Sur'atul Badihah, Panduan Berpikir Cepat dan Produktif

JudulSur'atul Badihah Panduan Berpikir Cepat dan Produktif
PengarangSyekh Taqiyuddin An-Nabhani
Bahasaindonesia
PenerjemahSyamsuddin Ramadhan
EditorSyekh Taqiyuddin An-Nabhani
CoverTim Al Azhar Press
GenreKajian Islam
PenerbitAl Azhar Press
TahunCetakan V, 2020
LokasiBogor Jawa Barat indonesia
EdisiCetak
Halaman180 halaman
Ukuran14 x 20 cm
HargaRp40.000
ISBN979-3118-64-4

Kecepatan berpikir dimulai dengan mentransformasikan akidah Islam. Akidah yang awalnya dianggap sebatas asas agama, harus dipahami sebagai landasan pemikiran politik. Politik yang dimaksud adalah bagaimana mengurusi segala urusan masyarakat. Ini harus dilakukan hingga pemikiran dan aturan dalam masyarakat dapat terpancar dan terbangun dari akidah Islam.

Peresensi: Firda Umayah

NarasiPost.Com-Sahabat, apakah kalian menyukai buku yang dapat meningkatkan kemampuan berpikir? Nah, buku ini bisa jadi salah satu rujukan yang harus dilakukan, ya. Membaca buku ini, membuat pembaca akan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai berpikir cepat. Ini bukan sekadar dapat menjawab pertanyaan dengan respons cepat. Berpikir cepat adalah memberikan justifikasi (penilaian/keputusan) secara cepat/spontan atas suatu fakta yang didasarkan pada pemahaman yang sangat cepat. Berpikir cepat mencakup pula memahami tujuan dan segala konsekuensi dari sebuah pertanyaan berikut jawaban yang diberikan. Adakalanya, berpikir cepat berasal dari pemikiran biasa karena ketidaktahuan seseorang terhadap fakta yang terjadi. Seseorang merespons fakta tersebut dengan cepat dan mengembalikan dengan pertanyaan yang serupa untuk mengetahui tujuan pertanyaan tersebut. Namun, adakalanya berpikir cepat berasal dari pemikiran mendalam bahkan cemerlang karena kecepatannya dalam memberikan justifikasi terhadap sesuatu dengan sebuah pemikiran yang telah mengkristal dalam dirinya.

Kecepatan berpikir rupanya merupakan perkara yang sangat penting bagi suatu bangsa atau umat, lo. Berpikir cepat juga sangat penting bagi individu, jemaah, dan kelompok. Pasalnya, berpikir cepat merupakan perkara yang lazim untuk mengarungi medan kehidupan, baik antarindividu, bangsa, dan umat lain. Berpikir cepat juga bisa digunakan untuk mengurus dan memelihara kepentingan masyarakat. Kelambatan berpikir akan menimbulkan kemunduran bagi suatu umat, khususnya umat Islam. Mereka menjadi tidak tanggap terhadap berbagai konspirasi Barat yang membahayakan eksistensi umat Islam. Celakanya, kelambatan berpikir kemudian menjadi kebiasaan bagi umat Islam. Oleh karena itu, umat Islam begitu sulit untuk melepaskan diri dari jeratan Barat yang saat ini berada di dalam kehidupan mereka. Miris banget, ya?

Sahabat, buku yang merupakan jenis kajian Islam ini, juga menjelaskan perbedaan antara kecepatan berpikir dan kecepatan merespons. Meskipun dua hal tersebut muncul dari perkara yang sama, yaitu kecepatan dalam memahami, akan tetapi keduanya berbeda dalam hasil yang diberikan. Berpikir cepat akan menghasilkan pemikiran yang berpengaruh. Kecepatan berpikir lahir dari sebuah pemahaman yang menumbuhkan kesadaran. Pemahaman lahir dari sebuah akidah yang menjadi landasan berpikirnya. Sedangkan kecepatan merespons, hanya memahami maksud dari lawan bicara dengan cepat. Kecepatan merespons tidak terkait dengan suatu pemahaman tertentu. Hal ini bisa diciptakan setiap orang, namun tidak bagi kecepatan berpikir.

Sebagaimana judul yang tertera, buku ini juga dilengkapi cara mewujudkan kecepatan berpikir. Kecepatan berpikir dimulai dengan mentransformasikan akidah Islam. Akidah yang awalnya dianggap sebatas asas agama, harus dipahami sebagai landasan pemikiran politik. Politik yang dimaksud adalah bagaimana mengurusi segala urusan masyarakat. Ini harus dilakukan hingga pemikiran dan aturan dalam masyarakat dapat terpancar dan terbangun dari akidah Islam. Oleh karena itu, kecepatan berpikir dapat pula membangun kecepatan dalam memahami segala sesuatu. Hem, benar banget, 'kan?

Selanjutnya, muslim harus melakukan kecepatan dalam mengaitkan informasi dan menghubungkan berbagai pemikiran yang dianggap sebagai pemikiran politik. Sebagai contoh, saat Khalifah Umar bin Khattab mendengarkan kerinduan seorang istri yang tinggal jihad suaminya, Umar lantas mengeluarkan keputusan untuk melakukan pergantian pada pasukan jihad agar mereka dapat bertemu dengan keluarga yang ditinggalkan.

Di buku ini, Syekh Taqiyuddin juga menjelaskan bahwa menjadikan hukum-hukum Islam sebagai pemikiran politik adalah perkara yang sangat mudah bagi setiap manusia. Sebab hal itu tidak membutuhkan apa-apa, kecuali sekadar penjelasan dan petunjuk. Contohnya, ketika seorang muslim disampaikan informasi tentang definisi kafir, maka itu cukup dijelaskan dengan mengaitkan akidah Islam dengan dalil-dalil terperinci dalam Al-Qur'an. Bahwa Allah itu tunggal, tidak memiliki anak dan tidak pula menjadi anak. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt.,

"Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya Allah itu adalah Al-Masih putra Maryam." (TQS. Al-Maidah: 17)

Demikian pula untuk menjadikan Islam sebagai pedoman hidup manusia. Allah Swt. telah memerintahkan untuk menjadikan Nabi Muhammad saw. sebagai suri teladan dan pemutus hukum dalam setiap permasalahan hidup manusia. Allah Swt. berfirman,

"Apa saja yang Rasul (Muhammad) bawa kepada kalian, ambillah! Apa saja yang dia larang atas kalian, tinggalkanlah." (TQS. Al-Hasyr: 7)

Oleh karena itu, menciptakan kecepatan berpikir pada diri merupakan hal yang mudah. Sama mudahnya dengan mewujudkan kecepatan berpikir di dalam masyarakat yang terdiri dari kumpulan individu yang memiliki kecepatan berpikir di dalamnya. Kecepatan berpikir, harus senantiasa dilandasi oleh akidah Islam bukan akidah yang lain. Adalah sebuah bahaya ketika muslim menjadikan akidah selain Islam menjadi landasan berpikirnya. Inilah yang terjadi pada kondisi masyarakat sekularisme saat ini. Selama masyarakat tidak melepas akidah sekuler yang diyakini, maka masyarakat akan sulit terlepas dari segala permasalahan hidup yang menjeratnya. Wallahu a'lam bishawab

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Firda Umayah Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Rempaka Literasiku
Next
Refleksi Histori dan Inspirasi Generasi di Masa Pandemi “Achieving the Impossible”

10 comments on “Sur'atul Badihah, Panduan Berpikir Cepat dan Produktif”

  1. Sebuah buku yang amat penting ya Mba Firda . Semoga kita tertular untuk berpikir dan merespon secara cepat sesuai standar syariah

  2. Betul ya, kadang orang berpikir cepat karena ketidaktahuan, tapi kadang karena kecerdasannya yang mendalam. Masyaallah, bukunya sangat rekommended ini.

  3. Berpikir cepat sangat dibutuhkan oleh umat Islam untuk menangkal pemikiran Barat yang menyesatkan. Bukunya sangat bagus

bubblemenu-circle linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram