
Islam menerapkan sanksi yang adil dan tegas dalam mengentaskan maraknya pornografi yang dapat terwujud jika negara menerapkan Islam kafah
Oleh. Aning Juningsih
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Kejahatan anak makin marak. Baru-baru ini di Sukaresmi, Palembang, Sumatra Selatan beberapa remaja melakukan rudapaksa dan menghilangkan nyawa seorang siswi SMP dengan inisial AA (13). Sedangkan para pelaku masih duduk di bangku SMP dan SMA. Mereka berinisial IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12). Dari pengakuannya, mereka melakukan rudapaksa agar hasrat setelah menonton pornografi atau video asusila tersalurkan. Lalu dengan bangga keempat pelaku menceritakan perbuatannya ke teman-temannya. (cnnindonesia.com, 6-9-2024)
Maraknya Pornografi Membuat Miris
Miris sekali akibat pornografi, generasi muda menjadi rusak. Kasus yang terjadi di Palembang ini menunjukkan betapa besarnya bahaya pornografi. Mereka tega melakukan perbuatan keji hingga menghilangkan nyawa. Bahkan mereka bangga dan memamerkan perbuatannya pada teman-temannya. Mereka tidak merasa malu atau takut sama sekali.
Seiring zaman yang modern dan teknologi yang canggih membuat paparan pornografi terhadap generasi memang luar biasa masif. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Femmy Eka Kartini Putri, pada 2022 sekitar 97 persen anak Indonesia sudah terpapar pornografi. Sedangkan menurut Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), disebutkan bahwa pada 2021 sejumlah 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia menyaksikan pornografi melalui media daring.
Kecanduan Pornografi Merusak Generasi
Mereka tidak hanya mengakses pornografi, tetapi mereka juga rentan menjadi korban kejahatan pornografi. Kalau sudah kecanduan pornografi jelas merusak generasi karena mengakibatkan gangguan perkembangan otak, emisi, sampai menurunnya kemampuan bersosialisasi. Pasalnya, anak yang sering melihat konten pornografi, maka dopamin akan membanjiri prefrontal cortex yang berperan sebagai pusat kepribadian. Akibatnya, anak akan sulit membedakan baik dan buruk, sulit mengambil keputusan karena kurangnya rasa percaya diri, daya imajinasi menurun, dan susah untuk merencanakan masa dapan.
Selain itu, pornografi juga menjadikan rentetan dampak lanjutan yang serius. Akibat pornografi, pergaulan bebas makin marak, terjadi kehamilan yang tidak diinginkan, tingginya angka permohonan dispensasi nikah, pernikahan dini yang tidak matang, mudahnya perceraian sampai aborsi. Tidak hanya itu, pornografi juga menjadi penyebab kejahatan rudapaksa dan penghilangan nyawa seperti yang terjadi di Palembang.
Itulah gambaran kerusakan generasi akibat maraknya pornografi. Mereka kehilangan masa kecil yang bahagia, bisa bermain dan belajar dengan tenang serta tumbuh sesuai fitrah mereka dalam lingkaran kebaikan.
Negara Abai dalam Pemberantasan Maraknya Pornografi
Sungguh prihatin, ketika melihat pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan persoalan pornografi ini. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya menjadikan pemblokiran domain situs sebagai strategi utama, padahal pornografi tidak hanya berseliweran di situs-situs.
Semua konten pornografi dapat dengan mudah diperoleh dari aplikasi-aplikasi. Bahkan kini video asusila kerap disebarluaskan melalui aplikasi media sosial seperti YouTube, Fecebook, X, Telegram, dan WhatsApp sehingga makin mudah diakses.
Maraknya Penyuka Pornografi Buah Sekularisme
Melihat kondisi saat ini, kerusakan generasi akibat merajarelanya pornografi adalah hasil dari buruknya sistem pendidikan negeri ini yang sekuler. Pasalnya, tujuan sistem pendidikan sekarang bukan untuk mencetak generasi bertakwa, tetapi untuk mewujudkan gaya hidup materialistis atau dengan kata lain cuan. Hasilnya, lahirlah generasi yang permisif. Mereka berperilaku bebas dan serba boleh. Akhirnya mereka berani melakukan kejahatan demi memenuhi keinginannya.
Sekularisme bertujuan untuk memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga manusia yang hidup di dalam lingkaran sekularisme merasa tidak perlu aturan. Negara yang mengusung sekularisme pun tidak akan berupaya mengatur permasalahan pornografi anak yang berbuah kekerasan ini.
Ketika anak melakukan kejahatan seperti rudapaksa dan penghilangan nyawa, negara tidak memberikan hukuman yang tegas untuk mereka karena salah dalam mendefinisikan kata "anak". Berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berumur 18 tahun.
Baca juga: Pornografi Merusak Generasi
Itu menyebabkan mereka tidak dapat dijatuhi hukuman yang tegas dan menjerakan. Mereka tidak bisa ditahan, melainkan hanya direhabilitasi. Tidak adanya hukum yang menjerakan menjadikan kejahatan anak makin tinggi, mereka tidak lagi merasa takut berbuat kejahatan.
Selain itu, peran orang tua dan masyarakat makin lemah karena tidak adanya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Orang tua terkena beban ekonomi yang berat sehingga sibuk di luar mencari nafkah. Anak di rumah diberi handphone sehingga mudah mengakses apa saja, termasuk pornografi.
Islam Solusi Maraknya Pornografi
Sistem sekuler dan sistem Islam sungguh berbeda. Pasalnya, dalam sistem Islam semua persoalan ada solusinya. Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai junnah (perisai) dan raa'in (pemelihara) yang melindungi semua rakyatnya dari seluruh sisi termasuk melindungi generasi. Sebab negara Islam memiliki solusi yang tuntas dari akar sampai hulu, yaitu dengan hukum yang menjerakan.
Untuk menjaga generasi agar tidak melakukan kejahatan, negara menerapkan pendidikan berdasarkan akidah Islam. Begitu pun penyusunan kurikulum bersumber dari Islam sehingga terwujud generasi bertakwa. Dengan begitu, perilaku mereka akan berpatokan pada halal haram, bukan pada kebebasan.
Begitu juga negara akan membersihkan media massa dan media sosial dari konten pornografi. Negara akan serius menutup situs-situs asusila dengan mengarahkan para ahli teknologi informasi. Selain itu, negara juga akan memblokir media sosial yang terbukti memberikan peluang bagi konten pornografi.
Islam Memberi Sanksi Tegas
Islam akan menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas dalam mengentaskan maraknya pornografi. Untuk pelaku bisnis pornografi, negara akan menjatuhkan hukum dengan tegas hingga menjadikan efek jera. Negara juga akan menelusuri keberadaan mereka melalui jejak digital dan transaksi keuangan sampai bisa ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan syariat Islam. Begitu pun negara akan mengembalikan definisi anak, yaitu yang belum balig. Sementara untuk orang-orang yang sudah balig, mereka diposisikan sebagai mukalaf, yaitu pihak yang bisa dibebani hukum termasuk sanksi.
Oleh karena itu, sebagaimana kasus Palembang, kalau pelakunya sudah balig, mereka akan dihukum dengan hukuman zina atas kejahatan rudapaksa, yaitu dijilid sebanyak 100 kali karena mereka belum menikah.
Ini sebagaimana firman Allah Swt.
"Pezina perempuan dan penzina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali." (QS. An-Nur [24]: 2)
Tidak hanya itu, mereka juga akan dikenai hukuman kisas karena melakukan penghilangan nyawa yang disengaja. Maka hukuman atas mereka adalah kewajiban membayar diat atau dibalas dengan nyawa.
Sebagaimana firman Allah Swt.
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepadamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." (QS. Al-Baqarah [2]: 178)
Selain itu, negara juga mengembalikan fungsi orang tua sebagai pendidik anak dengan berbagai cara. Contohnya, memberi edukasi kepada para ayah terkait pentingnya peran ayah dalam pendidikan anak serta memberikan kesejahteraan yang merata agar para ibu tidak dipaksa oleh keadaan ekonomi untuk bekerja sampai melalaikan fungsi pendidikan pada anak. Begitu juga negara memberikan aturan pemberian gawai kepada anak sehingga tidak diberikan terlalu dini. Seterusnya, negara akan melakukan rehabilitasi dan terapi kepada mereka yang mengalami masalah mental karena pornografi sampai mereka bisa sembuh dan normal kembali.
Penutup
Maraknya pornografi dan efeknya memang masih menjadi PR negeri ini. Sementara itu, sesuai dengan penjabaran di atas, Islam memiliki solusi tuntas dalam memerangi pornografi dan efek turunannya. Pelaksanaan sistem pendidikan dan kesehatan Islam dapat menghentikan dan menyembuhkan kecanduan pornografi.
Selain itu, Islam memiliki sanksi yang tegas untuk membuat jera pelaku. Itulah solusi dalam negara Islam untuk menyelesaikan persoalan maraknya pornografi. Solusi itu akan terwujud jika negara menerapkan syariat Islam secara kafah.
Wallahualam bissawab. [UH]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

[…] Baca juga : Maraknya Pornografi: Buah Sistem Sekuler yang Kebablasan […]
[…] baca: Marak Pornografi Buah Sistem Sekuler Kebablasan […]
[…] Baca Juga: Maraknya Pornografi: Buah Sistem Sekuler yang Kebablasan […]