
Kesejahteraan guru seharusnya lebih diprioritaskan oleh pemerintah serta gaji guru seharusnya diberikan dengan layak.
Oleh. Tami Faid
Kontributor NarasiLiterasi.Id
NarasiLiterasi.Id-Media dikejutkan dengan Keputusan Pemerintah Daerah khusus wilayah Banten perihal dicabutnya tunjangan tugas tambahan untuk guru. Kebijakan ini membuat kalangan dari guru kecewa sehingga kebijakan tersebut menimbulkan reaksi keras.
Ketua Silaturahmi Guru Banten mengatakan bahwa kalangan guru menunggu tanggapan yang baik dari pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar tunjangan tugas tambahan guru segera dibayarkan oleh pemerintah seperti tahun-tahun sebelumnya. (Tangerangnews.id, 24-6-2025)
Alasan Pemerintah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa tunjangan tugas tambahan guru tidak diselenggarakan di APBD karena terdapat peraturan pusat yang mengatur tentang tunjangan tugas tambahan guru yaitu,
- Melaksanakan terpenuhinya beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 15 tahun 2018.
- Rincian Nilai Tugas Tambahan Lain Guru terdapat padaSurat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 495 tahun 2004.
Dua regulasi ini menunjukkan bahwa tugas tambahan merupakan tugas pokok untuk guru dan merupakan sudah termasuk dalam beban kerja guru. Oleh karena itu, honorarium bukan diberikan sebagai tugas tambahan guru atau sebagai tunjangan tambahan guru. Regulasi ini adalah bukti bahwa pemerintah mengabaikan kesejahteraan guru. Kesejahteraan guru seharusnya lebih diprioritaskan oleh pemerintah serta gaji guru seharusnya diberikan dengan layak. Oleh karena itu, pemerintah harus lebih serius dalam menangani persoalan untuk bisa menganggarkan dana gaji guru.
Kualitas Mengajar
Guru merupakan tulang punggung pendidikan yang mendidik anak-anak menjadi generasi yang memiliki sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas. Untuk menjadikan generasi unggul, guru memerlukan waktu untuk mengajar dengan fokus, tidak hanya mengajar saja melainkan juga mendidik dan membentuk karakter generasi penerus bangsa. Bagaimana bisa fokus mengajar jika guru memiliki pikiran bercabang dikarenakan biaya hidup hari ini makin besar sedangkan gaji guru tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup?
Guru tidak seharusnya terbebani dengan permasalahan ekonomi apalagi urusan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dengan memperoleh gaji tinggi guru tidak akan mencari kerja sampingan. Yang terjadi saat ini justru kondisi sebagai seorang pendidik memprihatinkan memperoleh gaji rendah dan tidak dihormati. Mereka mencari tambahan penghasilan dengan berjualan online, mengajar les privat, dan ada yang menjadi konten kreator.
Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN gaji guru di Indonesia tergolong paling rendah, contoh :
- Di Singapura gaji awal seorang guru sekitar SGD3.500 hingga SGD6.000 per bulan atau setara dengan Rp44 juta hingga Rp75 juta per bulan. Di negara ini profesi guru sangat dihormati. Mereka mendapatkan fasilitas sehingga mereka memiliki kehidupan yang layak dan memiliki masa depan yang stabil.
- Di Malaysia guru memperoleh gaji Rp7,6 juta hingga Rp19 juta per bulan dan guru mendapatkan fasilitas berupa tunjangan perumahan, bantuan transportasi, dan bonus tahunan.
- Di Indonesia gaji guru menggunakan sistem golongan bergantung lama masa kerja pengabdian dan tingkat pendidikan. Golongan I memperoleh gaji sebesar Rp1,6 juta hingga Rp2,9 juta per bulan. Golongan IV e di gaji sebesar Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta per bulan di luar dari tunjangan.
Kapitalisme
Inilah potret buram dari sistem kapitalisme. Negara tidak memberikan perhatian penuh pada kesejahteraan guru dan negara mengabaikan pendidikan. Dalam sistem kapitalisme, dana pendidikan dan gaji guru diperoleh dari pendapatan pemasukan pajak dan utang sehingga jika gaji guru tinggi maka akan membebani utang negara. Sumber pendapatan negara seharusnya mengandalkan pemasukan dari sumber daya alam dan pemerintah seharusnya mengelola sumber daya alam secara langsung dan hasilnya untuk kepentingan dan fasilitas rakyat.
Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh diserahkan ke pihak asing atau dikuasai oleh individu. Rasulullah saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga perkara yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud)
Hadis telah menunjukkan bahwa sumber daya alam milik bersama dan untuk kepentingan bersama sehingga jika sumber daya alam dimiliki secara pribadi oleh pihak asing atau dikelola oleh pihak swasta tidak diperbolehkan. Pihak asing mengelola sumber daya alam hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan pribadi bukan untuk kemaslahatan orang banyak.
Islam Menyejahterakan Guru
Dalam sistem Islam, negara mampu memberikan kesejahteraan kepada guru. Guru sangat dihargai dan dihormati dalam Islam. Guru memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi yang unggul dan berakhlak mulia serta generasi yang bisa memajukan peradaban bangsa.
Dalam sistem Islam, negara bisa memberikan gaji yang tinggi kepada guru karena negara memiliki baitul mal. Sumber pemasukan baitulmal berasal dari sumber daya alam serta dari pos-pos syar'i antara lain: kharaj, jizyah, fa'i, ghanimah, rikaz dan zakat. Sumber-sumber pemasukan ini dikelola oleh baitulmal.
Dengan adanya pemasukan ini negara bisa menggaji guru tinggi tanpa tergantung dengan utang luar negeri maupun pajak. Seperti pada masa Khilafah Abbasiyah bisa memberikan gaji yang tinggi kepada guru. Pada masa itu guru memperoleh gaji yang sangat tinggi sekitar 1.000 dinar per tahun atau sekitar 83,3 per bulan. Di mana 4,25 gram emas mempunyai nilai sama dengan 1 dinar. Jika dirupiahkan sama dengan Rp623 juta per bulan. Dalam sistem Islam guru sangat dimuliakan dan jasa guru sangat dihargai.
Hikmah
Guru sangat dimuliakan dan diberi gaji yang tinggi jika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah. Adanya sumber pemasukan yang dikelola oleh baitulmal, negara bisa memberikan kesejahteraan untuk para guru dan pendapatan negara tidak tergantung dengan utang luar negeri maupun pajak.
Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

[…] Kesejahteraan Guru yang Terabaikan […]
[…] Baca juga: Kesejahteraan Guru yang Terabaikan […]
[…] Baca: Kesejahteraan Guru yang Terabaikan […]