Kekerasan dan Grooming Ancam Anak

Kekerasan dan grooming ancam anak

Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, realitas menunjukkan bahwa penanganannya kerap jauh dari kata tuntas.

Oleh. Hera Luvita A.Md.Pjk
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.063 kasus pelanggaran hak anak yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin nyata betapa anak-anak Indonesia masih hidup dalam kondisi yang sangat rentan.

Ironisnya, berbagai pelanggaran tersebut justru banyak terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku terbanyak berasal dari orang-orang di sekitar anak itu sendiri, bukan pihak asing sebagaimana sering dibayangkan masyarakat. (DetikEdu, 17 Juni 2025)

Fakta ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak bukan persoalan insidental atau kasus per kasus semata. Kekerasan terhadap anak telah menjadi masalah sistemik yang terus berulang. Hal ini menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam membangun sistem perlindungan yang benar-benar berpihak pada anak. Anak-anak hidup dalam situasi rawan, bahkan ketika berada di tengah keluarga dan masyarakatnya sendiri.

Ancaman Grooming Tersembunyi

Selain kekerasan yang tampak secara fisik, ancaman lain yang tak kalah berbahaya adalah child grooming. Kejahatan ini dilakukan secara senyap, bertahap, dan manipulatif. Pelaku membangun kedekatan emosional, memanfaatkan kepercayaan anak, lalu perlahan menyeret korban ke dalam relasi eksploitatif, terutama untuk tujuan seksual. Karena berlangsung halus dan sering berkedok perhatian atau kasih sayang, banyak anak tidak menyadari bahwa dirinya sedang dijerat.

Berbagai laporan media menunjukkan bahwa kasus child grooming semakin marak, terutama melalui relasi dekat dan ruang digital seperti media sosial, gim daring, serta aplikasi pesan instan. Anak-anak menjadi sasaran empuk karena minimnya literasi digital dan lemahnya pengawasan lingkungan. (BBC Indonesia, 24 Juli 2025).

Dampak child grooming sangat serius. Banyak korban mengalami trauma psikologis jangka panjang, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan, hingga kesulitan membangun relasi sosial di masa depan. Kerusakan ini tidak berhenti pada individu, tetapi turut menggerogoti tatanan sosial dan moral masyarakat secara luas.

Kelemahan Sistem Perlindungan Anak

Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, realitas menunjukkan bahwa penanganannya kerap jauh dari kata tuntas. Proses hukum sering berjalan lambat, sanksi terhadap pelaku tidak memberikan efek jera yang memadai, dan pemulihan korban cenderung terpinggirkan. Sejumlah kasus yang mencuat ke publik memperlihatkan lemahnya keberpihakan sistem terhadap anak sebagai korban, sementara kepentingan birokratis dan prosedural justru lebih dominan. (kompas.com, 12 Januari 2026)

Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara belum hadir secara utuh sebagai pelindung generasi. Anak-anak terus menjadi korban, sementara sistem tetap berjalan tanpa koreksi mendasar yang mampu memutus mata rantai kekerasan tersebut.

Negara dan Akar Paradigma Bermasalah

Terus meningkatnya angka kekerasan anak dari tahun ke tahun menjadi bukti bahwa perlindungan negara masih bersifat parsial dan reaktif. Kebijakan yang ada lebih menitikberatkan pada penanganan administratif pascakejadian, bukan pada pencegahan menyeluruh dan pembenahan sistemik. Kritik terhadap lambannya respons negara dan lembaga terkait pun terus bermunculan di ruang publik (Kompas Nasional, 8 Februari 2026).

Lebih jauh, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekularisme dan liberalisme yang menjadi fondasi pengelolaan negara. Sekularisme menyingkirkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam sistem hukum, pendidikan, dan perlindungan sosial. Akibatnya, nilai halal-haram dan penjagaan kehormatan tidak lagi menjadi standar kebijakan.

Liberalisme, di sisi lain, mengagungkan kebebasan individu tanpa batas moral yang tegas. Atas nama kebebasan berekspresi dan hak individu, berbagai penyimpangan dibiarkan tumbuh, menciptakan ruang subur bagi eksploitasi anak. Dalam sistem seperti ini, anak tidak diposisikan sebagai amanah yang wajib dijaga secara kolektif, melainkan sebagai individu lemah yang harus bertahan di tengah sistem yang rapuh.

Islam Menjaga Generasi dari Grooming

Islam memandang kejahatan terhadap anak sebagai persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun. Penjagaan terhadap jiwa, kehormatan, dan keberlangsungan generasi merupakan kewajiban negara dan masyarakat. Islam menetapkan hukum yang tegas dan menjerakan, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat hingga ke akar masalahnya.

Dalam pandangan Islam, negara wajib hadir sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keamanan anak. Perlindungan ini mencakup langkah preventif melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, penjagaan lingkungan sosial dari pornografi dan kekerasan, serta penutupan seluruh celah yang memungkinkan terjadinya kejahatan. Di saat yang sama, negara juga wajib menjalankan langkah kuratif berupa pemulihan korban secara menyeluruh dan penegakan hukum yang adil tanpa kompromi terhadap pelaku.

Baca juga: Child Grooming lemahnya perlindungan negara

Penutup: Dakwah dan Peran Muslimah

Perubahan hakiki tidak akan terwujud tanpa dakwah yang konsisten dan sistematis. Dakwah berperan penting dalam mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Perubahan cara pandang inilah yang akan melahirkan tuntutan kolektif untuk meninggalkan sistem yang rapuh dan menggantinya dengan sistem Islam yang menjadikan penjagaan generasi sebagai prioritas utama.

Bagi seorang muslimah, isu kekerasan anak dan child grooming bukan sekadar berita, melainkan panggilan iman. Muslimah adalah madrasah pertama bagi generasi dan penjaga nilai dalam masyarakat. Kesadaran akan rusaknya sistem hari ini harus mendorong muslimah untuk mengambil peran aktif dalam dakwah, menyuarakan perubahan paradigma, serta memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh.

Melindungi anak bukan hanya persoalan empati, melainkan wujud ketaatan kepada Allah. Ketika kejahatan terhadap anak dibiarkan, sejatinya umat sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri.

Sudah saatnya muslimah berdiri di barisan terdepan, menyuarakan Islam sebagai satu-satunya solusi hakiki demi menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan generasi. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Logo NaLi website-
Hera Luvita A.Md.Pjk Kontributor NarasiLiterasi.id
Previous
‎Rajab dan Isra Mikraj: Momentum Membentuk Kesadaran Umat‎
Next
Palestina Masih Terjajah
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram