PHK Sritex Korban Negara Salah Arah

PHK Sritex korban negara salah arah

PT Sritex harus tutup permanen dan ribuan karyawannya di PHK karena negara tidak mampu melindungi industri tekstil dalam negeri, apalagi bersungguh-sungguh dalam menyejahtarakan rakyatnya.

Oleh. Rizky Rachmawati, S.Si
(Kontributor Narasiliterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, melonjaknya harga bahan pokok, terjadi PHK massal pada ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Persero) Tbk yang lebih dikenal dengan nama PT Sritex. PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar se-Asia Tenggara yang dianggap paling kuat dari PHK. Kini perusahaan tersebut harus melakukan PHK besar-besaran terhadap karyawannya.

Dilansir dalam CNBC Indonesia (2-3-2025), per tanggal 26 Februari, PT Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 8.400 karyawannya. Setelah berjaya selama 58 tahun, raksasa tekstil ini akhirnya ditutup permanen pada tanggal 1 Maret 2025. Pengadilan Niaga menyatakan bahwa PT Sritex mengalami pailit, sehingga kurator memilih opsi melakukan PHK.

Utang yang di miliki PT Sritex mencapai US$1,597 miliar setara 25 triliun rupiah. Jumlah itu jauh melebihi asetnya yang hanya US$617,33 juta atau 9,65 triliun rupiah. (Kompas.com, 1-3-2025)

Ambruknya Sritex

Ambruknya industri tekstil hingga berujung PHK massal di negeri ini, Sritex bukanlah yang pertama dan satu-satunya. Sudah ada beberapa industri tekstil yang lebih dulu gulung tikar. Badai PHK terus menerjang pekerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sejak awal 2024 hingga saat ini. Kurang lebih 13.800 pekerja dari 10 pabrik di Jawa menjadi korban PHK. Kondisi tersebut adalah dampak dari kebijakan pemerintah yang tidak mendukung industri dalam negeri.

Pada 12 November 2017, pemerintah Indonesia telah menandatangani ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). ACFTA adalah kesepakatan antara negara-negara anggota ASEAN dengan Cina. Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas. Caranya dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarif atau non-tarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan kerjasama ekonomi. Hal ini guna mendorong hubungan perekonomian para pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan Cina.

Campur Tangan Negara

Demi mendukung perdagangan bebas, pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja 2022 sebagai ganti UU Cipta Kerja yang telah ditolak dengan keras oleh semua pihak. Keberadaan Perppu ini telah mengubah cara kerja birokasi di Indonesia, sehingga memberikan jalan mulus terhadap perdagangan bebas yaitu segala hambatan yang berkaitan dengan impor diberikan kelonggaran.

Tidak cukup itu, pemerintah juga menerbitkan Permendag 8/2024 yang membahas tentang regulasi impor dan perubahan beberapa kebijakan. Dalih disahkan Permendag ini adalah untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan, agar barang-barang impor yang terkendala izin impor mendapat izin masuk tanpa membutuhkan pertimbangan teknis.

Regulasi-regulasi pemerintah tersebut telah menyebabkan industri tekstil gulung tikar dan berujung dengan PHK massal. Indonesia menjadi negara yang terjebak dalam perdagangan bebas. Indonesia kebanjiran produk impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari Cina. Dampaknya, produk TPT domestik tidak mampu bersaing terutama dari sisi harga. Para konsumen banyak beralih ke produk TPT Cina yang harganya jauh lebih murah. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan bahwa sekitar 20.000 kontainer pakaian impor dari Cina telah membanjiri pasar lokal di Indonesia. Di sisi lain produk dalam negeri terus tertekan, karena anjloknya permintaan dan ekspor menurun.

Jebakan Liberalisasi Perdagangan

Begitulah ketika Indonesia masih menerapkan sistem kapitalisme dalam mengatur urusan dalam dan luar negerinya. Indonesia akan senantiasa terjabak dalam kubangan liberalisasi perdagangan atau perdagangan bebas.

Liberalisasi ini menyebabkan negara kehilangan kendalinya dalam menyediakan lapangan kerja. Keberadaan swasta justru menjadi lebih dominan dalam mengendalikannya.

Perdagangan bebas mewajibkan adanya perdagangan antar negara berjalan tanpa ada hambatan, seperti tidak adanya keharusan membayar bea cukai atau tarif bea masuk pada impor barang. Liberalisasi perdagangan ini juga yang meniadakan peran negara agar tidak menambah beban, baik dalam mengontrol ekspor maupun impor. Dengan kata lain, negara tidak boleh malakukan intervensi terhadap aktivitas produksi, membeli, dan menjual barang dan jasa di pasar bebas.

Alhasil, kapitalisme telah menihilkan peran negara, karena keberadaan negara hanya sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan korporasi dan oligarki. Negara bukanlah pihak yang terlibat langsung dalam menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja. Bahkan Sritex yang dijanjikan akan selamat jika saat pemilu memilih paslon tertentu. Namun, meski sudah resmi dilantiknya pemimpin yang baru, ternyata nasib Sritex harus tutup permanen dan ribuan karyawannya di PHK. Begitulah negara yang berwatak populis otoriter, negara tidak mampu melindungi industri tekstil dalam negeri, apalagi bersungguh-sungguh dalam menyejahtarakan rakyatnya.

Baca juga: PHK Marak, Nasib Rakyat Kian Terkoyak

Politik Perindustrian dalam Islam

Berjaya dan ambruknya industri dalam negeri ternyata tidak bisa lepas dari sistem politik yang dijalankan oleh negara. Jika kapitalisme telah terbukti menjadi sebab ambruknya industri dan gelombang PHK, maka diperlukan sistem alternatif yang telah terbukti membawa kemaslahatan bagi para pengusaha dan pekerja sebagai rakyat. Sistem alternatif itu bukan pada sosialisme yang jelas kufur, akan tetapi pada Islam yang pernah terbukti memajukan perindustrian dan kesejahteraan rakyat.

Industri pada dasarnya merupakan salah satu asas yang penting dalam kehidupan ekonomi masyarakat manapun. Industri juga berperan sebagai mata rantai proses produksi guna mencukupi berbagai kebutuhan manusia.

Negara Industri Mandiri

Tujuan dari politik industri dalam Islam adalah menjadikan negara sebagai negara industri mandiri. Sehingga negara tidak bergantung pada negara-negara kapitalis atau negara kufur. Apalagi prinsip industri yang dibangun dalam Islam adalah harus berpijak pada politik perang, apapun jenis industrinya.

Oleh karena itu, industri harus berada dalam kendali Khilafah, agar negara memiliki kontrol atas semua masalah perang dan militer serta jauh dari pengaruh negara lain. Khilafah akan tetap mempunyai kendali atas dirinya sendiri demi mengukuhkan kekuatannya. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Struktur Negara Khilafah hlm 171)

Khilafah, akan mewujudkan perindustrian agar negara mampu menjamin seluruh kebutuhan rakyatnya, baik muslim maupun nonmuslim. Negara akan memprioritaskan produksi yang berkaitan dengan kebutuhan warga negaranya. Ekspor akan dilakukan apabila kebutuhan dalam Khilafah sudah terpenuhi.

Begitu pula pada industri strategis seperti produksi persenjataan yang dibutuhkan dalam perang. Khilafah akan memproduksinya sendiri dan terus mengembangkan semua bentuk persenjataan hingga mampu menguasai persenjataan yang paling canggih dan paling kuat di dunia. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Struktur Negara Khilafah hlm 172)

Perdagangan Luar Negeri

Adapun perdagangan luar negeri merupakan aktivitas perdagangan antar dua negara maupun antar dua individu yang masing-masing berasal dari negara yang berbeda. Karena itu, negara secara mutlak akan campur tangan dalam perdagangan dan para pelaku bisnis warga negara asing. Hukum syarak menetapkan atas kebolehan terhadap negara kafir mu’ahid (yang memerangi secara de jure).

Adapun haram hukumnya melakukan transaksi dengan kafir harbi (yang memerangi secara de facto) sebagaimana Israel dan AS. Sebab, hukum-hukum perdagangan luar negeri hanya menyangkut pelaku bisnisnya bukan pada komoditi atau barangnya.

Kendati demikian, warga negara Khilafah tidak boleh (haram) membawa komoditi atau barang industri persenjataan ke negara kafir harbi maupun mu’ahid. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Sistem Ekonomi Islam hlm 403-404)

Khilafah Menjamin Lapangan Pekerjaan

Selain mendorong seseorang untuk bekerja, Khilafah juga mengupayakan berbagai mekanisme agar setiap laki-laki dapat memiliki pekerjaan dan menafkahi keluarganya.

Beberapa mekanisme tersebut telah dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku Sistem Ekonomi Islam, di antaranya adalah:

Sistem ekonomi Islam menetapkan sumber daya alam yang melimpah sebagai harta milik umum yang harus dikelola oleh negara. Sumber daya alam tersebut dieksplorasi dan dikembangkan dalam rangka mewujudkan kemajuan taraf perekonomian umat. Sebab, kekayaan tersebut adalah milik umat sehingga haram untuk dikuasai oleh individu maupun negara. Pengelolahan harta milik umum secara mandiri oleh negara ini otomatis akan membuka lapangan kerja di banyak bidang. Mulai dari tenaga ahli sampai tenaga terampil.

Pemberian Negara

Mekanisme lainnya adalah pemberian negara (I’tha ad-daulah) kepada rakyat yang diambil dari harta baitulmal, baik untuk memenuhi hajat hidup ataupun dalam rangka memanfaatkan kepemilikan mereka. Pemberian negara kepada individu rakyat tersebut bisa berupa modal yang dapat dimanfaatkan untuk menggarap tanah pertanian mereka atau untuk usaha yang lainnya. Adapun pemberian negara berupa tanah, maka tanah tersebut menjadi milik yang bersangkutan. Sehingga dari pemberian negara tersebut, seseorang dapat bekerja dengan cara mengelola tanah atau ditanami.

Pada masa Khalifah Umar ra., beliau pernah berkata kepada Bilal al-Muzni, “Sesungguhnya Rasulullah saw. memberimu tanah agar kamu dapat bekerja”.

Opsi lain, seseorang diperbolehkan mengambil alih status tanah dari usahanya menghidupkan tanah (ihya’ al-mawat) dan dengan memagari tanah (tahjir al-ardh). Islam telah menetapkan tanah tersebut sebagai milik orang yang menghidupkannya. Menghidupkan tanah mati artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut siap untuk ditanami. Seperti itulah Khilafah menyediakan lapangan kerja agar tidak ada yang menganggur atau bahkan tidak boleh.

Namun apabila seseorang tidak mampu membuka sendiri lapangan kerja untuk dirinya atau tidak kuasa lagi untuk bekerja karena sakit, terlampau tua, ataupun karena salah satu di antara sebab-sebab ketidakmampuannya. Maka hidup seseorang tersebut wajib ditanggung oleh orang yang telah diwajibkan syariat untuk menanggung nafkahnya. Apabila tidak ada, ataupun ada tetapi tidak mampu untuk menanggung nafkahnya, maka nafkah orang tersebut wajib ditanggung oleh baitulmal atau negara.

Penutup

Demikianlah Islam telah menetapkan mekanisme bagaimana mewujudkan industri yang mandiri dan terdepan. Serta menjamin tersedianya lapangan kerja bagi warga negaranya baik muslim maupun nonmuslim. Mekanisme ini hanya mampu dijalankan oleh penguasa yang menjalankan kepemimpinan Islam dan profil Islam. Sebab, negara adalah pengurus (ra’in) rakyat serta bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Rizky Rachmawati, S.Si Kontributor NarasiLiterasi.Id
Previous
Membuka Pintu Keberkahan Ramadan
Next
Sritex Riwayatmu Kini
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga: PHK Sritex Korban Negara Salah Arah […]

Novianti
Novianti
22 days ago

Perdagangan bebas seperti mendorong anak bertarung dalam ring isinya para petinju profesional. Ya babak belur. Wasitnya juga gak ada

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram