Ironi Negeri Bahari

Ironi Negeri Bahari

Pagar batas laut faktanya sudah ada sejak tahun 2014 silam dan baru ditindaklanjuti setelah ramai diperbincangkan. Sungguh, ironi sebuah negeri Bahari.

Oleh. Arda Sya'roni
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-“Bukan lautan, hanya kolam susu. Kail dan jala cukup menghidupimu.” Sepenggal lirik lagu "Kolam Susu" yang dibawakan oleh Koes Plus ini menggambarkan betapa lautan negara kita bak kolam susu yang begitu berharga. Cukup bermodal kail dan jala saja sudah dapat menghidupi warga di sekitarnya.

Ya, begitulah sebagai negeri Bahari gambaran laut Indonesia begitu kayanya dengan hasil lautnya berupa berbagai jenis ikan dan hewan laut lainnya. Ada juga terumbu karang, mutiara, rumput laut, juga garam. Karena kekayaannya itulah, laut Indonesia menjadi incaran para kapitalis, baik dari dalam negeri sendiri maupun asing untuk dimiliki secara pribadi.

Dikutip dari Kompas.com (27-01-2025) disebutkan bahwa sertifikat HGB di area laut SHGB-SHM di Laut Tangerang dicabut. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel. Nusron mengungkapkan bahwa dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai. Artinya pagar laut tersebut berada di atas laut.

Pagar Laut di Negeri Bahari

Pencabutan sertifikat SHGB-SHM ini dilakukan setelah ramai menjadi perbincangan di dunia maya terkait ditemukannya pagar batas laut yang membentang sepanjang 30 km di pesisir Tangerang, Banten yang melintasi 16 desa di 6 kecamatan. Tentu saja pagar batas laut ini berimbas pada aktivitas para nelayan di sekitar wilayah tersebut. Beberapa nelayan telah mengeluhkan kondisi tersebut. Faktanya, pagar batas laut ini sudah ada sejak tahun 2014 silam dan baru ditindaklanjuti setelah ramai diperbincangkan. Sungguh, ironi sebuah negeri Bahari.

Baca juga: Pagar Laut, Kedaulatan Negara yang Tergadaikan

Ironisnya lagi, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, kasus pagar batas laut ini tak hanya ditemukan di pesisir Tangerang saja, melainkan juga di Bekasi, Batam, dan Surabaya (Riauonline.co.id, 24-01-2025). Padahal dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 telah disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini artinya bahwa kekayaan alam yang terkandung dalam bumi baik di darat maupun laut tidak boleh dimiliki secara pribadi oleh swasta. Pengelolaannya haruslah dilaksanakan oleh negara dan hasil pengelolaan diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat. Namun, faktanya justru tambang, hutan, bahkan hingga laut pun dengan mudahnya dimiliki oleh orang per orang.

Potret Buram Sistem Kapitalis

Inilah potret buram sistem kapitalis. Kapitalisme telah terbukti rusak dan merusak. Dalam sistem kapitalis sekuler, niscaya polemik semacam ini bermunculan. Hukum yang digunakan di sistem ini adalah hukum buatan manusia. Maka dari itu, asas kepentingan akan menjadikan hukum itu bisa diatur sesuai permintaan siapa pun yang memberikan keuntungan. Hukum yang diterapkan rentan dipermainkan oleh mereka yang berkuasa dan memiliki modal besar. Hukum akan terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Negara dalam sistem kapitalis tidak dapat menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat, melainkan hanya bertindak sebagai regulator sesuai arahan dari para kapital. Bahkan, negara justru menjadi penjaga kepentingan kapital. Negara tidak memiliki kedaulatan secara utuh karena kedaulatan telah tergadaikan oleh prinsip kebebasan kepemilikan.

Selain itu, prinsip sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan syariat akan dibuang jauh dalam mengatur kehidupan. Halal haram tidak menjadi tolok ukur suatu kebijakan. Kebijakan didasarkan pada keuntungan materi dan manfaat semata. Alhasil, negara tidak berkuasa untuk menindak tegas perbuatan para kapital yang melanggar hukum dan menyengsarakan rakyat.

Laut dalam Pandangan Islam

Beda halnya dengan kepemimpinan Islam. Dalam Islam, laut adalah milik umum. Kepemilikan laut sebagai bagian dari milik umum tentu tidak boleh untuk individu atau swasta. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, "Umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.”

Negara dalam hal ini Khilafah merupakan negara yang memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus urusan rakyat dan menyejahterakan rakyatnya. Khalifah atau kepala negara Khilafah akan berperan sepenuhnya sebagai pelayan rakyat. Dalam pelaksanaan pemerintahannya, khalifah akan bertindak sesuai hukum syarak. Ia tidak akan tunduk pada pihak korporat.

Hukum yang diterapkan pun adalah syariat Islam yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah dengan disertai sanksi-sanksi yang tegas dalam pelaksanaannya dan tidak memihak kepada siapa pun. Pengelolaan harta kepemilikan umum pun akan dikelola sesuai syariat.

Negara juga akan menjadikan akidah Islam sebagai dasar setiap individu dalam melakukan aktivitasnya. Akidah Islam yang kukuh tertanam di hati setiap individu. Akidah yang kukuh inilah yang akan melahirkan individu-individu yang taat dan takut akan azab Allah. Setiap individu akan bertindak berdasarkan keimanannya. Dengan demikian tidak akan ditemui penyimpangan, penyalahgunaan jabatan, ataupun unsur kecurangan lain. Alhasil, kesejahteraan dan keberkahan akan dirasakan oleh seluruh rakyat juga seluruh alam, tak terkecuali di negeri Bahari ini. Wallahualam bissawab.[]

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Arda Sya'roni
Arda Sya'roni Kontributor NarasiLiterasi.id
Previous
Tepis Ancaman Krisis Paruh Baya pada Gen Z
Next
Gencatan Senjata Hanya Tipu Daya
3.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram