Labubu Doll Viral, Gak Bahayatah?

Labubu Doll Viral, Gak Bahayatah

Boleh bagi kaum muslim untuk memiliki atau membeli boneka. Hanya saja, terkait Labubu Doll, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Oleh. Dyah Pitaloka
(Kontributor NarasiLiterasi.id)

NarasiLiterasi.id-Labubu Doll kembali menjadi hype di dunia setelah sebelumnya boneka berbulu dengan telinga panjang dan seringainya ini pernah viral beberapa bulan lalu. Namun, beberapa hari lalu, Lalisa, salah satu pentolan girl group Black Pink, kembali membuat viral Labubu ini. Lisa mengenakan boneka kecil Labubu sebagai gantungan pada tasnya. (Liputan6.com, 14/09/2024)

Asal Usul Labubu Doll

Dilansir dari Bangkok Post yang dikutip oleh Liputan6.com, Labubu adalah sebuah karakter yang diciptakan oleh seorang seniman asal Hongkong bernama Kasing Lung pada tahun 2015. Lung mengaku masa kecilnya dipengaruhi imajinasi dunia dongeng. Setelah dewasa, Lung berpengalaman menjadi seorang ilustrator di Belgia hingga akhirnya ia melanjutkan karier sebagai desainer mainan di Tiongkok.

Labubu adalah karya Lung dalam The Monsters, sekumpulan karakter baik dan jahat. Labubu sendiri adalah karakter paling terkenal di The Monsters. Ia digambarkan sebagai monster perempuan baik hati yang gemar membantu, tetapi sering melakukan tindakan buruk sehingga tak heran kesan awal dari wajah Labubu sedikit menyeramkan.

Larisnya Labubu Doll

Pada tahun 2019, Lung bekerja sama meneken kontrak eksklusif karakternya dengan Pop Mart, sebuah perusahaan mainan terkenal. Labubu dibuat sebagai boneka kecil yang dijual dengan format blind box (pembeli tidak tahu apa isi dari kotak yang dibeli mereka).

Apalagi, Pop Mart juga merilis karakter Labubu edisi spesial dan terbatas. Edisi misterius ini diklaim bisa dimiliki penggemar dengan peluang 1 berbanding 72. Inovasi penjualan Pop Mart untuk karakter The Monsters, terutama Labubu, membuat para penggemar berlomba untuk berburu boneka yang bisa digantung ini.

Viralnya Labubu Doll juga sampai ke tanah air, Indonesia. Toko Pop Mart pertama di Indonesia, tepatnya di Gandaria City Jakarta pun mulai dibanjiri pengunjung yang rela mengantre begitu panjangnya demi mendapatkan boneka monster ini.

Selain toko offline, toko online mereka di e-commerce pun tak kalah kebanjiran order. Padahal, jika dilihat harga dari gantungan kunci atau boneka Labubu, tidak bisa dibilang murah. Labubu Doll dipatok harga mulai dari Rp400 ribu sampai yang paling tinggi mencapai Rp4 juta.

Menilik Tiga Sisi Gelap Labubu Doll

Labubu Doll yang lucu dan laris manis di pasaran ini ternyata menyimpan sisi gelap yang mungkin tidak diketahui banyak penggemarnya. Setidaknya ada tiga sisi gelap yang dimiliki Labubu Doll yang viral ini: Pertama, dari aspek sosial. Kedua, aspek hukum pembelian dalam Islam; Ketiga, terkait afiliasi Pop Mart sebagai pemain dalam industrialisasi Labubu Doll.

Aspek Sosial: Beli karena FOMO Berakhir Sia-Sia

Viralnya Labubu Doll membuat penggemarnya merasa FOMO. Apalagi jika idola dan influencer favorit mereka turut andil memamerkan koleksi Labubu Doll di media sosial.

Perasaan Fear of Missing Out alias FOMO terutama dalam berbelanja diungkap dalam jurnal milik Richard Bläse, Matthias Filser, Sascha Kraus, Kaisu Puumalainen, dan Petra Moog pada tahun 2023 bahwa FOMO menggiring masyarakat untuk berbelanja khususnya pada industri fesyen yang bergulir cepat.

Sasaran industri fesyen kekinian tentu saja adalah kalangan muda yang menurut jurnal di atas menjadi korban utama FOMO. Kalangan pembeli muda memiliki kecenderungan untuk cepat membeli apalagi barang tersebut dipakai oleh idolanya.

Baca juga: Impor Barang Murah Matinya Produk Lokal

Kalangan muda yang membeli barang akibat kecenderungan takut ketinggalan akan membeli secara impulsif. Mereka akan cenderung tidak berpikir apakah barang tersebut dibutuhkan atau tidak. Akhirnya, barang yang dibeli menjadi tidak terpakai dan sia-sia.

Membeli Labubu Doll dalam Pandangan Islam

Pembelian Labubu Doll dalam format blind box atau mistery box dinamakan gharar dalam Islam. Gharar termasuk akad jual beli yang dilarang dalam Islam karena bersifat spekulasi dan tidak jelas. Ini diharamkan dalam Islam.

Dari Abu Hurairah ra., ia berkata, "Rasulullah saw. melarang jual beli al-hashah dan jual beli al-gharar." (HR. Muslim)

Investor Pop Mart Terafiliasi Israel

Menurut simplywall.st, setidaknya ada dua perusahaan yang terafiliasi dengan Israel memiliki saham perusahaan Pop Mart. Keduanya adalah The Vanguard Group, Inc. yang memiliki 2,04% dan Blackrock, Inc. yang mengantongi 1,37% saham Pop Mart.

Dilansir dari business-humanrights.org, Vanguard Group merupakan perusahaan investor asal Amerika yang menyuplai senjata ke Israel. Sementara itu, Blackrock merupakan perusahaan asal Israel.

Dengan membeli produk Pop Mart, secara tidak langsung kita mendukung pada perusahaan-perusahaan yang menjadi sponsor Zionis. Oleh karena itu, secara politis, langkah terbaik sebagai kaum muslim adalah tidak membeli produk yang mendukung Israel.

Hukum Memiliki Boneka dalam Islam

Sebagian besar ulama dari mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali memberi pendapat bahwa diharamkan membuat gambar dan patung, kecuali untuk boneka (mainan anak-anak).

Dalil-dalil

Diriwayatkan oleh Abu Dawud ra., Aisyah ra. berkata, "Suatu hari, Rasulullah pulang dari perang Tabuk atau perang Khaibar (perawi hadis ragu, pen.) sedangkan di kamar (‘Aisyah) ada kain penutup. Ketika angin bertiup, tersingkaplah boneka-boneka mainan ‘Aisyah, lalu Rasulullah saw. bertanya, 'Apa ini wahai ‘Aisyah?' Dia (‘Aisyah) pun menjawab, 'Boneka-boneka (mainan) milikku.' Beliau melihat di antara boneka mainan itu ada boneka kuda yang punya dua helai sayap. Lantas beliau pun bertanya kepada ‘Aisyah, 'Yang aku lihat di tengah-tengah itu apanya?' ‘Aisyah menjawab, 'Kuda.' Beliau bertanya lagi, 'Apa itu yang ada pada bagian atasnya?' ‘Aisyah menjawab, 'Kedua sayapnya.' Beliau menimpali, 'Kuda punya dua sayap?' ‘Aisyah menjawab, 'Tidakkah engkau pernah mendengar bahwa Nabi Sulaiman mempunyai kuda yang memiliki sayap?’ Beliau pun tertawa hingga aku melihat gigi beliau." (HR. Abu Dawud no 4934)

Rabi’ binti Mu’awwadz ra. meriwayatkan, “Kami dulu menyuruh anak-anak kami berpuasa, maka kami buatkan mereka boneka dari bulu. Jika seorang dari mereka menangis minta makan, kami berikan boneka itu kepadanya hingga tiba waktu berbuka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan

Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa membuat boneka untuk anak-anak diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rabi’ binti Mu’awwadz ra. yang berbunyi "maka kami buatkan mereka boneka". Dari sini dapat disimpulkan bahwa boneka anak-anak juga boleh diperjualbelikan, karena sesuatu yang boleh dibuat umumnya boleh dijualbelikan.

Adapun untuk penggunaan boneka oleh perempuan dewasa, terdapat perbedaan pendapat. Beberapa ulama, seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, melarangnya karena menganggap boneka hanya untuk anak-anak perempuan. Namun, ulama lain, seperti Imam Nasa'i, memperbolehkan suami membelikan boneka untuk istrinya.

Dilansir dari fissilmi-kaffah.com, pendapat yang lebih kuat adalah yang membolehkan, karena hadis Nabi saw. tidak membatasi penggunaan boneka hanya untuk anak-anak. Tidak adanya rincian dalam hadis menunjukkan sebuah keumuman bahwa boneka boleh untuk anak-anak maupun orang dewasa.

Prinsip ushul fiqih yang digunakan adalah: "Tidak adanya rincian hukum dalam suatu masalah, meskipun ada kemungkinan hukum lain, dianggap sebagai ketentuan umum."

Penutup

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa boleh bagi kaum muslim untuk memiliki atau membeli boneka. Hanya saja, terkait Labubu Doll, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Boneka yang dibeli tentunya harus jelas akad jual belinya. Labubu Doll atau boneka lain yang dibeli dengan cara blind box tidak diperbolehkan dalam Islam karena merupakan gharar.

Terkait dengan afiliasi Pop Mart, sebagai merek dari Labubu Doll, dan Israel, kaum muslim bisa mempertimbangkan keterkaitan tersebut. Apakah hasil penjualan boneka itu digunakan untuk mendukung Zionis atau tidak.

Di sisi lain, terkait viralnya Labubu Doll akibat FOMO hanya akan mendatangkan sifat boros untuk hal yang sia-sia. Lebih baik merasa FOMO dalam kebaikan dan jalan Islam sehingga berlomba-lomba menghabiskan waktu, tenaga, dan harta di jalan Allah Swt.

Wallahualam bissawab []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Dyah Pitaloka Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Laki-Laki Durjana Menghamili Anaknya, kok Bisa?
Next
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibayari Swasta, Negara Kurang Uangkah?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram