hingga membudaya dalam birokrasi pemerintahan sehari-hari.

Jika ditelaah lebih dalam, budaya korupsi ini lahir sebagai dampak logis dari penerapan paham kapitalisme sekuler dalam kehidupan. Sekularisme, yang memisahkan aturan agama dari kehidupan menjauhkan nilai-nilai spiritual dan standar halal-haram dari ranah penyusunan hukum serta perundang-undangan. Ketika tolak ukur kebahagiaan dan kesuksesan digeser menjadi sekadar capaian materi dan kepuasan fisik, moral pejabat dan masyarakat secara otomatis akan tergradasi demi mengejar kekayaan secara instan.

Selain itu, sistem politik demokrasi berbiaya tinggi turut andil menjadi mesin utama pelanggeng korupsi di struktur kekuasaan. Untuk meraih sebuah jabatan atau kursi kekuasaan politik, para calon membutuhkan modal finansial yang besar untuk kampanye dan operasional politik. Alhasil, ketika mereka berhasil menjabat, dorongan utama yang muncul bukan lagi melayani kepentingan rakyat, melainkan bagaimana cara mengembalikan modal politik tersebut sekaligus meraup keuntungan komersial. Korupsi pun menjadi "jalan ninja" yang dinormalisasi demi kelangsungan kekuasaan kekerabatan maupun kelompok.

Solusi Ideologis dan Sistemis untuk Membasmi Korupsi

Mengatasi problem akut korupsi ini tidak cukup hanya dengan menukar figur pejabat atau sekadar merevisi undang-undang yang bersifat pencitraan. Islam menawarkan konstruksi solusi yang menyeluruh dan fundamental, yang menyentuh ranah perubahan paradigma berpikir hingga pembenahan institusi negara secara totalitas.

Langkah awal yang harus ditempuh adalah merombak paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi materi. Lalu menggantinya dengan paradigma berpikir Islam, di mana setiap aktivitas kehidupan ditujukan untuk meraih rida Allah Swt. Islam menempatkan jabatan sebagai sebuah amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Bukan komoditas politik untuk berebut proyek atau mengorupsi uang negara demi memperkaya diri.

Konstruksi hukum Islam dibangun di atas kesadaran ketakwaan yang mutlak. Sebagaimana diperintahkan Allah Swt. dalam Al-Qur'an untuk menjaga diri dari memakan harta secara tidak sah. Allah Swt. berfirman:

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al Baqarah;188)

Ayat ini secara tegas melarang segala bentuk kecurangan finansial termasuk korupsi dan suap-menyuap untuk meloloskan tindakan haram tersebut di hadapan hukum.

Syariat Islam pun telah mengatur sanksi tegas berupa sistem takzir bagi para koruptor. Kadar hukumannya ditentukan oleh Qadhi (hakim) berdasarkan tingkat kerugian negara, mulai dari penyitaan harta, publikasi nama untuk memberikan sanksi sosial (tasyhiir), hingga hukuman mati untuk koruptor yang menghancurkan ekonomi publik.

Baca juga: Kapitalisme di Balik Tembok Korupsi

Integrasi Sistemis

Lebih jauh lagi, penuntasan korupsi membutuhkan integrasi sistemis yang diterapkan melalui institusi negara, yakni dalam sistem ekonomi, politik, dan pendidikan Islam di bawah naungan Khilafah. Sistem pendidikan Islam akan mencetak individu-individu yang memiliki syakhsiyah (kepribadian) Islam yang kuat. Sehingga mereka menjauhi korupsi bukan karena takut pada pengawas manusia, melainkan karena takut pada pengawasan Allah Swt.

Secara bersamaan, sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan para pegawai negara secara adil dan mencukupi. Sehingga, tidak ada celah motif ekonomi yang memaksa mereka berbuat curang. Sistem politik Islam juga menerapkan perhitungan kekayaan pejabat secara ketat sebelum dan sesudah menjabat. Seperti yang pernah dicontohkan Khalifah Umar bin Khattab. Harta pejabat yang tidak wajar akan langsung disita dan dimasukkan ke kas negara untuk kepentingan rakyat. Dengan demikian, korupsi dapat dicegah secara total melalui perpaduan ketakwaan individu, kontrol sosial masyarakat, dan ketegasan sistem negara yang menerapkan hukum Allah Swt. secara menyeluruh.

Kesimpulan

Skandal penggeledahan eks pejabat Jampidsus serta dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional menjadi bukti empiris yang tak terbantahkan mengenai kegagalan sistem sekuler-kapitalistik dalam melahirkan kepemimpinan yang amanah. Selama akar masalahnya yakni sekularisme sistem politik berbiaya tinggi tidak diputus, maka pergantian rezim atau pejabat hanya akan memperpanjang siklus korupsi yang baru.

Solusi hakiki dan tuntas hanyalah kembali pada syariat Pencipta secara utuh. Aturan yang memandang kekuasaan sebagai instrumen penegak keadilan dan ladang ibadah, bukan alat pemuas ketamakan materi. Wallahualam bissawab. []

Kapitalisme di Balik Tembok Korupsi

Sekularisme yang dimiliki oleh kapitalisme melahirkan korupsi berkat hubungan gelap penguasa-pengusaha (kolusi).

Oleh. Kurnia Dewi
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Di tengah jeritan rakyat karena kemiskinan dan krisis, mega korupsi kembali mencuat. Dua perusahaan batubara baru saja diperiksa dalam kasus pemadaman listrik, dan kini sorotan tertuju pada seorang pejabat. Berdasarkan laporan BBC Indonesia yang dirilis pada tanggal 9 Juli 2026, penggeledahan di rumah FA membongkar 74 kg emas batangan serta tumpukan uang asing. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diusut tuntas.

Kapitalisme Menyuburkan Korupsi?

Yang perlu diberi garis bawah, bahwa korupsi seolah merupakan hal yang lazim terjadi di negara dengan sistem pemerintahan kapitalisme. Hubungan "benci tapi cinta" antara kapitalisme dan tindak korupsi didasari oleh beberapa hal berikut, seperti: Pemujaan terhadap dominasi kekuatan modal dalam praktik politik. Bagaimana tidak, kampanye kandidat mewajibkan adanya penggelontoran dana besar yang memaksa mereka untuk tergantung pada modal pengusaha.

Tidak ada makan siang gratis bagi kapitalis, modal besar harus berbalik menjadi keuntungan yang besar pula. Walhasil, balas budi menjadi agenda wajib para penguasa dengan cara mengutak-atik dan mengkondisikan kebijakan sesuai kepentingan pemilik modal, bukan kepentingan rakyat. Meskipun satu provinsi harus menanggung gelap gulita tanpa listrik itu tak masalah, demi bayar utang ke pengusaha. Jika koruptor telah tertangkap, mereka mampu mengajukan lobi kepada penguasa untuk melonggarkan sanksi.

Hubungan gelap korporatokrasi juga menghasilkan kroni-kroni yang memonopoli proyek. Siapa yang dekat dengan penguasa, dialah yang memenangkan tender-tender proyek pemerintahan yang bernilai fantastis. Tak heran jika suap dan gratifikasi ikut mewarnai hubungan para kroni kapitalis.

Selain kroni kolusi, pengusaha yang merangkapkan diri sebagai penguasa atau sebaliknya juga tak kalah jahat. Apakah merangkap jabatan (sebagai penguasa-pengusaha) adalah pelanggaran? Jika ia adalah seorang kapitalis, maka wajib bagi masyarakat untuk curiga. Pasalnya, indikator kesuksesan kapitalisme adalah akumulasi kekayaan/materi. Penguasa mutant berpotensi besar untuk menciptakan kebijakan bias yang menguntungkan sektor bisnisnya maupun kroninya. Keserakahan akan materi mendorong mereka untuk selalu mencari celah untuk memperkaya diri meski harus menabrak nilai-nilai humanis.

Berantas Korupsi dari Akarnya

Sekularisme yang dimiliki oleh kapitalisme melahirkan korupsi berkat hubungan gelap penguasa-pengusaha (kolusi). Sedangkan sosialisme pada komunisme melahirkan korupsi berkat sentralisasi kekuasaan absolut para pejabatnya. Kedua induk ideologi ini tidak mampu memberantas korupsi hingga hari ini. Hanya ada satu induk yang berpotensi untuk melahirkan sistem dan penguasa yang tak cacat pemikirannya, yaitu Islam.

Memang benar Muslim tidaklah sempurna, tetapi Islam mengajarkan untuk beramar ma'ruf nahi munkar.

"Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang dari pada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zhalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada merekadan mereka adalah orang-orang yang berdosa." (Huud: 116)

Amar Makruf Nahi Mungkar

Allah memberi peringatan besar berupa kehancuran kaum Muslim yang hanya meninggikan kenikmatan tanpa memperdulikan perintah untuk beramar makruf nahi munkar. Sebagaimana yang telah terjadi di era Islam sebelumnya ketika mereka mulai lengah akan ajaran Islam, yang telah diimplementasikan ke dalam sebuah sistem pemerintahan. Oleh karena itu, negara harus menjamin kokohnya syakhsiyah Islam pada setiap orang terutama bagi penguasa.

Kokohnya syakhsiyah Islam pada diri kaum Muslim harus ditempa pada tiap aspek pendidikan dan lingkungan. Syakhsiyah Islam melahirkan kesadaran bahwasannya ia selalu diawasi oleh Allah Swt. Islam mengajarkan pada setiap Muslim agar memiliki sifat qana'ah atau merasa cukup. Materialisme, konsumerisme, dan keserakahan hanya akan menjadi motor penggerak pada tindak korupsi.

Peran Masyarakat

Kesadaran individu akan perilaku zalim korupsi masih membutuhkan pengawasan, sebab manusia adalah makhluk yang memiliki perasaan yang selalu kurang. Di sini lingkungan sosial masyarakat turut berperan dalam pengawasan pada pejabat dan melaporkan kepada pihak berwenang jika telah melihat aktivitas maupun kepemilikan yang tak lazim seperti pejabat yang mendadak kaya sejak ia berkuasa.

Contoh lain, misal seorang pejabat secara terang-terangan membebankan pungutan atas pelayanan terhadap publik yang semestinya dapat dinikmati masyarakat secara cuma-cuma. Untuk itu pejabat di negara Islam wajib mendapatkan "pelayanan" berupa audit harta secara berkala oleh negara.

Amar makruf nahi munkar lingkungan masyarakat akan lebih efektif dengan melakukan kerjasama/ta'awun dengan pers. Dalam Islam, pers adalah lisan umat. Pers wajib aktif untuk mengedukasi dan menyampaikan kebenaran pada masyarakat perihal aktivitas penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau penguasa tanpa menyembunyikan suatu apapun, apalagi menjual berita untuk mendapat uang tutup mulut. Dalam fikih Islam diperbolehkan untuk melakukan investigasi dan pengungkapan secara transparan akan aib korupsi demi melindungi kepentingan umat. Pers membantu masyarakat untuk menyebarkan opini dan tuntutan untuk mengusut perkara korupsi secara adil. Dari peran lingkungan masyarakat dan pers, sanksi moral akan didapatkan oleh para pelaku korupsi. Wajah dan nama koruptor akan terpampang luas di masyarakat berikut kejahatannya.

Baca juga: MBG, Ladang Basah Korupsi

Sanksi Tegas Islam

Korupsi merupakan sebuah tindak pidana yang dijatuhi hukuman ta'zir yang kadarnya ditentukan oleh hakim/qadhi dan kepala negara. Bagi koruptor yang telah merugikan negara dengan kerugian yang besar hingga mengancam stabilitas ekonomi negara, berulang kali dan tak ada penyesalan sedikitpun di dalamnya, maka negara akan memberikan hukuman mati.

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)…" (Al-Maidah: 33)

Al-jald/jilid/cambuk diikuti dengan al-azl/pemecatan, penjara, dan mempermalukan koruptor di depan publik menanti bagi pelaku korupsi dengan skala kecil. Pencoretan kehormatan para koruptor membuat mereka tidak akan pernah lagi mendapatkan simpati dan kedudukan untuk ke depannya. Ironisnya, saat ini para koruptor masih mampu tersenyum di balik sel mewah bahkan tanpa rasa malu masih mencalonkan dirinya sebagai pejabat publik setelah ia bebas dari penjara. Kasus lain justru negara yang mengangkat kembali mereka setelah terlibat isu korupsi.

Khatimah

Sekularisme memusnahkan kesadaran umat akan keterikatan mereka dengan hukum Allah dan perasaan selalu diawasi oleh-Nya berkat konsep hidup yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam pemerintahan Islam pun pernah terjadi kasus korupsi ketika negara dan masyarakat mulai lalai akan penerapan syariat Islam dan menjadi sekuler tanpa mereka sadari.

Oleh karena itu, Islam harus menjadi nadi kehidupan bagi individu, masyarakat, dan negara. Melepaskan nilai-nilai Islam maupun mengambil hukumnya sebagian saja tidak akan mampu menjadikan negara aman dari tindak korupsi. Harus ada sinergi kuat dari ketiga unsur tersebut yang diikat oleh ikatan Islam sebagai sebuah ideologi yang utuh tanpa terdistorsi oleh sekularisme sedikitpun. Wallahualam bissawab. []

Mega Korupsi: Problem Sistemis Kapitalisme

Korupsi akan lenyap hingga ke akar-akarnya ketika Islam kaffah yang membawa keadilan, amanah, serta kemaslahatan mampu diterapkan di muka bumi.

Oleh. Athia Nuha Rosyidah
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Kasus mega korupsi yang kembali mencuat di tengah publik, seperti penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature, Cipete, Jakarta Selatan, yang menyeret mantan pejabat penegak hukum hingga dugaan penyelewengan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi tamparan keras bagi kita semua. Rentetan skandal ini tidak hanya menjadi berita buruk, tetapi juga secara perlahan menghancurkan rasa percaya masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Jika kita perhatikan polanya, kejahatan ini terus berulang dari tahun ke tahun di berbagai instansi. Hal ini membuktikan bahwa korupsi bukan lagi sekadar masalah moral satu atau dua oknum yang sedang khilaf, melainkan sebuah penyakit sistemis yang sudah mengakar.

Hukum yang berjalan saat ini pun terbukti gagal memberikan efek jera, karena sanksi pidana sering kali hanya dianggap sebagai risiko kecil yang sebanding dengan keuntungan besar yang didapat oleh para pelaku. (liputan6.com, 12-6-2026)

Kapitalisme Sumber Kerusakan

Jika digali lebih dalam, akar dari rusaknya tatanan ini sebenarnya bersumber dari penerapan sistem kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini, keberhasilan hidup diukur secara sempit hanya berdasarkan materi dan kekayaan. Nilai agama, batas halal-haram, serta syariat Islam disingkirkan dari urusan tata kelola negara, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah suci yang menakutkan, melainkan sebagai kesempatan emas untuk memperkaya diri.

Kondisi ini diperparah oleh sistem politik demokrasi yang membutuhkan biaya sangat mahal. Demi meraih kursi kekuasaan, modal politik yang harus dikeluarkan bisa mencapai miliaran rupiah. Akibatnya, ketika menjabat, fokus utama penguasa sering kali beralih pada bagaimana cara mengembalikan modal dan mencari keuntungan pribadi. Jabatan pun akhirnya diperlakukan layaknya investasi bisnis, bukan lagi sarana tulus untuk melayani kepentingan rakyat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas jika kita hanya sibuk menangkap pelaku atau sekadar memperberat hukuman.

Mengubah Cara Pandang dengan Islam

Langkah mendasar yang harus diambil adalah merombak total cara pandang hidup kita. Cara pandang materialistis ala kapitalisme sekuler harus ditinggalkan dan diganti dengan cara pandang Islam yang menempatkan keridaan Allah Swt. sebagai tujuan tertinggi. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Surah Al-Baqarah ayat 208 yang artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."

Di sinilah letak keagungan solusi Islam. Islam tidak memandang kekuasaan sebagai sebuah keistimewaan, melainkan sebagai tanggung jawab yang besar kepada Sang Pencipta. Jabatan adalah amanah berat yang setiap detailnya akan dihisab di akhirat kelak, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw.

Kesadaran inilah yang menjadi tameng utama bagi aparatur negara. Ketika seseorang memiliki ketakwaan yang kukuh dan merasa selalu berada di bawah pengawasan Allah Swt., jangankan merampok uang negara dalam jumlah fantastis, mengambil hak orang lain senilai satu rupiah pun akan membuat hatinya bergetar ketakutan.

Baca juga: MBG, Ladang Basah Korupsi

Islam Atasi Korupsi Sistemis

Hebatnya, Islam menyediakan tata ruang kehidupan yang kuat secara sistemis untuk menutup rapat seluruh ruang gerak korupsi melalui tiga pilar utamanya. Pertama, melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sejak usia dini, negara akan mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam. Kurikulum pendidikan dirancang untuk menanamkan integritas, kejujuran, dan pemahaman bahwa dunia hanyalah tempat persinggahan sementara. Output dari sistem ini adalah lahirnya para birokrat dan pemimpin yang cerdas sekaligus takut kepada Tuhan.

Kedua, melalui sistem ekonomi Islam yang berkeadilan. Islam menetapkan batas yang sangat tegas mengenai kepemilikan. Harta yang menyangkut kepentingan umum dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan diserahkan kepada kapitalis. Selain itu, Islam menerapkan pengawasan harta kekayaan pejabat secara ketat sebelum dan setelah menjabat. Jika ditemukan penambahan harta yang tidak wajar, negara akan menyita harta tersebut untuk dikembalikan ke kas negara (baitulmal). Celah untuk melakukan kecurangan atau menerima suap pun otomatis terkunci rapat.

Ketiga, melalui sistem hukum dan sanksi ('uqubat) yang tegas. Di dalam fikih Islam, tindakan korupsi dikategorikan sebagai kejahatan takzir yang hukumannya ditentukan oleh hakim berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Sanksinya bisa berupa penyitaan seluruh harta, publikasi nama pelaku, hukuman penjara waktu lama, hingga hukuman mati untuk korupsi skala masif. Hukum ini diterapkan tanpa pandang bulu. Efek pencegahan dari hukum Islam inilah yang membuat siapa pun akan berpikir seribu kali sebelum berbuat curang.

Seluruh mekanisme pencegahan dan penindakan yang luar biasa ini hanya dapat diterapkan secara utuh di bawah institusi pemerintahan yang berlandaskan pada syariat Islam. Jadi, selama kapitalisme sekuler tetap dipertahankan, siklus mega korupsi tidak akan pernah bisa dihentikan. Korupsi hanya akan mati kutu dan lenyap hingga ke akar-akarnya ketika kita berani menyuarakan kembali pada penerapan Islam secara kaffah yang membawa keadilan, amanah, serta kemaslahatan nyata bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. []

Relasi Penguasa dan Rakyat dalam Naungan Syariat

Dalam sistem Kapitalisme, meskipun kritik dan penolakan muncul dari berbagai elemen rakyat, kebijakan yang dianggap strategis bagi kepentingan penguasa atau kelompok tertentu, akan tetap dipaksakan berjalan.

Oleh. Desi Arisandi
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Gelombang demonstrasi mahasiswa yang menggema di kawasan DPR RI akhirnya mendapat respons langsung dari pimpinan parlemen.

Dalam audiensi tertutup yang berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jumat (19-6), sejumlah tuntutan mahasiswa dibahas, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga persoalan kenaikan harga BBM dan kelangkaan subsidi energi. (Warta Ekonomi.co.id, 21Juni 2026)

Peserta demonstrasi di sejumlah daerah juga menyoroti tentang lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, serta mengkritisi sejumlah program yang diduga menjadi sarang korupsi para pejabat.

Sesungguhnya kritik dan protes yang disuarakan oleh rakyat terkait kebijakan penguasa sudah sering dilakukan. Alih-alih penguasa menerima kritik dan protes, yang ada justru sebaliknya. Penguasa terus menjalankan kebijakan-kebijakannya tanpa mau mendengarkan apa yang telah disuarakan oleh rakyat.

Keberanian mengkritisi kebijakan penguasa yang disampaikan oleh rakyat, baik secara langsung melalui aksi turun ke jalan maupun melalui media sosial menunjukkan bahwa saat ini rakyat sudah mulai berani bersuara terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan rakyat. Namun sayangnya, penguasa dan para pendukungnya justru tampak anti kritik. Mereka lebih sibuk melakukan pembelaan daripada mendengarkan, menerima, serta menyelesaikan permasalahan.

Sarat Kepentingan

Jika diperhatikan, hubungan yang terjalin antara penguasa dan rakyat dalam sistem demokrasi saat ini, cenderung dibangun di atas pondasi kemaslahatan dan kepentingan. Bukan dibangun di atas fondasi ketaatan kepada syariat Allah Swt. Akibatnya, standar atau ukuran benar dan salah suatu kebijakan seringkali ditentukan oleh pertimbangan politik, ekonomi atau dukungan sekelompok rakyat, bukan pada perintah dan larangan Allah Swt. Pada saat kepentingan menjadi tolak ukur, maka dukungan rakyat akan terus dicari selama menguntungkan. Sementara kritik dan protes rakyat dapat diabaikan ketika dianggap menghambat agenda kekuasaan.

Dalam kondisi demikian, penguasa memiliki berbagai instrumen untuk memastikan kebijakannya tetap bisa berjalan. Mulai memperkuat dukungan regulasi, kekuatan politik, pengaruh media, birokrasi hingga aparatur negara. Karena itu, meskipun kritik dan penolakan muncul dari berbagai elemen rakyat. Kebijakan yang dianggap strategis bagi kepentingan penguasa atau kelompok tertentu, akan tetap dipaksakan berjalan. Hal ini akan menunjukkan bahwa demokrasi sesungguhnya tidak menempatkan rakyat sebagai pihak yang berkuasa, karena keputusan akhir tetap berada di tangan elit penguasa dan kelompok tertentu yang memiliki pengaruh besar terhadap proses perpolitikan.

Di sisi lain, demokrasi telah memberikan ruang kebebasan berbicara dan mengkritik penguasa. Namun, kebebasan tersebut tidak menyentuh pada akar persoalan karena kritik yang dilakukan hanya berputar pada kebijakan atau figur. Sementara sistem yang melahirkan berbagai problem tetap dipertahankan. Selain itu, kebebasan dalam demokrasi juga melahirkan pertarungan kepentingan antar kelompok yang sama-sama mengatasnamakan rakyat. Pada akhirnya, yang menang bukanlah kebenaran, melainkan pihak yang memiliki kekuatan politik, modal, media, atau dukungan mayoritas.

Baca juga: Menjamurnya Kaki Lima, Potret Rapuhnya Ekonomi

Relasi Penguasa dan Rakyat dalam Islam

Dalam paradigma Islam, relasi yang terjalin antara penguasa dan rakyat bukanlah relasi yang dibangun atas dasar kepentingan politik, manfaat ekonomi, atau upaya melanggengkan kekuasaan. Relasi keduanya diikat oleh akidah Islam dan diatur oleh syariat Islam. Karena itu, penguasa tidak berwenang membuat kebijakan berdasarkan kehendaknya sendiri atau tekanan kelompok tertentu. Penguasa wajib menjadikan hukum Allah sebagai satu-satunya standar dalam mengatur urusan umat.

Islam juga memandang bahwa, relasi antara penguasa dan rakyat tidak dibangun atas dasar hubungan transaksional ataupun persaingan politik. Hubungan tersebut berdiri di atas prinsip ri'ayah (pengurusan urusan rakyat) serta kesadaran bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Oleh karena itu, penguasa bukanlah pihak yang harus dilayani, melainkan pelayan yang berkewajiban mengurus kepentingan rakyat sesuai syariat. Prinsip ini bersandar pada hadis sahih riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." Seorang imam atau penguasa bertanggung jawab atas rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah tersebut di akhirat.

Konsekuensinya, tugas utama penguasa adalah menerapkan syariat islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, budaya pendidikan, kesehatan maupun hukum. Ketaatan rakyat kepada penguasa bukanlah ketaatan mutlak sebagaimana dalam sistem otoriter, melainkan ketaatan yang terikat pada pelaksanaan syariat. Selama penguasa menjalankan hukum Allah, rakyat wajib taat. Namun, jika penguasa menyimpang dari syariat atau melakukan kezaliman, rakyat memiliki hak bahkan kewajiban untuk melakukan koreksi.

Khatimah

Dalam sistem Islam, rakyat tidak diposisikan sebagai objek kebijakan semata. Namun, memiliki hak syura (musyawarah) untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan aspirasi dalam berbagai urusan yang memerlukan pertimbangan. Syura menjadi sarana partisipasi umat dalam pengelolaan urusan publik, sekaligus memperkuat kedekatan antara penguasa dan rakyat. Dengan demikian, relasi keduanya tidak bersifat konfrontatif sebagaimana yang sering terjadi dalam sistem demokrasi, melainkan hubungan kerja sama dalam rangka menjalankan syariat Islam.

Selain itu, Islam menetapkan mekanisme muhasabah lil-hukkam (mengoreksih penguasa) sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar. Rakyat tidak boleh diam ketika melihat kedzaliman atau penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa. Sebaliknya, penguasa juga wajib menerima nasihat dan koreksi selama disampaikan berdasarkan syariat Islam.

Dengan mekanisme seperti ini, maka kekuasaan tidak menjadi alat penindasan, tetapi tetap berada dalam kontrol hukum Allah dan pengawasan umat. Wallahualam bissawab. []

LGBT Jelas Menyimpang, Islam Solusi Tuntas

Maka hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah yang dengan tegas menghukum dan mencegah perilaku LGBT ini.

Oleh. Ummu Aidzul
Kontributor Narasiliterasi.Id

Narasiliterasi.Id-Beberapa waktu lalu sempat menjadi berita viral unggahan instagram BEM psikologi UI berupa hasil kajian American Psychological Association tahun 2008 yang menyatakan tidak adanya riset yang menunjukkan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan. Pihak UI langsung merespon berita ini dan menyatakan bahwa sikap salah satu organisasi kemahasiswaan di kampus tidak mencerminkan sikap institusi. (Detiknews, 03 Juli 2026)

Sementara itu, sikap tegas dan langkah besar dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Wakil Ketua MUI KH M. Cholil Nafis mengusulkan untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pelaku LGBT dibandingkan perzinaan biasa. Dikarenakan termasuk perilaku asusila dan melanggar norma. Namun, usulan ini mendapat pertentangan besar dari 37 LSM. Jaringan Masyarakat Sipil mengajukan surat tertulis yan menilai hal tersebut akan mengkriminalisasi seseorang berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta akan membungkam Hak Asasi Manusia seseorang.

Bertumbuhnya Komunitas LGBT

LGBT muncul pada tahun 1990 adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender yang berarti orang-orang yang memiliki kecenderungan seksual yang berbeda dari orang normal.

Keberadaan kaum pelangi ini menyebar secara massif di seluruh dunia termasuk Indonesia. Di beberapa negara dulu di tahun 1950 negara Amerika termasuk yang menolak keberadaan mereka. Namun, lambat laun keberadaannya mulai diterima bahkan masuk ke dalam parlemen.

Di Australia mereka sudah diterima, ada perumahan khusus, gereja khusus bahkan leluasa untuk mengkampanyekan perilaku menyimpang mereka. Di Inggris ada perkampungan gay di daerah Manchester yang bernama Gay Village atau Canal Street.

Menurut sensus dari beberapa lembaga independen, sekitar 8 persen penduduk dunia mengakui sebagai seorang LGBT. Namun jumlahnya mungkin lebih banyak.

Saat ini mereka juga sudah masuk ke Indonesia. Berdasarkan data dari kementerian kesehatan pada tahun 2022 terdapat 1.095.970 orang LGBT atau 0,44 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Berdasarkan data tahun 2024, daerah dengan jumlah LGBT terbanyak adalah Provinsi Jawa Barat sebanyak 300.198. Jumlah yang sebenarnya tentu lebih besar dari survei dan semakin lama semakin bertambah. Maraknya pesta gay di beberapa daerah dan terungkap nya kasus asusila oleh sesama jenis di kampus PNJ menunjukkan kerusakan yang timbul dari pelaku LGBT.

Yang membuat kita semua resah adalah kenyataan semakin beredar pula penyakit HIV AIDS. Sebanyak 564.000 orang diketahui mengidap penyakit HIV pada tahun 2025. Selain penyakit yang sulit diobati ini, pelaku lelaki suka lelaki beresiko mengalami luka pada anus hingga ususnya keluar. Berita tentang lelaki gay yang tidak bisa menahan BAB (Buang Air Besar) hingga memakai diapers pun menyebar. Namun anehnya, perilaku menyimpang ini tetap menyebar.

