
Hanya sistem Islam yang mampu menjamin pemenuhan pelayanan umum karena pos anggarannya sudah jelas. Dalam Islam, tanggung jawab penyediaan infrastruktur publik sepenuhnya berada di pundak negara.
Oleh. Tiktik Siti Mukarromah
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menerapkan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur penerangan jalan umum (PJU). Skema ini diklaim lebih menguntungkan dan tidak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Hal ini karena biaya pemeliharaan akan ditanggung pihak swasta selama 10 tahun sebelum aset tersebut benar-benar menjadi milik pemerintah daerah. Hingga saat ini, proyek tersebut masih menunggu hasil lelang yang telah berlangsung selama tiga tahun.
Menurut Bupati Bandung, anggaran pemeliharaan PJU saat ini menghabiskan sekitar Rp8 miliar per tahun, sementara biaya listrik mencapai Rp52 miliar. Dengan demikian, total anggaran yang harus dialokasikan untuk PJU setiap tahunnya mencapai Rp63 miliar. Oleh karena itu, skema KPBU dianggap sebagai solusi untuk mengurangi beban anggaran daerah. (Antaranews.com, 24-01-2025)
Tanggung Jawab Pelayanan Umum
Penyediaan fasilitas penerang seharusnya menjadi tanggung jawab negara sebagai bentuk pelayanan fasilitas umum.Tidak ada pemisahan antara pemda dan pusat, apalagi hitung-hitungan untung rugi. Namun sistem kapitalisme pada dasarnya memang lepas tanggung jawab sehingga terjadi saling lempar pendanaan.
Kebutuhan rakyat akan penerangan jalan tidak bisa diabaikan, mengingat fungsinya yang sangat krusial dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Penerangan jalan yang memadai dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, meminimalisasi tindak kriminalitas di malam hari, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di malam hari.
Selain itu, penerangan jalan juga berperan dalam menunjang perekonomian daerah. Banyak sektor usaha yang tetap beroperasi di malam hari dan bergantung pada infrastruktur pencahayaan yang baik. Oleh karena itu, penyediaan PJU harus diprioritaskan sebagai kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi oleh negara tanpa bergantung pada skema pembiayaan dari sektor swasta.
Pelayanan Umum Dianggap Beban
Di Indonesia, banyak proyek infrastruktur yang dibangun dengan kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta. Proyek-proyek seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, serta sistem transportasi publik sering kali menggunakan skema KPBU atau public-private partnership (PPP).
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Dongkrak Ekonomi, Benarkah?
Pemerintah berusaha mengatasi keterbatasan anggaran dengan melibatkan sektor swasta. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur. Namun, keterlibatan swasta dalam proyek-proyek ini sering kali menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat, seperti mahalnya tarif layanan atau ketimpangan akses. Oleh karena itu, peran pemerintah dalam memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat menjadi sangat penting.
Pemerintah dalam sistem sekuler kapitalis lebih berperan sebagai regulator dan pembuat kebijakan yang ironisnya lebih berpihak pada kepentingan oligarki dibandingkan rakyat. Dalam sistem ini, kebijakan yang diambil cenderung menguntungkan segelintir elite ekonomi yang memiliki modal besar, sementara kebutuhan dasar rakyat justru diabaikan.
Ketimpangan ini semakin tampak dalam pengelolaan infrastruktur, di mana layanan publik yang seharusnya menjadi hak rakyat justru dijadikan ladang bisnis bagi perusahaan swasta. Akibatnya, rakyat harus membayar lebih mahal untuk mendapatkan layanan yang seharusnya menjadi kewajiban negara. Model pemerintahan seperti ini hanya memperparah kesenjangan sosial dan ekonomi, serta semakin menjauhkan negara dari tanggung jawab sejatinya dalam melayani rakyat.
Islam Menjamin Terpenuhinya Pelayanan Umum
Hanya sistem Islam yang mampu menjamin pemenuhan pelayanan umum karena pos anggarannya sudah jelas. Dalam Islam, tanggung jawab penyediaan infrastruktur publik sepenuhnya berada di pundak negara.
Pemerintah memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan seluruh rakyatnya mendapatkan fasilitas yang layak. Satu di antaranya adalah dalam hal penerangan jalan umum yang berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Menyerahkan pengelolaan infrastruktur kepada pihak swasta berpotensi menyalahi prinsip keadilan. Hal ini dikarenakan infrastruktur publik seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan bisnis.
Negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab ini kepada pihak swasta dengan alasan keterbatasan anggaran. Sudah semestinya negaralah yang mencari solusi agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)
Selain itu, dalam hadis Rasulullah saw. disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya: Ibn. Umar ra. berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya'.”
Dari perspektif Islam, solusi yang tepat bagi permasalahan ini adalah penerapan syariat secara menyeluruh, secara kaffah. Dengan menerapkan kebijakan yang berbasis keadilan dan kesejahteraan rakyat, pemerintah dapat menghindari ketergantungan terhadap sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur publik. Oleh karena itu, solusi terbaik bisa dengan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara, memberantas korupsi, dan mengembangkan alternatif energi yang lebih efisien.
Tentunya semua itu dilakukan dengan instruksi sistem Islam sebagaimana dulu Rasulullaah saw. mencontohkan dalam pengelolaan tata negara. Hal kecil pun diatur oleh pemerintah Islam saat itu. Maka, infrastruktur publik bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab negara dalam menjaga kesejahteraan rakyatnya. Dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, pembangunan infrastruktur dapat berjalan secara optimal tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat dan kedaulatan negara. Wallahualam bissawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
