
Minimnya jaminan keamanan bagi anak di ruang publik membuat banyak pihak khawatir. Anak rentan mengalami penculikan di sekolah, taman bermain, dan pusat keramaian lainnya.
Oleh. Nina Marlina, A.Md
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Lagi dan lagi, terjadi penculikan anak. Saat ini, seolah tak ada lagi lingkungan yang aman untuk anak. Anak-anak rentan menjadi korban penculikan. Kejadian di Kota Makassar ini bermula ketika balita berinisial BR hilang pada Minggu pagi, (2-11-2025) di Taman Pakui Sayang, Makassar.
Ia sempat dijual dan berpindah tangan kepada beberapa pelaku sampai akhirnya, pelaku terakhir menjualnya ke Suku Anak Dalam di Jambi seharga Rp80 juta untuk diadopsi. Pelaku menyertakan surat pernyataan palsu yang disebut berasal dari orang tua BR.
Pihak kepolisian menduga, para pelaku penculikan dan perdagangan BR ini terindikasi masuk dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang yang terhubung dalam grup sosial media (bbc.com, 15-11-2025).
Hilangnya Jaminan Keamanan Anak
Minimnya jaminan keamanan bagi anak di ruang publik membuat banyak pihak terutama orang tua merasa khawatir. Anak rentan mengalami penculikan di sekolah, taman bermain, dan pusat keramaian lainnya. Terlebih saat mereka lepas dari pengawasan orang tua dan orang terdekat mereka. Meski tidak sedikit, pelaku penculikan adalah orang terdekat korban.
Banyak faktor penyebab maraknya penculikan ini. Pertama, kehidupan sekuler telah menjauhkan individu dari agama. Banyak orang tak peduli lagi dengan dosa dan perbuatan merugikan orang lain. Selain itu, faktor ekonomi pun membuat mereka berani melakukan penculikan tanpa peduli halal dan haram.
Kedua, faktor lingkungan dan masyarakat yang individualis. Mereka tidak peduli dengan aktivitas yang mencurigakan kepada orang lain.
Ketiga, lemahnya hukum di Indonesia dalam menghentikan tindak penculikan dan perdagangan anak. Padahal setiap adanya laporan orang hilang merupakan kewajiban polisi untuk menindaklanjutinya secara langsung.
Pasalnya, kecepatan penanganan menjadi faktor penentu penyelamatan korban. Sangat disayangkan jika ada Kepolisian di daerah yang lamban bertindak atau menunggu kasus viral terlebih dahulu.
Adapun terkait sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah marak dilakukan melalui media sosial dan telepon. Pelaku merekrut korban dengan melakukan penipuan. Korban akan diiming-imingi pekerjaan atau imbalan uang, selanjutnya korban akan diekploitasi untuk melakukan penipuan secara online.
Dalam kondisi ini korban tidak bisa berbuat banyak karena dalam kendali penuh pelaku, korban selalu diawasi dan diancam penyiksaan hingga pembunuhan jika mencoba menghubungi pihak lain untuk meminta pertolongan.
Baca juga: Sindikat Adopsi Ilegal Bukti Ketidakhadiran Negara
Sistem Islam Menjamin Keamanan Rakyat
Sistem Islam menjamin keamanan terhadap jiwa manusia. Dalam Islam, keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok rakyat yang harus dipenuhi oleh negara.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhany dalam karyanya Ajhizatu Daulah Khilafah menuliskan bahwa negara memiliki lembaga yaitu Departemen Keamanan Dalam Negeri yang bertugas untuk mengurusi segala bentuk gangguan keamanan. Departemen ini juga mengurusi penjagaan keamanan di dalam negeri melalui satuan kepolisian yang merupakan sarana utama untuk menjaga keamanan dalam negeri.
Departemen Keamanan Dalam Negeri berhak menggunakan satuan kepolisian kapan pun dan seperti apa pun yang diinginkannya. Perintah departemen ini harus segera dilaksanakan. Di antara tugasnya adalah menjaga dari penyerangan terhadap harta-harta masyarakat melalui kejahatan pencurian, perampasan, perampokan, penggelapan; gangguan terhadap jiwa masyarakat melalui pemukulan, pencederaan, dan pembunuhan, serta gangguan terhadap kehormatan melalui publikasi keburukan dan qadzaf (tuduhan) berzina.
Polisi Menjaga dan Mengelola Sistem Keamanan
Polisi diberi tugas untuk menjaga dan mengelola sistem keamanan dalam negeri, serta melaksanakan seluruh aspek implementasinya. Hal ini sesuai dengan hadis Anas yang sudah disebutkan tentang Rasul saw. yang menjadikan Qais bin Saad di sisi Nabi saw. memiliki kedudukan sebagai kepala polisi.
Hadis itu menunjukkan bahwa polisi berada di samping penguasa. Makna berada di samping penguasa itu adalah polisi berperan sebagai kekuatan implementatif yang dibutuhkan oleh penguasa untuk menerapkan syariah, menjaga sistem, dan melindungi keamanan, termasuk melakukan kegiatan patroli. Kegiatan patroli itu adalah berkeliling pada malam hari untuk mengawasi dan mengejar pencuri serta mencari orang yang berbuat kerusakan/kejahatan dan orang yang dikhawatirkan melakukan tindak kejahatan.
Abdullah bin Mas‘ud bertindak sebagai komandan patroli pada masa Abu Bakar. Umar bin al-Khaththab selaku pemimpin negara melakukan patroli sendiri. Umar ditemani oleh pembantunya dan kadang-kadang ditemani oleh Abdurrahman bin Auf. Aktivitas patroli adalah adalah kewajiban negara dan termasuk di antara tugas polisi. Oleh karena itu, aktivitas tersebut tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. Masyarakat juga tidak boleh dibebani untuk membiayainya.
Negara Menjamin Keamanan dan Kesejahteraan
Penerapan sistem Islam pun meniscayakan sanksi tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum syarak. Maka dari itu, negara bertanggung jawab dalam membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Negara akan menjaga suasana keimanan dan ketakwaan di tengah umat sehingga mereka taat terhadap syariat dan takut berbuat maksiat.
Selain itu, negara akan mewujudkan kesejahteraan setiap individu rakyat. Jaminan atas kebutuhan pokok diberikan kepada mereka. Tentu, hal ini akan mencegah rakyat untuk berbuat kejahatan seperti mencuri termasuk melakukan penculikan anak hanya demi mendapatkan uang. Demikianlah cara sistem Islam menjamin keamanan bagi rakyatnya. Kekuasaan dalam Islam benar-benar ditujukan untuk menerapkan Islam dan mengurus urusan rakyatnya. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com


















