Walau dengan pemungutan pajak yang sedemikian rupa bahkan sampai mencekik rakyat, nyatanya tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat. Bahkan, petugas pajak sendiri yang malah melakukan korupsi ratusan juta. Sistem ekonomi kapitalisme sangat rapuh bagai sarang laba-laba, tak mampu menyelesaikan masalah. Sebaliknya, banyak menimbulkan masalah dan rakyat yang selalu jadi korban.
Oleh. Sherly Agustina M.Ag.
(Kontributor NarasiPost.Com dan Penulis)
NarasiPost.Com-Negeri ini dikenal sebagai zamrud khatulistiwa, sebuah julukan yang diberikan oleh negara-negara lain di dunia. Tak heran julukan ini disematkan untuk Indonesia, karena kekayaan alam yang melimpah dan memukau serta letak geografisnya yang dilintasi garis khatulistiwa. Namun, walau sumber daya alamnya melimpah, sumber pemasukan utama negara bukan dari SDA melainkan pajak. Mengapa demikian?
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman, memberatkan usaha para pelaku UMKM di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku UMKM menceritakan uneg-unegnya ke Menparekraf Sandiaga Uno, bahwa mereka mengeluhkan mahalnya pajak pengiriman yang berdampak terhadap ongkos kirim (ongkir) dari Batam ke luar daerah. Akibatnya, menghambat perkembangan UMKM yang ada di Batam. (detik.com, 29-07-2023)
Fakta lain, seorang warga di Solo mengeluh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumahnya meningkat tajam hingga 400 persen sebesar Rp1.987.558. Padahal, tagihan PBB rumahnya tahun lalu Rp451.036. Aturan ini membuat rakyat tercekik karena naiknya sangat tajam berlipat-lipat. (tribunmuria.com, 03-02-2023)
Itu baru secuil fakta tentang pajak yang meresahkan dan mencekik rakyat. Belum lagi pajak penghasilan para pekerja yang ada di negeri ini, dan pajak-pajak lainnya. Berbicara pajak berkaitan dengan sumber pemasukan di negeri ini.
Sumber Pendapatan Negara dalam Sistem Kapitalisme
Berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dijelaskan bahwa sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya:
Pertama, pajak. Pajak sumber pendapatan utama di Indonesia. Apabila dihitung dalam persentase, pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. Pajak yaitu pungutan yang dikenakan pada barang, jasa, atau aset tertentu dengan nilai manfaat. Di Indonesia, ada dua pihak yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak yaitu pemerintah pusat dan daerah. Kewenangan memungut pajak pusat adalah Direktorat Jenderal Pajak, sedangkan pajak daerah yaitu Dinas Pendapatan Daerah.
Jenis pajak di antaranya, pendapatan PPH, pendapatan PPN, pendapatan cukai, pendapatan bea masuk dan keluar, pendapatan PBB, pendapatan pajak lainnya. Adapun dasar hukum pajak yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 1994. Mekanisme pemungutannya berdasarkan asas domisili dan asas sumber sekaligus. (klikpajak.id)
Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2018, PNBP yaitu sumber pendapatan negara dari individu atau badan tertentu yang memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas pemanfaatan sumber daya. Jenis-jenisnya adalah:
- Pemanfaatan sumber daya alam seperti bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang dimiliki oleh sebuah negara misalnya minyak dan gas. BUMN memiliki peran besar sebagai salah satu pemasok PNBP yang didapatkan dari pembayaran dividen, pengelolaan ladang migas, serta pembayaran lisensi.
- Pendapatan kekayaan yang dipisahkan. Contohnya, laba pemerintah, hasil penjualan saham.
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Contohnya, kereta api, pendidikan, dan kesehatan.
- Pengelolaan barang milik negara. Yaitu kegiatan penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan seluruh barang yang akan dibeli maupun didapatkan atas beban APBN dari perolehan nilai yang sah.
- Pengelolaan dana. Contohnya, penerimaan jasa giro dan anggaran sisa pembangunan.
- Hak negara lainnya. Contohnya, pembayaran denda dari pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Ketiga, hibah. Tentang hibah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011. Hibah yaitu penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan atau surat berharga dari dalam maupun luar negeri. Hibah untuk mendukung program pembangunan nasional. Contohnya, pembangunan daerah yang terkena bencana.
Membongkar Rapuhnya Sistem Ekonomi Kapitalisme
Tahukah, berapa RAPBN 2023 yang diusulkan oleh pemerintah dari penerimaan pajak? RAPBN 2023 yang diusulkan senilai Rp1.715,1 triliun, naik 6,7% dibandingkan dengan outlook tahun 2022 Rp1.608,1 triliun (pertapsi.or.id, 19-08-22). Angka yang sangat fantastis, padahal Indonesia kaya dengan sumber daya alam. Namun, sumber pendapatan dari kekayaan alam jauh di bawah pajak senilai Rp426,3 triliun atau turun 16,6 persen dari outlook 2022 yang sebesar Rp510,9 triliun.
Mengapa bisa demikian? Karena sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini menghendaki bahwa kekayaan alam yang melimpah hanya dimiliki oleh korporat atau oligarki saja bukan rakyat. Kita ambil contoh batu bara yang dimiliki Indonesia, berapa rupiah yang didapat dari penjualan sumber daya alam batu bara. Harga batu bara acuan (HBA) pada Mei 2023 sebesar US$206,16 per ton atau Rp3.058.290 (asumsi kurs Rp14.834 per US$) yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (databoks.katadata.id, 06-06-2023)
Jika melihat data dari MODI ESDM per 6 Desember 2022, produksi batu bara mencapai 627,17 juta ton dan realisasi penjualan batu bara mencapai 460,63 juta ton. Jika dikalkulasikan dalam bentuk rupiah, 1 ton batu bara Rp3.058.290, maka 460,63 juta ton x Rp3.058.290= Rp1.408.740 triliun. Ketika perang Ukraina terjadi, harga batu bara sempat meroket tajam sehingga cuan yang didapat lebih dari 2 ribu triliun. Nah, itu baru dari batu bara saja belum dengan kekayaan alam yang lainnya.
Nikel misalnya, menurut data United States Geological Survey (USGS) 2020, total produksi nikel dunia tembus 2,7 juta ton tahun 2019. Hebatnya, Indonesia masih di urutan pertama produsen mineral tambang. Publik tahu, kendaraan listrik saat ini makin banyak diminati warga Indonesia. Sementara nikel salah satu sumber energi yang digunakan untuk kendaraan listrik. Dari dua sumber daya alam ini, sudah terlihat cuan yang dihasilkan dan cukup untuk alokasi APBN tanpa mengambil pajak yang mencekik rakyat.
Masih banyak kekayaan alam lainnya yang dimiliki Indonesia, potensi laut, hutan, air, dan lainnya. Pertanyaannya, ke mana cuan yang dihasilkan dari sumber daya alam tersebut? Nyatanya, tidak digunakan untuk kesejahteraan rakyat melainkan untuk kesejahteraan oligarki atau korporat. Di sinilah bahayanya sistem kapitalisme yang mencengkeram negeri-negeri kaum muslim, termasuk Indonesia. Keberadaannya hanya menjarah dan mengeksploitasi kekayaan yang dimiliki oleh umat Islam serta menjerat dengan jebakan utang dan investasi jika pendapatan negara minim.
Anehnya, walau dengan pemungutan pajak yang sedemikian rupa bahkan sampai mencekik rakyat, tidak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat. Mirisnya lagi, petugas pajak melakukan korupsi ratusan juta seperti yang dilakukan oleh Gayus Tambunan. Sistem ekonomi kapitalisme sangat rapuh bagai sarang laba-laba, tak mampu menyelesaikan masalah. Sebaliknya, banyak menimbulkan masalah dan rakyat yang selalu jadi korban.
Sistem Keuangan Khilafah yang Komprehensif
Sistem keuangan dalam Islam sangat unik, memiliki lembaga khusus yang mengelola keuangan. Biasa disebut baitulmal yaitu tempat pemasukan dan pengeluaran harta yang merupakan bagian dari pendapatan negara. Bagian-bagian baitulmal yang paling awal terbentuk serta pengusulan tempat tertentu untuk menjaganya, terjadi pada masa Kekhalifahan Umar bin Al-Khattab pada tahun 20 Hijriyah.
Pendapatan negara dalam Islam di antaranya:
Pertama, fai dan kharaj. Jenis-jenis yang termasuk pada bagian ini adalah:
- Seksi ganimah (anfal, fai, dan khumus).
- Seksi kharaj.
- Seksi status tanah: unwah, tanah 'usyriyah, as-shawafi, tanah-tanah yang dimiliki negara, tanah-tanah milik umum, tanah-tanah yang dipagari dan dikuasai negara.
- Seksi jizyah.
- Seksi fai, contoh barang tambang, harta as-shawafi, dan 'usyur.
- Seksi pajak (dharibah).
Kedua, kepemilikan umum. Di dalamnya ada seksi laut, seksi listrik, seksi pertambangan, dan seksi minyak gas.
Ketiga, bagian sedekah (zakat). Tempat menyimpan harta-harta zakat yang wajib lengkap dengan pencatatannya. Seksi-seksi dalam bagian harta zakat berdasarkan jenis harta zakat, yaitu seksi zakat (harta) uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian dan buah-buahan, seksi zakat ternak unta, sapi, dan kambing.
Adapun pengeluaran atau belanja negara dalam sistem Islam yaitu:
Pertama, seksi yang mengatur tentang kantor Khilafah.
Kedua, seksi kemaslahatan negara terdiri dari biro amir jihad, biro kemaslahatan negara, dan fasilitas umum.
Ketiga, seksi santunan. Seksi ini yang menyimpan arsip-arsip kelompok masyarakat yang berhak untuk memperoleh santunan negara menurut khalifah. Misalnya, fakir, miskin, para petani, yang sedang dalam perjalanan.
Keempat, seksi jihad yaitu biro pasukan yang mengurus pengadaan dan pembentukan pasukan, biro persenjataan, dan biro industri militer.
Kelima, seksi penyimpanan harta zakat.
Keenam, seksi penyimpanan harta kepemilikan umum.
Ketujuh, seksi urusan darurat/bencana alam.
Kedelapan, seksi anggaran belanja negara, pengendali umum, dan badan pengawas.
Pajak dalam Islam
Spesifik kita bahas pajak dalam Islam, pajak yaitu harta yang Allah wajibkan atas kaum muslim untuk pembiayaan berbagai kebutuhan yang diwajibkan atas mereka ketika di baitulmal tidak ada uang atau harta. Ketentuan pajak di dalam Islam ialah hanya diambil dari umat Islam dan yang memiliki harta berlebih setelah kebutuhan primer dan tersiernya terpenuhi. Nonmuslim dan yang memiliki harta pas-pasan tidak diambil atau dipungut pajak.
Selain itu, ketentuan diambil pajak jika memang kondisi keuangan di baitulmal tidak mencukupi untuk kebutuhan yang seharusnya dikeluarkan secara rutin oleh negara, di antaranya:
Pertama, membiayai jihad dan semua hal yang berkaitan dengan jihad, seperti membentuk pasukan yang kuat, latihan militer, menyiapkan peralatan militer canggih yang mampu membuat musuh gentar. Berdasarkan firman Allah Swt. di dalam Al-Qur'an surah at-Taubah ayat 41, "Dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah.."
Kedua, membiayai industri militer dan pabrik-pabrik penunjangnya, sehingga negara memiliki industri senjata. Karena jihad butuh pasukan, dan pasukan butuh senjata untuk berperang. Agar senjata yang diperlukan mencukupi dan memenuhi kriteria yang tinggi diperlukan industri. Dengan demikian, industri militer sangat berkaitan dengan jihad.
Ketiga, membiayai fakir, miskin, dan ibnu sabil. Pembiayaan terhadap mereka harus tetap dilakukan, baik di baitulmal terdapat uang ataupun tidak.
Keempat, membiayai gaji para pegawai, tentara, para hakim, para guru, dan lain-lain yang melaksanakan pekerjaan melayani umat Islam. Mereka berhak memperoleh upah atau gaji dari baitulmal atas pekerjaannya. Pembayaran gaji mereka merupakan kewajiban baitulmal yang bersifat tetap, baik ada uang atau harta maupun tidak.
Kelima, membiayai kemaslahatan dan kemanfaatan umat yang sangat dibutuhkan. Apabila tidak dibiayai maka akan berbahaya pada umat. Contohnya, pembiayaan sekolah-sekolah, jalan-jalan umum, rumah sakit, dan lain-lain.
Keenam, membiayai kebutuhan umat jika terdapat keadaan darurat (bencana), seperti tanah longsor, gempa bumi, dan angin topan, atau mengusir musuh. Walaupun peristiwanya belum ada, negara memandang pembiayaan ini tetap dilakukan baik ada uang atau harta maupun tidak di baitulmal.
Jika di baitulmal ada harta, maka langsung diambil dan dikeluarkan dari harta tersebut secara langsung. Namun, jika di baitulmal tidak ada harta maka kewajibannya beralih kepada kaum muslim dengan pemberlakuan pajak. Jadi, dalam Islam pemberlakuan pajak itu adalah solusi atau alternatif paling terakhir. Bukan berarti tidak memiliki APBN untuk keperluan negara dalam jangka 1 tahun misalnya. Tetapi kebijakan ini hanya antisipasi saja jika memang dana di baitulmal tidak cukup.
Dalam Islam, pajak tidak diwajibkan negara tanpa adanya kebutuhan yang mendesak. Pajak tidak diwajibkan pula oleh negara dalam bentuk keputusan pengadilan atau untuk urusan administrasi negara. Negara juga tidak boleh mewajibkan pajak atas transaksi jual beli tanah dan pengurusan surat-suratnya, gedung-gedung, timbangan, atau lainnya yang bukan bagian dari bentuk-bentuk pajak yang telah dijelaskan di atas. Jika mewajibkannya berarti negara telah zalim dan ini dilarang berdasarkan hadis Rasulullah saw., "Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut cukai." (HR. Abu Dawud).
Khatimah
Apabila mencermati seluruh kekayaan alam yang dimiliki Khilafah, yang menggabungkan berbagai potensi dari negeri-negeri kaum muslim sedunia, kemungkinannya surplus tanpa memungut pajak. Karena pengelolaannya benar berdasarkan syariat bukan hawa nafsu. Tidak juga dikuasai oleh kelompok tertentu seperti oligarki dalam sistem kapitalisme. Oleh karena itu, masihkah kita ragu menjemput janji Allah dan bisyarah Rasulullah menuju tegaknya Khilafah di muka bumi, agar rahmat tersebar ke seluruh alam? Allahu a'lam bishawab.
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
Nyata, meski SDA berlimpah. Namun salah kelola, rakyat tetap sengsara. Bukannya mwmanfaatkan SDA dan SDM yang berlimpah, ealah malah pajak yang dilimpahkan ke rakyat
Betul pake banget ..
Jazaakillah Khair sudah mampir ❤️
Jazaakillah Khair, mom dan tim NP ❤️❤️❤️
Semoga bermanfaat ❤️❤️❤️
Pajak oh pajak..
kehadiranmu di sistem kapitalisme ini telah mencekik banyak rakyat..
entah itu rakyat kaya maupun rakyat miskin..
mengapa bisa?
Ya, karena engkau telah dijadikan sebagai sumber pendapatan di negeri ini..
taukah kau..
padahal, negeri ini sangat kaya akan sumber daya alamnya..
namun, nyatanya engkau semakin dipelihara di sistem bobrok yang tengah diterapkan kini..
miris..
Jazaakillah Khair sudah mampir ❤️
Dikit dikit kena pajak, katanya buat pembangunan. Nyatanya jalan masih banyak yang rusak, fasilitas umum jauh dari kata layak
Benar. Rakyat bayar pajak, tapi tidak merasakan kesejahteraan.
Jazaakillah Khair sudah mampir ❤️
Wajarlah jika ada slogan, "orang bijak taat bayar pajak". Karena sebagian besar pendapatan mengandalkan pajak. Negeri kaya sumber daya alam namun sayangnya tak menikmati hasilnya. Sungguh miris karena jelata jelas tercekik hidupnya. Sistem kapitalis emang sangat serakah.
Betul, serakah dan mencekik rakyat.
Jazaakillah Khair sudah mampir ❤️
Miris ya negeri ini. Pemerintah sibuk mencari celah untuk bisa menarik pajak dari semua sisi. Padahal SDA-nya sangat besar. Ini sebenarnya adalah bukti kecacatan dan kegagalan kapitalisme dalam mengelola negara. Beginilah nasib hidup di negara pajak ...
Betul, miris sekali.
Jazaakillah Khair sudah mampir ❤️
Kalau pajak sudah menjadi sumber utama pendapatan negara maka korbannya jelaslah rakyat. Padahal hasil pajak banyak yang tidak kembali kepada rakyat. Inilah potret sistem pemerintahan berdasarkan akal manusia. Ia hanya membawa keuntungan pada segelintir orang tapi membawa kerugian bagi mayoritas penduduknya.
Betul.
Jazaakillah Khair sudah mampir ❤️
MasyaAllah, naskah yang mengupas tuntas pajak. Mencerahkan. Cocok buat menjelaskan ke umat. Barakallah bunda syerli.
Jazaakillah Khair ❤️❤️❤️
Ironis, di negeri yang dijuluki Zamrud Khatulistiwa rakyat begitu tercekik dengan pajak. Kehidupan sekuler kapitalis nyatanya memang menjadikan pajak dan utang sebagai sumber pendapatan negara, sementara adanya kekayaan alam yang melimpah sama sekali tak berefek bagi masyarakat. Masyarakat malah terus diperas dengan berbagai pungutan yang semakin tinggi.
Barakallah teh Sherly
Betul, pajak ini begitu mencekik hingga rakyat menjerit. Tapiii jeritan rakyat tak berpengaruh pada kebijakan para penguasa yang berselingkuh dengan para korporat. Sungguh miris nasib rakyat di negeri ini.
Sistem kapitalisme jelas merugikan rakyat. Pajak dan hutang menjadi tumpuan utama pendapatan negara di tengah-tengah berlimpahnya SDA, sungguh miris.
Betul bangeeet
Rezim di sistem kapitalisme hanya mementingkan kepentingan korporat atau oligarki saja, bukan rakyat.
Betulll
Barakallah teh Sher
Jazaakillah khair ❤️❤️❤️
Jazaakunnallah Khair pada semuanya yang sudah mampir di tulisan saya ❤️