Raja Ampat Milik Rakyat, Atur Sesuai Syariat

Raja Ampat Milik Rakyat Atur Sesuai Syariat

Raja Ampat hanya satu contoh kasus dari keserakahan oligarki untuk menguasai SDA yang berlimpah di negeri ini.

Oleh. Ni’matul Afiah Ummu Fatiya
Kontributor Narasi literasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Geram rasanya dengan kebijakan yang diambil oleh pejabat saat ini. Makin terbaca ke mana arah kebijakan mereka berpihak. Sebagaimana kita ketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, beberapa waktu yang lalu telah memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu muncul setelah banyaknya aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat, terutama di media sosial.

Aksi Protes

Berawal dari aksi damai yang digelar oleh sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia pada ajang Indonesia Critical Minerals Conference & Expo pada Selasa, 3 Juni 2025 di Hotel Pullman Jakarta. Mereka mengkhawatirkan akan adanya dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat akibat dari aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. Akibat aksi mereka yang segera menyebar luas di media sosial itu, memicu berbagai respon dan kritik dari berbagai elemen masyarakat. Termasuk Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun turut melontarkan protes keras terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hal serupa juga dilontarkan oleh Komisi XII DPR yang menilai Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkunga Hidup (KLH) tebang pilih dalam menangani kasus tambang nikel yang dianggap merusak lingkungan.

Raja Ampat yang dijuluki sebagai “Surga Terakhir” di dunia ini, diketahui memiliki 610 pulau. Empat di antaranya merupakan pulau besar yaitu Salawati, Batanta, Waigeo dan Misool. Sementara yang lainnya merupakan pulau-pulau kecil yang bahkan sebagian ada yang belum berpenghuni. Selain keindahan alamnya, Raja Ampat merupakan rumah bagi 75% spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan 1.500 spesies ikan. Bahkan National Geographic memasukkan Raja Ampat dalam daftar 25 destinasi terbaik dunia 2025 pada Oktober 2024. (Koran Jakarta.com, 8-6-2025)

Sebelumnya, pada September 2023 UNESCO menetapkan Raja Ampat sebagai kawasan Global Geopark. Namun, akibat aktivitas penambangan nikel itu kini Raja Ampat rusak, di antaranya karena adanya sedimentasi yang menimbulkan banyak karang-karang yang mati.

Melanggar UU

Banyaknya aksi protes yang dilakukan masyarakat terkait penambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat karena dinilai telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada pasal 35 (k) UU tersebut melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung apabila secara teknis, ekologis, social dan budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan atau merugikan masyarakat.

Dari 5 perusahaan yang beroperasi di Kawasan Raja Ampat, empat perusahaan di antaranya sudah disegel operasinya karena ditemukan adanya pelanggaran lingkungan. PT Anugerah Surya Pratama misalnya, perusahaan yang memiliki luas lebih dari 10 ribu hektare di pulau Manuran dan Waigeo ini telah menyebabkan sedimentasi akibat aktivitas penambangannya. Sementara PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawei melakukan penambangan di area izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 5 hektare. Hanya PT GAG Nikel saja yang yang merupakan anak perusahaan Aneka Tambang yang masih beroperasi di sana, menurut Bahlil.

Kerusakan Akibat Keserakahan

Banyaknya kasus penambangan yang berujung pada kerusakan lingkungan bahkan hilangnya mata pencaharian, jelas tidak dibenarkan. Raja Ampat hanya satu contoh kasus dari keserakahan oligarki untuk menguasai SDA yang berlimpah di negeri ini. Sejarah mencatat bahwa eksplorasi nikel di Pulau Gag sudah berlangsung sejak tahun 1920-an pada masa Belanda. Namun, ironisnya kehidupan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi penambangan tidak mengalami peningkatan ke arah yang lebih baik, malah sebaliknya makin terpuruk.

Kerusakan ekosistem makin nyata. Banyak tumbuhan dan hewan yang punah akibat dirampasnya habitat mereka. Masyarakat juga banyak yang kehilangan mata pencaharian karena tergusurnya lahan pertanian, hutan atau perairan tempat mereka mencari ikan.

Semua ini terjadi akibat liberalisasi ekonomi yang diterapkan oleh sistem kapitalis saat ini. Sistem ini meniscayakan penguasaan sumber daya alam dikuasai oleh individu tertentu dengan dalih kebebasan. Sementara penguasa, alih-alih melindungi hak rakyat justru menjadi pihak yang memuluskan ambisi para oligarki.

Demi Cuan Abaikan Rakyat

Maraknya penambangan yang terjadi negeri ini, tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk menyukseskan program hilirisasi industri. Sebagaimana diketahui, Kementrian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan bahwa Indonesia ditargetkan masuk sebagai lima besar negara produsen baterai kendaraan listrik terbesar dunia pada 2040. Ditargetkan pula menjadi negara ke-2 penghasil baja nirkarat atau stainless steel terbesar di dunia. Indonesia mentargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% dan target investasi sebesar 16,75% pada periode 2024–2029 dengan mengandalkan investasi dari sektor minerba, termasuk nikel.

Sayangnya ambisi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional tidak diiringi dengan pertumbuhan ekonomi seluruh masyarakat. Bahkan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan sekalipun. Bisa dilihat dari kehidupan masyarakat di sekitar Kepulauan Raja Ampat. Bahkan kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan yang mereka dapat serta hilangnya sebagian mata pencaharian. Karena, proyek tambang nikel ini merupakan proyek padat modal, bukan proyek padat karya.

Baca juga: Islam Memutus Rantai Politik Oligarki

Islam Mengelola Tambang

Sungguh Allah telah menganugerahkan kekayaan alam yang melimpah terutama di negeri-negeri muslim supaya dikelola dengan baik, sesuai aturan Allah. Islam tidak mengharamkan pengelolaan sumber daya alam termasuk tambang. Namun, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam hal pengelolaan ini, di antaranya :

  1. Raja Ampat merupakan kepulauan yang masuk dalam kategori kepemilikan umum. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-amwal fii Daulah al-Khilafah bahwa laut, sungai, danau, teluk, pulau, selat, kanal, lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi tiap anggota masyarakat.
  2. Keberadaan tambang nikel di Raja Ampat yang melimpah, statusnya menjadi harta kepemilikan umum, haram dimiliki individu atau kelompok. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam sebuah hadits dari Abyadh bin Hammal. Ia pernah meminta kepada Rasulullah untuk mengelola tambang garam, lalu Rasul pun memberikannya. Namun salah seorang sahabat mengatakan kepada Rasulullah bahwa apa yang telah Beliau berikan bagaikan air mengalir. Maka kemudian Rasul mencabut kembali pemberiannya itu.
  3. Islam melarang perbuatan yang membahayakan dan menimbulkan bahaya. Maka ketika ada suatu tempat yang diduga menyimpan cadangan tambang, harus ditanyakan kepada ahlinya mengenai dampak baik buruknya jika dilakukan penambangan. Harus diminta pula pendapat masyarakat terkait kemaslahatannya.
  4. Karena tambang termasuk kepemilikan umum, agar tidak terjadi kericuhan maka pengelolanya harus dilakukan oleh negara bukan diserahkan kepada swasta apalagi asing. Hasilnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat seperti membangun infrastruktur.

Dengan pengaturan Islam yang sedemikian rupa niscaya tidak akan terjadi perampokan harta kekayaan umum oleh individu atau kelompok. Hak masyarakat secara umum akan terlindungi.
Wallahu a’lam bishshawwab.[]

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Ni'matul Afiah Ummu Fatiya Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Study Tour Dilarang: Masalah Tak Hilang
Next
Penerapan Hukum Allah, Solusi Krisis Lingkungan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga: Raja Ampat Milik Rakyat, Atur Sesuai Syariat […]

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram