Membangun Rumah Sendiri, Apakah Kena Pajak?

membangun rumah sendiri

Di saat rakyat berjuang untuk membangun rumah sendiri, pemerintah malah menambah beban rakyat dengan menarik pajaknya.

Oleh. Dewi Putri Lestari
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.id-Membangun rumah sendiri sering kali dianggap sebagai solusi yang lebih hemat dibandingkan membeli rumah jadi. Namun, muncul pertanyaan: Apakah membangun rumah sendiri dikenakan pajak?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak hanya mengatur kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025, tetapi juga mencakup kenaikan tarif PPN atas kegiatan Membangun Rumah Sendiri (KMS), dari yang sebelumnya 2,2 persen menjadi 2,4 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025 (tirto.id, 13/9/2024).

Dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa tarif PPN naik menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Pasal 7 Ayat (1) menyatakan: “Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, b. sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.” Ketentuan ini termasuk untuk pembelian rumah serta membangun rumah sendiri tanpa menggunakan jasa kontraktor.

Beberapa syarat harus dipenuhi agar pembangunan rumah dikenakan PPN, di antaranya: konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha; serta luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi (CNN Indonesia, 15/9/2024).

Rumah adalah kebutuhan dasar yang harus dimiliki masyarakat. Banyak orang yang tidak memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi tidak layak huni. Bagi mereka, membeli rumah memerlukan biaya besar, sementara harga material bangunan terus meningkat. Sayangnya, tidak ada kebijakan negara yang benar-benar meringankan beban rakyat, termasuk melalui penerapan pajak.

Membangun Rumah Sendiri Kena Pajak

Sistem ekonomi kapitalisme dianggap gagal dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan upah yang layak bagi rakyat. Upah yang didapat tidak memungkinkan rakyat untuk membangun rumah. Pemerintah terlihat berlepas tangan dalam menjamin kebutuhan perumahan, dan penerapan pajak dipandang sebagai keharusan karena sumber pendapatan utama negara kapitalis berasal dari pajak.

Alih-alih mendukung rakyatnya untuk memiliki rumah, di saat rakyat berjuang sendiri untuk membangun tempat tinggal nyaman, pemerintah malah menambah beban rakyat dengan membebani pajak. Sungguh terlalu, pelayanan seharusnya menjadi napas dalam pengurusan urusan umat. Faktanya, mereka menjadikan untung-rugi sebagai landasannya.

Solusi dalam Sistem Islam

Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan rakyat dijamin secara adil. Negara bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan dengan gaji layak sehingga rakyat bisa hidup sejahtera. Negara juga menjamin ketersediaan rumah melalui kebijakan yang memudahkan rakyat untuk memiliki rumah, misalnya dengan menjaga stabilitas harga rumah, tanah, dan material bangunan sehingga biaya pembangunan rumah menjadi terjangkau.

Dalam sistem Islam, negara (Khilafah) menyediakan rumah subsidi bagi rakyat melalui dua mekanisme. Pertama, agar rakyat memiliki rumah maka kewajiban negaralah yang menyediakan rumah murah atau bahkan gratis. Kedua, negara mensubsidi biaya pembangunan rumah sehingga rakyat yang memiliki tanah tidak kesulitan membangun rumah.

Kepemilikan Tanah

Mengenai kepemilikan tanah, rakyat tidak harus membeli tanah untuk memilikinya. Hal ini karena Khilafah memudahkan rakyat memiliki tanah dengan menerapkan beberapa kebijakan:

Pertama, tanah yang tidak digarap lebih dari tiga tahun akan disita negara dan diberikan kepada yang membutuhkan. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang memiliki tanah, garaplah tanah itu atau berikan kepada orang lain. Jika tidak, sitalah tanahnya.” (HR. Bukhari)

Kedua, tanah dapat dimiliki melalui ihya (menghidupkan tanah mati). Rakyat tidak harus membeli tanah untuk dapat memilikinya. Mereka bisa memiliki tanah dengan cara menghidupkan tanah yang mati. Rakyat hanya perlu mengeluarkan tenaga untuk menghidupkan tanah yang mati tanpa harus mengeluarkan sejumlah uang. Dari situ mereka memperoleh tanah untuk membangun rumah dengan menggarap atau mendirikan bangunan di atasnya. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Bukhari)

Ketiga, rakyat bisa memiliki tanah secara gratis dan legal dengan cara memagari tanah yang terlantar. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang memagari tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Ahmad)

Keempat, negara juga dapat memberikan tanah kepada rakyat melalui kebijakan iqtha’, yaitu pemberian tanah oleh negara untuk pembangunan rumah di atas tanah tersebut.

Jaminan bagi Rakyat

Negara dalam sistem Khilafah mampu menjamin kepemilikan rumah bagi rakyat karena baitulmal Khilafah memiliki sumber pendapatan dari kepemilikan umum, seperti tambang, hasil laut, hasil hutan dan sebagainya. Dengan adanya pemasukan negara yang besar, negara tidak membutuhkan pajak dan tidak akan membebani rakyat dengan pajak, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat sementara, serta hanya dikenakan kepada orang kaya dari kalangan laki-laki saja.

Inilah jaminan kesejahteraan yang diberikan kepada rakyat agar bisa memiliki rumah tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Sistem Khilafah adalah sistem yang berlandaskan ketakwaan kepada Allah Swt. dan berfokus pada kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya golongan tertentu. Oleh karena itu sudah selayaknya sebagai muslim harus memperjuangkan agar sistem ini kembali ditegakkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Dewi Putri Lestari Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Indonesia dalam Jebakan Utang
Next
Jadi Anak Durhaka? Jangan, Ya !
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga: Membangun Rumah Sendiri, Apakah Kena Pajak? […]

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram