Pernikahan Anak Dicegah, Hidden Agenda di Baliknya?

pernikahan anak dicegah

Pernikahan anak adalah perkawinan formal atau informal di mana salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 18 tahun.

Oleh. Raodah Fitriah, S.P
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Aryadi menyatakan, NTB dalam kondisi darurat pernikahan anak yang mengalami peningkatan dibanding daerah lain. Jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2023 di NTB sebanyak 723 anak. Pengadilan Bima menempati urutan pertama sebagai tempat pengajuan dispensasi menikah, yakni sebanyak 309 anak.

Pengadilan Dompu 194 kasus, kemudian disusul oleh daerah lain di NTB. Hal ini menjadi fokus utama pemerintah Provinsi NTB dan mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan tokoh masyarakat agar memberikan pencerahan kepada lapisan masyarakat. (idntimes.com, 03-05-2024)

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz mengatakan bahwa selain bertugas mencatat pernikahan, para penghulu juga mendapatkan tugas tambahan untuk mencegah perkawinan anak. Dengan harapan bisa menyosialisasikan program pranikah untuk calon pengantin. Zamroni juga mengimbau kepada kepala desa dan lurah agar ikut berpartisipasi dalam memberikan dukungan pada remaja di wilayah masing-masing. (detik.com, 25-09-2024)

Ironi Pernikahan Anak

Pernikahan anak adalah perkawinan formal atau informal di mana salah satu atau kedua pihak berusia di bawah 18 tahun. Negara menganggap pernikahan sebagai penghambat terwujudnya generasi berkualitas. Ditambah lagi, kawin anak dituding identik dengan putus sekolah, tingginya angka perceraian, kematian ibu dan bayi, terjadinya stunting, KDRT, dan hal-hal yang dianggap negatif. Bahkan dianggap perlu mengangkat remaja sebagai agen untuk mencegah perkawinan anak.

Benarkah pernikahan anak menghambat terwujudnya generasi berkualitas? Faktanya tidak seperti itu. Pada hakikatnya, pernikahan pasti dilakukan seseorang untuk membentuk keluarga bahagia dan sejahtera. Pun jika terjadi permasalahan sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak sepenuhnya kesalahan individu, apalagi semata faktor usianya.

Masalah rumah tangga tak lepas dari pengaruh kondisi masyarakat, bahkan faktor kebijakan yang diberlakukan negara. Saat ini remaja yang baru beranjak dewasa (sudah balig) seolah tidak layak menjalani pernikahan. Hal ini karena mereka telah dihadapkan pada pergaulan bebas, minuman keras, narkoba, LGBT, bahkan terjadinya aborsi yang terus meningkat.

Keburukan-keburukan ini diperparah dengan sokongan media hingga kebijakan pro seks bebas yang disahkan negara, yakni PP No. 28/2024 yang memberikan fasilitas pelayanan alat kontrasepsi bagi pelajar.

Akar Permasalahan Pernikahan Anak

Bukti ini cukup menjadi gambaran bahwa akar permasalahannya justru pada pergaulan bebas yang merajalela sehingga banyak anak (yang belum mampu menikah), justru menikah. Hal ini tidak terlepas dari racun pemahaman dan gaya hidup yang merusak. Perang melawan perkawinan anak ini sesuai dengan amanat SDGs yang merupakan program yang diadopsi dari Barat.

Program ini melarang terjadinya pernikahan, tetapi melegalkan pergaulan bebas. Program tersebut diterapkan di negara-negara mayoritas muslim. Di antara target yang akan dicapai adalah pengentasan pernikahan anak dan pencegahan stunting yang dijadikan proyek nasional dalam RPJMN 2020—2024.

Pada tahun 2021, angka perkawinan anak menurun dari 10,35% menjadi 9,23%. Kemudian di tahun 2022 menjadi 8,06%, dan pada tahun 2023 menjadi 6,92%. Hal ini telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah, yaitu 8,74 persen di tahun 2024. Meski terjadi penurunan angka perkawinan anak, tak berarti permasalahan selesai.

Di balik itu, nyatanya kehidupan generasi tetap penuh dengan kebebasan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya tren hubungan seks di luar nikah remaja umur 15—19 tahun.

Gaya hidup serba bebas dibarengi dengan larangan menikah dini begitu marak. Tidak mengherankan akhirnya muncul kalangan yang tidak ingin menikah (waithood) dan atau ketika menikah pun akhirnya memilih tidak memiliki anak (childfree). Hal ini akan berdampak pada penurunan angka kelahiran anak dan kehancuran keluarga muslim.

Sekuler Kapitalisme Biangnya

Penerapan sistem sekuler (pemisahan agama dari kehidupan) telah menganggap agama sebagai dinding pembatas terlaksananya program yang mereka rencanakan. Sistem ini menghantui remaja dengan banyak ketakutan untuk menjauhkan fitrah dan melalaikan generasi.

Dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini segala kebijakan yang ada hanya melahirkan problem yang tidak terselesaikan. Hal ini karena tujuannya adalah keuntungan dan ekonomi semata. Pemerintah seharusnya fokus pada kebijakan pencegahan pergaulan bebas yang jelas membahayakan.

Namun, pada faktanya pemerintah justru fokus memberikan kebijakan yang merusak generasi, bahkan negara lalai dengan tugasnya menjamin perlindungan terhadap rakyatnya. Negara hadir hanya menjadi alat bagi asing untuk mengeksploitasi generasi. Adanya lembaga agama, pendidikan, dan ulama tidak mampu mencegahnya karena kerusakan ini terstruktur mulai dari tatanan negara.

Islam Rahmatan Lil-'alamin

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Keimanan kepada Allah menjadi landasan dalam beramal. Al-Qur'an dan sunah menjadi sumber aturan yang akan mengatur seluruh kehidupan manusia dan menjauhkan segala bentuk kemaksiatan yang didorong oleh hawa nafsu.

Adapun dalam sistem pergaulan, Islam memiliki aturan yang rinci. Dalam Islam, hukum asal kehidupan laki-laki dan perempuan adalah terpisah. Namun, ada beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan interaksi seperti di ranah kesehatan, muamalah, dan pendidikan. Selain itu, tidak diperbolehkan untuk melakukan interaksi tanpa kepentingan yang diperbolehkan syarak. Penerapannya akan menambah keharmonisan di tengah masyarakat. Terkait pernikahan, Islam menerapkan segala syariat pernikahan sesuai syariat Allah.

Baca: cegah-perkawinan-anak-solusi-atau-ilusi/

Pernikahan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat (miitsaaqan ghaliidhan) yang dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah atau ibadah. Di dalam Islam, tidak ada batasan umur untuk menikah, yang jelas sudah balig dan siap. Berbeda dengan sistem hari ini yang menentukan batasan umur untuk menikah.

Adapun tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah war-rahmah, yaitu keluarga tenteram dan saling berkasih sayang karena Allah dan terwujudnya kelestarian keturunan dalam ketakwaan. Allah berfirman dalam surah Ar-rum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang."

Negara berperan besar menyiapkan warganya untuk memasuki jenjang pernikahan. Salah satunya dimasukkan dalam kurikulum yang meliputi berbagai aspek terkait rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, pola asuh, pemenuhan gizi keluarga, ekonomi, dan lain-lain.

Negara juga menjaga warganya dari pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan dan segala dampaknya. Negara juga menjamin kesejahteraan rakyat melalui penerapan sistem ekonomi Islam. Demikian juga media yang disandarkan sesuai dengan koridor syariat yang akan menguatkan kepribadian Islam bagi masyarakat.

Khatimah

Terlihat jelas bagaimana dampak dari penerapan kehidupan dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini. Adapun ide yang dibawa Barat saat ini adalah untuk menyesatkan dan menjauhkan umat dari Islam dengan dalih menyejahterakan masyarakat. Akan tetapi, pada faktanya hanya sebuah wacana utopis belaka.

Oleh karena itu, saatnya kita bersama dan berjuang mengembalikan kehidupan Islam. Hanya Islam yang memiliki aturan yang sangat komprehensif untuk menjaga manusia dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.
Wallahualam bissawab.[]

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Raodah Fitriah Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Antre Berobat, Nasib Rakyat Kecil
Next
Polemik di Balik Minuman "Beer" dan "Wine" Halal
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Yuli Sambas
Yuli Sambas
1 month ago

Pernikahan anak dicegah,,, tapi gaul bebas pada anak demikian marak dan dibiarkan

Astagfirullah al-adhim

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram