Pelonggaran Sertifikasi Halal, Lemahnya Kedaulatan Syariat

Pelonggaran sertifikasi Halal

Pelonggaran sertifikat halal adalah cerminan lemahnya kedaulatan syariat dalam mengatur kehidupan umat. Di sinilah urgensitas untuk diterapkan syariat Islam kaffah.

Oleh. Neny Nuraeny
(Kontributor NarasiLiterasi.Id
)

NarasiLiterasi.Id-Dilansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, isu yang beredar bahwa produk asal Amerika Serikat bisa masuk Indonesia tanpa sertifikasi halal dipastikan tidak benar. BPJPH menegaskan bahwa kerja sama perdagangan yang ditandatangani Prabowo Subianto dan Donald J Trump pada 19 Februari 2026 tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal. Semua produk yang termasuk kategori wajib halal, termasuk impor dari AS, tetap harus memenuhi ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kerja sama tersebut berbentuk Mutual Recognition Agreement (MRA). Yakni, pengakuan standar halal antar lembaga yang telah melalui asesmen ketat, bukan penghapusan aturan. Produk nonhalal tetap wajib mencantumkan keterangan tidak halal. BPJPH juga memastikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap dilaksanakan secara konsisten demi melindungi konsumen dan menjaga kedaulatan regulasi Indonesia. (bpjph.halal.go.id, 23 Februari 2026)

Bayang-Bayang Kepentingan Ekonomi

Meski telah ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, regulasi turunan Kementerian Agama, serta kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, faktanya ekosistem halal di Indonesia belum kokoh dan menyeluruh. Standar halal belum sepenuhnya mengakar dalam seluruh rantai produksi, distribusi, hingga pengawasan. Dalam kondisi yang belum kuat ini, wacana pelonggaran atau pengakuan sertifikasi luar melalui skema perdagangan justru berpotensi makin menyulitkan terwujudnya kemandirian ekosistem halal. Padahal halal–haram tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga kosmetik, kemasan, obat, hingga berbagai produk gunaan yang menjadi bagian dari kehidupan umat sehari-hari.

Di sinilah tampak persoalan ideologisnya. Ketika kepentingan tarif dagang dan kerja sama ekonomi lebih diprioritaskan, standar halal berisiko ditempatkan dalam kerangka kompromi pasar. Sistem sekularisme menjadikan keuntungan materi sebagai pertimbangan utama, sementara nilai ruhiyah dan penjagaan syariat berada di posisi sekunder.

Pengakuan sertifikasi dari negara seperti Amerika Serikat yang tidak berlandaskan akidah Islam dalam menetapkan standar hidup menunjukkan lemahnya kedaulatan syariat. Jika halal masih bergantung pada validasi dan kepentingan eksternal, maka ini menjadi sinyal bahwa penjagaan hukum Allah belum sepenuhnya berdiri di atas independensi umat dan negara.

Baca juga: Label Halal Tetapi Mengandung Babi

Mengembalikan Standar Sertifikasi Halal pada Syariat

Bagi seorang muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar yang menyangkut iman, bukan sekadar aturan administratif.

Allah Swt berfirman, “Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…” (QS. Al-Baqarah: 168).

Perintah ini menegaskan bahwa konsumsi halal adalah kewajiban syar’i yang bersumber langsung dari wahyu. Ia bukan sekadar preferensi, bukan pula standar fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kepentingan pasar. Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh memandang urusan halal-haram sebagai persoalan teknis semata. Melainkan, sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga keimanan dan ketaatan umat.

Rasulullah saw bersabda, “Imam adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Muhammad al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj).

Sertifikasi Halal bukan Kompromi

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Tanggung jawab itu mencakup penjagaan agama, termasuk memastikan bahwa apa yang beredar di tengah masyarakat benar-benar halal secara syar’i. Maka, jaminan halal tidak cukup hanya berbentuk pengakuan administratif atau kerja sama pengakuan standar. Negara harus memastikan bahwa standar tersebut lahir dari kedaulatan hukum Islam, bukan sekadar hasil asesmen dalam kerangka perdagangan global.

Fakta bahwa kewajiban sertifikasi tetap berlaku memang patut dicatat. Namun, persoalannya lebih dalam dari sekadar ada atau tidaknya aturan. Ketika mekanisme halal berada dalam skema pengakuan timbal balik dan kepentingan dagang, maka potensi kompromi selalu terbuka.

Jika pertimbangan tarif, akses pasar, dan stabilitas ekonomi menjadi prioritas utama, sementara syariat ditempatkan sebagai variabel yang harus menyesuaikan, maka secara ideologis telah terjadi pergeseran orientasi. Di sinilah terlihat bahwa kekuatan regulasi belum tentu mencerminkan kuatnya kedaulatan.

Khatimah

Kedaulatan syariat menuntut lebih dari sekadar keberadaan undang-undang, tapi juga untuk menuntut independensi penuh dalam menetapkan standar hidup berdasarkan wahyu. Ketika arah kebijakan masih dipengaruhi logika sekularisme yang memisahkan agama dari tata kelola negara maka halal berpotensi diperlakukan sebagai instrumen ekonomi, bukan sebagai kewajiban akidah.

Selama orientasi kebijakan belum sepenuhnya tunduk pada hukum Allah, standar halal akan tetap berada dalam posisi tawar-menawar. Dan di situlah tampak bahwa persoalan ini bukan hanya soal teknis sertifikasi, melainkan cerminan kuat atau lemahnya kedaulatan syariat dalam mengatur kehidupan umat. Di sinilah urgensitasnya untuk diterapkan syariat Islam kaffah dalam kehidupan saat ini. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Neny Nuraeny Kontributor Narasiliterasi.id dan Praktisi Pendidikan
Previous
Kesepakatan Dagang Indonesia-Amerika
Next
Ramadan: Menyatukan Al-Qur’an dan As-Sulthan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram