Oligarki Menguasai Teritorial Laut

Oligarki Menguasai Teritorial Laut

Dalam prinsip liberalisme pada ekonomi kapitalisme menciptakan kesempatan terjadinya korporatokrasi yang berakibat aturan berpihak pada oligarki.

Oleh. Erna Astuti, A.Md.
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.Id-Laut adalah salah satu keajaiban alam yang sangat luas dan dalam. Dengan luasnya yang mencapai lebih dari 70% dari permukaan bumi. Laut merupakan sumber daya yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Laut tidak hanya menyediakan sumber makanan, tetapi juga memainkan peranan penting dalam mengatur iklim dan cuaca di bumi.

Kasus pagar laut memasuki babak baru dan terus diperbincangkan seperti opera sabun. Kasus ini seperti bola api yang menguak hal-hal yang disembunyikan selama ini.

Seperti pemberitaan tentang keputusan Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menghukum delapan pejabat dengan sanksi berat dicopot dan sanksi pemberhentian pada enam pegawai sebab melakukan pelanggaran hukum dan maladministrasi dalam menerbitkan Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hal ini jangan cuma menjadi langkah awal, selanjutnya pemerintah tidak boleh puas hanya dengan menjatuhkan sanksi etik pada para pejabat dilevel daerah dan harus dilanjutkan dengan tindakan penegakkan hukum pidana.

Pasalnya, kasus ini bergulir hampir sebulan, tapi belum ada nama-nama yang diumumkan untuk diselidiki aparat penegak hukum. Padahal kementerian ATR/BPN sudah menguak nama-nama korporasi pemegang SHGB dan SHM, yaitu PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, juga sektor lain milik perorangan. Malahan sudah pula puluhan HGB yang dicabut mengingat hal itu ilegal dan menyalahi aturan. Tulis Tirto.id (31-1-2025)

Tidak Adanya Keseriusan Pemerintah

Kasus ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum, tetapi tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa dalam aspek pidana, seperti yang disampaikan KKP bahwa pagar laut itu tidak mempunyai ijin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), tetapi hanya akan memberikan denda administratif untuk pelaku jika terbukti bersalah.

Sementara Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), melihat sikap yang ditunjukkan KKP dan Kementerian ATR/BPN tidak serius dalam menindak karena hanya memberikan sanksi dan denda saja. Apalagi langkah pemecatan yang diambil Menteri Nusron baru mengincar para pejabat di level bawah, kata Susan.

Ia percaya kasus ini banyak melibatkan aktor dan memiliki dalang utama dari pihak di level atas atau individu high profile, tulis Tirto.id (31-1-2025)

Kuatnya Magnet Korporasi

Yus Dharman, Praktisi hukum juga pengamat kebijakan publik, pada jumat (31-1-2025), menyatakan pemagaran atau pematokan laut adalah kejahatan korporasi. Ia menyerukan bahwasanya pelaku jangan beralasan pemagaran laut yang sudah merugikan nelayan itu adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal yang sudah bekerjasama dengan oknum aparatur negara. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum mengusut pihak yang memasang pagar laut. Bila perlu denda dan cabut izin usaha perusahaannya, para pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Cuma pejabat yang tidak mempunyai akal waras dan hati nurani saja yang berani menerbitkan HGB di atas laut dengan melanggar banyak aturan. Dikutip BALIPOST, sabtu (1-2-2025)

Kapitalisme Menumbuhkan Oligarki dan Korporasi

Viralnya pemagaran laut makin jelas memperlihatkan sangat bobrok dan rusaknya sistem aturan kapitalisme yang salah satu pilarnya adalah liberalisasi.

Laut yang merupakan sumber daya alam pengelolaannya diliberalisasi. Dr. Arim Nasim pakar ekonomi menganalisis kasus pemagaran laut ini terjadi karena negara seutuhnya dikuasai dan dikendalikan oleh oligarki.

Dalam diskusi online "Ada Siapa dan Apa di Balik Pagar Misterius Sepanjang 30 km di pesisir Tangerang?" Beliau mengungkapkan bahwa negara kita itu dikuasai oleh oligarki dan dikendalikan oleh oligarki. Pada jumat (17-1-2025) di kanal youtube Pusat Analis Kebijakan Strategis (PAKTA Channel)

"Akhirnya mereka yang mengkapling negara ini, terpenting sumber daya alamnya untuk kepentingan mereka juga kroninya, sampai rakyat menjadi korban," jelasnya dalam diskusi online tersebut.

Inilah akar permasalahan sebenarnya pengelolaan negara ini memang sudah dikapitalisasi, karena kapitalis dalam sistem aturan sehingga melahirkan oligarki dan korporasi di negeri ini.

Negara bertekuk lutut di hadapan para korporat yang banyak uang, sehingga aparat negara pun menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat. Mereka bekerjasama melanggar hukum negara, menjadikan kemudaratan buat rakyat juga mengancam kedaulatan negara. Dalam prinsip liberalisme pada ekonomi kapitalisme menciptakan kesempatan terjadinya korporatokrasi yang berakibat aturan berpihak pada oligarki.

Baca juga: Pagar Laut Misterius

Pengaturan Ekonomi Islam

Persoalan berbeda ketika kehidupan diatur dengan sistem Islam (Khilafah). Khilafah merupakan negara yang mempunyai kedaulatan penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya.

Dalam pandangan Islam kedaulatan di tangan syarak, bukan di tangan manusia. Syaraklah yang harus memimpin bukan manusia (hawa nafsu). Semua kebijakan penguasa harus tunduk pada syariat Islam. Dengan kedaulatan syarak ini menjadikan negara tidak akan tunduk pada korporasi. Negara hanya tunduk pada aturan syariat Islam, sehingga negara akan berfungsi sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat.

Pada sistem Ekonomi Islam kepemilikan dibagi tiga:

Pertama, kepemilikan individu adalah harta yang diizinkan oleh syarak untuk dimiliki dan dimanfaatkan oleh individu.

Kedua, kepemilikan umum adalah harta yang syariat Islam menetapkan sebagai milik bersama dan untuk dimanfaatkan bersama yang pengelolaannya wajib oleh negara dan haram dimonopoli individu.

Ketiga, kepemilikan negara yaitu harta yang menjadi milik negara secara syarak dan kewenangan khalifah untuk mengelolanya untuk kepentingan rakyat.

Dengan demikian laut merupakan harta milik seluruh kaum muslimin, yang menjadi hajat hidup banyak orang dan dimanfaatkan bersama yang pengelolaannya wajib oleh negara.

Khatimah

Negara tidak berhak untuk menjual wilayah laut kepada individu atau korporasi, karena laut bukanlah milik negara tetapi milik umat. Aktivitas memagari laut termasuk tindakan proteksi wilayah tertentu, yang dalam Islam hanya boleh dilakukan oleh negara untuk kemaslahatan umat.

Rasulullah Salallahu Alaihi wasalam bersabda, "Tidak ada proteksi kecuali oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan Rasul-Nya (HR. Abu Dawud)

Pelanggaran terhadap hukum adalah kemaksiatan dan negara akan memberikan sanksi tegas bagi pelakunya. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Logo NaLi website-
Erna Astuti, A.Md. Kontributor NarasiLiterasi.Id
Previous
Krisis Generasi Berakhlak Mulia
Next
Pemimpin Sejati: Pelayan Rakyat yang Melindungi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram