Kampus Kelola Tambang, Bagaimana Nasib Pendidikan?

Kampus Kelola Tambang, Bagaimana Nasib Pendidikan

Sejatinya, pemberian izin kelola tambang kepada kampus bukanlah solusi atas masalah tingginya biaya pendidikan. Kebijakan ini tidak lain merupakan bentuk kelalaian dan disfungsi negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurusi urusan rakyat, termasuk masalah pendidikan.

Oleh. Niโ€™matul Afiah Ummu Fatiya
(Kontributor Narasiliterasi.Id)

Narasiliterasi.id-Susahnya hidup dalam sistem kapitalis! Semakin ke sini semakin banyak kebijakan penguasa yang mencerminkan ketidakberpihakannya kepada rakyat. Setelah ramai kasus ormas diberi izin kelola tambang, kini giliran kampus yang akan diberi izin kelola tambang juga. Hal itu sudah dibahas dalam revisi Undang-Undang Minerba (mineral dan batubara) melalui rapat paripurna DPR RI pada Kamis (23-1-2025).

โ€œRevisi ini adalah langkah alternatif untuk memastikan SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,โ€ ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Muncul pertanyaan, kalau kampus sebagai pemegang otoritas pendidikan tinggi sibuk mengurusi tambang, lantas bagaimana nasib pendidikan?

Pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi awalnya diusulkan oleh Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI). Hal itu sebagaimana diakui oleh ketua APTISI Budi Djatmiko. Ia mengatakan usulan itu pernah mereka sampaikan kepada Prabowo dan juga Jokowi. Bahkan sejak tahun 2016 silam, tetapi tidak direspon. Kemudian pada tahun 2018, ia mengusulkan kembali hal itu kepada Prabowo. (KOMPAS.com, 25-1-2025)

Pro Kontra Kampus Kelola Tambang

Terkait rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi, delapan fraksi DPR menyepakati pembahasan revisi UU Minerba. Sejumlah pimpinan perguruan tinggi yang tergabung dalam Forum Rektor juga menyambut baik usulan itu. Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin misalnya yang menyebutkan pergururan tinggi seperti ITB dan UGM sudah layak mendapatkan kontrak di sektor pertambangan. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi dalam mengelola tambang akan meningkatkan pendapatan lembaga pendidikan tersebut sehingga pada akhirnya bisa meringankan beban mahasiswa.

Hal senada juga disampaikan oleh Rektor UNY Sumaryanto. Dirirnya mengaku pihaknya sudah siap jika ditunjuk untuk mengelola tambang dengan alasan demi kemaslahatan. Rektor Universitas Airlangga (Unair) Prof. M. Nasih juga menyatakan setuju. Bahkan menurutnya, rencana pemberian izin tambang tersebut merupakan iktikad baik dari pemerintah.

Di sisi lain, pihak yang kontra dengan rencana pemberian izin kelola tambang ini datang dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Yasti Soepredjo. Ia mengkhawatirkan adanya upaya pembungkaman oleh pemerintah terhadap perguruan tinggi dengan memberikan izin usaha kelola tambang. Sementara itu Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menekankan pada pertimbangan mana yang lebih banyak manfaatnya, ke arah pendidikan atau bisnis.

Senada dengan Yasti, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid meragukan jika pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi dianggap sebagai solusi untuk menurunkan UKT. Justru Ia mengkhawatirkan adanya kepentingan cukong di balik kampus yang ngebet mendapatkan izin usaha pertambangan. Namun, terkait perguruan tinggi mana yang akan memperoleh izin kelola tambang tersebut masih menjadi polemik dan perdebatan.

Akibat Abainya Negara

Polemik yang menimpa perguruan tinggi terkait masalah biaya operasional kampus, tingginya UKT, dan banyaknya pungutan liar bagi mahasiswa tak bisa dilepaskan dari peran negara yang berusaha untuk melepaskan tanggung jawabnya dari mengurusi urusan rakyat, yakni pendidikan. Bermula dari perguruan tinggi ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) yang memiliki otonomi lebih besar dalam pengelolaan keuangan dan akademik. Lahirnya status kampus sebagai PTN BH ini menjadikan kampus harus berpikir keras untuk membiayai ongkos operasionalnya. Akibatnya, terjadilah kapitalisasi pendidikan, biaya kuliah makin tinggi. Kondisi ini membatasi calon mahasiswa atau mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya.

Selain itu, status kampus sebagai PTN BH meniscayakan kampus memiliki kebebasan untuk mencari sumber pendapatan, akhirnya kampus membebankan biaya semaunya kepada para orang tua. Di sinilah terjadi transaksi tawar-menawar antara orang tua dan kampus. Akhirnya kampus lebih fokus pada aspek bisnis daripada memikirkan aspek utama pendidikan.

Sejatinya, pemberian izin kelola tambang kepada kampus bukanlah solusi atas masalah tingginya biaya pendidikan. Kebijakan ini tidak lain merupakan bentuk kelalaian dan disfungsi negara sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurusi urusan rakyat, termasuk masalah pendidikan.

Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang menjadi hak seluruh warga negara. Sementara kampus adalah lembaga yang secara langsung menyelengarakan pendidikan untuk mewujudkan generasi emas yang berkualitas. Memberikan tambang kepada kampus akan mengalihkan perhatian lembaga pendidikan itu dari tugas dan tujuan utama proses pendidikan.

Kampus akan kehilangan identitasnya sebagai lembaga pendidikan yang berujung pada disorientasi pendidikan. Hal itu juga bisa mengakibatkan terbungkamnya suara mahasiswa dan kampus dari sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Padahal, mahasiswa adalah agen perubahan. Selain itu, tambang merupakan harta milik umum yang pengelolaanya harus diserahkan kepada negara, bukan kepada individu atau lembaga swasta seperti kampus.

Kelola Tambang, Tanggung Jawab Negara

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan solusi atas setiap permasalahan kehidupan. Terkait dengan pengelolaan tambang, telah dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah bahwa barang tambang yang jumlahnya banyak dan depositnya tak terbatas tergolong pemilikan umum bagi seluruh kaum muslim. Jenis harta ini tidak boleh dimiliki oleh individu atau kelompok.

Dalil dari hal di atas adalah hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy ketika ia meminta tambang garam kepada Rasulullah. Namun Rasul menarik kembali pemberiannya setelah salah seorang yang hadir di majelis itu mengatakan kepada Rasulullah bahwa apa yang telah Rasul berikan itu laksana air yang mengalir. Maka kemudian beliau bersabda, โ€œ(Kalau begitu) tarik kembali darinya.โ€ (HR. Tirmidzi)

Baca juga: Kapitalisasi SDA, Siapa yang Diuntungkan?

Khatimah

Islam telah menetapkan bahwa pendidikan adalah hak dasar seluruh rakyat. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa yang memiliki kepribadian Islam, bukan membentuk manusia bermental bisnis tetapi krisis keimanan. Negara dalam hal ini wajib memberikan layanan pendidikan ini secara gratis dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi.

Adapun pembiayaannya diambil dari kas negara atau baitulmal. Pemasukan tetap negara yang berasal dari fai dan kharaj atau dari harta kepemilikan umum seperti tambang bisa digunakan untuk membiayai sektor pendidikan. Namun, Islam membatasi hanya negara yang boleh untuk mengelola tambang dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Wallahualam bissawab.[]

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Ni'matul Afiah Ummu Fatiya Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Drama Pagar Laut Tangerang
Next
Pregnancy Test bagi Pelajar, Cegah Pergaulan Bebas?
3.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest


0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram