
Kasus pemagaran laut tanpa izin tentu sudah bisa dipantau sebelumnya oleh aparat. Penjaga kelautan mempunyai tugas untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di laut dan pantai.
Oleh. Siti Rahmawati
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Publik dibuat heboh dengan adanya pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Disinyalir dilakukan oleh Jaringan Rakyat Pantura (JRP). Meski JRP mengatakan pembuatan pagar laut dikatakan dari swadaya masyarakat, tetapi nyatanya malah banyak merugikan masyarakat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti melakukan investigasi terkait hal ini. Didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan diberi pemberat berupa karung berisi pasir.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pemagaran laut tersebut karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penyegelan juga dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (tempo.com, 11-01-2025)
Pro Kontra Keberadaan Pagar Laut
Pemagaran laut menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagi nelayan, JRP dapat memudahkan menangkap ikan, maupun budi daya kerang hijau, serta memecah ombak. Hal yang sama juga disampaikan oleh Komisi IV DPR bahwa hal ini dapat mengurangi dampak gelombang besar dan mencegah abrasi, mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai yang dapat merugikan ekosistem dan permukiman.
Sebagian masyarakat mengaku bahwa dampak dari keberadaan pagar bambu tersebut telah menutup akses jalan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan di laut. Bahkan, setiap nelayan untuk bisa melaut harus memutar jauh ke lokasi sehingga jika biasanya isi solar hanya 5 liter, dengan adanya pagar tersebut bisa menjadi 7 liter.
Jika ditindaklanjuti,seharusnya aksi pemagaran laut yang begitu panjang bisa langsung diketahui oleh patroli keamanan kelautan yang bertugas memantau kelautan. Apalagi ini masih di pantai yang aktivitasnya diketahui oleh warga, Namun, sangat aneh ketika ini tidak bisa diketahui oleh aparat.
Pagar Laut dalam Pantauan Keamanan Laut
Indonesia merupakan negara maritim yang terdiri dari gugusan pulau-pulau. Pantai-pantai pun memiliki petugas keamanan untuk mengontrol sampai batas laut Indonesia. Upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut salah satunya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Undang-undang tersebut mengatur pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diberi kewenangan untuk melaksanakan penegakan hukum di laut.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia. Adapun Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) merupakan badan penegakan hukum di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Adanya aparat yang disiapkan oleh pemerintah untuk melaksanakan keamanan di laut dan pantai harusnya melakukan tindakan yang tegas. Kasus pemagaran laut tanpa izin tentu sudah bisa dipantau sebelumnya oleh aparat. Penjaga kelautan mempunyai tugas untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di laut dan pantai. Penjaga kelautan pun menegakkan hukum di laut dan pantai. Mereka bertugas melaksanakan pengawasan, penertiban kegiatan, penanggulangan musibah, serta pencemaran di laut.
Berdasarkan informasi dari beberapa penuturan warga, diketahui banyak perusahaan di daerahnya dan tanah-tanah di sekitaran pantai telah dibeli oleh pihak pengembang perusahaan swasta bernama Agung Sedayu Group.
Kebijakan Kapitalisme
Indonesia yang mengemban kapitalisme liberal menyebabkan jejaring oligarki dalam negeri begitu serampangan mengendalikan arah ekonomi negara ini untuk kepentingan sendiri, alih-alih atas nama rakyat. Terbukti dari kasus pemagaran pantai tersebut pemerintah hanya berpihak pada swasta, baik asing ataupun aseng yang menjadikan pantai pun bisa dibeli, digunakan untuk kepentingan mereka. Pemerintah seakan menutup mata, bahkan abai tanpa bisa bertindak secara tegas.
Begitulah oligarki kapitalistik leluasa mempermainkan kebijakan hukum pemerintah sehingga meniscayakan penyerahan hajat hidup rakyat oleh negara pada swasta. Rakyat yang tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak punya kekuasaan untuk bertindak akhirnya hanya bisa pasrah menerima apa yang terjadi.
Baca juga: TNI AL Peringkat Keempat, Apa Kabar Kedaulatan Laut?
Pandangan Islam
Kondisi ini berbeda sekali dengan sistem Islam yang memosisikan pemerintah sebagai raa'in (pengurus rakyat). Rasulullah bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggung jawabannya atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Islam memandang kawasan laut dan pantai sebagai bagian dari kepemilikan umum. Rasulullah bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Artinya individu tidak boleh memiliki kawasan laut dan pantai, apalagi oligarki maupun swasta asing. Bumi termasuk daratan dan lautan adalah milik Allah. Maka dari itu, sudah selayaknya aturan yang diterapkan harus dari Allah bukan aturan manusia yang bisa berubah-ubah, tidak memuaskan akal, serta tak menyelesaikan masalah.
Sungguh, kebijakan kemaritiman hanyalah label yang menampilkan penjajahan pantai/laut agar penjajahan itu tidak terlihat oleh rakyatnya. Alhasil, fakta ini akan merusak sektor lain yang telah tereksploitasi. Bagaimanapun kapitalisme adalah ide rusak, tidak layak untuk diambil apalagi diterapkan. Wallahualam bissawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

[…] Baca juga: Pagar Laut Misterius […]
[…] Baca juga: Pagar Laut Misterius […]