
Pernikahan dini dalam pandangan kapitalisme adalah sebuah tindakan kriminalitas. Pernikahan tersebut akan menimbulkan masalah sehingga akan terjadi perceraian.
Oleh. Tami Faid
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Media dihebohkan dengan pernikahan anak SMP-SMA. Pengantin melakukan pernikahan dengan upacara adat Lombok. Para netizen heboh dengan pernikahan yang dilakukan kedua mempelai yang masih berumur 15 tahun untuk pengantin perempuan sedangkan 16 tahun untuk pengantin laki-laki. Video pernikahan yang tersebar luas menuai kritikan dari para netizen pro dan kontra, ada yang menghujat dan ada yang bersimpati. Sedangkan, Lembaga Perlindungan Anak melaporkan orang tua si pengantin ke polisi sebagai tindakan kriminalitas. Pengacara ayah pengantin, Muhanan mengatakan bahwa laporan ke polisi oleh LPA Mataram membuat keluarga pengantin menjadi resah. Mereka menganggap apa yang dilakukan LPA asal lapor. LPA tidak mengetahui kondisi kedua pengantin karena LPA tidak pernah mendatangi rumah pengantin. (detik.com, 26-5-2025)
Muhanan mengatakan bahwa LPA seharusnya menjadi garis terdepan dalam perlindungan anak dan menganggap LPA tidak konsisten dalam melakukan upaya perlindungan anak. LPA hanya menyoroti persoalan pada kejadian yang bersumber dari media sosial saja. Komisioner KPAI, A Ramayanti juga menyoroti persoalan pernikahan di bawah umur anak SMP-SMA yang lagi viral dengan menyerukan supaya orang tua pengantin dan penyelenggara diberi sanksi tegas. KPAI mengungkapkan bahwa NTB merupakan daerah yang memiliki angka pernikahan anak yang tinggi secara nasional. Ini karena dipengaruhi oleh pemahaman agama, adat hingga peraturan perda. (detik.com, 26-5-2025)
Kapitalisme
Dari pandangan warga net, LPA dan KPAI tentang pernikahan dini merupakan pandangan yang dipengaruhi oleh sistem kapitalisme. Kapitalisme memandang bahwa pernikahan dini adalah sebuah tindakan kriminalitas. Pandangan keliru tentang bahaya dari pernikahan dini. Pernikahan yang akan berdampak negatif seperti, pernikahan tersebut akan menimbulkan masalah pada kesehatan terutama pada pengantin wanita, akan ada KDRT dalam berumah tangga, pasangan pengantin belum siap mental dalam berumah tangga, akan terjadi perceraian, dan belum mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Pandangan ini perlu dibuang jauh-jauh karena kapitalisme melihat pernikahan dini sebagai beban ekonomi. Menikah muda tidak akan mampu mengatasi persoalan ekonomi dan kapitalisme memiliki paham liberalisme dalam menjalani kehidupan. Agama dipisahkan dari kehidupan. Standar halal haram ditiadakan dan hanya mementingkan kebebasan hidup. Melakukan apa saja tanpa dibatasi ikatan agama dan tidak mempercayai bahwa segala yang dilakukan di dunia akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Sang Pencipta.
Peran Pemerintah
Pemerintah seharusnya tidak mempersoalkan permasalahan pernikahan dini dan membatasi usia, melainkan pemerintah seharusnya memperhatikan akar masalah mengapa banyak terjadi pernikahan dini dan bagaimana dengan solusinya. Ada beberapa faktor anak SMP-SMA melakukan pernikahan dini antara lain:
Pertama, ada sebagian remaja yang ingin terhindar dari zina dan kemaksiatan. Sebab, mereka sudah siap menjalani hidup sebagai suami istri.
Kedua, melakukan pernikahan dini karena mereka sudah terjebak dengan pergaulan bebas. Mereka telah melakukan zina dan hamil.
Ketiga, faktor ekonomi. Dengan menikah muda akan meringankan beban keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Keempat, adanya adat istiadat yang mengharuskan anak-anak menikah muda supaya dianggap sudah laku dan tidak menjadi perawan tua. Dari beberapa faktor di atas yang sebagian besar menikah dini adalah akibat dari pergaulan bebas, hamil lalu menikah.
Dalam hal ini masyarakat butuh solusi supaya anak-anak muda tidak terjebak dengan pergaulan bebas mulai dari pacaran yang kebablasan hingga hamil dan aborsi. Jumlah tingkat kehamilan di luar nikah untuk saat ini sangat tinggi. Seperti di Bojonegoro terdapat 72 anak hamil di luar nikah. Pengadilan Agama Bojonegoro menyebutkan bahwa 98 anak telah melakukan seks bebas dan mengajukan dispensasi nikah (72 anak telah hamil dan 26 anak telah melakukan zina tapi tidak hamil). Keadaan ini dipicu pengaruh dari berkembangnya teknologi yang memudahkan mengakses situs pornografi serta ketidakmampuan orang tua dalam mengawasi perilaku anak. ( Radarbojonegoro.com, 30-1-2025)
Kebijakan yang harus dilakukan pemerintah untuk mencegah pergaulan bebas yaitu ada peraturan tentang pergaulan laki-laki dan perempuan, tidak boleh melakukan zina, dan yang mendekati zina seperti berpacaran. Pemerintah harus mengontrol media supaya media tidak dimasuki aplikasi pornografi maupun porno aksi. Media diisi dengan saluran-saluran yang mendorong ketakwaan bukan justru mendorong nafsu syahwat. Namun, bisakah kebijakan ini diterapkan di sistem sekuler kapitalis?
Islam Adalah Solusi
Sistem Islam adalah sistem yang sempurna. Dalam sistem Islam, negara mengatur segala aspek, mulai dari terpenuhinya kebutuhan tiap individu (sandang, pangan, dan papan), mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan hingga pernikahan. Pernikahan dini tidak dilarang dalam Islam karena negara telah menjamin kebutuhan tiap individu. Negara akan memberikan fasilitas bagi yang ingin menikah dan akan memberikan pemahaman tentang konsep Islam terkait dengan pernikahan sesuai syariat Islam. Islam menganjurkan pernikahan karena pernikahan adalah sebuah niat untuk menaati perintah Allah. Melaksanakan pernikahan adalah ibadah.
Sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya, “Menikah adalah sunahku, siapa yang tidak mengamalkan sunahku maka dia bukan termasuk umatku, menikahlah karena aku sangat senang atas jumlah besar kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan maka menikahlah jika tidak maka berpuasalah karena puasa itu bisa jadi kendali." (HR. Ibnu Majah)
Islam tidak membatasi usia berapa pun usianya calon suami-istri. Adalah sah melakukan pernikahan. Tujuan dari pernikahan itu adalah untuk menjadikan keluarga sakinah, mawadah, dan warohmah yaitu sebuah keluarga yang memiliki ketenteraman dan saling memiliki kasih sayang karena Allah.
Baca juga: Pernikahan Anak Dicegah, Hidden Agenda di Baliknya?
Menutup Perzinaan
Dalam sistem Islam, negara melarang adanya perzinaan dan mendekati zina, Negara akan memberikan sanksi atau hukuman. Bagi pezina yang belum menikah akan mendapat hukuman cambukan 100 dan mereka akan diasingkan dalam kurun waktu satu tahun. Bagi yang melakukan zina yang sudah menikah hukumannya yaitu dirajam hingga meninggal. Negara juga akan memberikan hukuman yang serupa bagi orang yang memfasilitasi orang lain untuk melakukan zina dengan menggunakan sarana apa pun dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan dicambuk.
Negara akan menutup celah yang memicu adanya kegiatan perzinaan oleh karena itu negara akan mengontrol media supaya pornografi dan porno aksi tidak beredar. Selain itu, negara juga akan memberlakukan pendidikan dengan kurikulum berdasarkan akidah Islam. Dalam pendidikan Islam mendidik generasi untuk memahami tujuan manusia diciptakan Allah dan memahami hukum syarak. Negara juga mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan agar tidak terjadi khalwat (berdua-duan yang bukan muhrimnya) untuk mencegah terjadinya perzinaan. Bagi yang akan menikah akan diberikan bekal dengan pemahaman peran dan kewajiban sebagai suami-istri sehingga nantinya dalam berumah tangga menjadi keluarga yang beriman dan bertakwa. Pernikahan seperti ini akan melahirkan generasi yang unggul dan cemerlang.
Khatimah
Dengan diterapkannya sistem Islam secara menyeluruh, pernikahan dini tidak dilarang dan tidak dihujat. Pernikahan yang dilakukan karena menaati perintah Allah bukan karena hamil ataupun telah melakukan zina. Sebuah pernikahan yang akan mencapai keluarga sakinah, mawadah, dan warohmah. Dan pernikahan akan melahirkan generasi yang kuat, unggul, serta cemerlang.
Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
