
Pagar laut biasanya dibuat untuk menandai wilayah yang akan direklamasi. Dugaan ini diperkuat dengan adanya peta jalan reklamasi dari ujung Teluk Jakarta ke arah barat.
Oleh. Arum Indah
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Warga pesisir Tangerang, Banten dihebohkan dengan pagar laut misterius yang terpasang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar itu membentang luas dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melewati 16 desa dan 6 kecamatan di perairan Tangerang. Pagar yang disusun berlapis-lapis seperti labirin itu terbuat dari bambu-bambu setinggi enam meter yang ditancapkan ke laut, di atasnya dipasang anyaman bambu, lalu karung-karung berisi pasir diletakkan untuk menjadi pemberat. Setiap jarak 400 meter akan ada pintu masuk yang bisa dilewati oleh perahu. Pagar laut itu dipasang di zona vital yang meliputi pelabuhan, tempat wisata, tempat penangkapan ikan, budi daya ikan, dan pengelolaan energi. (bbc.com, 10-1-2025)
Warga mengatakan bahwa pagar laut ini telah ada sejak Agustus 2024 lalu. Awalnya, pagar laut itu hanya sepanjang 7 kilometer saja dan kini sudah mencapai lebih dari 30 kilometer. Pemerintah Banten dan pusat sendiri mengeklaim tidak pernah memberikan izin untuk pembangunan pagar. Setelah viral dan menuai kontra dari banyak pihak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun melakukan penyegelan. KKP enggan membongkar pagar itu dengan alasan ada prosedur yang harus dilalui dan tidak asal bertindak. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pemilik untuk mencabut bambu-bambu itu.
Dugaan Reklamasi
Anehnya, meski tak mengantongi izin, sebagian wilayah yang terpagar itu justru telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Seorang warga Desa Kronjo bernama Heru Mapanca bersaksi pernah bertemu dan berbincang dengan para pelaku pemasangan pagar laut. Heru menuturkan bahwa ia pernah melihat lima truk bergerak menuju Pulau Cangkir pada malam hari.
Dengan rasa penasaran, Heru pun mendatangi tempat tersebut pada keesokan harinya dan mendapati tiga perahu yang membawa sepuluh orang tengah menancapkan bambu-bambu itu. Heru sempat berbincang dengan mereka dan menanyakan siapa dalang pelaksanaan proyek pagar laut itu. Salah seorang tukang menjawab lugas bahwa proyek itu berasal dari Agung Sedayu.
Penuturan Heru ini sejalan dengan analisis dari Manajer Tata Ruang dan Infrastruktur Walhi Nasional Dwi Sawung yang menyatakan bahwa pagar laut semacam itu biasanya dibuat untuk menandai wilayah yang akan direklamasi. Dugaan ini diperkuat dengan adanya peta jalan reklamasi dari ujung Teluk Jakarta ke arah barat. Konstruksi peta reklamasi sangat mirip dengan konstruksi pagar laut itu.
Hal serupa pun penah terjadi saat reklamasi Pelabuhan Kalibaru di Tanjung Priok, Jakarta. Dwi juga berpendapat sangat janggal jika pemerintah tidak mengetahui pembangunan pagar laut ini. Pasalnya pagar laut ini terbentang cukup panjang di lautan dan sudah berlangsung hampir selama enam bulan. Pemerintah pun terkesan cukup lama merespons masalah ini. Menurutnya, pemerintah setempat hanya berkelit dan pura-pura tidak tahu.
Proyek Reklamasi Bagian dari PSN
Pagar laut yang diduga untuk reklamasi itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di PIK 2. Masuknya proyek reklamasi menjadi bagian dari PSN menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat karena merupakan proyek swasta. Memperlakukan proyek swasta dengan PSN sama saja seperti memberi karpet merah bagi swasta untuk melanggar berbagai peraturan yang ada. PSN PIK 2 merupakan kerja sama antara Aguan yang membawahi Agung Sedayu Grup (ASG) dengan Salim Group (SG).
Akan tetapi, meski berbagai bukti dan tuduhan mengarah ke Agung Sedayu, kuasa hukum PSN PIK 2 Muannas tetap menyangkal tuduhan itu. Bahkan, ia mengatakan tuduhan itu adalah fitnah tak berdasar. Menurutnya, untuk apa pihak Agung Sedayu melakukan pemagaran laut. Muannas justru mengatakan masyarakatlah yang berinisiatif membuat pagar itu guna mencegah abrasi karena sebelumnya ada warga yang memiliki tanah lalu hilang karena abrasi.
Bertepatan dengan itu, muncul kelompok masyarakat yang mengaku tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengatakan bahwa tanggul laut itu merupakan hasil swadaya masyarakat dan nelayan untuk mitigasi bencana berupa pencegahan abrasi dan ancaman tsunami. JRP juga menambahkan tanggul itu dibangun oleh warga.
Kerugian Ekonomi dan Ekologis
Tuduhan JRP itu ditepis oleh para nelayan Tanjung Pasir dan menuding tuduhan itu tidak masuk akal. Bagaimana mungkin nelayan yang memasang bambu-bambu itu, sedangkan mereka saja merasa dirugikan dengan keberadaan pagar-pagar itu. Pagar bambu itu membuat ikan-ikan kecil di pinggir laut sulit ditemui, nelayan juga memutar lebih jauh untuk bisa pergi melaut, dan tak jarang perahu mereka menabrak pagar bambu itu.
Para nelayan juga mengetahui bahwa harga bambu yang terpasang itu tidaklah murah, mereka mengaku tidak akan sanggup untuk membeli bambu sebanyak itu. Belum lagi butuh waktu yang lama untuk menancapkan bambu, tentunya para nelayan lebih memilih melaut ketimbang memasang pagar-pagar bambu itu. Para nelayan juga menuntut agar pagar itu lekas dibongkar sehingga mereka bisa bebas melaut seperti dulu.
Setidaknya sebanyak 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya telah dirugikan dengan kehadiran pagar laut itu. Jika dikalkulasikan dengan rata-rata keluarga, terdapat 21.950 jiwa yang terkena dampak. Keberadaan pagar laut sangat berpengaruh pada ekonomi warga yang menggantungkan hidupnya di perairan laut Tangerang.
Tak tanggung-tanggung, bahkan kerugian yang dialami masyarakat sekitar ditaksir mencapai Rp8 miliar. Selain kerugian ekonomi, pagar laut itu juga dinilai akan mengakibatkan kerugian ekologis. Jika reklamasi terlaksana, alur air laut akan terganggu dan habitat biota laut akan rusak.
Trik Kuno
Lambatnya pihak berwenang dalam mengusut tuntas kasus ini dan berkelitnya banyak pihak justru makin menampakkan tidak jelasnya birokrasi di negeri ini. Masyarakat pun tampaknya mulai paham bahwa di balik kasus ini ada peran pemerintah dan korporasi besar. Namun, pihak korporasi lebih sering bersembunyi di belakang pihak lain. Tentunya dengan pemberian kompensasi pada pihak lain. Cara seperti itu merupakan hal yang cukup sering dilakukan dan merupakan trik kuno. Masyarakat pun tampaknya mulai paham dengan permainan ini.
Bila dirunut ke belakang, program reklamasi PIK 2 yang diusung oleh ASG dan SG bisa masuk ke PSN karena diperkirakan bisa menjadi destinasi wisata yang akan menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan roda perekonomian. Alih-alih memberikan keuntungan pada masyarakat, program ini justru merugikan masyarakat sekitar dan makin menguntungkan para pemilik modal. Mirisnya lagi, motif terbesar pembangunan reklamasi adalah bisnis sektor-sektor besar seperti industri, perumahan, pemukiman, pariwisata, dan hiburan yang notabene pemilik bisnis itu bukanlah masyarakat sekitar.
Kapitalisme Sumber Masalah
Mesranya hubungan para penguasa dengan para oligarki telah menciptakan pola state corporate crime. Dengan pola ini, swasta akan sangat mudah menjalankan semua rencananya tanpa kendala yang berarti. Negara telah bekerja sama dengan pihak swasta untuk menzalimi rakyatnya sendiri. Program reklamasi ini disinyalir juga memiliki kaitan erat dengan Cina, mengingat proyek reklamasi sebelumnya di Jakarta juga melibatkan negara itu.
Baca juga: https://narasiliterasi.id/opini/08/2024/tni-al-peringkat-keempat-apa-kabar-kedaulatan-laut/
Karut-marutnya kondisi di atas merupakan akibat dari penerapan sistem kapitalisme yang diterapkan di Indonesia. Kapitalisme memberi ruang pada swasta ataupun asing untuk dapat memprivatisasi ruang-ruang milik publik. Kapitalisme juga menjadikan kebebasan kepemilikan sebagai konsep perekonomian mereka.
Lebih dari itu, dalam sistem kapitalisme, para pemilik modal adalah penguasa yang sesungguhnya. Mereka bisa mempengaruhi elite kekuasaan sehingg bisa tunduk pada para pemilik modal. Alhasil, negara ada untuk menjadi regulator yang akan memudahkan dan memuluskan rencana para kapitalis.
Islam Memproteksi Kepemilikan Umum
Islam memandang bahwa laut adalah milik umum. Tidak boleh diprivatisasi oleh individu ataupun swasta. Negara juga tidak boleh memihak kepada swasta ataupun memuluskan kepentingan segelintir orang. Umat bebas memanfaatkan laut dan mengambil manfaat darinya tanpa harus disusahkan oleh pihak lain sepanjang tidak menyebabkan kerusakan laut.
Tidak boleh ada pemanfaatan terhadap fasilitas umum termasuk laut selain sesuai dengan tujuan dari keberadaan laut tersebut. Jika laut tersebut dimanfaatkan umat untuk mencari ikan, laut tersebut tidak boleh diubah menjadi tempat proyek bagi segelintir orang. Seseorang dilarang untuk memproteksi suatu fasilitas umum. Rasul bersabda, “Tidak ada proteksi kecuali oleh Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Abu Dawud)
Terkait dengan keberadaan pagar laut, khalifah akan melihat terlebih dahulu. Apa sebenarnya fungsi dan tujuan pemagaran itu. Jika benar tujuannya reklamasi, akan dilihat lagi apakah proyek tersebut memang dibutuhkan umat atau tidak, memberikan maslahat atau mudarat pada umat, dan dampaknya bagi lingkungan.
Apabila proyek tersebut nyatanya tidak dibutuhkan umat dan ketiadaan keberadaannya pun tidak menimbulkan bahaya, Khilafah akan lebih mengutamakan proyek lain yang lebih berkontribusi untuk umat. Terlebih lagi jika proyek tersebut justru merusak lingkungan yang ada dan hanya menguntungkan segelintir elite, bisa jadi proyek tersebut tidak akan direalisasikan. Hukum syarak dan kemaslahatan umat tetap akan menjadi penentu arah kebijakan Khilafah.
Khatimah
Proyek pagar laut di Tangerang terjadi karena negara ini menganut sistem ekonomi kapitalisme yang memberikan peluang besar bagi korporasi untuk melakukan privatisasi di semua sektor. Sejatinya, pemanfaatan laut harus sesuai dengan hukum syarak yang telah ditetapkan Allah. Hukum syarak hanya bisa terwujud saat negara ini menerapkan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah.
Wallahu’alam bishowab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

[…] Baca juga: Reklamasi, Akhir dari Pagar Laut Misterius […]