Khilafah Berantas Tuntas Judol

berantas judol

Judol memberi keuntungan bagi sebagian orang yang terlibat di dalamnya. Minimnya kontrol serta sanksi yang tidak berefek jera membuat praktik perjudian makin meluas.

Oleh. Arda Sya'roni
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Judi, judi, meracuni kehidupan. Judi, judi, meracuni keimanan. Karena perjudian, perdukunan ramai menyesatkan. Yang beriman bisa jadi murtad. Apalagi yang awam. Yang menang bisa menjadi jahat. Apalagi yang kalah. Yang kaya bisa jadi melarat. Apalagi yang miskin. Yang senang bisa jadi sengsara. Apalagi yang susah. Uang judi najis, tiada berkah.”

Pasti sudah banyak yang kenal dengan lagu ini karena sudah tak asing di telinga kita. Rhoma Irama melalui lagu "Judi" ini memberi pesan perihal larangan judi bagi orang beriman. Namun sayang, ajakan untuk tak berjudi hanya sebatas dinyanyikan, sedangkan di kehidupan nyata justru judi diberi kesempatan untuk eksis.

Dikutip dari Detik.com, 24-04-2025, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi masalah judi online (judol). Hal ini dapat dilihat dari perputaran dana judol pada 2025 mencapai Rp1.200 triliun. Sedangkan pada tahun 2024 perputaran dana judol sekitar Rp981 triliun. Ini artinya perputaran dana judol mengalami kenaikan. Lebih lanjut ditemukan bahwa berdasarkan laporan sepanjang tahun 2024 didapatkan nominal transaksi teridentifikasi sebagai dugaan transaksi tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun. Total transaksi tindak pidana tersebut meliputi, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dinurutan pertama terbesar, yaitu sebesar Rp984 triliun, di urutan kedua dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, disusul perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.

Judol Merajalela

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa arus perputaran keuangan sedang tidak baik-baik saja. Banyak transaksi cenderung pada hal haram. Dalam sistem kapitalis hal-hal seperti ini bukan hal aneh bila terjadi karena kapitalisme menjadilan materi dan manfaat sebagai landasan dalam beraktifitas. Sekularisme turut pula menjadikan sektor apapun yang menghasilkan keuntungan pastilah akan diberi ruang tak peduli halal atau haram. Hal ini karena sekularisme menjadikan agama hanya sebatas ritual, tidak untuk diterapkan dalam kehidupan. Oleh sebab itu judol pun akan diberi ruang untuk berkembang karena bagaimanapun judi online memberi keuntungan bagi sebagian orang yang terlibat di dalamnya. Minimnya kontrol serta sanksi yang tidak berefek jera membuat praktik perjudian makin meluas dalam berbagai wajah, baik online maupun offline. Praktik perjudian online bahkan difasilitasi dengan platform digital, iklan masif, dan celah hukum yang mudah dimanipulasi, bahkan beberapa petinggi aparat pun turut berpartisipasi dalam pengelolaannya.

Ketimpangan ekonomi yang merupakan dampak dari penerapan sistem kapitalis semakin terlihat nyata. Kapitalisme menjadikan jurang kesenjangan antara si kaya dan si miskin makin lebar. Dengan demikian bagaimana si miskin tidak tergiur oleh iklan masif yang menjanjikan jalan pintas memperoleh uang dengan cara mudah. Tekanan hidup yang semakin hari makin mengimpit, lapangan kerja yang susah didapat, tingginya harga sembako dan BBM ditambah keimanan yang lemah serta rendahnya literasi ilmu tentu saja mendorong rakyat menengah ke bawah untuk mengambil cara instan mendapat uang melalui judol ini.

Lemahnya Sanksi Hukum

Kapitalisme dan sekularisme tentulah menjadikan halal haram bukanlah acuan suatu perbuatan. Karena itu negara bisa dibilang setengah hati dalam memberantas perjudian ini karena bagaimanapun juga negara mendapat keuntungan. Ironisnya, aparat penegak hukum yang semestinya memberantas justru turut bermain di dalamnya.

Begitu juga para petinggi negara juga turut memakmurkan perjudian ini. Dengan terlibatnya aparat dan petinggi negara, tentu saja sanksi hukum yang dijatuhkan tidak pernah setajam kasus kriminal ringan saat rakyat jelata mencuri karena kelaparan. Sanksi hukum akan bersifat lembek seketika laksana macam ompong. Lantas, bagaimana bisa kasus perjudian menghilang apabila mereka yang diamanahi memberantas justru malah menumbuhsuburkan?

Baca juga: Judi Online Mengancam Pelajar Indonesia

Judol dalam Paradigma Islam

Syariat Islam jelas menyatakan bahwa judi adalah haram. Oleh sebab itu dalam sistem Islam atau yang disebut Khilafah, segala bentuk perjudian akan dibasmi tuntas hingga ke akarnya. Syariat Islam akan menjaga umat dari lima perkara, yaitu akidah, nyawa, harta, akal dan nasab. Dalil keharaman judi ini termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah 90-91, yaitu, “Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhi perbuatan-perbuatan itu supaya kamu beruntung.”

Dalam sistem Islam (Khilafah), pemberantasan judi tidak hanya dengan menghukum pelaku dan bandar melalui ta'zir, tetapi juga membangun struktur hukum Islam yang lengkap mulai dari penerapan syariah, pembentukan aparat penegak hukum syariah, hingga membangun budaya amar makruf nahi munkar di tengah masyarakat. Sistem Islam tidak hanya menindak kejahatan secara fisik, tetapi juga membasmi kemiskinan dan hedonisme yang berasal dari Barat, yang menjadi pemicu maraknya judi dan penyakit sosial lainnya. Hal ini dilakukan melalui dakwah fikriah, pendidikan Islam, dan kontrol budaya masyarakat, serta menerapkan sanksi Islam.

Khatimah

Dengan demikian mustahil untuk memberantas judi bila sistem kapitalis sekuler masih menjadi sistem yang diberlakukan. Sebaliknya, hanya dengan khilafah segala bentuk perjudian akan musnah di muka bumi sebab hanya khilafah yang mampu memberikan menjaga akidah, nyawa, harta, akal dan nasab rakyat dengan penjagaan yang ketat dan dari segala sisi.

Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Arda Sya'roni
Arda Sya'roni Kontributor NarasiLiterasi.id
Previous
Label Halal Tetapi Mengandung Babi
Next
Kebijakan Tarif AS, Bukti Lemahnya Kapitalisme
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga: Khilafah Berantas Tuntas Judol […]

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram