Kekayaan Alam Melimpah, Rakyat Tetap Merana

Kekayaan Alam Melimpah Rakyat Tetap Merana

Di balik kekayaan alamnya yang melimpah, rakyat masih tetap merana. Karena potensi SDA di dalamnya, dikeruk keuntungannya secara ugal-ugalan oleh para pemilik modal

Oleh. Ledy Ummu Zaid
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Dari Sabang sampai Merauke. Berjajar pulau-pulau. Cuplikan lagu ini benar menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya alam (SDA). Terkenal pula sebagai negara agraris, potensi SDA tanah air meliputi banyak sektor, tak terkecuali sektor pertambangan.

Namun, di balik kekayaan alamnya yang melimpah, rakyat masih tetap merana. Siapa sangka, berhektar-hektar luasnya tanah negara beserta potensi SDA di dalamnya, dikeruk keuntungannya secara ugal-ugalan oleh para pemilik modal. Bahkan, tak sedikit mereka adalah investor asing.

Kekayaan Alam Melimpah Malah Banyak Masalah

Dilansir dari laman cnnindonesia.com (27/09/2024), pada 28 Agustus 2024 lalu telah berlangsung persidangan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH atas dugaan keterlibatannya dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Adapun emas yang berhasil ia gasak melalui aktivitas penambangan ilegal tersebut sebanyak 774,27 kilogram. Yang membuat kaget bukan kepalang, ternyata tak hanya emas, YH juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut sebanyak 937,7 kilogram. Akibatnya, Indonesia rugi Rp1,02 triliun.

Pelaku melancarkan aksinya di wilayah tambang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangan secara ilegal. Dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel di wilayah tersebut, pelaku melakukan pemurnian emas. Selanjutnya, hasil emas dibawa keluar dari terowongan, dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Usut punya usut, dilansir dari laman cnbcindonesia.com (15/05/2024), Indonesia menempati posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar, yaitu sebanyak 2.600 ton. Sedangkan, dari segi produksi, Indonesia menempati posisi ke-8 dengan produksi sebesar 110 Miliar Triliun pada 2023. Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu pusat beberapa operasi emas besar. Beberapa contoh penambangan yang terbesar adalah Distrik Pertambangan Grasberg, perusahaan patungan antara Freeport-McMoRan dan perusahaan milik negara (BUMN) Indonesia Asahan Aluminium.

Yang mengejutkan lagi adalah wilayah Kalimantan Barat ini ternyata merupakan provinsi dengan potensi emas dan perak terbesar di Indonesia. Provinsi ini tercatat memiliki 21 IUP emas dan perak, sehingga menjadikannya berada di urutan kedua Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbanyak setelah Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020, terdapat dua eksplorasi yang dilakukan di wilayah Kalimantan Barat tersebut.

Hal yang berbeda sekaligus menggambarkan realitas menyakitkan di dunia pertambangan baru saja terjadi lagi dan lagi. Dilansir dari laman liputan6.com (27/09/2024), puluhan orang penambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tertimbun longsor lubang galian tambang pada Kamis (26/9) sore. Setidaknya 15 orang dinyatakan meninggal dunia dalam musibah longsor ini. Adapun 11 jenazah sudah dibawa keluar, dan 4 jenazah lainnya masih di lokasi. Dari laporan yang ada pada Jum’at (27/9), total terdapat 25 pekerja, dan baru 3 orang yang ditemukan selamat, namun mengalami luka.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Irwan Efendi, mengatakan tempat kejadian tidak dapat diakses oleh kendaraan roda empat. Tempat tersebut hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki selama sekitar 8 jam dari pusat Nagari atau akses yang bisa ditempuh dengan sepeda motor.

Ekonomi Kapitalisme Biang Kerok

Gemas rasanya melihat kegagalan negara dalam memetakan kekayaan alam yang melimpah. Walhasil, bukannya semua sejahtera, tetapi malah merana berkepanjangan. Tata kelola SDA yang salah ini tentu akan mengakibatkan terjadinya berbagai hal buruk, seperti longsor yang baru-baru ini terjadi. Mulai dari lokasi penambangan yang ilegal, munculnya korban jiwa, sampai emas yang ‘dicuri’ oleh asing menjadi bukti nyata negara salah mengelola SDA.  Dalam hal ini, dapat kita simpulkan bahwasanya sistem ekonomi kapitalisme seperti benang ruwet yang tak putus.

Lagi dan lagi, sistem kapitalisme menjadi biang keroknya. Salah satu contoh riil ulahnya adalah penyebutan istilah ‘ilegal’ pada kasus longsornya penambangan emas di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pemerintah ibarat cuci tangan atas persoalan pengurusan SDA yang tepat. Berulangnya kasus tambang ilegal ini juga menunjukkan tidak tegaknya hukum dalam sistem ekonomi negeri ini.

Baca juga: Investasi Hilirisasi Meningkatkan Kesejahteraan, Benarkah?

Negara seharusnya memiliki big data kekayaan atau potensi alam di wilayah tanah air. Kemudian, yang terpenting adalah memiliki kedaulatan dalam mengelolanya. Maka dari itu, diharapkan negara memiliki kewaspadaan tinggi terhadap pihak asing atau lainnya yang berniat merugikan Indonesia.

Pengelolaan Kekayaan Alam dalam Islam

Sebagai negeri yang mana mayoritas penduduknya memeluk agama Islam, sudah seharusnya negara mempertimbangkan pengelolaan SDA berdasarkan syariat Islam. Oleh karenanya, negara akan memiliki pengaturan atas tambang, baik besar maupun kecil sesuai dengan sistem Islam. Kesadaran negara atas potensi kekayaan alam mengharuskan pengaturannya sesuai dengan ketentuan Allah subhanahu wa ta’ala. Mengetahui keberadaan kekayaan alam yang melimpah ini, maka perlu ditinjau, apakah SDA dikelola individu atau negara? Sehingga rakyat mendapatkan manfaat yang optimal, dan mampu menyejahterakan rakyat. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meriwayatkan dalam sebuah hadis, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Kemudian, dalam riwayat yang lain juga disebutkan, "Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasul saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi saw. pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, 'Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)'. Ibnu al-Mutawakkil berkata, 'Lalu Rasulullah saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)'.” (HR. Abu Dawud dan At-Timidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa barang tambang yang depositnya melimpah wajib menjadi milik umum, dan tidak boleh dimiliki oleh individu. Oleh karena itu, dalam Islam pengelolaan tambang terbagi menjadi tiga. Pertama, kepemilikan individu, yaitu harta tambang yang jumlahnya sedikit. Kedua, kepemilikan umum, yaitu harta tambang yang depositnya melimpah. Ketiga, kepemilikan negara, yaitu SDA yang dikonservasi (himma) untuk menjaga fungsi ekologi lingkungan.

Dengan adanya syariat Islam seperti ini, negara akan mampu memetakan potensi kekayaan alam dan mengelolanya dengan baik. Tentunya, dengan bantuan para ahli di bidangnya yang amanah untuk membantu urusan umat. Maka, betul keberadaan tiga pilar, seperti individu, masyarakat hingga negara yang sungguh-sungguh hanya mencari rida Allah subhanahu wa ta’ala akan mendukung tegaknya aturan Allah secara kaffah atau menyeluruh di tengah umat. Dengan adanya jaminan pengelolaan yang baik dan tanggung jawab yang penuh, negara Islam atau Daulah Islamiah akan memberikan jaminan kesehatan gratis kepada seluruh rakyat, tak terkecuali terhadap berbagai kemungkinan buruk yang dapat terjadi dalam pekerjaan.

Khatimah

Hal ini hanya dapat ditemui dalam sistem pemerintahan yang sahih, yaitu Khilafah Islamiah. Adapun sumber hukum dan kedaulatan berada di tangan Allah subhanahu wa ta’ala dengan merujuk pada kitabullah Al-Qur’an dan As-sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jangan heran jika hari ini kekayaan alam melimpah, tetpi rakyat tetap merana. Hal ini tak lain karena segala aturan yang ada hanya berdasarkan kepuasan hawa nafsu dan materi belaka, sehingga manusia bebas membuat aturannya sendiri.

Wallahu a’lam bishawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Ledy Ummu Zaid Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Hajar Aswad
Next
Kekayaan Alam Melimpah, Negara Gagal Mengelola?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Yuli Sambas
7 days ago

Faktanya perampokan tambang emas oleh WNA dan musibah2 seperi terkena longsor, tertimbun, dll bagi penambang lokal terus berulang. Problemnya memang sistemik, karena penerapan sistem kapitalisme sekuler, ini akarnya. Maka solusinya, cabut akar masalahnya, ganti sistem, that's it!

novianti
novianti
7 days ago

betul, mba. Kaya tetapi rakyatnya miskin. Yang lucu, kalau pejabat bilang ,"kan kaya, jadi tidak usah takut berutang." Lah, justru kaya itu tidak perlu berutang. Pikiran waras memang susah memahami logika kapitalis.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram