Miras Induk Bala Penyakit Kanker?

Miras Induk Bala Penyakit Kanker?

Minuman keras atau miras (khamar) dalam pandangan Islam adalah zat yang haram. Meminumnya merupakan kemaksiatan dan termasuk dosa besar.

Oleh. Dewi Jafar Sidik
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Minuman keras (miras) merupakan salah satu tantangan terbesar dalam menjaga agar kesehatan jiwa, raga, dan akal masyarakat tetap berada dalam kewarasan. Faktanya, kebiasaan meminum miras atau minuman beralkohol (minol) akan merusak kesehatan individu. Salah satu dampak alkohol terhadap kesehatan adalah menyebabkan meningkatnya risiko kanker.

Fakta mengejutkan munculnya sejumlah jenis penyakit disebabkan minuman keras atau minuman beralkohol. Dilansir dari cnbcindonesia.com (4-1-2025) bahwa dalam sebuah keterangan kepada Reuters, Jumat (3-1-2025), Dokter Bedah Umum AS Vivek Murthy mengungkapkan konsumsi alkohol meningkatkan risiko setidaknya tujuh jenis kanker, termasuk kanker usus besar, payudara, dan hati. Akan tetapi sebagian besar konsumen AS masih belum menyadari hal ini.

Melihat dampak konsumsi alkohol yang membahayakan kesehatan sudah seharusnya masyarakat menjauh dari minuman tersebut. Namun, dalam kehidupan saat ini tampaknya masih banyak orang yang belum bisa berlepas diri dari candu alkohol. Masyarakat pun seolah terbiasa dengan melihat aktivitas orang meminum miras. Sebetulnya, adakah jumlah aman meminum alkohol?

Batas Aman Minum Alkohol?

Dilansir dari hellosehat.com (7-9-2023), secara umum batas aman konsumsi alkohol dalam sehari adalah dua minuman atau kurang untuk pria serta satu minuman atau kurang untuk wanita. Takaran satu minuman alkohol sebanding dengan 350 ml bir dengan kadar alkohol 5 persen.

Masih di laman yang sama diungkapkan bahwa meskipun begitu, sebuah studi yang dipublikasikan dalam jurnal medis The Lancet (2018) menunjukkan bahwa tidak ada batas ukuran yang aman untuk minum minuman beralkohol. Hal ini bersumber pada sebuah penelitian mengenai penyebab 2,8 juta kasus kematian dini yang dilakukan terhadap 195 negara di seluruh dunia setiap tahunnya.

Bahkan, bahaya dan risiko terkait konsumsi alkohol telah dievaluasi selama bertahun-tahun secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kini telah mengumumkan pernyataan di The Lancet Public Health berupa "Dalam hal konsumsi alkohol, tidak ada jumlah aman, yang tidak memengaruhi kesehatan".

Legalisasi Miras

Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim sudah menjadi keharusan ajaran Islam dijunjung tinggi. Islam telah tegas mengharamkan miras (khamar). Namun demikian, tampak peredaran miras seolah bebas di tengah masyarakat, bahkan menyasar berbagai kalangan.

Hal ini tidaklah mengherankan, sebab miras bisa didapatkan dengan cara mudah di beberapa kota besar. Di antaranya di kawasan tempat wisata dan toko-toko modern. Itu belum termasuk miras ilegal yang tidak sedikit beredar di tengah masyarakat. Ironi melihat fakta ini, sepertinya menunjukkan adanya kebolehan dalam pembelian dan perdagangan miras.

Legalisasi miras adalah suatu keniscayaan bagi negara yang menerapkan sekularisme dalam peraturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam pandangan sekularisme, manfaat yang akan menjadi tolok ukur dalam menilai sesuatu termasuk miras. Maka ketika miras dipandang bermanfaat, miras akan tetap diproduksi.

Miras dan Kapitalisme

Sistem kapitalis sekuler menjadikan hawa nafsu manusia sebagai standar baik dan buruk dari segala sesuatu. Ketika hawa nafsu dijadikan sebagai standar untuk menilai baik buruk terhadap sesuatu maka itu akan berbahaya. Pasalnya, kecenderungan manusia sering kali membenci sesuatu yang hakikatnya baik. Sebaliknya, manusia kadang kala menyukai sesuatu yang sejatinya buruk

Menurut standar sistem kapitalis sekuler liberal, miras itu tidak selalu buruk. Hal demikian dikarenakan miras dapat mendatangkan manfaat dan keuntungan materi. Seperti bisa menambah kekayaan materi, menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor pariwisata, meningkatkan pemasukan negara berupa pajak, dan mendapatkan cukai.

Inilah konsekuensi penerapan kapitalisme sekularisme. Sesuatu yang tidak dibolehkan agama bisa menjadi boleh dilakukan dengan dalih hak asasi manusia dan kebebasan berperilaku. Setiap individu diberi kebebasan untuk memilih perbuatan yang ia sukai termasuk meminum, menjual, dan memproduksi miras. Negara hanya akan mengatur supaya aktivitas tersebut legal dan punya izin.

Baca juga: Berantas Tuntas Minuman Beralkohol!

Khamar Haram

Minuman beralkohol (khamar) dalam pandangan Islam adalah zat yang haram. Meminumnya merupakan kemaksiatan dan termasuk dosa besar. Sanksi bagi pelakunya adalah 40 kali cambukan dan bisa lebih dari itu. Islam juga melarang semua yang berkaitan dengan khamar, mulai dari pabrik atau produsen, distributor, pengecer, hingga konsumen miras.

Rasulullah saw. bersabda, “Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Islam memiliki standar yang sifatnya pasti untuk menilai baik buruknya sesuatu. Standar tersebut tidak lain adalah halal haram. Sesuatu yang menurut ajaran Islam halal pasti baik. Sebaliknya, sesuatu yang menurut Islam haram pasti buruk. Tanpa memandang apakah sesuatu itu mendatangkan keuntungan, manfaat, atau membawa dampak buruk menurut pandangan manusia.

Cara Islam dalam Mencegah Miras

Dengan standar halal haram ini maka penilaian status hukum terhadap miras syaraklah yang seharusnya menetapkan. Dalam sistem Islam, negara akan mencegah dan menindak segala bentuk kaharaman dan kemaksiatan, di antaranya:

Pertama, negara akan membina ketakwaan dan keimanan individu, masyarakat, dan pejabat negara. Dengan penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam dalam pergaulan dan sistem sosial dalam rangka menciptakan masyarakat taat syariat. Negara akan melakukan edukasi terkait dampak dari mengonsumsi miras untuk kesehatan sehingga kasus meningkatnya kanker akibat konsumsi alkohol dapat dicegah dan diatasi.

Kedua, negara akan menjamin kemudahan akses pangan halal dan aman bagi individu hingga masyarakat. Negara akan melarang tegas produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang diharamkan dalam Islam. Negara juga akan menjamin kemudahan akses pengobatan untuk para penderita kanker dan penyakit lainnya dengan jaminan pengobatan secara gratis.

Ketiga, negara akan menegakkan sanksi Islam yang tegas dan memberi efek jera bagi pelaku maksiat. Bagi peminum khamar, hukumannya yaitu cambuk. Adapun sanksi terhadap pelaku yang turut andil dalam aktivitas penyediaan miras selain peminumnya, negara akan menetapkan hukuman takzir, yakni hukuman yang ditetapkan oleh khalifah sesuai ketentuan aturan Islam.

Keempat, negara hanya akan menetapkan pendapatan dari sumber keuangan yang halal yang sudah diatur dalam APBN baitulmal. Ketika kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja, negara tidak akan menghalalkan segala cara demi memenuhi pendapatan yang dibutuhkan. Ketika kas baitulmal kosong, negara akan menarik pajak (dharibah) dari orang-orang muslim yang kaya. Mekanisme seperti ini bersifat insidental atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dan berakhir ketika kebutuhan tersebut terpenuhi atau kas negara terisi kembali.

Sistem Islam mewajibkan negara dalam menetapkan baik buruk serta boleh tidaknya sesuatu beredar di tengah masyarakat harus berdasarkan pandangan syariat Islam. Ketika Allah Swt. memutuskan sesuatu itu haram, pasti sesuatu itu akan menimbulkan bahaya dan kerusakan dalam kehidupan masyarakat. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Dewi Jafar Sidik Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Lapisan Bumi serta Kebenaran Al-Qur'an
Next
Lipstick Effect, Antara Bahaya dan Bahagia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram