Aktivitas perdagangan bayi sudah jelas dilarang, akan tetapi dalam kehidupan saat ini aktivitas tersebut justru marak terjadi.
Oleh. Dewi Jafar Sidik
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Anak merupakan anugerah dan karunia dari Allah Swt. Anak juga sering disebut sebagai harta yang paling berharga dalam keluarga. Memilikinya tentu menjadi dambaan bagi semua orang tua. Namun, dalam kehidupan saat ini ada sebagian orang justru memilih untuk melakukan aktivitas perdagangan bayi. Ada apa dengan fenomena ini?
Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID (12-12-2024) bahwa dua oknum bidan berinisial JE (44 tahun) dan DM (77) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya diduga sebagai pelaku perdagangan bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus jual beli bayi bukan kali ini saja terjadi. Berulangnya kasus serupa di beberapa daerah menunjukkan adanya problem dalam kehidupan masyarakat. Peraturan yang mengatur kehidupan masyarakat sudah jauh dari aturan Islam. Aktivitas jual beli bayi sudah jelas dilarang, akan tetapi dalam kehidupan saat ini aktivitas tersebut justru marak terjadi.
Faktor Penyebab Perdagangan Bayi
Maraknya kasus perdagangan bayi ini melibatkan banyak faktor, di antaranya:
Pertama, faktor ekonomi. Kemiskinan membuat seseorang menjadi gelap mata dan tidak bisa berpikir jernih. Susahnya mencari uang menjadikan seseorang bisa nekat melakukan apa saja demi mendapatkannya, termasuk melakukan aktivitas jual beli bayi.
Kedua, rusaknya tatanan kehidupan. Kehidupan saat ini tidak diatur oleh aturan Islam, melainkan diatur oleh aturan yang datang dari manusia yaitu sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ini akan mengakibatkan individu tidak mau diatur oleh aturan agama, maunya hidup bebas tanpa ada aturan yang mengikat.
Hidup bebas tanpa aturan akan berpotensi maraknya seks bebas yang bisa berakhir dengan kehamilan tidak diinginkan. Berikutnya, ketika jabang bayi lahir mereka belum siap menjadi orang tua. Akhirnya bisa jadi salah satu pilihan yang diambil adalah bayi dibiarkan terlahir, sementara setelah lahir mereka menjualnya.
Ketiga, tumpulnya hati nurani dan pergeseran nilai kehidupan. Matinya hati nurani seseorang bisa disebabkan karena jauh dari pemahaman agama. Tanpa memahami nilai-nilai agama seseorang bisa hilang nuraninya yang ada hanya perilaku tercela di dalam dirinya. Seseorang akan tega melakukan hal-hal di luar nalar, seperti yang dilakukan oleh kedua bidan yang melakukan aktivitas perdagangan bayi tersebut.
Keempat, abainya peran negara terhadap kepengurusan kehidupan rakyat. Ketika negara abai terhadap rakyat, rakyat tidak akan diarahkan dan dididik untuk menjalankan kehidupannya sesuai aturan agama. Rakyat dibiarkan untuk mengurus kehidupannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Susahnya mencari kerja membuat rakyat bingung dengan cara apa lagi mendapatkan uang. Pada akhirnya jalan apa pun mereka tempuh tanpa melihat standar halal haram.
Sekularisme Suburkan Perdagangan Bayi
Berbagai faktor tersebut erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang mengatur kehidupan umat saat ini. Kehidupan yang bercorak sekuler kapitalistik akan melahirkan kehidupan yang serba bebas dan mengedepankan materi dalam seluruh aspek kehidupannya. Kecenderungan atas materi telah mematikan hati nurani individu yang seharusnya berperan dalam membangun keluarga.
Di sisi lain, keberadaan sindikat penjualan bayi turut memudahkan praktik jual beli bayi. Apalagi jika ada aparat penegak hukum atau negara yang seolah kalah dengan keberadaan sindikat yang mencari keuntungan materi. Kondisi ini turut mempersulit pemberantasannya hingga tuntas.
Di sistem sekuler dan kapitalistik tidaklah mudah untuk memberantas praktik perdagangan bayi. Hal ini membutuhkan sistem yang baik dan kesungguhan dari berbagai elemen masyarakat terutama negara. Negara mempunyai peran besar untuk menyelesaikan persoalan tersebut sampai ke akar masalahnya hingga tuntas.
Baca juga: Jual-Beli Bayi: Fenomena Tragis Kehidupan Sekuler
Islam Berantas Tuntas Perdagangan Bayi
Sistem yang baik itu tidak lain adalah sistem Islam, karena sistem ini datang dari Yang Maha Benar yaitu Allah Swt. Islam membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertakwa sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syarak yang menjadikan tolok ukur perbuatannya adalah halal dan haram.
Terbentuknya manusia yang berkepribadian Islam adalah buah dari penerapan sistem pendidikan dan kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam, termasuk dalam sistem pergaulannya. Mereka akan menjadikan Rasullulah saw. sebagai teladan dalam kehidupannya.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 21,
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Artinya, “Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu."
Negara dalam sistem Islam akan menjamin kesejahteraan masyarakat. Individu per individu akan senantiasa menjaga diri dari perbuatan mencari harta dari cara yang haram. Walau sesusah apa pun, individu akan menjaga diri dari mencari harta yang tidak halal. Seperti aktivitas perdagangan bayi tidak akan dilakukannya karena hukumnya haram dalam pandangan Islam.
Negara juga akan menerapkan sistem sanksi yang tegas juga menjerakan. Sanksi dalam Islam bersifat jawabir dan zawajir. Jawabir bertujuan untuk kemaslahatan dan pemidanaan sebagai bentuk penebusan dosa dan pembalasan. Sementara zawajir bertujuan untuk mengantisipasi agar tindak pidana tidak terjadi dan sebagai upaya untuk menimbulkan rasa takut pada orang lain. Hal ini akan mampu mencegah berulangnya tindak kejahatan serupa.
Khatimah
Demikianlah cara Islam dalam memberantas aktivitas perdagangan bayi. Islam sangat menjaga nyawa rakyatnya dan setiap orang akan dijamin keamanannya. Di saat hidup dalam naungan Islam, rasa aman dan sejahtera akan dirasakan oleh semua kalangan masyarakat. Tidakkah kita rindu akan hidup dalam naungan cahaya Islam? Walahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
[…] Baca juga: Perdagangan Bayi Melanggar Syarak, Mengapa Tetap Marak? […]