
Kasus pagar laut, seperti halnya penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan atau dikenal dengan istilah korporatokrasi.
Oleh. Gina Ummu Azhari
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Indonesia merupakan negara kepulauan. Wilayahnya tidak hanya terdiri dari daratan, tetapi juga lautan. Negeri ini tidak hanya kaya dengan hasil bumi, melainkan juga perikanan. Karena itulah, mata pencaharian masyarakatnya tidak hanya menjadi petani dengan bercocok tanam, banyak pula dari mereka yang berprofesi sebagai nelayan.
Sangat disayangkan, ketenangan para nelayan di daerah Tangerang mulai terusik tatkala pada Juli 2024 lalu ditemukan pagar yang menancap di Perairan Kabupaten Tangerang. Keberadaannya menyulitkan mereka dalam melaut. Selain itu, dikhawatirkan merupakan salah satu tanda akan dilakukannya reklamasi.
Kelompok nelayan tradisional pun berinisiatif melaporkan kasus ini pada September 2024. Mereka mengadukannya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten. Namun, pihak Dinas menyatakan tidak berwenang untuk mencabut pagar tersebut. Karena belum mendapatkan solusi, para nelayan selanjutnya melaporkan kasus ini ke Ombudsman yang akhirnya menjadikan kasus ini viral di medsos awal tahun 2025 ini. (BBCNewsIndonesia.com, 18-01-25)
Nelayan Sengsara Akibat Pagar Laut
Dikutip dari situs Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut, negara ini memiliki luas wilayah 8,3 juta kilometer. Luas perairan mencapai 6,4 juta kilometer dan luas daratan sebanyak 1,9 juta kilometer. Maka tidak heran, jika kekayaan laut Indonesia sangat melimpah terutama perikanan. Laut Indonesia memiliki 8.500 spesies ikan, 555 spesies rumput laut, dan 950 biota terumbu karang.
Sebanyak 2 juta penduduk Indonesia bermata pencaharian sebagai nelayan. Mereka menggantungkan hidupnya pada lautan. Dengan semua fakta ini maka keberadaan pagar laut tentu sangat mengganggu nelayan dalam mencari nafkah, karena jalan mereka menuju laut menjadi terhalang dan harus memutar. Akibatnya, ongkos bahan bakar menjadi bertambah mahal. Keberadaan pagar bambu di lautan juga berpotensi menambah kerusakan alam, seperti menghambat arus laju laut, memicu keruhnya air laut, menimbulkan penumpukan sedimen.
Fakta yang mencengangkan adalah bahwa pagar laut ini tidak hanya ada di Tangerang. Berdasarkan data dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terdapat 169 kasus yang sama di Indonesia, dari Batam hingga Surabaya. Pihak yang mengaku memasang pagar laut juga ternyata mengklaim bahwa dirinya memiliki surat tanah lengkap. Mereka adalah para pengusaha konglomerat yang tidak hanya mampu membeli daratan, bahkan juga lautan.
Setelah publik bereaksi keras, akhirnya pagar laut di Tangerang dicabut. Sayangnya yang memasang tidak mendapatkan sanksi apa pun dan tidak segera dipidanakan. Memang ada beberapa pihak yang dipidanakan, tetapi aktor di belakangnya belum tersentuh hukum. Para pejabat mengelak dan sibuk bersilat lidah.
Pagar Laut dan Korporatokrasi dalam Kapitalisme
Fenomena pagar laut ini sebenarnya dikarenakan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini berbasis pada kebebasan atas hak-hak individu, termasuk hak milik. Dengan kebebasan ini, seoarang individu merasa berhak memiliki apa saja. Bahkan, dalam pandangan kapitalis, laut pun boleh dimiliki oleh individu.
Kapitalisme berdiri atas 3 tiang utama, yakni kebebasan individu, kepentingan diri, dan pasar bebas (Capitalism, 1970). Walhasil, negara yang menerapkan sistem ini tidak bisa melarang individu maupun korporasi untuk menguasai lautan karena kebebasan individu dijamin oleh negara. Karena asasnya yang terus mengumpulkan keuntungan, maka para kapitalis tidak akan memedulikan jika akhirnya usaha mereka berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kasus pagar laut ini, seperti halnya penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan atau dikenal dengan istilah korporatokrasi. Negara tidak berdaya melawan para pemodal yang memiliki banyak uang. Bahkan, aparat menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Mereka bersama membuat kemudaratan untuk rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Prinsip liberalisme dalam sistem ekonomi kapitalis memunculkan kemungkinan korporatokrasi. Memunculkan aturan yang berpihak pada korporat.
Penerapan Islam Menihilkan Korporatokrasi
Kapitalisme sangat bertolak belakang dengan sistem Islam. Dalam aturan yang berdasarkan pada syariat, penguasa wajib melaksanakan seluruh aturannya. Syariat mengatur juga tentang ekonomi Islam yang memiliki 3 konsep kepemilikan, yakni kepemilikan individu, negara, dan umum. Lengkap pula pengaturan ini dengan cara pengelolaannya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. yang berbunyi, "Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal air, rumput dan api" (HR. Ibnu Majah)
Baca juga: Permasalahan Pagar Laut dan Solusi Islam
Dalam Islam, laut dan kekayaannya masuk ke dalam kepemilikan umum, haram di dalamnya untuk dikuasai oleh sekelompok orang karena harus dimanfaatkan bersama. Bahkan, penguasa dilarang untuk menyentuh harta milik umum dengan alasan apa pun (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah, Asy-Syakhsiyah al-Islamiyah jilid 2, hlm. 163).
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam buku Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) halaman 87 menjelaskan bahwa harta yang pada asalnya terlarang untuk dimiliki oleh individu tertentu maka terkategori milik umum. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. riwayat dari Imam Abu Daud dan Ahmad, "Mina adalah milik orang-orang yang lebih dahulu sampai." Hadis ini bermakna Mina adalah milik bersama kaum muslim dan bukan milik perseorangan sehingga orang lain dilarang memiliki atau menempati.
Berdasarkan dalil-dalil syarak di atas, tidak ada penguasaan atau pemagaran atas harta milik umum kecuali oleh negara. Maka pelanggaran terhadapnya termasuk kemaksiatan sehingga negara akan bertindak dengan tegas. Dengan ini semua, keberadaan sistem Islam akan meniadakan regulasi yang berpihak pada korporat (korporatokrasi). Wallahualam bissawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com