
Di dalam kawasan konservasi yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata internasional itu ditemukan ratusan batang tanaman ganja.
Oleh. Siska Juliana
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mendadak menjadi sorotan. Pasalnya, di dalam kawasan konservasi yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata internasional itu ditemukan ratusan batang tanaman ganja yang tumbuh subur di lereng pegunungan.
Hal ini tentu dipertanyakan oleh berbagai pihak. Kecurigaan bertambah saat berita ini dikaitkan dengan adanya larangan penggunaan drone di kawasan tersebut. Lantas, siapa sebenarnya pelaku di balik ladang ganja itu? Bagaimana proses penemuannya?
Penemuan Ladang Ganja
Kasus ini bermula pada September 2024 saat Kepolisian Resor Lumajang tengah melakukan pengembangan kasus narkotika. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menduga adanya keberadaan ladang ganja di area pegunungan tepatnya di kawasan TNBTS.
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, hingga perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang melakukan pencarian intensif selama empat hari, mulai Rabu (18-09-2024) sampai Sabtu (21-09-2024). Hasilnya ditemukan sejumlah titik lahan ganja yang tersembunyi di wilayah Blok Pusung Dawur yang termasuk dalam wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) wilayah Senduro dan Gucialit.
Atas temuan ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Kasus ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Keberadaan drone berperan penting dalam penemuan lokasi ini. (cnnindonesia.com, 19-03-2025)
Lokasi Ladang Ganja
Lokasi tanaman ganja terungkap melalui teknologi pemetaan berbasis drone. Ladang ganja itu ditanam di tempat-tempat yang tersembunyi seperti di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu dan anakan akasia, serta berada di tebing yang curam.
Ladang-ladang ganja itu ditanam secara sistematis di area terasering sederhana dan disamarkan dengan tumbuhan yang ada di sekitarnya. Lokasinya sangat terpencil sehingga sulit dijangkau oleh pengunjung umum maupun patroli rutin biasa. Terdapat 59 titik ladang ganja di tanah seluas 1 hektare. Di setiap titik tersebut, memiliki luas yang bervariasi mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.
Larangan Penggunaan Drone
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha memberikan klarifikasi terkait narasi di media sosial yang mengaitkan temuan ganja dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata tersebut.
Beliau mengatakan bahwa lokasi penemuan ganja bukan berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru. Begitu pula larangan penggunaan drone telah ditetapkan sejak tahun 2019 yang bertujuan agar fokus pendaki tidak terbagi dengan menerbangkan drone sehingga membahayakan keselamatan. Adanya aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan peraturan pemerintah yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2024.
Kemudian adanya aturan yang mewajibkan pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru adalah bagian dari pemberdayaan masyarakat dan komunitas sekitar. Selain itu, penutupan jalur pendakian Gunung Semeru pada awal tahun merupakan kebijakan rutin yang dilakukan demi keselamatan pengunjung.
Peredaran Narkoba di Indonesia
Ganja mulai dilarang di Hindia Belanda (sekarang disebut Indonesia) tahun 1927 di masa penjajahan Belanda. Sejak tahun 1976 sesuai Undang-Undang Nomor 9, ganja dikategorikan narkotika golongan I. Tanaman ganja dan seluruh bagiannya, semua tanaman genus Cannabis, serta hasil olahan tanaman ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dijadikan pedoman hukum yang masih berlaku sampai sekarang.
Peredaran narkoba di Indonesia sampai saat ini sangat sulit untuk dihentikan. Faktor yang melatarbelakanginya antara lain jumlah penduduk Indonesia yang besar serta wilayahnya yang luas dan sangat terbuka. Alhasil, Indonesia menjadi pangsa pasar yang menggiurkan. Bahkan, Indonesia sudah menjadi basis produksi beberapa jenis narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pun tak mampu membekuk jaringan besar narkoba. Mirisnya, bukan rahasia lagi jika oknum aparat banyak yang terlibat. Akhirnya, peredaran barang haram ini makin tidak terbendung. Ditambah dengan adanya kampanye untuk melegalkan penggunaan ganja sejak tahun 2013 yang diinisiasi oleh Lingkar Ganja Nusantara.
Kapitalisme Menumbuhsuburkan Narkoba
Narkoba secara perlahan bekerja merusak sistem saraf dari level ringan hingga permanen, mulai dari sakau, kebutaan hingga kematian. Narkoba dapat memengaruhi kerja otak sehingga zat tersebut mengubah suasana perasaan, kesadaran, cara berpikir, dan perilaku pemakainya. Gangguan saraf yang ditimbulkan pun dapat berupa gangguan saraf sensoris, motorik, otonom, dan vegetatif. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi generasi sehingga masa depannya terancam.
Tatanan sistem kehidupan yang sekuler menjadikan manusia jauh dari aturan agama sehingga kebebasan berperilaku makin tidak terkendali. Hal ini membuat individu memiliki mental yang mudah rapuh sebab mereka tidak memiliki pedoman dalam menjalani kehidupan.
Ketika individu membutuhkan ketenangan, mereka tidak akan mendapatkannya sebab ketenangan hakiki hanya berasal dari ketaatan kepada Allah. Alhasil, kesenangan jasadi menjadi tujuan utama. Narkoba yang telas jelas keharamannya dan kemudaratannya tetap digunakan demi mendapatkan kesenangan semu.
Selain itu, sistem ekonomi kapitalisme menjadikan siapa pun tidak segan untuk terlibat dalam penjualan narkoba. Halal haram tidak menjadi standar dalam bermuamalah, mereka hanya mengejar keuntungan berlimpah. Di sisi lain, kapitalisme selalu menciptakan kemiskinan dan kesenjangan. Situasi ini menjadikan banyak pihak terlibat dalam bisnis haram karena dorongan kebutuhan.
Oleh karena itu, merajalelanya narkoba akibat persoalan sistemis. Persoalan ini tidak bisa diselesaikan dari satu sisi, seluruhnya harus diselesaikan secara sistemis. Mulai dari sistem kehidupan, pendidikan, ekonomi, hukum, dan politik.
Islam Solusi Pemberantasan Narkoba
Sistem kehidupan yang bertolak belakang dengan Islam menjadi akar persoalan sulitnya memberantas narkoba. Wajar saja persoalan ini tidak selesai karena mengandalkan akal manusia semata.
Sebagai agama yang sempurna dan paripurna, Islam telah memiliki sejumlah mekanisme untuk mengatur kehidupan manusia, termasuk pemberantasan narkoba. Negara akan benar-benar menjalankan tugasnya dalam melindungi rakyat dari bahaya.
Sebagaimana firman Allah Swt., "Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf: 157)
Sistem kehidupan yang berlandaskan akidah menjadikan rakyatnya hidup dalam ketakwaan. Mereka akan terus beramal saleh dan menjauhi kemaksiatan. Begitu pula sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam menjadikan generasi matang dalam berpikir dan menggunakan kecerdasannya agar bermanfaat bagi umat.
Sistem ekonomi Islam menghendaki muamalah hanya pada yang halal saja sehingga setiap individu menjauhi bisnis haram. Sistem ekonomi Islam juga mampu mengentaskan kemiskinan sebab tata kelolanya berlandaskan kemaslahatan umat. Alhasil, tidak akan ada yang menjalankan maksiat demi memenuhi kebutuhan.
Semua ini ditopang dengan sistem politik pemerintahan yang berfungsi sebagai pengurus dan pelindung umat. Negara menjamin semua kebutuhan dasar mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Hal itu menjadikan rakyat sejahtera dan bahagia dalam menjalani kehidupan. Masyarakat tidak akan merasa stres hingga menggunakan narkoba untuk menghilangkannya.
Sistem sanksi Islam menjerakan sehingga pelaku maksiat makin sedikit. Dalam Islam, hukuman bagi pengedar dan bandar narkoba adalah hukum takzir, yaitu hukum yang ditetapkan oleh khalifah.
Khatimah
Telah jelas bahaya narkoba karena dapat merusak akal dan menghilangkan jiwa. Namun, ada hal yang lebih berbahaya yaitu penerapan sistem kapitalisme. Sistem inilah yang menjadikan narkoba sebagai bisnis sehingga dengan mudah merusak masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada cara lain untuk memberantas narkoba yaitu dengan mencampakkan kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Wallahualam bissawab.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

[…] Baca: Ganja di Bromo dan Semeru […]
[…] Baca juga: Ganja di Bromo dan Semeru […]