
Dalam mengelola lingkungan harus sesuai dengan aturan Allah, sebab ini akan memberikan keselamatan pada alam dan lingkungan dari segala bentuk kerusakan.
Oleh. N. Istiqomah
Kontributor NarasiLiterasi.id
Narasiliterasi.id-Pesona Alam Pantai Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo mulai terusik, seperti dikutip dari media antaranews.com. Sekitar seluas 10 hektare terumbu karang di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, rusak atau mati. Hal itu diduga akibat cemaran limbah air yang mengandung zat kimia yaitu kaporit.
Kerusakan Alam
Kerusakan terumbu karang yang cukup parah itu khususnya terdapat di sekitar Watukenung atau bagian timur wisata Pantai Pasir Putih. Sebagaimana disampaikan salah seorang anggota Komunitas Misi Bahari Situbondo, Danu Wardana, bahwa terumbu karang yang merupakan perlindungan bagi pantai dan habitat biota laut lainnya serta daya tarik wisata itu telah rusak/mati. Kondisi itu terlihat setelah mulai adanya keresahan dari beberapa dosen kelautan ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) yang saat itu menyelam di kawasan wisata Pasir Putih tersebut.
Hasil temuan ini ditindaklanjuti oleh Komunitas Misi Bahari Situbondo bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur. Mereka mencoba melakukan pengecekan dan mengambil sampel terumbu karang yang mati itu.
Dari hasil survei ini, apabila terumbu karang di kawasan wisata Pasir Putih itu rusak. Akibat yang ditimbulkan dari matinya terumbu karang tersebut adalah rusaknya ekosistem laut dan menyebabkan hilangnya habitat dan penurunan keanekaragaman hayati.
Kerusakan terumbu karang itu selain disebabkan karena limbah air yang mengandung zat kimia, bisa juga karena pengaruh pemanasan global. Akan tetapi, untuk kerusakan yang terjadi di Watukenung menurut hasil laboratorium DKP Jatim diduga akibat limbah air yang mengandung kaporit.
Alam yang indah memang menarik perhatian kita untuk menikmati keindahan dan kesejukan udaranya. Fakta inilah yang sangat dimanfaatkan oleh para pengusaha untuk mendapatkan keuntungan besar. Mereka menyulap tempat-tempat seperti pantai dan bukit untuk dijadikan sebagai destinasi wisata yang mampu menghasilkan uang. Bantuan dari pemerintah terkait dana desa juga makin membuat desa-desa gencar dalam menyukseskan program desa wisata yang merupakan bagian dari Kampanye Sadar Wisata 2024. Tidak heran jika kawasan pantai yang dulunya terkesan tak bertuan, kini disulap dan dikelola dengan apik guna mendatangkan keuntungan.
Perlindungan Negara
Belajar dari beberapa fakta tentang rusaknya alam di sekitar objek wisata, maka harusnya ada aturan yang tegas agar tempat tersebut tetap terjaga dan lestari.
Dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, pemerintah telah memberikan aturan dalam UU yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. UU ini mengatur berbagai aspek, termasuk pencegahan dan penanggulangan pencemaran, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan sumber daya alam. Dan dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2009 dan mengatur lebih rinci terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP ini mencakup persetujuan lingkungan, perlindungan kualitas air dan udara, pengendalian kerusakan lingkungan, serta pengelolaan limbah. Akan tetapi, aturan ini telah diabaikan demi sebuah bisnis yang menggiurkan.
Baca juga: Penerapan Hukum Allah, Solusi Krisis Lingkungan
Wisata dalam Kapitalisme
Inilah bentuk nyata pengelolaan alam dan lingkungan dalam sistem kapitalisme. Para kapital/pengusaha sibuk menguasai tanah, pantai, dan bukit sebagai sarana untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Mereka tidak memedulikan dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem serta dampak ke depannya bagi kehidupan generasi selanjutnya.
Islam telah memberikan kita pelajaran bahwa alam dan lingkungan, yakni bumi beserta seluruh isinya adalah milik Allah yang dapat digunakan sebagai kemaslahatan manusia (Lihat: QS. Al-Baqarah [2]: 29). Allah telah menciptakan semuanya dengan ukuran yang serasi antara satu dengan yang lain sehingga hal ini menjadikan bumi kita nyaman bagi tempat tinggal manusia dan dapat menyejahterakan hidup manusia. Hal ini disebutkan di beberapa ayat Al-Qur’an, yaitu seperti dalam QS Al-A’la dan QS. Ar-Rahman.
Selanjutnya, manusia telah diperintahkan oleh Allah untuk mengelola alam dan lingkungan ini sesuai dengan aturan-Nya. Sebab, semua yang dilakukan manusia akan meminta pertanggungjawaban termasuk dalam mengelola alam ini sesuai dengan yang dikehendaki Allah atau tidak. Dalam mengelola lingkungan harus sesuai dengan aturan Allah, sebab akan memberikan keselamatan pada alam dan lingkungan dari segala bentuk kerusakan. Jika alam dan lingkungan tidak dikelola dan dijaga dengan baik, maka akan mendatangkan azab Allah di akhirat, sementara di dunia akan mendatangkan kerusakan dan bencana. Demikian sebagaimana firman Allah Swt.:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Wisata dalam Khilafah
Di negara Khilafah, pariwisata bukanlah sumber perekonomian negara. Dalam Islam, objek wisata bertujuan sebagai sarana dakwah dan juga pengenalan terhadap Islam. Objek wisata bisa berupa keindahan alam dan peninggalan bersejarah. Di mana objek ini dapat digunakan sebagai sarana memberikan pemahaman Islam kepada wisatawan dan dapat pula digunakan sebagai sarana untuk menguatkan keimanan dan keyakinan kepada Allah, serta menambah pengetahuan tentang Islam dan peradabannya. Dengan menelusuri jejak dan peninggalan bersejarah, siapa pun yang melihat akan takjub dan yakin dengan keagungan Islam.
Negara Khilafah mempunyai sumber tetap perekonomian negara yang terdiri dari empat bidang, yaitu pertanian, perdagangan, industri berat, dan jasa, sehingga negara tidak akan menjadikan pariwisata sebagai bisnis. Selain itu, negara juga memiliki sumber pemasukan lainnya, seperti harta fai, kharaj, jizyah, ganimah, zakat, dan dharibah. Islam juga tidak akan membiarkan desa-desa mewujudkan desa wisata hanya demi kepentingan ekonomi atau melestarikan budaya yang justru bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam—melalui sistem pemerintahannya (Khilafah)—akan melakukan berbagai strategi untuk menjaga dan melestarikan kembali kekayaan alam yang telah rusak.
Dengan demikian penerapan Islam akan menciptakan harmonisasi antara alam, makhluk hidup, dan kehidupan. Wallahualam bissawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
