
Rasulullah bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Oleh. Bunda Ammar Athaillah
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan aksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), saat berkunjung ke salah satu pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek AQUA di Subang pada 21 Oktober lalu.
Dalam video yang beredar, saat kunjungan tersebut KDM melakukan tanya jawab dengan pihak AQUA dan menemukan fakta bahwa sumber air yang digunakan AQUA berasal dari pengeboran sumur dalam, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang dipahami masyarakat selama ini.
Hal ini memicu beragam komentar di tengah publik. Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, turut buka suara menanggapi maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air sumur tanah dalam pada produk AMDK merek AQUA, yang dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan mengenai sumber mata air pegunungan.
Menurutnya, dugaan kecurangan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. Bahkan lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, apabila produsen AQUA terbukti mengganti bahan baku yang tidak sesuai dengan sampel yang diajukan ketika mengurus Izin Edar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikasi halal ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat itu, atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini, maka langkah hukum dapat diberlakukan.
Hal ini langsung ditanggapi oleh pihak AQUA/Danone Indonesia. Dalam situs resminya, pihak AQUA menjelaskan bahwa proses penentuan sumber AQUA dilakukan oleh tim ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti geologi, hidrogeologi, geofisika, dan mikrobiologi.
AQUA hanya menggunakan air dari akuifer dalam (kedalaman 60–140 meter), bukan dari air permukaan atau tanah dangkal. Akuifer ini terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air sehingga bebas dari kontaminasi aktivitas manusia dan tidak mengganggu penggunaan air masyarakat.
Namun demikian, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan akan memanggil manajemen PT Tirta Investama. Jika ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pihak AQUA dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana dengan dugaan iklan menyesatkan.
Komoditas Bisnis
Dengan viralnya video Gubernur Jawa Barat (KDM) tersebut, terlepas dari polemik terkait sumber airnya, hal ini menguak fakta yang kini diketahui publik bahwa sumber air di negeri ini banyak dikuasai oleh pihak swasta. AQUA sendiri menguasai sekitar 60% pasar AMDK dan mengakui memiliki 19 sumber air pegunungan di seluruh Indonesia.
Selain itu, terdapat pula produsen AMDK besar lainnya yang juga mengklaim menguasai sumber mata air pegunungan, serta para pemain kecil dalam bisnis AMDK yang menurut asosiasi industri jumlahnya lebih dari 1.200. Angka yang cukup besar, bukan?
Terlebih lagi, keuntungan yang mereka raih juga cukup besar karena bahan bakunya diambil dari alam. Inilah yang membuat semakin banyak produsen AMDK berlomba-lomba menguasai sumber mata air.
Menurut data dari Asosiasi Perusahaan AMDK Indonesia (Aspadin), pertumbuhan industri AMDK mencapai rata-rata 6–12% per tahun. Nilai pasar AMDK di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 triliun pada 2025 dengan dominasi segmen air mineral dan galon isi ulang.
Saat ini air menjadi komoditas yang menjanjikan, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia. Diperkirakan pada 2030, permintaan air tawar global akan melampaui pasokan hingga 40%.
Inilah yang menjadikan kaum kapitalis berlomba-lomba menguasai sumber mata air. Padahal air adalah kebutuhan asasi manusia yang seharusnya tidak boleh dikuasai oleh pihak tertentu saja.
Baca juga: Air Sumber Kehidupan yang Diperjualbelikan
Namun, dalam sistem kapitalisme saat ini, apa pun bisa dijadikan komoditas bisnis selama mendatangkan keuntungan materi. Sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) menjadikan keuntungan materi sebagai standar kebahagiaan sehingga orang berlomba-lomba meraup keuntungan tanpa memandang halal dan haram serta mudarat yang akan menimpa masyarakat.
Padahal kapitalisasi air ini bisa menyebabkan warga sekitar pabrik kekurangan air karena airnya sudah tersedot oleh perusahaan. Seperti yang dikeluhkan oleh warga Subang, mereka mengaku tidak kebagian air.
Terlebih lagi, terdapat kajian ilmiah yang menjelaskan dampak buruk akibat pemanfaatan air tanah secara besar-besaran. Misalnya, pengambilan akuifer dalam skala besar dapat menurunkan permukaan air tanah, menghilangkan mata air di sekitar, serta menimbulkan potensi amblesan tanah, dan lain-lain. Meski pihak perusahaan mengklaim memiliki tim ahli untuk menjamin keamanan, tetapi potensi kerusakan akan tetap ada.
Salah Kelola Sumber Daya Air
Negeri ini kaya akan sumber daya air. Namun, sayangnya kapitalisasi di negeri ini juga makin subur bak rumput yang tumbuh di musim hujan. Padahal jelas bahwa kapitalisasi air membawa dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan. Namun, mengapa masih terus dibiarkan?
Hal ini tidak terlepas dari sistem kapitalisme yang dianut oleh negeri ini. Sistem kapitalisme menjadikan sumber daya alam boleh dimiliki oleh siapa pun selama mereka memiliki modal. Para pemilik modal diperkenankan menguasai sumber daya alam, termasuk sumber mata air, meskipun itu menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Terlebih lagi, negara tidak benar-benar serius dalam mengelola sumber daya. Bahkan negara seolah abai dan melahirkan regulasi yang justru menyerahkan pengadaan air bersih kepada pihak swasta. Misalnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta peraturan pelaksananya memberikan dasar bagi BUMN, BUMD, koperasi, serta badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam penyediaan air minum.
Ketika pihak swasta memiliki wewenang untuk mengendalikan, tentu pemerataan tidak akan tercapai. Perusahaan hanya akan menyalurkan komoditas kepada mereka yang sanggup membelinya, sebab tujuan mereka adalah profit, bukan sosial. Perusahaan tidak peduli pada warga yang sulit memperoleh air bersih selama keuntungan mereka dapatkan.
Islam Solusi Tuntas
Islam adalah agama yang Allah turunkan untuk mengatur kehidupan manusia, termasuk tata kelola air agar dapat diakses oleh seluruh manusia.
Islam telah menetapkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyediaan air bagi masyarakat karena ia merupakan kebutuhan dasar manusia. Islam memiliki sistem kepemilikan yang menjamin ketersediaannya sehingga dapat diakses oleh setiap individu rakyat dengan mudah dan gratis.
Negara Islam dilarang menyerahkan sumber yang terkait dengan hajat hidup masyarakat kepada pihak swasta. Sumber mata air yang menyangkut hajat hidup masyarakat adalah kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara dan haram dimiliki atau dikelola oleh pihak swasta.
Rasulullah bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Karena itu, sumber air yang merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat yang jika tidak ada atau tidak dapat diakses karena dikuasai pihak tertentu akan menyebabkan krisis dan kesulitan bagi masyarakat, haram hukumnya diserahkan kepada pihak swasta, kecuali dalam urusan teknis saja. Negara harus mengelolanya dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat.
Negeri ini memiliki sumber air yang melimpah, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya termasuk kepemilikan umum yang jika dikelola langsung oleh negara tentunya akan mampu menyejahterakan masyarakat. Bahkan sangat mungkin setiap individu rakyat bisa mendapatkan aksesnya dengan gratis dan mudah.
Karena itu, sudah saatnya kita becermin dari rusaknya pengelolaan sumber mata air karena penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Tak ada lagi harapan untuk terus bertahan dalam sistem kehidupan yang rusak ini. Sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah yang pasti akan mendatangkan rahmat bagi semesta alam.
Wallahua’lam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com


















