
Kasus korupsi MinyaKita yang terus berulang membuktikan bahwa sistem kapitalisme gagal mengatasi kecurangan para pengusaha yang ingin mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi.
Oleh. Tami Faid
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Korupsi terus berulang, setelah pertamax dioplos kini minyak goreng MinyaKita dioplos dengan minyak curah dan dikurangi isinya. Sungguh miris sekali seakan tidak ada hukuman bagi koruptor. Koruptor terus merajalela tanpa ada hukuman yang membuat jera.
Melihat kondisi ini, akhirnya pemerintah mengambil langkah dengan menarik minyak goreng MinyaKita dari edaran pasar setelah Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan minyak goreng bermerek MinyaKita dijual di pasaran tidak sesuai takaran. Takaran Minyak goreng MinyaKita yang dioplos seharusnya berisi 1 liter, tetapi berisikan 700—900 ml. (Antaranews.com, 10-3-2025)
Baca juga: Minyakita Menyakiti Hati Rakyat
Adanya korupsi ini, rakyat jadi korban dan menderita. Selain kerugian materi, masyarakat juga akan mengalami kerugian terhadap kesehatan mereka. Minyak goreng yang dioplos dengan minyak curah akan membawa dampak negatif bagi tubuh. Dampak negatif berupa penyakit yang membahayakan tubuh seperti: penyakit jantung, gangguan pencernaan (diare dan penyakit lambung), serta risiko kanker dan hormon. Bagaimana masyarakat bisa sejahtera dan sehat jika minyak goreng dioplos?
Langkah Atasi Kasus MinyaKita
Untuk mengantisipasi terjadi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng MinyaKita, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengambil langkah dengan strategi sebagai berikut:
Pertama, peningkatan pengawasan pendistribusian di lapangan lebih ketat untuk mengatasi permasalahan kecurangan dalam pendistribusian. Bentuk pengawasan tersebut dibagi dua yaitu, memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai takaran dan menjamin pasokan barang.
Kedua, menindak tegas bagi produsen yang berbuat curang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pasal Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 102, dan Pasal 142 tentang Pangan yang berisi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak 2 miliar.
Namun, langkah antisipasi yang diambil pemerintah apakah bisa membuat koruptor jera? Masyarakat untuk saat ini tidak mempercayai hukuman koruptor dengan dipenjara dan didenda bisa membuat jera. Masyarakat ingin koruptor diberi hukuman mati agar membuat jera bagi yang ingin melakukan korupsi. Namun, hukuman mati tidak akan terwujud jika negara menerapkan sistem kapitalisme.
Kapitalisme, Biang Korupsi MinyaKita
Kasus korupsi minyak goreng MinyaKita yang terus berulang membuktikan bahwa sistem kapitalisme gagal dalam mengatasi kecurangan para pengusaha yang ingin mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan pribadi.
Hal di atas juga merupakan bukti bahwa kendali pendistribusian kebutuhan pangan ada di tangan para korporat. Apa lagi dengan menindak tegas hukuman bagi para pelaku koruptor dengan hukuman mati belum mendapat kesamaan sikap di negeri ini.
Hukum di sistem kapitalisme ada di tangan para oligarki yang berduit dan mempunyai kekuasaan. Negara tidak bisa berbuat apa-apa karena dalam sistem kapitalisme, negara hanya sebagai penjamin bisnis bagi kapitalis sehingga negara abai terhadap tanggung jawab sebagai pelayan umat. Beda jika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah, negara akan bertanggung jawab penuh atas urusan umat.
Islam Menyelesaikan Persoalan
Dalam sistem Islam, negara sebagai raa'in atau pengurus umat. Negara akan menjamin kebutuhan pangan tiap individu. Pengaturan hajat hidup orang banyak ditetapkan oleh negara. Negara bertanggung jawab penuh terhadap segala persoalan umat dengan berbagai mekanisme sesuai hukum syarak. Seperti persoalan pendistribusian minyak goreng MinyaKita, seharusnya pendistribusiannya tidak boleh diserahkan kepada pihak swasta dan wajib mendapat pengawasan ketat dari pemerintah. Akhirnya, terjadilah kecurangan dalam pendistribusian ke masyarakat.
Dalam Islam, negara menjaga produk pangan. Negara juga akan mengawasi rantai distribusi dan menghilangkan segala penyebab distorsi pasar. Negara mengutus kadi hisbah untuk melakukan inspeksi pasar dalam rangka mencegah terjadinya kecurangan produk pangan di pasar. Jika ditemui ada yang melakukan kecurangan seperti kasus MinyaKita di atas, maka negara akan memberikan sanksi tegas bagi yang mengoplos.
Pelaku bisa dilarang melakukan usaha produksi dan berdagang. Sedangkan bagi pelaku korupsi akan dikenai sanksi takzir. Sebuah hukuman yang memberikan efek jera bagi para pelaku berupa denda, penjara, bahkan sampai hukuman mati sesuai tingkat korupsinya. Serta sanksi penyitaan harta ghulul bisa ditambah dengan denda. Hukum Islam dijalankan orang yang amanah yang tidak mengenal kerabat dekat atau jauh. Semua yang melakukan tindakan kriminal akan dijatuhi hukuman. Orang yang amanah memiliki ketakwaan yang tinggi. Islam mensyariatkan penegakkan hukum Islam secara adil.
Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 8 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu penegak kebenaran karena Allah dan saksi-saksi yang bertindak dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena adil itu lebih dekat dengan takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Demikianlah Islam mampu menjamin keadilan bagi rakyat dan Islam mampu mewujudkan hukuman yang membuat para pelaku yang berbuat curang menjadi jera. Wallahualam bissawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

MasyaAllah .....Tabarakallah
Aamiin, jazakillah khoir