
Kanzu al-maal (menimbun harta) diharamkan terhadap emas, perak, perhiasan, serta mata uang. Sementara itu, al-iddikhaar (menabung) hukumnya boleh karena dilakukan untuk memenuhi hajat yang membutuhkan banyak dana.
Oleh. Mariyah Zawawi
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Manusia diciptakan oleh Allah Swt. dilengkapi dengan gharizah baqa’, yaitu naluri untuk mempertahankan diri. Salah satu penampakan dari gharizah ini adalah kecintaan terhadap harta. Saking cintanya, ada yang menimbun harta (kanzu al-maal), salah satu perkara yang dilarang oleh Allah Swt.
Timbul pertanyaan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kanzu al-maal itu? Apakah larangan itu berlaku untuk semua jenis harta? Apakah mereka yang menabung juga terkena larangan ini?
Definisi Kanzu Al-Maal
Sebelum membahas tentang menimbun harta atau kanzu al-maal, yang harus dipahami terlebih dahulu adalah definisi al-maal atau harta. Secara bahasa, harta adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan dalam berbagai urusan sesuai hukum syarak. Misalnya, dapat diperjualbelikan, dikonsumsi, dihadiahkan, dihibahkan, dan sebagainya. (Muhammad Husain Abdullah, Diraasaat fii Al-Fikri Al-Islaamy)
Pada prinsipnya, seluruh yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah Swt. Kemudian, Allah Swt. memberikan hak kepada manusia untuk menguasai dan memperbanyaknya. Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam Al-Qur'an surah Al-Hadid [57]: 7,
وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ
Artinya: “Nafkahkanlah dari apa-apa yang Dia telah menjadikan kalian menguasainya.”
Allah Swt. memang memberikan hak kepada manusia untuk menguasai seluruh yang ada di langit dan bumi. Namun, manusia harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan-Nya. Oleh karena itu, manusia harus mengikuti aturan tersebut saat berusaha untuk memiliki harta, memanfaatkan, maupun mengembangkannya.
Yang Termasuk Kanzu Al-Maal
Salah satu aturan yang berkaitan dengan harta adalah tidak boleh menimbun atau menyimpannya (kanzu al-maal). Larangan ini tidak berlaku untuk semua jenis harta, tetapi hanya untuk emas dan perak. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surah At-Taubah [9]: 34,
وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فَي سَبِيْلِ اللّٰهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ ألِيْمٍ
Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih.”
Berdasarkan ayat ini, yang dimaksud dengan kanzu al-maal adalah menimbun emas dan perak. Beberapa ulama berpendapat bahwa larangan ini berlaku untuk emas dan perak yang tidak dikeluarkan zakatnya. Jika dikeluarkan zakatnya tidak dikategorikan menimbun.
Namun, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani berpendapat lain. Dalam kitab An-Nidhaamu Al-Iqtishaadiyyu fii Al-Islaami beliau menjelaskan bahwa ayat ini turun pada saat emas dan perak digunakan sebagai alat tukar. Selain itu, keduanya juga digunakan sebagai alat untuk membayar upah pekerja.
Oleh karena itu, larangan menimbun harta yang dimaksud di ayat ini meliputi tiga hal, yaitu,
Pertama, menimbun emas dan perak secara umum, baik dalam bentuk koin uang maupun batangan. Larangan ini berlaku untuk emas dan perak yang dikeluarkan zakatnya maupun tidak, baik yang telah mencapai nisab atau belum. Pendapat ini dilandaskan pada HR. Ahmad.
تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنْ أهْلِ الصُّفَّةِ فَوُجِدَ فِي مِىْٔزِرِهِ دِيْنَارٌ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ كَيَّةٌ ثُمَّ تُوُفِّيَ آخَرُ فَوُجِدَ فِي مِىْٔزِرِهِ دِيْنَارَانِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ كَيَّتَانِ
Artinya: “Seorang laki-laki dari ahlu ash-shuffah telah meninggal dunia. Di sarungnya ditemukan satu dinar. Rasulullah bersabda, ‘Ini sepotong api neraka.’ Kemudian, seorang laki-laki lain meninggal dunia dan ditemukan dua keping dinar. Rasulullah pun bersabda, ‘Ini adalah dua potong api neraka.”
Hadis ini menunjukkan larangan menyimpan dinar secara mutlak, baik mencapai nisab atau belum. Hal ini juga berlaku untuk dirham. Dengan demikian, kaum muslim diharamkan menyimpan keduanya.
Kedua, menimbun perhiasan dari emas dan perak, seperti cincin, gelang, kalung, dan sebagainya. Namun, larangan ini tidak berlaku khusus untuk perhiasan yang dikeluarkan zakatnya. Zakat itu harus dikeluarkan jika perhiasan itu telah mencapai nisab dan melewati haul.
Ketiga, menimbun mata uang yang digunakan sebagai alat tukar, baik dikeluarkan zakatnya maupun tidak. Larangan ini berlaku untuk semua jenis mata uang karena menyimpan mata uang tersebut akan menghalangi peredarannya di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, harta hanya beredar di antara orang-orang kaya.
Menyimpan Harta untuk Tujuan Investasi
Jelaslah bahwa menyimpan emas, perak, perhiasan, atau mata uang itu diharamkan. Namun, saat ini banyak yang melakukannya dengan tujuan berinvestasi. Ada yang menyimpan uang di bank sehingga mendapatkan bunga atau deposito. Ada pula yang membeli emas dan menyimpannya, kemudian menjualnya saat harganya naik. Semua itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan.
Cara semacam ini biasa dilakukan dalam sistem kapitalisme karena sistem ini berbasis pada ekonomi nonriil. Tidak perlu banyak usaha untuk memutar uang. Uang atau modal cukup disimpan di bank agar berlipat jumlahnya.
Seharusnya, uang itu dijadikan sebagai modal usaha, baik usaha sendiri maupun syirkah sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain. Uang itu juga dapat disedekahkan atau dipinjamkan kepada mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, uang tersebut tidak hanya dinikmati oleh mereka yang kaya, tetapi juga mereka yang kurang mampu. Dengan cara inilah distribusi kekayaan dapat dilakukan dengan baik sehingga setiap individu masyarakat dapat ikut menikmatinya.
Baca juga: Kala Harta Pusaka Menawan Jiwa
Perbedaan Kanzu Al-Maal dan Al-Iddikhaar
Jika terdapat larangan menyimpan emas, perak, perhiasan, dan mata uang dilarang, bagaimana dengan menabung? Saat ini, banyak orang menabung karena mereka membutuhkan dana yang besar untuk suatu keperluan. Misalnya, menabung emas atau uang untuk biaya berangkat haji, membeli atau menyewa rumah, membayar biaya pendidikan, dan sebagainya.
Menabung menjadi pilihan karena penghasilan mereka tidak cukup jika digunakan untuk membiayai kebutuhan tersebut. Penghasilan mereka yang pas-pasan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang terus naik harganya. Itulah sebabnya, penghasilan yang tidak seberapa itu mereka sisihkan sedikit demi sedikit untuk memenuhi kebutuhan yang membutuhkan dana besar.
Menurut Syekh Taqiyuddin An-Nabhani, menabung (al-iddikhaar) boleh dilakukan karena menabung berbeda dengan menimbun harta (kanzu al-maal). Menabung dilakukan karena ada hajat yang membutuhkan banyak dana sehingga harus mengumpulkannya sedikit demi sedikit. Sementara itu, menimbun harta dilakukan karena orang yang melakukannya sudah terpenuhi kebutuhannya sehingga ia menyimpan kelebihan hartanya itu.
Khatimah
Demikianlah, haramnya kanzu al-maal atau menyimpan harta berlaku untuk emas, perak, perhiasan, dan mata uang. Larangan ini akan memberikan maslahat bagi manusia karena harta tidak akan berhenti pada orang-orang kaya saja. Namun, harta tersebut akan beredar di tengah-tengah masyarakat sehingga mereka yang miskin pun dapat menikmatinya.
Inilah keindahan syariat Islam. Selalu ada kebaikan di dalamnya. Kebaikan yang akan mendatangkan rida Allah Swt.
Wallaahu a’lam bi ash-shawaab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
