
Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kebijakan pendidikan, diharapkan pemerataan pendidikan dapat terwujud dan setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan ilmu pengetahuan.
Oleh. Widya Amidyas Senja
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Indonesia mengalami perubahan dengan diterapkannya sistem penerimaan murid baru (SPMB) sebagai alternatif dalam menentukan kelayakan siswa memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama terkait dengan aspek keadilan, pemerataan akses pendidikan, dan dampaknya terhadap siswa dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi.
Perubahan PPDB menjadi SPMB
Perubahan sistem PPDB menjadi SPMB memiliki beberapa implikasi penting yang perlu dianalisis secara kritis. Salah satu tujuan utama perubahan ini adalah meningkatkan kualitas seleksi masuk sekolah sehingga siswa yang diterima memiliki kompetensi akademik yang lebih baik. Namun, sistem ini juga dapat menimbulkan tantangan baru yang berkaitan dengan keadilan sosial dan pemerataan pendidikan.
“Alasannya, diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di Jakarta, pada Kamis (30/01). (BBC.com, 30-01-2025)
Baca juga: PPDB Vs SPMB, Apalah Arti Sebuah Nama
Kebijakan perubahan sistem ini bukan tanpa problematik.
Terdapat beberapa hal yang perlu dianalisis, di antaranya:
Pertama, kesenjangan sosial dan ekonomil. Dengan diterapkannya SPMB, ada kemungkinan terjadi kesenjangan dalam akses pendidikan. Siswa dari keluarga mampu dapat lebih mudah mengakses bimbingan belajar atau fasilitas penunjang lain yang meningkatkan peluang mereka lulus seleksi. Sementara itu, siswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki keterbatasan sumber daya akan mengalami kesulitan dalam bersaing.
Kedua, peluang untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Di sisi lain, sistem seleksi berbasis tes dapat menjadi pemacu bagi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Sekolah akan lebih fokus pada pencapaian akademik siswa. Hal ini pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Ketiga, dampak terhadap pendidikan berbasis zonasi. Sistem PPDB sebelumnya menggunakan metode zonasi yang bertujuan untuk pemerataan pendidikan. Dengan adanya SPMB, sistem ini bisa saja tergeser dan mengakibatkan ketimpangan. Di mana sekolah-sekolah unggulan hanya dapat diakses oleh siswa yang memiliki nilai tinggi tanpa memperhitungkan faktor geografis dan latar belakang sosial-ekonomi.
Keempat, tekanan psikologis bagi siswa. Penerapan seleksi masuk berbasis ujian dapat meningkatkan tekanan akademik bagi siswa. Mereka harus mempersiapkan diri dengan lebih intensif. Kondisi ini berpotensi menyebabkan stres berlebih terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam mendapatkan dukungan akademik dari keluarga atau sekolah.
Solusi Pemerataan Pendidikan Hakiki
Dalam Islam, pendidikan adalah hak bagi setiap individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau geografis. Islam menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dan mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadis Rasulullah saw., "Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah)
Berikut solusi pemerataan pendidikan di Indonesia:
Pertama, pendidikan gratis dan berkeadilan. Dalam Islam, pendidikan seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan tanpa diskriminasi. Pemerintah harus memastikan adanya subsidi pendidikan, beasiswa, serta fasilitas penunjang bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Kedua, peningkatan kualitas pendidik dan infrastruktur sekolah. Untuk mencapai pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah di daerah terpencil harus menjadi prioritas. Dalam Islam, pendidik memiliki kedudukan yang tinggi karena mereka bertugas menyebarkan ilmu. Oleh karena itu, kesejahteraan mereka harus diperhatikan agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.
Ketiga, pendidikan berbasis keikhlasan dan kemandirian. Islam mengajarkan bahwa ilmu harus diajarkan dengan ikhlas tanpa adanya diskriminasi. Sekolah-sekolah Islam dapat menjadi contoh dalam memberikan pendidikan yang inklusif, berbasis nilai-nilai Islam, serta menanamkan kemandirian kepada siswa agar mereka tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang baik.
Keempat, penerapan sistem pendidikan berbasis wakaf. Salah satu solusi islami yang dapat diterapkan dalam pemerataan pendidikan adalah sistem wakaf pendidikan. Dengan adanya wakaf dalam bentuk sekolah, beasiswa, atau sarana pendidikan lainnya, akses terhadap pendidikan yang berkualitas dapat lebih merata. Banyak universitas Islam ternama di dunia seperti Al-Azhar yang menggunakan sistem wakaf untuk membiayai pendidikan mahasiswa dari berbagai latar belakang.
Kelima, penerapan model pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif dalam Islam mengajarkan bahwa setiap anak memiliki potensi yang harus dikembangkan. Oleh karena itu, sekolah-sekolah harus memiliki sistem yang memungkinkan semua siswa, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa adanya diskriminasi.
Khatimah
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak bagi semua individu tanpa terkecuali. Islam menawarkan solusi seperti pendidikan berbasis wakaf, peningkatan kesejahteraan pendidik, serta sistem pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kebijakan pendidikan, diharapkan pemerataan pendidikan dapat terwujud. Setiap individu pun akan memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan ilmu pengetahuan. Wallahualam bissawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
