Child Grooming: Lemahnya Perlindungan Negara

Child Grooming lemahnya perlindungan negara

Child grooming memiliki dampak jangka panjang. Korban mengalami luka fisik atau psikologis, juga kehilangan rasa aman, kepercayaan, dan peluang untuk tumbuh secara utuh.

Oleh. Nuril Ma’rifatur Rohmah
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Kasus kekerasan terhadap anak makin mengkhawatirkan. Termasuk di dalamnya praktik child grooming. Ini menandakan bahwa anak-anak masih berada dalam situasi yang sangat rentan. Kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk fisik, tetapi juga melalui manipulasi psikologis yang terjadi secara bertahap dan sering kali tidak disadari.

Child grooming adalah bukti bahwa pelaku kekerasan dapat masuk ke wilayah yang seharusnya aman bagi anak. Baik di lingkungan terdekat ataupun merambah di dunia digital dengan memanfaatkan kelalaian orang dewasa. Kejadian semacam ini bukanlah urusan individu, tetapi membuktikan lemahnya perlindungan dan literasi digital yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.

Berdasarkan laporan terbaru dari KPAI, terdapat 2.031 kasus pelanggaran terhadap hak anak terhitung selama tahun 2025. Dari ribuan kasus tersebut jumlah korban mencapai 2.063 anak. Angka ini mengalami kenaikan jika di bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni mencapai 2-3 persen.

Sementara itu, kemen PPPA melaporkan sepanjang tahun 2021-2023 ada 11.952 kasus kekerasan terhadap anak akibat grooming. Wakil ketua KPAI Jasa Putra menegaskan jumlah kasus tersebut merupakan cerminan dari kerja sistem perlindungan anak di Indonesia. (Republika.id, 15-1-2026)

Kejahatan Luar Biasa

Kekerasan pada anak dan child grooming tergolong sebagai kejahatan luar bisa karena memiliki dampak jangka panjang. Korban tidak hanya mengalami luka fisik atau psikologis sesaat, tetapi mereka juga kehilangan rasa aman, kepercayaan, dan peluang untuk tumbuh secara utuh. Namun kenyataannya, banyaknya kasus justru berhenti di tengah jalan, tidak dilaporkan, dicabut atau hilang ketika dalam proses hukum yang lambat atau bahkan tidak berpihak kepada korban.

Dalam kasus child grooming, manipulasi secara emosional yang terencana membuat kejahatan ini semakin sulit dikenali, baik oleh si korban ataupun oleh orang dewasa di sekitarnya. Dari kesempatan inilah pelaku leluasa untuk mengulangi perbuatan jahatnya kembali.

Maraknya kasus kekerasan terhadap anak tersebut mencerminkan bahwa negara belum hadir secara efektif dalam menjamin hal keamanan terhadap anak-anak. Aturan perlindungan memang sudah ada, tetapi pelaksaanaannya sering berjalan tidak maksimal. Lemahnya perlindungan negara juga terlihat dari pola penanganan yang lamban. Negara baru akan bergerak setelah kasus viral di media. Bukan dengan sistem pencegahan yang kuat dan berkesinambungan.

Child Grooming Buah Sekularisme

Faktanya, kejahatan seperti child grooming meluas. Khususnya di ruang digital, yang membutuhkan pengawasan, kebijakan dan edukasi terhadap perkembangan teknologi. Ketika sistem tidak mampu memberikan rasa aman, keadilan pun semakin jauh dari jangkauan anak-anak sebagai kelompok paling rentan.

Masalah ini berakar pada cara pandang sekularisme yang keliru dalam memaknai perlindungan anak. Sekularisme memisahkan nilai moral dan agama dari peraturan kehidupan publik. Sehingga, kebijakan-kebijakan sering dibuat hanya berlandaskan aspek administratif, bukan tanggung jawab sebagai amanah yang besar terhadap keselamatan anak. Akibatnya, anak-anak akan terus menjadi korban dari sistem yang gagal dalam mengedepankan keselamatan sebagai prioritas utama.

Baca juga: Ruang Aman Berkesinambungan Media Digital

Child Grooming dalam Pandangan Islam

Berbeda dengan cara pandang Islam, aksi kejahatan tidak boleh dibiarkan apalagi ditoleransi. Islam menempatkan perlindungan jiwa, akal, dan kehormatan adalah sebagai amanah yang wajib dijaga. Sebagaimana Allah telah menegaskan di dalam Al-Qur'an:

Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …” (TQS. AT-Tahrim: 6)

Ayat ini menegaskan kewajiban menjaga keluarga termasuk anak dari segala hal yang membahayakan, baik fisik, psikis, maupun moral. Perlindungan anak bukan pilihan, tetapi kewajiban. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk mewujudkan sistem hukum yang tegas, adil dan memberikan efek jera, bukan hanya formalitas. Dikarenakan ketegasan hukum ini akan berfungsi sebagai pencegahan nyata supaya kejahatan tidak terus menerus berulang.

Negara seharusnya memberikan pengawasan khusus terhadap ruang digital, serta memberikan edukasi pendidikan yang membangun kesadaran tentang batasan pergaulan, dan perlindungan anak di seluruh kalangan masyarakat.

Dakwah Islam

Selama sistem sekuler masih menguasai negeri ini, kejahatan terhadap anak masih tetap dianggap sebagai kesalahan pribadi saja, bukan akibat dari sistem yang rusak. Dakwah Islam hadir untuk meluruskan cara pandang setiap perbuatan akan selalu terikat pada aturan Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat.

Dengan dakwah, masyarakat akan diarahkan untuk memahami bahwasannya perlindungan anak adalah kewajiban bersama tidak bisa dipisahkan dari sistem kehidupan. Nilai kebebasan yang diatur demi untuk menjaga kehormatan, dan keselamatan bersama.

Dengan begitu, masyarakat akan lebih peka, dan berani untuk mencegah kemungkaran dan tidak membiarkan segala bentuk kekerasan, temasuk child grooming. Selain itu, dakwah tidak hanya mengubah individu masyarakat, tetapi akan membawa kepada perubahan kepada sistem. Ketika cara berfikir Islam telah mengakar, maka tuntutan terhadap penerapan Islam dalam kehidupan akan muncul dengan sendirinya.

Khatimah

Demikianlah, sistem Islam yang diyakini dapat menghadirkan kebijakan yang tegas, adil, dan berpihak kepada perlindungan anak. Oleh karena itu, dakwah yang dilakukan secara konsisten dan menyeluruh akan mewujudkan masyarakat dan negara yang benar-benar melindungi anak sebagai amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Logo NaLi website-
Nuril Ma’rifatur Rohmah Kontributor NarasiPost.Com
Previous
PascaBencana Aceh: Ekonomi Makin Sulit?
Next
Menjadi Negara Mandiri Tanpa Utang dengan Ideologi Islam
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram