
Penelitian dan penemuan baru menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya kanker adalah mengonsumsi minuman beralkohol.
Oleh. Ni'matul Afiah Ummu Fatiya
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Kanker muncul gara-gara mengonsumsi minuman beralkohol? Tidak heran sih, Allah sendiri sudah memperingatkan akan hal itu dalam firman-Nya. "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (TQS Al- Maidah ayat 90)
Seperti yang diberitakan oleh kantor berita Reuters.com, Jumat (3-1-2025) Dokter Bedah Umum AS Vivek Murthy menyebutkan bahwa konsumsi alkohol meningkatkan risiko setidaknya tujuh jenis kanker termasuk kanker payudara, usus besar, dan hati. Namun, masih menurutnya, sebagian konsumen AS masih belum menyadari hal ini. Ia juga mendesak untuk disertakan peringatan kanker pada minuman-minuman beralkohol setelah munculnya sejumlah penyakit karena minuman ini. Murthy juga meminta agar pedoman tentang batas konsumsi alkohol dikaji ulang. “Konsumsi alkohol merupakan penyebab kanker ketiga yang dapat dicegah di AS setelah tembakau dan obesitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa alkohol bertanggung jawab atas 100 ribu kasus kanker di AS dan 20 ribu kematian akibat kanker setiap tahun. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan 13.500 kematian akibat kecelakaan lalulintas.
Organisai Kesehatan Dunia (WHO) juga menyampaikan peringatan serupa. WHO mencatat 2,6 juta orang meninggal dunia akibat minuman alkohol setiap tahun. WHO mengatakan tidak ada tingkat konsumsi alkohol yang aman, bahkan sedikit mengonsumsi alkohol dapat membahayakan kesehatan. Peringatan ini membuat nilai saham di perusahaan Alcohol Diageo, Pernod Richard, Anheuser-Busch InBev dan Heineken menurun.
Minuman beralkohol yang mengandung etanol atau etil alkohol ini memang memiliki beberapa manfaat. Namun risiko negatifnya jauh lebih besar, terutama jika dikonsumsi berlebihan, seperti munculnya berbagai penyakit dewasa ini, termasuk kanker. Bahkan, mengonsumsi minuman beralkohol dalam jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan pada otak secara permanen.
Bisnis yang Menggiurkan
Meskipun sudah banyak penelitian dan penemuan akan bahayanya mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol, tetapi tetap saja peredaran minuman haram ini masih dilegalkan oleh negara. Pasalnya bisnis minuman beralkohol ini menyumbang APBN cukup besar melalui kebijakan cukai yang diterapkan. Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan mengapa bisnis minuman beralkohol masih terus berjalan. Manfaat adalah asas yang dipakai dalam sistem kapitalisme. Selama masih ada manfaat yang bisa diambil, maka keberadaannya akan tetap dipertahankan meski akibat kerusakannya di masyarakat tampak nyata.
Kementrian Perindustrian di Indonesia sendiri membuka keran ekspor minuman beralkohol buatan lokal karena produksi yang berlebih dalam negeri dan adanya potensi pasar yang besar. “Kami dorong ekspor, promosikan, dan kami branding,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika saat meninjau produsen minuman anggur, di Denpasar, Bali pada Sabtu, 7 Desember 2024 (ANTARA).
Kemenperin mencatat volume produksi minuman beralkohol di Indonesia pada 2023 mencapai 324,1 juta liter, meningkat dari tahun 2022 yang hanya mencapai 320,8 juta liter. Dengan penetapan tarif cukai Rp20.000 per liter pada tahun 2024, bisa dibayangkan, berapa cukai yang masuk ke kas kegara dari hasil produksi minuman beralkohol ini. Adapun nilai ekspor paling besar pada 2023 adalah minuman beralkohol golongan A sebesar 8,5 juta dolar AS. Negara yang banyak menyerap produk minuman beralkohol dari Indonesia antara lain Malaysia, Thailand, Singapura, Rusia, Cina, Australia, Timor Leste, Belanda, Kenya, dan Jepang.
Alkohol Haram
Dalam Islam sudah jelas, minuman yang mengandung alkohol hukumnya haram berapa pun kadarnya. Maka meminumnya, menjual atau membeli, membuat, mengedarkan, memiliki, dan menyimpannya juga termasuk dalam perbuatan dosa. Dalil keharamannya misalnya yang terdapat dalam salah satu ayat Al-Qur'an, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya,” (TQS. Al- Baqarah: 219)
Imam Ahmad meriwayatkan ayat ini berkenaan dengan Umar bin Khattab yang berdoa ketika turun ayat pengharaman khamar, “Ya Allah terangkanlah kepada kami masalah khamar sejelas-jelasnya.” Maka turunlah ayat tersebut. Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan ayat itu kepadanya. Maka Umar berdoa lagi, kemudian turun surah An-Nisa ayat 43. Begitu lagi sampai terakhir turun surah Al-Maidah ayat 90-91. Adapun yang dimaksud khamar dalam ayat-ayat tersebut adalah semua minuman yang memabukkan, tidak hanya yang terbuat dari anggur.
Minuman Beralkohol Penyebab Kanker
Penelitian dalam jurnal The Lancet Oncology mengatakan ada banyak jenis kanker yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Para peneliti menemukan kasus kanker akibat alkohol tertinggi terjadi di Asia Timur serta Eropa Tengah dan Timur. Penderita lebih banyak menimpa kaum pria, yakni sekitar 77%.
Telah nyata sekali bahaya mengkonsumsi minuman mengandung alkohol. Selain membahayakan kesehatan, juga bisa merusak akal. Konsumsi alkohol bahkan merupakan penyebab kanker paling banyak kedua setelah rokok. Alkohol sendiri merupakan zat karsinogen nomor 1, sama seperti tembakau. Alkohol yang masuk ke dalam tubuh manusia akan dipecah menjadi asetaldehida. Zat beracun inilah yang kemudian merusak DNA. Alkohol juga dapat meningkatkan kadar estrogen yang dapat meningkatkan risiko kanker payudara. Selain itu, alkohol juga dapat bertindak sebagai pelarut. Hal ini memudahkan karsinogen lain seperti tembakau diserap ke dalam sel, akhirnya muncul berbagai jenis kanker seperti kanker mulut, tenggorokan, dan kerongkongan.
Sanksi bagi Peminum Alkohol
Islam sangat memperhatikan dan melindungi umatnya dari berbagai bahaya yang bisa mengancam nyawa manusia. Maka Islam pun melarang umatnya mengonsumsi minuman beralkohol dan memberikan sanksi yang keras bagi siapa saja yang melanggarnya. Sanksi bagi peminum khamar termasuk dalam perkara hudud, maka pelakunya dikenakan had.
Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa meminum khamar, maka jilidlah!”
Ijmak sahabat sepakat bahwa jilid bagi peminum khamar tidak boleh kurang dari 40 kali, tetapi boleh ditambah lebih dari 40 kali.
Islam sebagai Pelindung
Islam memiliki seperangkat aturan yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunah, ijmak sahabat, dan qiyas. Semua itu digunakan untuk menyelesaikan setiap permasalahan hidup manusia. Islam juga memberikan sanksi sebagai balasan ketika manusia melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh syarak. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah).
Baca : Sistem Persanksian Pondasi Keadilan Negara Islam
Berbeda dengan kapitalis yang menjadikan manfaat sebagai standar dalam melakukan setiap perbuatan. Maka Islam menjadikan standar perbuatan itu berdasarkan hukum syarak. Baik buruk, terpuji tercela acuannya bukan lagi manfaat. Perintah dan larangan atau halal haramlah yang menjadi patokannya. Oleh karena Islam telah mengharamkan segala yang memabukkan (termasuk minuman beralkohol), maka dilarang pula membuat atau memproduksinya, menjual atau membelinya, serta mengonsumsinya. Negara akan menutup setiap celah yang bisa mengarah kepada perbuatan haram tersebut. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