Pelaku Seks Menyimpang Dibenarkan HAM

Akar persoalan makin maraknya komunitas ini dikarenakan adanya pemahaman dilindungi atas nama Hak Asasi Manusia. Dalam HAM, perilaku seksual individu dan identitas gender adalah hak masing-masing yang tidak boleh diganggu selama tidak mengganggu orang lain. Perilaku yang secara fitrah menyimpang ini, justru dianggap suatu keragaman. Jika ada pengaduan atau merugikan orang lain baru bisa dianggap kriminal.

Pemahaman HAM yang keliru ini lahir dari pemahaman demokrasi, berasal dari sistem sekuler. Maka tidak heran jika komunitas ini akan semakin menyebar karena memang tidak dianggap salah dan sangat menjunjung tinggi kebebasan. Perilaku sesat ini akan semakin menyebar baik di negeri yang menolak, apalagi di negeri yang menerima juga melegalkannya. Apalagi kampanye komunitas pelangi ini dilakukan secara internasional dengan dukungan banyak pihak seperti Oreo, Coca Cola, Starbucks, Apple, dan masih banyak lainnya.

Baca juga: Merajalelanya Kasus LGBT

Perilaku LGBT Haram dalam Islam

Lain halnya Islam yang memiliki aturan komprehensif telah mengatur cara menyalurkan naluri seksual atau gharizah nau yakni melalui jalan pernikahan laki-laki dan perempuan. Allah Swt. hanya menciptakan dua gender yakni laki-laki dan perempuan. Maka perilaku seksual selain yang diatur oleh syariat tidaklah dibenarkan dan sangat menyalahi fitrah.

Perilaku homo seksual seperti kaum Nabi Luth ini sangat diharamkan dalam Islam. Termasuk ke dalam tindakan kriminal dan yang melakukan bisa dijatuhi hingga hukuman mati. Dasar hukumnya adalah ayat yang menyebutkan tentang kisah kaum Nabi Luth. Di dalam QS Al-Qamar disebutkan Allah Swt. menurunkan hujan batu kepada kaum pelaku homo seksual.

Selain itu terdapat hadis yang menyebutkan hukuman bagi yang melakukan perbuatan kaum sodom ini. Rasulullah saw bersabda
"Rajamlah (lempar dengan batu hingga mati) orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth" (HR Ibnu Majah)

Maka hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah yang dengan tegas menghukum dan mencegah perilaku LGBT ini. Karena sistem sosial dan sistem sanksinya tidak akan mengizinkan ruang bagi perilaku menyimpang ini untuk tumbuh.
Wallahualam bissawab. []

Kaum Pelangi Hilang, Ketika Islam Datang

‎Solusi tuntas atas persoalan kaum pelangi adalah dengan membuang jauh-jauh sistem sekarang dan mengambil Islam untuk diterapkan.

Oleh. Mulyaningsih
Kontributor NarasiLiterasi.Id dan Pemerhati Masalah Anak & Keluarga

NarasiLiterasi.Id-Biasanya pelangi identik dengan keindahan nan menawan. Namun, pelangi yang satu ini benar-benar membuat kita kesal, marah sekaligus jengkel. Bagaimana tidak, kelakuan mereka yang menyimpang dan tidak sesuai syariat benar-benar meresahkan masyarakat. Innalillahi, jadi teringat akan kisah nyata kaum Sodom yang seharusnya menjadi teguran keras bagi umat manusia. Namun nyatanya, mereka masih saja ada dan bertambah banyak pengikutnya. Astagfirullah.

Sebagaimana dikutip dari detik.com (03-07-2026) ‎akun media sosial BEM Psikologi UI telah mengunggah konten berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Dipaparkan bahwa tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah bentuk penyimpangan atau gangguan mental. Unggahan ini menuai polemik dan memunculkan pernyataan dari Universitas Indonesia (UI). Disebutkan bahwa unggahan viral tersebut bukan sikap resmi kampus. Walaupun unggahan telah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI, tetapi unggahan tersebut terlanjur viral.

Di sisi lain, MUI akan menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI, KH M. Cholil Nafis menyebutkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai imbauan moral yang sudah tidak efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang telah terang-terangan tampak di ruang publik. Mereka melakukannya tanpa ada rasa malu.

‎Kian Subur di Sistem Kufur

‎Berkaitan dengan sesuatu yang menyimpang, tentunya sikap kita akan marah dan geram ketika melihatnya diumbar serta ditampakkan. Sejatinya hal ini tentu akan mendapat murka dari Sang Pencipta. Namun, data menunjukkan bahwa mereka tetap ada dan malah bertambah banyak jumlahnya. Hal ini terwujud karena sistem yang ada memberikan panggung untuk mereka berkreasi dan menunjukkan eksistensinya. Kebebasan yang ada memberi peluang besar kepada manusia untuk melakukan aktivitas sesuai dengan kemauannya sendiri. Tanpa mampu lagi memikirkan apakah aktivitas tersebut sejalan atau bertentangan dengan syariat. Ditambah lagi paham sekuler yang kian menancapkan hegemoninya dengan kokoh sehingga agama tak lagi dijadikan sebagai dasar atau landasan melakukan segala hal.

Diperkuat dengan adanya HAM, yang senantiasa dijadikan sebagai dalil untuk melakukan segala hal sesuai dengan keinginan serta kemauan manusia. Maka LGBT ini tak dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang. Malah dijadikan sebagai keragaman yang wajib untuk dihormati. Dengan HAM pula mereka yang tergabung dalam komunitas pelangi tadi diakui keberadaannya.

Pandangan Islam

Islam, sebagai agama yang mempunyai aturan super lengkap lagi sempurna mengatur seluruh kehidupan manusia mempunyai ‎pandangan jelas serta tegas terhadap para pelaku LGBT ini (pelangi). Bahwa perilaku mereka merupakan penyimpangan terhadap salah satu gharizah (naluri) yang dipunyai oleh manusia. Yaitu naluri nau' yang senantiasa mengeluarkan rasa sayang dan cinta terhadap manusia lain. Namun, kaum LGBT ini meraka menyalahi naluri tersebut dengan memunculkan rasa sayang dan cinta terhadap sesama, baik itu sesama perempuan atau laki-laki. Padahal naluri tersebut muncul untuk melestarikan kehidupan manusia sehingga ada penerus. Jika rasa itu timbul kepada sesama maka tentunya akan mematikan atau memutus generasi. Karena tidak akan mungkin perilaku terhadap sesama mampu memberikan keturunan atau generasi. Mereka benar-benar menyalahi ketentuan yang telah Allah berikan kepada manusia.

‎Selain itu, hal tersebut bisa menimbulkan penyakit yang akhirnya muncul di masyarakat. Penyakit kelamin akan terus meningkat jika mereka terus ada. Tak hanya itu, dari aktivitas mereka akan memunculkan azab yang akan Allah berikan kepada mereka dan orang yang disekelilingnya. Nauzubillah. Masih ingat, bagaimana Allah telah memberikan peringatan kepada kita semua terkait dengan kaum sesama ini. Kaum Sodom telah Allah berikan azab yang begitu luar biasa. Seharusnya hal tersebut menjadi muhasabah besar bagi umat, tetapi ternyata karena derasnya pemikiran kufur maka mereka terus berkembang.

"Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji (fahisyah) itu, padahal kamu melihatnya (keburukannya)?" Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat (kamu), bukan mendatangi perempuan? Kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)." (TQS. An-Naml: 54-55)

Baca juga: LGBT Jelas Menyimpang, Islam Solusi Tuntas

Solusi Tuntas Kaum Pelangi

Solusi tuntas atas persoalan LGBT adalah dengan membuang jauh-jauh sistem sekarang dan mengambil Islam untuk diterapkan. Karena dengan diterapkannya aturan Islam secara sempurna dalam kehidupan akan menutup rapat celah aktivitas maksiat kaum pelangi tersebut. Dan negara akan bertindak cepat serta sigap untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Tak akan pernah dibiarkan begitu saja apalagi sampai tumbuh subur.

Islam mempunyai aturan lengkap termasuk pada aspek sosial. Untuk pencegahan Islam mempunyai rambu-rambu interaksi antara laki-laki dan perempuan. Termasuk pula pada hubungan di antara perempuan dengan perempuan atau sebaliknya. Misalnya saja kewajiban bagi muslimah untuk menutup auratnya secara sempurna ketika keluar rumah, menjaga pandangan, dan larangan untuk menyerupai lawan jenis. Inilah yang akan dilakukan dan disampaikan sebagai pemahaman kepada seluruh masyarakat.

Negara juga akan memberlakukan sanksi tegas terhadap setiap aktivitas kriminalitas. Karena aturan Islam mempunyai dua fungsi yaitu sebagai pencegah (jawazir) agar orang lain tidak dapat meniru hal yang sama serta sebagai penebus (zawabir) dosa pelaku di akhirat kelak.

‎Bagi para pelaku homoseksual, mayoritas sahabat Nabi saw. dan fukaha (mazhab Syafi'i, Maliki, Hanbali) menetapkan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti.

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya." (HR. Abu Dawud).

‎Para ulama sepakat untuk sanksi bagi lesbian adalah takzir, yaitu jenis dan kadar hukumannya (seperti cambuk atau penjara) ditentukan oleh hakim (Qadi). Sementara sanksi bagi kaum tansgender dikenai hukuman takzir berupa pengusiran dari pemukiman sekaligus pengucilan sosial atau penahanan.

Khatimah

Dengan hukuman tersebut di atas tentu akan membuat jera para pelaku dan tidak akan ada yang mau mengikutinya. Itulah yang seharusnya ditegakkan agar penyimpangan tersebut tidak berkembang dan tumbuh subur di masyarakat. ‎Sanksi tersebut hanya dapat ditegakkan ketika Daulah Islam ada. Karena ini adalah bagian penjagaan negara terhadap seluruh masyarakat agar senantiasa berada pada rel Islam semata. Ini merupakan penjagaan akidah bagi umat juga. Wallahualam bissawab. []‎

Genosida Anak Gaza: Khilafah Solusi Nyata

Ini adalah alarm terakhir bagi umat Islam. Jika kita tetap diam, jika kita terus berharap pada sistem yang sudah terbukti gagal, maka kita turut bertanggung jawab atas setiap anak Gaza yang tewas.

Oleh. Hanny N
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Bayangkan seorang anak berusia dua tahun sedang bermain di halaman rumahnya. Tiba-tiba, peluru tajam menembus dadanya. Ia tewas seketika. Bukan di medan perang. Bukan karena serangan balasan. Namun, sengaja ditembak oleh pasukan Israel saat berada di dalam rumahnya sendiri. Kejadian ini bukan fiksi. Ini adalah realitas yang dilaporkan UNICEF pada Juni 2026: sejak gencatan senjata Oktober 2025, rata-rata satu anak Palestina tewas setiap hari di Gaza. Di dalam rumah, di sekolah, di tenda pengungsian, bahkan saat mereka memancing atau bermain sepak bola.

Dunia menyebutnya "gencatan senjata." Bagi anak-anak Gaza, itu adalah ilusi yang mematikan.

Fakta yang Tak Bisa Dibantah

Laporan Komisi Penyelidikan Independen PBB (UN COI) yang dirilis 23 Juni 2026 menyatakan dengan tegas: Israel sengaja menargetkan anak-anak Palestina sebagai bagian dari genosida. Sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 20.179 anak tewas dan 44.143 anak terluka di Jalur Gaza dan Tepi Barat. Angka ini bukan sekadar statistik. Di balik setiap angka ada nama, ada mimpi yang terkubur, ada masa depan yang dirampas. (aljazeera.com, 19-6-2026)

Yang lebih mengerikan, pembunuhan tidak berhenti setelah gencatan senjata. Komisi PBB mendokumentasikan kasus-kasus di mana tentara Israel menembak jatuh anak-anak dengan drone quadcopter, penembak jitu, bahkan melempar granat ke dalam rumah berisi 30 anggota keluarga, termasuk seorang ibu hamil tujuh bulan dan anak laki-lakinya yang berusia lima tahun.

UNICEF melaporkan bahwa anak-anak yang selamat mengalami luka fisik parah, kehilangan anggota tubuh, kerusakan otak, trauma psikologis yang mendalam. Banyak yang tidak bisa makan, tidak bisa tidur, dan tumbuh dengan ketakutan yang melekat di setiap sel tubuh mereka. "Esensi masa kanak-kanak telah dihancurkan," demikian judul laporan PBB.

Mengapa Anak-Anak?

Pertanyaan ini menggema di hati setiap Muslim yang masih memiliki rasa. Mengapa entitas Zionis begitu terobsesi menghabisi anak-anak?

Jawabannya terletak pada strategi genosida yang terstruktur. Dalam laporannya, Komisi PBB menyimpulkan: "Dengan menargetkan anak-anak, Israel menyerang kapasitas bangsa Palestina untuk eksis dan menentukan masa depannya." Anak-anak adalah pembawa identitas kolektif, keberlanjutan demografis, dan harapan bangsa. Hancurkan anak-anak, hancurlah masa depan bangsa itu sendiri.

Ini bukan konflik biasa. Ini adalah perang generasional. Yaitu, upaya sistematis untuk menghapus keberadaan Muslim Palestina dari muka bumi demi mewujudkan ambisi "Israel Raya" yang merenggut seluruh wilayah Palestina.

Cerminan Sejarah: Anak-Anak dalam Perjuangan Islam

Sejarah Islam tidak asing dengan pembunuhan anak-anak oleh musuh. Di Perang Uhud, seorang wanita Quraisy bernama Hindun binti Utbah membunuh Hamzah bin Abdul Muthalib dan mengoyak hatinya. Namun yang lebih keji, di masa Jahiliyah, bangsa Arab mengubur anak perempuan hidup-hidup karena aib. Al-Qur'an mencela keras perbuatan itu, "Dan apabila kepada salah seorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam) dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak karena (malu mendapat) kabur buruk yang disampaikan kepadanya, (sambil memikirkan) apakah dia akan memeliharanya dengan (menanggung) aib atau menguburkannya ke dalam tanah. Ketahuilah, sungguh buruk apa yang mereka tetapkan itu." (QS. An-Nahl: 58-59)

Namun Islam datang menghapus kebiadaban itu. Nabi Muhammad ﷺ mengangkat derajat anak-anak. Beliau memeluk Hasan dan Husain, mencium mereka, dan bersabda, "Barangsiapa yang memelihara dan membesarkan dua orang anak perempuan hingga mereka dewasa, maka aku dan dia akan berada di surga seperti ini," sambil beliau mengisyratkan jari telunjuk dan jari tengahnya." (HR. Muslim)

Islam melindungi anak sebagai amanah. Membunuhnya adalah kejahatan terbesar. Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra': 31)

Di masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, seorang Muslim menemukan seorang anak yatim piatu di jalan. Umar langsung mengambil tanggung jawab atasnya, mengatakan, "Islam menghancurkan Jahiliyah, dan Jahiliyah tidak boleh kembali." Khilafah pada masa itu bukan sekadar pemerintahan. Ia adalah benteng yang melindungi setiap anak, setiap wanita, dan setiap jiwa yang lemah.

Kegagalan Sistem Dunia

Lalu, di mana dunia? PBB telah mengeluarkan puluhan resolusi. Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan opini advisory. Komisi HAM PBB telah menyebutnya genosida. Namun, apa hasilnya? Nihil. Israel terus membunuh. Gencatan senjata hanya menjadi kata-kata kosong.

Harapan pada pergantian Perdana Menteri Israel? Lupakan. Netanyahu atau siapapun penggantinya, ideologi Zionis tetap sama: tanah lebih luas, bangsa Palestina lebih sedikit.

Harapan pada dunia Islam? Sayangnya, banyak negara Muslim justru makin merapat pada AS dan entitas Zionis, terjebak dalam nasionalisme sempit, politik kapitalistik, dan kepentingan dagang yang mengaburkan solidaritas umat. Mereka memiliki jet tempur, tank, dan tentara, tetapi tidak memiliki keberanian untuk bergerak demi membebaskan saudara-saudara mereka.

Dunia telah membuktikan: sistem internasional gagal. Sistem nasionalisme gagal. Satu-satunya yang belum dicoba secara serius adalah Khilafah.

Khilafah: Harapan yang Terlupakan

Khilafah bukanlah khayalan utopis. Ia adalah sistem politik Islam yang pernah melindungi Palestina selama 1.300 tahun. Ketika kaum Muslimin memiliki Khilafah, tidak ada entitas Zionis yang berani menginjakkan kaki di tanah Palestina. Bukan karena Muslim lemah, tetapi karena Khilafah adalah kekuatan yang diperhitungkan.

Khilafah adalah institusi yang mewajibkan jihad fi sabilillah untuk membebaskan tanah Muslim yang diduduki. Bukan jihad terorisme, tetapi jihad negara yang melindungi jiwa, harta, dan kehormatan umat. Khilafah tidak mengenal batas nasionalisme, seluruh umat adalah satu tubuh. Seperti sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya orang-orang beriman dalam kasih sayangnya, saling mengasihi, dan menyayangi antara satu dengan yang lain seperti satu tubuh. Apabila salah satu anggota tubuh mengeluh sakit, maka seluruh tubuh yang lain juga merasakan susah tidur dan demam." (HR. Bukhari & Muslim)

Khilafah akan melindungi anak-anak Palestina bukan hanya dari peluru, tetapi juga memastikan mereka memiliki pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan yang cerah. Khilafah adalah qadhiyah masiriyah umat, masa depan umat yang harus diperjuangkan penegakannya.

Bangkitkan Pemikiran, Bangkitkan Aksi

Laporan PBB 2026 bukan akhir cerita. Ini adalah alarm terakhir bagi umat Islam. Jika kita tetap diam, jika kita terus berharap pada sistem yang sudah terbukti gagal, maka kita turut bertanggung jawab atas setiap anak Gaza yang tewas.

Allah Swt. berfirman, "Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan, maupun anak-anak yang berdoa: 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari kota ini yang zalim penduduknya…" (QS. An-Nisa': 75)

Saatnya kita berhenti menjadi penonton. Saatnya kita kembali pada solusi Islam—Khilafah. Bukan sebagai slogan, tetapi sebagai visi politik yang nyata, yang melindungi anak-anak, membebaskan tanah, dan mengembalikan kehormatan umat.

Karena anak Gaza tidak butuh belas kasihan. Mereka butuh aksi. Dan aksi sejati dimulai dari pemikiran yang benar.

Wallahualam bissawab. []

Gencatan Senjata Palsu: Gaza Terus Berdarah

Akar masalah pada ketiadaan institusi politik global yang mengayomi seluruh umat Islam. Umat hari ini hidup dalam kondisi terpecah-pecah ke dalam sekat-sekat nasionalisme.

Oleh. Dhini S.
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Setiap manusia berhak atas hak hidup, keamanan, dan kedaulatan di tanah air mereka sendiri. Namun, realitas yang terjadi di Gaza-Palestina justru menunjukkan kepedihan yang tak berkesudahan. Harapan akan kedamaian yang dijanjikan lewat jalur diplomasi berkali-kali runtuh oleh dentuman bom dan desing peluru. Narasi perdamaian yang digaungkan di atas meja perundingan nyatanya berbanding terbalik dengan genosida yang terus berlangsung di lapangan. Kondisi ini menegaskan bahwa diplomasi internasional seputar Gaza hanyalah ilusi yang menutupi tragedi kemanusiaan terbesar abad ini.

Dunia internasional berulang kali menyaksikan pengumuman gencatan senjata yang diklaim sebagai solusi meredakan ketegangan. Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Korban tewas akibat serangan Israel telah melampaui 1.000 jiwa sejak gencatan senjata yang dimediasi oleh Amerika Serikat (AS) diberlakukan pada Oktober 2025 (Al Jazeera, 18-06-2026). Angka ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa kesepakatan di atas kertas sama sekali tidak menghentikan tumpahnya darah kaum muslimin di Gaza.

Entitas Zionis secara konsisten melakukan pelanggaran gencatan senjata secara sistematis. Blokade, serangan udara, dan operasi militer darat tetap berjalan di tengah klaim "pemberhentian permusuhan". Ironisnya, di saat yang sama, AS sebagai penjamin dan sponsor utama Zionis terus memberikan bantuan militer dan finansial dengan cara apa pun demi menjaga superioritas militer sekutunya tersebut (Responsible Statecraft, 2026).

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang benar-benar aman di Gaza. Perjanjian damai yang dimediasi oleh kekuatan Barat tidak lebih dari sebuah strategi Barat meredakan opini dunia, sementara warga sipil, perempuan, dan anak-anak terus menjadi korban pembantaian yang terukur dan terencana.

Kebergantungan Fatal pada Penjajah

Kelanjutan genosida di Gaza pasca-gencatan senjata tidak boleh dipandang sebagai insiden pelanggaran biasa. Fenomena ini merupakan penegasan dari kegagalan total sistem sekuler kapitalisme dalam mewujudkan keadilan dunia.

Gencatan senjata tidak pernah dirancang untuk benar-benar menciptakan perdamaian yang hakiki. Narasi ini sengaja diproduksi oleh Barat seolah-olah sebagai strategi untuk meredakan kemarahan opini dunia atas kekejaman Zionis. Melalui jeda kemanusiaan atau gencatan senjata semu, perhatian dunia dialihkan. Sementara, di balik layar, agresi militer tetap dibiarkan berjalan untuk melenyapkan eksistensi warga Palestina secara perlahan.

Berharap pada AS sebagai mediator perdamaian adalah sebuah kesalahan fatal. Sebagai sekutu abadi Zionis, AS tidak akan pernah bisa bertindak adil. Mengandalkan institusi global buatan Barat atau negara-negara penjajah untuk menyelesaikan urusan umat Islam justru melanggengkan penjajahan itu sendiri dan mengikat tangan kaum muslimin dari melakukan perlawanan yang berarti.

Solusi Hakiki bagi Gaza-Bumi Palestina

Akar masalah yang sesungguhnya di Palestina bukanlah terletak pada seringnya pelanggaran gencatan senjata, melainkan pada ketiadaan institusi politik global yang mengayomi seluruh umat Islam. Umat hari ini hidup dalam kondisi terpecah-pecah ke dalam sekat-sekat nasionalisme. Umat tidak memiliki Junnah (perisai) yang kuat yaitu Khilafah Islamiyyah yang mampu menggerakkan kekuatan nyata untuk membela darah dan kehormatan kaum muslimin yang tertindas.

Islam memandang bumi Palestina di mana di dalamnya terdapat Masjidil Aqsa sebagai tanah kharajiyah yang sakral dan milik seluruh umat Islam. Oleh karena itu, penyelesaian masalah Palestina tidak bisa diserahkan pada hukum internasional yang mandul atau negosiasi yang menguntungkan penjajah.

Umat Islam tidak boleh lagi berharap dan menggantungkan nasibnya pada kaum kafir dan musuh-musuh Islam. Allah Swt. telah memperingatkan di dalam Al-Qur'an:
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, 'Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya)'…"
(QS. Al-Baqarah: 120)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan dan pembelaan sejati tidak akan pernah lahir dari mereka yang memusuhi Islam. Solusi untuk Palestina harus diambil dari syariat Islam yang kafah dalam setiap lini kehidupan.

Satu-satunya solusi syar'i untuk membebaskan Palestina dari cengkeraman penjajah adalah melalui jihad fii sabilillah. Ini adalah kewajiban yang mengikat seluruh kaum muslimin. Khususnya para pemilik kekuatan militer di negeri-negeri Islam, untuk mengusir entitas penjajah dari tanah kaum muslimin.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu merupakan perisai, orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menuntun kita pada pemahaman bahwa jihad fii sabilillah akan memiliki kekuatan yang sangat luar biasa dan terorganisasi dengan baik apabila umat Islam bersatu di bawah satu kepemimpinan politik global, yaitu institusi Khilafah. Tanpa adanya perisai ini, kekuatan umat akan terfragmentasi dan bantuan yang diberikan hanya sebatas bantuan kemanusiaan yang tidak mampu menghentikan mesin perang musuh.

Baca juga: Gaza: Matinya Hukum Internasional

Khatimah

Tragedi demi tragedi di Gaza pasca-gencatan senjata palsu membuktikan bahwa program jangka pendek berupa pengiriman bantuan logistik atau petisi perdamaian tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah. Penjajahan militer hanya bisa dihancurkan dengan mobilisasi militer yang sepadan.

Oleh karena itu, umat Islam di seluruh dunia harus menyadari bahwa perjuangan membebaskan Palestina tidak boleh dilepaskan dari perjuangan mengembalikan institusi Khilafah. Hanya Khilafah-lah yang akan bertindak sebagai perisai hakiki yang menjaga setiap jengkal tanah kaum muslimin, memobilisasi tentara untuk menolong yang tertindas, dan mengakhiri keangkuhan entitas Zionis beserta para penyokongnya.

Palestina adalah ujian keimanan bagi umat hari ini. Menyelamatkan Gaza berarti harus memutus ketergantungan pada solusi Barat dan kembali pada jalan yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Wallahualam bissawab. []

Menjamurnya Kaki Lima, Potret Rapuhnya Ekonomi

Maraknya pedagang kaki lima berbasis tepung menjadi sinyal kuat bahwa negara ini tidak mampu memberikan jaminan pekerjaan yang berkelanjutan serta kehidupan yang layak.

Oleh. Tari Ummu Hamzah
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Para pedagang kaki lima yang menjajakan cilok, gorengan, makaroni, seblak, menjadi bagian yang tak terpisahkan kehidupan kota. Mereka biasa mangkal di depan sekolah, perempatan, hingga menjajakan langsung ke pemukiman warga. Selama ini masyarakat mengira jika para abang-abang penjaja makanan kaki lima itu bukti ketangguhan ekonomi kita. Namun, di balik sikap tangguh itu tersimpan realitas yang jauh lebih kompleks.

Fenomena maraknya gerobak dagang pinggir jalan, mencerminkan banyak hal. Yaitu, pelarian atas kondisi pasca PHK. Mereka harus mencari cara agar dapur rumah mereka tetap mengebul. Maka mau tidak mau mereka beralih profesi menjadi pedagang.

Mereka masuk kategori pedagang yang muncul dengan basis demi bertahan hidup (survival mode). Bukan muncul karena memiliki intelektual dalam menciptakan inovasi, kreativitas, serta memandang peluang bisnis yang menjanjikan. (Tribunaceh6.com, 5-06-2026)

Mirisnya lagi, perputaran uang para pedagang kecil ini hanya di kalangan mereka saja. Karena, mereka adalah masyarakat yang berpenghasilan rendah. Mereka tidak mampu membeli kebutuhan di atas pemasukannya. Tempat yang pas untuk membelanjakan uang mereka ya sesama pedagang kecil. Siklus perekonomian seperti ini bisa sangat rentan. Karena jika satu saja rantai perputaran ekonomi ini terputus, maka efek dominonya sangat cepat.

Terjebak dalam Dilema

Saat harga-harga melambung tinggi, para pelaku usaha mikro terjebak dalam kondisi yang sulit. Mereka dihadapkan pada pilihan menaikkan harga jual atau mengurangi porsi dagang. Dua-duanya bukan hal yang mudah, sebab kekhawatiran pelanggan lari dan tipisnya margin keuntungan harus dirasakan bersamaan.

Kondisi ini menyebabkan mereka harus bekerja lebih keras dengan keuntungan yang makin kecil. Sementara biaya hidup terus meningkat. Sedangkan bahan baku tepung yang mereka harus bergantung dengan impor.

Di sisi lain mereka juga tak punya jalan keluar untuk mendapatkan pemasukan. Meskipun berpenghasilan rendah, ini adalah jalan untuk mereka bertahan hidup di tengah sulitnya ekonomi. Sudahlah daya beli menurun, mereka pun harus berdarah-darah menjajakan dagangan. Karena, setiap seratus meter dari tempat mereka mangkal, bisa jadi ada pedagang yang menjajakan makanan yang sama.

Lautan bisnis yang mereka geluti sudah sangat berdarah-darah tetapi, apalah daya. Cuma ini usaha mereka, karena mereka sudah tersingkir dari pasar kerja formal. Bahkan para fresh graduate pun yang harusnya mendapatkan pekerjaan sesuai keahliannya terpaksa turun ke jalan. Mereka menjajakan jajanan berbasis tepung, demi membantu keluarga dan menyambung hidup.

Sistem Ekonomi yang Rapuh

Maraknya pedagang mikro berbasis tepung mejadi sinyal kuat bahwa negara ini tidak mampu memberikan jaminan pekerjaan yang berkelanjutan serta kehidupan yang layak. Jaminan kestabilan ekonomi pun nihil. Yang ada masyarakat harus menelan pil pahit soal kenaikan harga disemua lini kebutuhan. Sehingga jika terjadi guncangan ekonomi, maka masyarakat ini rentan untuk terjun bebas dalam kondisi kemiskinan ekstrem.

Ini bukti bahwa sistem ekonomi kapitalis menciptakan kemiskinan struktural. Sistem ekonomi ini tidak didesign untuk berpihak pada rakyat kecil. Bahkan, keberadaan sistem ini dirancang untuk menggagalkan rakyat untuk naik kelas ekonominya. Baru saja ekonominya naik mereka harus pusing dikejar pajak, harga-harga makin naik, pendidikan mahal, dll. Mau tidak mau masyarakatnya harus mengalami stagnasi ekonomi.

Ditambah lagi kebijakan pemerintah lebih banyak berfokus pada proyek-proyek hilirisasi yang padat modal. Sementara, untuk industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, pemerintah justru tidak tampak berminat untuk memberikan insentif yang memadai. Alhasil, penyerapan tenaga kerja sangat menurun. Mau tidak mau masyarakat harus memikirkan nasibnya sendiri.

Miris! Penguasa kita hanya sibuk dengan proyek-proyek strategis ala mereka. Sedangkan rakyat yang sejatinya ada di dalam pertanggungjawaban mereka, tidak diriayah dengan semestinya. Padahal sumber dari pengadaan proyek dan belanja negara itu berasal dari pajak rakyat. Namun, rakyat tidak diberikan jaminan rasa aman yang berkelanjutan.

Baca juga: Kapitalisme dan Kesenjangan Ekonomi

Solusi dalam Islam

Jika kapitalisme menciptakan kemiskinan yang struktural, maka Islam melakukan hal yang berkebalikan. Yaitu menciptakan kesejahteraan secara struktural. Karena kepemimpinan dalam Islam itu mengutamakan kebutuhan rakyat.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Syakhshiyah al-Islamiyah (Juz II) hlm.161, menjelaskan bahwa Allah Ta'ala memerintahkan penguasa untuk memperhatikan rakyat dengan nasihat, melarang menyentuh harta milik umum, dan wajib memerintah hanya dengan Islam. Allah Swt. mengharamkan surga bagi penguasa yang menipu rakyat dan abai terhadap mereka. Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak seorang hamba pun yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia tidak memperhatikan mereka dengan nasihat, kecuali ia tidak akan mencium bau surga.” (HR Bukhari).

Jika kapitalisme menempatkan rakyat sebagai alat peras, maka Islam menjadikan rakyat sebagai prioritas. Karena tugas utama dari pemimpin adalah mengurusi urusan rakyat. Menyediakan kesehatan, pendidikan, bahan pokok, dengan kualitas yang terbaik dan harga yang terjangkau. Negara juga wajib mengelola SDA secara mandiri, tidak bergantung kepada asing, agar hasil sumber daya alam bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Sehingga fasilitas umum seperti transportasi, energi, air dan ketersediaan lahan bisa didistribusikan secara merata.

Negara juga akan melakukan aktivitas ekonomi secara rill. Agar setiap investasi akan membuka lapangan pekerjaan sehingga memberi kesempatan bagi banyak orang untuk mendapatkan penghasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga. Negara juga proaktif melakukan industrialisasi dengan misi menjadi negara besar yang terdepan dalam teknologi untuk menyokong kewajiban jihad. Akhirnya, terbukalah lapangan kerja dalam jumlah besar.

Seperti itulah gambaran jika diterapkan syariat Islam. Namun, gambaran ini harus kita wujudkan dengan langkah yang nyata. Yaitu dengan melepaskan ideologis kapitalisme secara kaffah, dan menerima ideologi Islam secara kaffah pula. Wallahualam bissawab. []

Derita Anak Gaza: Butuh Solusi Hakiki

Penargetan yang secara konsisten menyasar anak-anak Gaza dan warga sipil ini bukan merupakan sebuah kebetulan. Melainkan, bagian dari desain terencana demi mewujudkan agenda politik ekspansionis.

Oleh. Tinie Andriyani
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Konflik berkepanjangan yang melanda Jalur Gaza telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan, di mana hukum humaniter internasional seolah tidak lagi memiliki taji. Di tengah berkecamuknya serangan, kelompok yang paling rentan, yakni anak-anak, justru menjadi korban paling terdampak. Kondisi ini bukan lagi sekadar dampak lanjutan dari sebuah peperangan, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan sistematis yang mengancam eksistensi generasi masa depan Palestina.

Nestapa Generasi yang Hilang di Gaza

Berdasarkan data dan laporan resmi dari berbagai lembaga internasional, situasi anak-anak di Gaza berada dalam kondisi yang sangat kritis. Laporan dari UNICEF menyatakan bahwa lebih dari seribu anak telah syahid akibat serangan sejak Oktober 2023. Bahkan, di tengah periode gencatan senjata sekalipun, kekerasan tidak sepenuhnya berhenti. Data yang menunjukkan rata-rata satu anak Gaza terbunuh setiap harinya. (cnnindonesia.com, 20-6-2026)

Selain kehilangan nyawa, ribuan anak lainnya harus bertahan hidup dengan luka fisik yang parah, disabilitas permanen, serta trauma psikologis mendalam. Hal ini akibat kehilangan keluarga dan tempat tinggal. Kerusakan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan sanitasi membuat anak-anak Gaza dijuluki sebagai generasi yang hilang. Masa depan mereka terancam secara total akibat tindakan yang mengarah pada genosida.

Kegagalan Global dan Sekat Nasionalisme

Apabila dianalisis secara mendalam, penargetan yang secara konsisten menyasar anak-anak gaza dan warga sipil ini bukan merupakan sebuah kebetulan. Ini semua adalah bagian dari desain terencana demi mewujudkan agenda politik ekspansionis. Dalam logika peperangan konvensional, anak-anak dan instalasi medis adalah wilayah steril yang wajib dilindungi. Namun, rezim yang melakukan agresi ini justru menjadikannya sebagai target prioritas guna memutus mata rantai generasi masa depan. Sebuah karakteristik utama dari tindakan genosida yang bertujuan melumatkan suatu bangsa dari akarnya. Mereka tidak memedulikan desakan gencatan senjata sekecil apa pun dan terus bersikap bebal terhadap kecaman internasional. Semuanya demi meluaskan hegemoni dan menguasai seluruh wilayah Palestina secara mutlak.

Krisis akut ini sekaligus menyingkap kelemahan mendasar dari tata dunia modern yang bertumpu pada institusi global seperti PBB. Puluhan resolusi yang dikeluarkan terbukti mandul. Semua hanya berakhir bagai tumpukan kertas tanpa realisasi penegakan hukum yang konkret. Kenyataan ini membuktikan bahwa dunia tidak bisa lagi menggantungkan harapan pada pergantian rezim atau pergeseran politik internal para agresor, karena akar permasalahannya bersifat sistemik.

Lebih tragis lagi, negeri-negeri Muslim yang secara geografis berada dekat dengan wilayah konflik justru mengalami kelumpuhan politis. Tersekat oleh paham nasionalisme sempit dan tersandera oleh ketergantungan ekonomi dalam konstelasi kapitalisme global. Para penguasa di dunia Islam cenderung merapat pada poros kekuatan barat. Akibatnya, respons mereka tidak pernah melampaui retorika diplomasi atau sekadar mengirimkan bantuan logistik, sementara pembantaian terus berjalan tanpa ada tindakan nyata untuk menghentikan mesin perang agresi.

Khilafah sebagai Perisai dan Pelindung Hakiki

Melihat kegagalan sistemik dunia internasional, Islam menawarkan konstruksi solusi yang fundamental dan praktis. Dalam pandangan Islam, perlindungan terhadap darah, kehormatan, dan hak hidup manusia, terutama mereka yang lemah seperti anak-anak dan wanita adalah kewajiban agung yang tidak boleh ditawar. Islam menolak keras segala bentuk kezaliman struktural. Islam menetapkan bahwa urusan pembebasan wilayah kaum muslim yang dijajah merupakan urusan vital atau qadhiyah masiriyah bagi seluruh umat.

Solusi hakiki ini hanya dapat terealisasi melalui tegaknya institusi politik tunggal umat Islam, yaitu Khilafah. Institusi inilah yang memiliki legitimasi penuh untuk menyatukan potensi militer dan kekuatan politik kaum muslim di seluruh dunia. emi menghentikan kezaliman secara total melalui tindakan defensif yang legal.

Fungsi krusial seorang pemimpin sebagai pelindung mutlak ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah saw.:

"Sesungguhnya Al-Imam atau pemimpin itu merupakan perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. (HR Bukhari dan Muslim)

Melalui institusi ini, komando militer resmi akan digerakkan. Bukan untuk memicu perang tanpa arah, melainkan untuk menegakkan keadilan dan mengusir penjajahan di tanah Palestina. Lebih jauh lagi, sistem Khilafah mengonstruksikan perlindungan anak secara komprehensif. Jadi, tidak hanya berfokus pada keselamatan fisik di masa perang, melainkan pada pemulihan total seluruh sendi kehidupan mereka. Negara bertanggung jawab penuh untuk menyediakan pelayanan medis secara gratis guna memulihkan cacat fisik dan merehabilitasi trauma psikologis mendalam yang dialami anak-anak korban perang.

Pun dengan infrastruktur pendidikan yang hancur, akan dibangun kembali dengan kurikulum berbasis akidah Islam l. Hal ini akan guna melahirkan generasi yang kuat secara intelektual dan mental. Tidak hanya itu, kesejahteraan ekonomi keluarga mereka dijamin secara sistemik melalui pengelolaan baitulmal. Sehingga, tidak ada anak yang kehilangan hak tumbuh kembangnya.

Baca juga: Gaza: Matinya Hukum Internasional

Khatimah

Kewajiban agung untuk menjaga agar generasi penerus tidak tumbuh dalam kondisi lemah dan tertindas ini diperintahkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya:

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatirkan terhadap kesejahteraannya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar" (TQS An Nisa ayat 9)

Maka dari itu, perjuangan untuk mengembalikan institusi pelindung ini merupakan agenda utama yang harus diemban oleh umat Islam secara kolektif. Hanya dengan meruntuhkan sekat-sekat nasionalisme yang selama ini membelenggu kekuatan dunia Islam, perlindungan hakiki bagi anak-anak di Gaza dapat diwujudkan. Kedamaian yang penuh keadilan di tanah Syam akan kembali tegak secara nyata. Wallahualam bissawab. []

Saat Tontonan Menjadi Tuntunan

Dengan tontonan yang diatur sesuai syariat Islam, maka tontonan itu layak untuk menjadi tuntunan yang akan mengubah pola pikir dan pola sikap umat.

Oleh. Arda Sya'roni
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Gawai telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi manusia saat ini. Hidup tanpa gawai laksana makan sayur tanpa garam, hambar, apalagi bagi gen Z dan gen Alpha. Gawai dan teknologi bagaikan sebilah pedang dengan dua sisi. Salah satu sisinya berdampak positif di mana dengan perkembangan teknologi dan gawai sebagai sarananya, dapat memudahkan komunikasi, memberi wawasan, informasi dan ilmu pengetahuan dari seluruh pelosok negeri. Dengan gawai proses belajar mengajar jauh lebih mudah dan tidak terbatas jarak. Namun, sisi lainnya menjadikan pengaruh negatif yang merusak dan membahayakan. Kala gawai digunakan untuk flexing, bullying, membuka aib, ataupun tontonan yang penuh maksiat dan aneka challenge yang membahayakan.

Aneka challenge kerap digelar di berbagai media sosial. Beragam tontonan yang melanggar norma dan tak layak tonton pun kerap dijadikan tuntunan. Seperti halnya yang dikutip dari detikNews, 07-05-2026, pelajar Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas akibat melakukan freestyle ala gim Free Fire (FF) yang sedang viral di media sosial (medsos). Korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami patah leher.

Hamad Izan Wadi, pelajar kelas 1 di SDN 3 Lenek Baru yang tewas akibat melakukan gerakan freestyle ini bukanlah satu-satunya korban akibat tren freestyle. Ada pula seorang anak TK yang menjadi korban, bahkan juga menimpa pelajar SMK yang mencoba melakukan freestyle di atas motor, serta masih ada beberapa korban lagi yang mengalami cedera serius.

Kapitalisme Meniscayakan Tren Tak Layak

Perkembangan teknologi menjadikan gawai bukan lagi sebuah kemewahan, melainkan kebutuhan. Gawai saat ini tak hanya dimiliki dan digandrungi orang dewasa, bahkan anak-anak pun telah piawai dalam menggunakannya. Kapitalisme yang berpijak pada materi dan manfaat, tentulah mendukung perkembangan teknologi ini. Berbagai aplikasi yang disertai fitur-fitur memanjakan makin membuat generasi muda betah berlama-lama memegang gawai.

Kapitalisme meniscayakan tren-tren di kalangan anak muda. Hal ini merupakan salah satu cara barat untuk melemahkan potensi generasi muda, yaitu dengan 4F, fun, fashion, food dan film. Tren freestyle yang berasal dari gim Free Fire ini bukanlah tren pertama yang membawa korban. Telah banyak tren di media sosial yang merusak generasi, menjadikan generasi hanya mengejar validasi manusia dan menunjukkan eksistensi diri. Harga diri kerap diabaikan demi sebuah validasi dan eksistensi, demi meraup cuan, dan demi hal-hal sepele lainnya. Akhirat yang merupakan perkara besar justru tak pernah menjadi bahan pertimbangan saat berkelana di dunia maya.

Kapitalisme Melahirkan Generasi Lemah

Kapitalisme sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan dimana agama hanya diberi ruang sebatas pelaksaan ibadah ritual, sedangkan dalam kehidupan sehari-hari agama ataupun Tuhan tidak diperkenankan mengatur. Akibatnya, hukum manusia yang bersumber dari pemikiran manusia yang dijadikan pijakan urusan kehidupan. Padahal, manusia sebagai makhluk bersifat terbatas, lemah dan bergantung pada yang lain. Selain itu, manusia juga didominasi oleh perasaan, hawa nafsu serta naluri-naluri yang ada pada dirinya. Sifat manusia yang lemah, twrbatas dan bergantung pada yang lain meniscayakan manusia untuk saling mengikuti dan meniru pada yang lain.

Potensi untuk meniru dan mengikuti pada seseorang yang dinilai 'lebih' inilah yang didukung oleh kapitalisme. Teknologi yang makin beraneka ragam di tangan kapitalisme dijadikan sebagai sarana meraup cuan sebanyak mungkin dengan monetisasi. Alhasil, bermunculanlah pengisi konten dengan konten-konten yang niradab, tidak bermanfaat bahkan memicu munculnya banyak kemaksiatan. Ketika algoritma bekerja, maka apapun tontonan yang kita nikmati akan terus lewat di beranda, hingga akhirnya tontonan itu merasuki pemikiran dan pada akhirnya menjafi tuntunan hidup.

Begitulah kapitalisme bekerja melemahkan potensi generasi muda. Melalui tontonan yang lambat laun menjadi tuntunan dalam memaknai hakekat kehidupan. Apabila tontonan telah menjadi tuntunan, sementara tontonan yang disajikan jauh dari ketaatan pada Allah, maka timbullah generasi yang semakin tak tentu arah. Hal ini karena tontonan yang banyak beredar bukanlah tontonan yang layak menjadi tuntunan, melainkan hanya sekadar mencari banyaknya pengikut.

Kebangkitan Umat dengan Islam

Kebangkitan umat hanya akan diraih dengan Islam. Islam menjadikan umat mampu berpikir cemerlang dan kritis. Hal ini karena Islam mengatur segala sesuatu yang diunggah melalui media, baik media elektronik maupun cetak serta unggahan di dunia maya. Dengan tontonan yang diatur sesuai syariat Islam, maka tontonan itu layak untuk menjadi tuntunan yang akan mengubah pola pikir dan pola sikap umat. Islam senantiasa mengajak umat untuk menjauhi hal yang sia-sia karena hanya akan membuang waktu dan tidak memberi manfaat apapun bagi kehidupan akhirat.

"Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna." (QS. Al-Mu'minun: 3)

Islam bukan hanya sekadar agama yang mengatur ibadah ritual, melainkan sebuah mabda atau ideologi yang menjadi landasan aturan kehidupan. Syariat Islam merupakan hukum mutlak dalam pelaksanaan seluruh aktivitas kehidupan, termasuk dalam pengurusan suatu negara. Dengan demikian, syariat Islam menjadi landasan dalam aturan kepemerintahan, termasuk di dalamnya aturan dalam hal penyiaran dan tontonan yang layak dikonsumsi umat.

Tak hanya itu penerapan syariat pada sistem pendidikan, pergaulan, kesehatan, ekonomi, bahkan politik akan menjadi penjaga alami bagi umat. Alhasil, berbagai adegan berbahaya, ajakan pada keburukan dan melanggar syariat takkan ada lagi. Umat dan generasi muda akan berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketaatan, tak lagi berlomba mencari sensasi, eksistensi, dan validasi sana sini.

Baca juga: ‎Harga Mahal di Balik Tren Freestyle

Khatimah

Tayangan konten di berbagai media serta tayangan acara di berbagai stasiun televisi sangat mungkin untuk menjadi tontonan yang menjadi tuntunan pada perilaku yang tak baik. Hal ini karena kapitalisme hanya mengacu pada nilai keuntungan yang akan diraih. Oleh sebab itu tayangan televisi didasarkan pada rating dan konten di media sosial hanya didasarkan pada jumlah pengikut atau algoritma. Makin banyak penonton maka makin banyak tayangan dan konten serupa yang dibuat. Tak peduli konten tersebut melanggar norma masyarakat ataupun syariat. Selama menghasilkan banyak cuan akan terus berlanjut hingga akhirnya menjadi tuntunan bagi umat untuk turut melakukannya.

Tontonan yang memberikan tuntunan kebaikan hanya ada dalam sistem Islam. Dalam Islam, syariat Islam menjadi landasan aturan dalam kehidupan. Dengan demikian sistem penyiaran dalam negara Islam akan memberi aturan tegas pada setiap konten yang diunggah ataupun tayangan acara di televisi. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah tersebut, maka apapun konten yang diunggah sudah pasti mengandung kebaikan dan sesuai syariat sehingga dapat dipastikan tontonan tersebut bisa dijadikan sebuah tuntunan yang layak.

Untuk itu penerapan syariat Islam kaffah merupakan sebuab keharusan yang patut disegerakan agar tak ada lagi tayangan dan konten-konten menyesatkan, membahayakan dan merusak umat. Wallahualam bissawab. []