
Zakat bersifat individu. Namun, dengan pengelolaan negara, dana zakat dapat terdistribusi dengan merata.
Oleh. Ummu Atika
(Kontributor NarasiLiterasi.id)
NarasiLiterasi.id-Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rabbani bersama Kementerian Agama Kabupaten dan Kotamadya Bandung mengadakan kegiatan Business Coaching kepada 20 penerima manfaat Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) tahun 2026. Harapannya, Program PEU ini tidak hanya memberi bantuan berupa modal, tetapi juga lengkap dengan proses pendampingan, agar dana zakat dapat berkembang dan memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. (radarbandung.id, Senin 21-9-2026)
Pemberdayaan ekonomi umat lewat zakat, adalah program yang salah tujuan dan juga salah sasaran karena pemberdayaan ekonomi dengan pemanfaatan zakat merupakan dua hal yang berbeda. Pemberdayaan ekonomi adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyasar kelompok lemah dari masyarakat, sementara zakat adalah ibadah yang kewajibannya telah jelas di dalam Al-Qur'an yang artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS At Taubah: 103)
Zakat termasuk salah satu bagian dari rukun Islam ketiga yang wajib dikerjakan oleh seluruh umat muslim. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai nishab (batas minimal kuantitas) dan haul (batas minimal waktu memiliki) untuk diserahkan kepada orang tertentu yang berhak menerimanya.
Adapun penerima zakat, sudah ditetapkan oleh Allah Swt., dalam QS At Taubah: 60, yaitu orang-orang fakir, miskin, amil zakat, orang yang baru masuk Islam (mualaf), untuk memerdekakan para hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai kewajiban dari Allah.
Baca juga: Pajak: Antara Kepatuhan atau Pemaksaan
Pemberdayaan Ekonomi Umat Tanggung Jawab Siapa?
Pemberdayaan ekonomi merupakan kebijakan produk sistem kapitalisme sebagai bentuk tambal sulam karena tidak mampu menyejahterakan rakyatnya secara berkeadilan dan merata. Sehingga jika program pemberdayaan ekonomi ini menggunakan instrumen zakat jelas tidak tepat. Zakat adalah harta yang diberikan oleh Allah Swt. yang sifatnya konsumtif langsung dimanfaatkan oleh si penerima, bukan bersifat produktif untuk dikelola sehingga menghasilkan keuntungan. Jikalau pemberian zakat disyaratkan untuk menjadi produktif, tentu itu bertentangan dengan konsep zakat itu sendiri.
LAZ Rabbani sebagai lembaga pengumpul dan penyalur zakat juga akan menyalahi fungsi dan perannya sebagai pengumpul zakat. Hal ini karena beralih dari fungsi sosial menjadi lembaga usaha ekonomi yang bertujuan bisnis dan rawan manipulasi sebagaimana pengelolaan dana haji. Dalam Islam, pemberdayaan ekonomi itu tugas negara bukan tugas lembaga, apalagi lembaga pengumpul zakat. Lembaga cakupannya kecil, tidak menyeluruh seperti negara, penerima terbatas, padahal masyarakat yang harus diberdayakan ekonominya itu sangat banyak.
Dengan demikian, program pemberdayaan ekonomi melalui zakat tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini karena masalah kemiskinan atau keterbatasan akses warga untuk mendapatkan pemenuhan hidupnya berhubungan dengan kekuasaan negara. Maka, sudah seharusnya pemberdayaan ekonomi umat itu menjadi tanggung jawab negara.
Pemberdayaan Ekonomi dalam Sistem Islam
Dalam pandangan Islam pemanfaatan dan penyaluran harta zakat bersifat tauqifi (sudah ditentukan) seperti dalam QS At Taubah: 60, hanya untuk 8 golongan, salah satunya faqir miskin. Zakat merupakan salah satu bentuk pengajaran dari Allah Swt. agar manusia saling bantu. Jadi yang kaya membantu yang miskin melalui kewajiban zakat. Zakat bersifat individu. Namun, dengan pengelolaan negara, dana zakat dapat terdistribusi dengan merata.
Negara juga berkewajiban untuk tidak membiarkan umat Islam terus berada dalam kondisi kemiskinan dan kekurangan. Negara harus memastikan umat terpenuhi kebutuhan pokok dan asasinya dengan pengaturan sistem Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan yaitu aspek politik, ekonomi, pendidikan, sosial, ideologi dan aqidah.
Dalam hal ketahanan ekonomi, khususnya mengentaskan kemiskinan, negara harus menjaga pengaturan ekonomi berjalan sesuai aturan syarak dalam sistem ekonomi Islam. Salah satunya berupa pengaturan kepemilikan antara kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sedangkan yang berhubungan langsung dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah masalah kepemilikan umum.
Kepemilikan umum meliputi sumber daya alam yang melimpah, yang seharusnya dikelola oleh negara demi kemaslahatan rakyat. Bukan seperti sekarang, di mana sumber daya alam dikelola oleh swasta atau asing. Sehingga negara tidak punya modal untuk mengurus kebutuhan rakyatnya. Rakyat adalah pemilik sumber daya alam di negeri ini sehingga wajib terpenuhi kebutuhan hidupnya. Hal ini karena negeri ini Allah titipkan kekayaan alam yang melimpah dari ujung barat sampai timur, dari ujung utara sampai selatan.
Negara juga akan meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat dengan menyediakan pendidikan, pelatihan, dan keahlian. Semuanya dilakukan pada berbagai bidang baik pekerjaan maupun usaha. Pembiayaan untuk tujuan ini dapat diambil dari kas baitulmal yang berasal dari pos harta milik umum maupun negara. Jadi bukan dari pos zakat yang sudah pasti dan tetap penerimanya.
Khatimah
Pembagian kepemilikan yang adil dan pemerintah yang amanah melaksanakan pengurusan umat hanya ada dalam sistem negara Islam (Khilafah). Bukan sistem yang lain. Karena hanya aturan Islam yang bersumber dari wahyu Allah sajalah yang dapat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat. Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

















