Eksekusi mati yang tidak berlandaskan dengan sistem Islam, maka yang terjadi adalah kekejaman dan kezaliman
Oleh. Tutik Haryanti
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Bila mendengar kata "eksekusi mati" tentu yang terlintas di benak kita adalah hal yang sadis dan menyeramkan. Sebuah keputusan hukuman, yang tidak ada kata ampun lagi bagi seseorang yang telah melakukan kesalahan.
Itulah nasib yang menimpa 30 menteri di Korea Utara (Korut), yang tidak mendapat pengampunan lagi dari Presiden Kim Jong Un, sehingga mereka harus menjalani eksekusi mati. Alasan hukuman tersebut disebabkan 30 menteri ini tidak mampu memitigasi banjir bandang dan tanah longsor di daerah Provinsi Utara Jagang dan Pyongan Utara. Bencana alam tersebut telah menelan 4000 korban tewas dan sebagian warga lainnya harus mengungsi. (Tempo.co, 08–09–2024)
Mengapa Kim Jong Un sampai tega melakukan eksekusi mati terhadap para pejabatnya? Lalu, bagaimana Islam memandang tentang hukuman mati?
Tentang Eksekusi Mati
Eksekusi mati adalah hukuman yang diberikan kepada seseorang yang telah melakukan kesalahan besar atau kejahatan serius. Seperti pembunuhan, makar, terorisme, penyelundupan, dll.
Meski hukuman mati ini terkesan mengerikan, tetapi beberapa negara selain Korut masih banyak yang menjalankannya. Di antaranya Indonesia, Amerika, Arab Saudi, Irak, Mesir, dsb.
Penyebab Eksekusi Mati Tiga Puluh Menteri
Eksekusi Mati yang dilakukan Kim Jong Un atas 30 menteri yang terjadi beberapa waktu yang lalu dikarenakan menteri tersebut diketahui melakukan tindak korupsi dan melalaikan tugas. Akibat buruk dari kelalaian mereka, penduduk Korea Utara kehilangan lebih dari 4100 rumah, 7410 hektare lahan pertanian, jalan, bangunan, dan jalur kereta api telah terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
Presiden Universitas Studi Korea Utara di Seoul, Yang Moon Ji, juga mengungkapkan bahwa perekonomian yang tidak stabil, sanksi internasional, adanya dampak banjir, dan tanah longsor, menjadi penyebab meningkatnya eksekusi mati para pejabat Korut. ( Tempo.co )
Sejarah Eksekusi Mati di Korea Utara
Sejak dahulu kala hingga saat ini pemimpin Korut terkenal dengan tangan besinya. Eksekusi mati di Korut sudah menjadi hal yang biasa. Pemimpinan berdasarkan komunisme yang tersentralisasi, dijalankan secara turun-temurun, dan terkenal diktator ini tak segan-segan menghukum mati siapa pun yang melakukan kesalahan. Meskipun hanya sebuah kesalahan kecil, apalagi sampai berani menyimpang dan memberontak terhadap keputusan pemimpin negara.
Seperti yang terjadi pada 25 September 2023, seorang pria berusia 40 tahun dieksekusi mati dengan alasan mencuri obat. Sebelumnya juga terjadi di bulan Maret 2023, enam remaja harus menjalani eksekusi mati karena ketahuan menonton film Korea Selatan sambil mengonsumsi narkoba. Pada bulan yang sama, ada pula seorang wanita hamil yang dieksekusi mati hanya karena perbedaan pendapat politik.
Tak pandang bulu, demikian pula eksekusi mati yang dilakukan oleh Kim Jong Un terhadap pamannya sendiri Jang Sun-Taek. Juga pembantu terdekatnya Lee Yong-ha dan Jan Soo-Keel di pertengahan November 2013 dan masih banyak eksekusi mati lainnya.
Hukum Barbar
Kim Jong Um memiliki berbagai metode dalam melakukan eksekusi mati. Eksekusi ini dilakukannya di depan publik. Yakni di antaranya, dengan menggunakan tembakan senjata mesin, diracun, dibakar hidup-hidup, ditembak mortir, dan lainnya. Eksekusi yang tidak manusiawi dan tampak keji. Eksekusi juga terkesan barbar sehingga menimbulkan banyak kecaman.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB melaporkan, bahwasannya Korut telah melanggar hak asasi manusia, termasuk dalam merampas kebebasan berpikir, berekspresi, dan beragama, juga kebebasan dari diskriminasi. Korut telah melakukan kekejaman yang luar biasa. Itu sebabnya, Korea Utara mendapatkan sanksi internasional.
Baca: Gaza Merindukan Kehadiranmu
Hukum Mati dalam Pandangan Islam
Sejatinya, hukuman mati juga diberlakukan dalam sistem Islam. Yakni yang berkaitan dengan pidana Islam atau jinayat. Yaitu hukum hudud, qishash, dan takzir. Seperti pembunuhan dengan sengaja, pembiusan, perzinaan (muhzan), juga murtad. Namun, hukuman ini harus berdasarkan Al-Qur'an sebagai firman Allah Swt. dan hadis Rasulullah saw. Hal ini telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 178 yang artinya,
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan."
Hukuman mati yang diterapkan dalam Islam berdasarkan kehati-hatian, mempertimbangkan sebagai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Misalnya, hukuman mati tidak boleh diterima bila keluarga korban memaafkan. Namun, bila dalam kasus pembunuhan, keluarga korban berhak menuntut nyawa pembunuh, jika pemerintah menyetujuinya. Hukuman mati juga tidak boleh mendarat bagi anak-anak yang belum balig.
Hukuman mati ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. pada perempuan dari kabilah Ghamidiyah, yang mengaku telah berzina dengan seorang laki-laki bernama Ma'iz bin Malik. Perempuan tersebut disuruhnya pulang karena diketahui ia sedang hamil.
Setelah melahirkan ia menghadap kembali kepada Rasulullah saw. Namun, Rasulullah kembali lagi menyuruhnya pulang, agar ia menyusui anaknya terlebih dahulu sampai anak tersebut berumur dua tahun. Kemudian setelah tiba masa anaknya tersebut disapih, ia kembali menghadap Rasulullah saw. dan barulah kemudian ia dibawa ke tempat eksekusi rajam. (Hadis Imam Muslim Nomor hadis 4528)
Pesan Moral
Dari kejadian di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum dalam Islam memiliki pesan moral.
Pertama, adanya ketegasan seorang pemimpin yang ditujukkan Rasulullah saw. sebagai kepala negara yang penyayang dan adil dalam menjalankan hukum
Kedua, sebesar apa pun dosa yang diperbuat manusia, akan diampuni jika mau bertobat sungguh-sungguh. Seperti kedua sahabat Rasulullah yang dihukum rajam. Mereka mendapat kedudukan mulia di sisi Allah.
Ketiga, keberanian dan kejujuran yang ditampakkan kedua sabahat yang mengakui kesalahannya, meskipun mereka harus kehilangan nyawa, lebih baik daripada nanti harus menanggung pedihnya siksa di akhirat.
Demikianlah rinci dan hati-hatinya Islam dalam menjalankan hukuman mati. Jadi, menghukum mati seseorang tidak boleh asal-asalan dan sembarangan. Apalagi sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Perlu melalui pengadilan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan pemimpin Islam yaitu khalifah.
Khatimah
Sungguh jelas, eksekusi mati itu tidak berlandaskan dengan sistem Islam. Maka yang terjadi adalah kekejaman dan kezaliman. Namun sebaliknya, eksekusi mati yang bersandar pada hukum Islam, hukuman akan menjadi jawabir (penebus dosa) dan zawajir (pencegah) agar tidak terulang lagi. Dengan hukum Islam tentu akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat di dunia maupun akhirat.
Wallahualam bissawab . []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
Hukuman eksekusi dlm sistem kapitalis akan terlihat lebih kejam dan tdk manusiawi. Byk celah kesalahan bila dilakukan. Oleh karananya jika memang mau menerapkan hukum eksekusi ubah dulu sisitem negaranya ke sistem Islam secara global.
[…] Baca: Eksekusi Mati Barbar ala Korea Utara […]