Laut Milik Umum, Negara Wajib Melindunginya

Laut Milik Umum, Negara Wajib Melindunginya

Laut adalah milik umum, semua masyarakat mempunyai hak yang sama atas pemanfaatannya. Tidak sepantasnya pihak swasta memagari dan memilikinya.

Oleh. Dewi Jafar Sidik
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Salah satu hadis yang disampaikan Nabi Muhammad saw., "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput, dan api." (HR. Ibnu Majah)

Terkuaknya misteri pagar bambu sepanjang 30 km di pantai Tangerang. Semula misteri pagar tersebut disangkakan pada warga nelayan yang telah memagarinya. Namun, setelah diselidiki ternyata dugaan mengarah pada pihak swasta yang melakukan pemasangan pagar tersebut. Lebih mengejutkan lagi kawasan pantai itu sudah dikapling-kapling dan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten statusnya cacat prosedur dan material. Ia menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di wilayah tersebut yang disesuaikan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai alias berada di atas laut. (Kompas.com, 22-1-2025)

Langkah yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meninjau dan memeriksa kembali terkait status penerbitan SHM dan SHGB di kawasan laut Tangerang perlu diapresiasi supaya penerbitan sertifikat tersebut menjadi jelas status hukumnya. Apabila ada pegawai pemerintah yang diduga kuat terlibat menyalahgunakan wewenang agar segera dimintai pertanggungjawabannya.

Laut adalah milik umum, semua masyarakat mempunyai hak yang sama atas pemanfaatannya. Tidak sepantasnya pihak swasta, baik perorangan ataupun perusahaan memagari dan memilikinya. Pemanfaatan laut hanya untuk kepentingan rakyat, siapa pun bisa mengambil manfaat dari sumber daya alam laut tersebut.

Peran Negara Menjaga Wilayah Laut

Dengan demikian adanya pemagaran laut dan SHGB ataupun SHM ini. Maka wajar jika memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait peran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah kelautan dan melindungi kepentingan warganya. Mengapa ada pemagaran dan pengaplingan di kawasan laut? Lantas bagaimana bisa para pemiliknya mendapatkan SHGB dan SHM atas wilayah laut tersebut?

Banyak pihak yang menilai bahwa pemagaran laut diperkirakan akan merugikan nelayan dan mengancam ekosistem laut. Bagi nelayan akan menjadikan bertambahnya jarak tempuh pelayaran yang secara otomatis akan menambah ongkos bahan bakar kapal. Selain itu, ruang tangkap ikan bagi nelayan menjadi terbatas. Ditambah lagi risiko kapal rusak karena kemungkinan menabrak pagar bambu.

Di sisi lain, dengan tertancapnya pagar laut ini sebagian masyarakat mengkhawatirkan terjadinya persekongkolan hingga berujung pemufakatan yang merugikan rakyat antara penguasa dan para pengusaha. Akibatnya, muncul dugaan adanya pembiaran proses pemagaran dan penerbitan SHM dan SHGB atas wilayah laut.

Baca juga: Pagar Laut, Kedaulatan Negara yang Tergadaikan

Kekhawatiran pun terus bertambah, andai kejadian tersebut terus meluas dengan mengatasnamakan kepentingan atas lahan tertentu. Kepentingan atas lahan inilah yang kerap menjadi pemicu konflik agraria yang tidak jarang berujung pada perampasan ruang hidup. Konflik tersebut bisa disebabkan oleh pengadaan tanah untuk kepentingan kawasan indrustri, kota baru, fasilitas umum, pariwisata, dan sebagainya.

Penguasaan Laut oleh Swasta

Munculnya persoalan penguasaan laut dan lahan hanyalah secuil fakta rusaknya kapitalisme dalam pengaturan aturan kehidupan. Dalam kapitalisme, sekelompok orang bisa saja mendapatkan keistimewaan sementara rakyat kebanyakkan justru malah dirugikan. Hak rakyat tidak jarang diambil demi memuluskan tujuan keduniaan. Inilah potret buram pengaturan kapitalisme dalam memperlakukan kehidupan manusia.

Dalam sistem kapitalis, bukan sesuatu hal yang tidak mungkin terjadi adanya persekutuan hingga berujung pemufakatan jahat antara penguasa dan pengusaha. Penguasa bersekongkol dengan pengusaha untuk keuntungan pribadi. Adanya regulasi penguasa yang justru memberi kuasa kepemilikan kepada pengusaha. Negara pada akhirnya tidak memiliki kekuasaan atas sumber daya alamnya. Di mana bisa jadi salah satu akibatnya adalah adanya pemagaran laut. Padahal pemagaran laut merupakan sebuah kezaliman karena dapat membatasi hak masyarakat dalam pemanfaatan laut.

Islam Menghilangkan Kezaliman

Konflik lahan termasuk wilayah perairan yang terjadi dikarenakan sistem peraturan hidup yang rusak. Penyebab lainnya adalah karena tidak ada kejelasan perlindungan terhadap kepemilikan lahan. Akibatnya, sering kali bermunculan kasus pengambilan lahan warga secara paksa, baik oleh perorangan, kelompok, atau negara.

Sementara sedari awal sistem Islam telah mengklasifikasikan dengan jelas tentang kepemilikan lahan, mana yang menjadi kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, maupun kepemilikan negara. Sistem Islam akan memberikan perlindungan terhadap kepemilikan lahan tersebut.

Dalam Islam, negara tidak boleh mengambil secara paksa lahan milik rakyat, sekalipun dengan dalih untuk pembangunan. Negara harus membeli lahan warga atau memberikan kompensasi dengan keridaan pemilik lahan, di samping wajib sesuai dengan ketentuan ajaran Islam.

Allah Swt. berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jalan perniagaan atas dasar keridaan di antara kalian." (TQS. An-Nisa [4]: 29)

Penutup

Islam menerapkan sistem ekonominya berasaskan iman dan takwa. Islam pun menetapkan penguasa harus orang-orang yang memiliki keimanan dan ketakwaan yang kukuh. Mereka tidak akan menetapkan kebijakan yang merugikan rakyat. Mereka akan melayani rakyat dengan sepenuh hati, semata untuk mengharap keridaan Allah Swt.

Syariat Islam menetapkan bahwa laut adalah milik umum, negara wajib menjaganya. Kepemilikannya akan dilindungi sehingga tidak boleh dimiliki oleh pihak swasta, baik perorangan ataupun kelompok. Penguasa dalam sistem Islam akan berfungsi sebagai raa'in dan menjadikan Islam sebagai aturan dalam mengurusi urusan umat.

Namun demikian, syariat Islam tidak mungkin bisa diterapkan dengan sempurna dalam sistem kapitalisme. Syariat Islam hanya bisa terlaksana dengan sempurna dalam sistem pemerintahan Islam. Menunaikannya adalah amalan mulia bagi kaum muslim sebagai kewajiban dari Allah Swt. Wallahualam bissawab.[]

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Dewi Jafar Sidik Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Berharganya Ibrah Peristiwa Isra Mikraj
Next
Pembiayaan Pelayanan Umum oleh Swasta
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram