SK Pengangkatan Digadai ke Bank, Dianggap Lazim?

SK pengangkatan digadai

Gadai SK adalah sistem pembayaran yang menggunakan SK pengangkatan sebagai PNS, sebagai jaminan untuk memperoleh dana pinjaman.

Oleh. Tami Faid
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Viral tentang adanya tindakan sejumlah anggota DPRD di Jawa Timur yang baru dilantik dua hari sudah melakukan pinjaman uang ke bank dengan menggadaikan SK Pengangkatan. Mereka bisa meminjam uang hingga sebesar 500 juta. Ada beberapa alasan mereka melakukan pinjaman uang ke bank yaitu, untuk menutupi biaya politik yang mahal setelah melakukan kampanye dalam pemilihan Legislatif 2024 dan untuk memenuhi kebutuhan hidup khususnya kehidupan hedonis atau kehidupan mewah. (detik.com, 7 September 2024)

Fenomena maraknya tradisi budaya gadai SK Pengangkatan yang dilakukan para anggota DPRD, merupakan kejadian yang berulang setiap tahunnya. Fenomena ini dianggap wajar oleh beberapa pihak. Namun, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas wakil rakyat terhadap tugas dan tanggung jawab mereka. Ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah, mengatakan bahwa menggadaikan SK adalah hak setiap masing-masing anggota dewan. Keputusan menggadaikan SK dan untuk keperluan apa adalah privasi dari setiap anggota dewan. (liputan6.com, 12 September 2024)

Situasi ini rawan korupsi dan justru akan terjadi penyalahgunaan wewenang. Mereka akan menganggap bahwa dengan adanya SK bisa melakukan kesenangan atau menyejahterakan dirinya sendiri dan keluarga tanpa ada rasa khawatir tentang keuangan. Mereka lupa dengan tanggung jawab yang diembannya untuk menuntaskan persoalan yang ada di masyarakat.

Apa itu Gadai SK PNS?

Gadai SK adalah sistem pembayaran yang menggunakan SK pengangkatan sebagai PNS, sebagai jaminan untuk memperoleh dana pinjaman.

Adapun persyaratan penggadaian SK bagi PNS sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  2. Minimal usia 21 tahun atau sudah menikah maksimal sebelum memasuki usia pensiun pada saat kredit lunas.
  3. Penghasilan tetap minimum tiga juta.
  4. Perusahaan atau instansi telah bekerja sama dengan bank yang bersangkutan.
  5. Dokumen formula aplikasi, salinan e-ktp, dan SK Pengangkatan.

Kebijakan Pemerintah Terhadap Penggadaian SK

Pemerintah dalam hal ini memfasilitasi para anggota dewan rakyat untuk bisa meminjam uang dengan mudah. Seharusnya pemerintah mengedepankan memakmurkan rakyat terlebih dahulu bukan malah memakmurkan para pejabat dengan kehidupan mewah. Pemerintah juga seharusnya membatasi para bawahannya untuk hidup hedonis.

Gadai SK Bobroknya Demokrasi

Fakta anggota DPRD melakukan penggadaian setelah pelantikan merupakan gambaran bobroknya sistem demokrasi. Seusai pelantikan, seharusnya anggota dewan rakyat memikirkan persoalan rakyat bukan malah memikirkan bagaimana mendapatkan uang untuk membayar utang setelah melakukan kampanye legislatif. Sedangkan kampanye itu sendiri berbiaya mahal untuk mendapatkan kursi legislatif. Bahkan untuk mengembalikan uang kampanye anggota dewan rakyat bisa melakukan korupsi.

Demokrasi Adalah Sistem Kufur

Sistem demokrasi yang berasal dari buah pemikiran manusia adalah sistem kufur. Sistem ini lebih cenderung menguntungkan pihak yang pengusaha dan penguasa. Bahkan, sistem ini juga membuat orang berpikiran liberal dan pragmatis.

Demokrasi merupakan sistem yang memisahkan agama dari kehidupan sehingga tidak ada pengaturan yang berhubungan dengan syariat, seperti meminjam uang di bank dengan jaminan surat SK merupakan suatu utang riba. Penggadaian SK pengangkatan memiliki bunga yang tinggi. Sedangkan Islam melarang pinjaman yang ada unsur riba.

Allah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 130 yang artinya,

”Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”

Bagaimana para wakil rakyat tersebut bisa melakukan perubahan, jika diawali dengan sesuatu yang dilarang atau melanggar aturan Allah? Bagaimana mereka memimpin rakyat dan menyejahterakan rakyat jika para bawahan atau para wakil rakyatnya tidak amanah dan terlibat utang riba?

Rasulullah bersabda,
”Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyat.” (HR Imam Al Bukhari dan Imam Ahmad dan sahabat Abdullah bin Umar ra.)

Inilah sistem demokrasi yang membuka lebar jalan bagi negara ini untuk makin sekuler dan liberal, serta tidak bersandarkan pada halal-haram. Cepat atau lambat akan tampak kerusakan akibat sistem demokrasi. Kehidupan tentunya semakin sulit dan persoalan semakin kompleks.

Baca: Gadai SK, Tradisi Miris Abdi Negara

Pandangan Islam

Dalam sistem Islam, pemimpin adalah orang yang amanah dan dapat meriayah umatnya beserta para bawahannya. Sistem ini dalam mengatur negara sesuai dengan hukum syarak atau menerapkan sistem Islam secara kaffah. Oleh karena itu, negara mengharamkan pinjaman yang berbunga. Negara menjamin kesejahteraan umatnya di mana tidak akan ada meminjam uang di bank yang ada unsur bunga karena negara menerapkan sistem ekonomi Islam.

Semua kebutuhan rakyat akan terpenuhi begitu juga dengan para pegawai pemerintah. Negara memiliki baitulmal untuk mencukupi kebutuhan umat. Pemasukan baitulmal berasal dari sumber daya alam, fai, jizyah, dan kharaj. Negara betul-betul memanfaatkan baitulmal untuk pembangunan negara dan menyejahterakan rakyat. Bagi rakyat yang ingin pinjam untuk modal usaha akan diberikan tanpa ada unsur bunga. Bagi yang belum bekerja akan diberikan lapangan pekerjaan dengan mendirikan pabrik.

Sistem Islam menjadikan pemimpin dan bawahannya amanah. Dengan kepemimpinan yang amanah dan menerapkan aturan-aturan sesuai syarak, maka akan segera terwujud kesejahteraan rakyat, makmur, dan negara aman sentosa.

Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Tami Faid Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Deklarasi Istiqlal 2024, Kepentingan Dibalut Isu Global
Next
Kelas Menengah Turun Kasta, Air Kemasan Jadi Kambing Hitam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram