Ladang Gratifikasi dalam Kapitalisasi Proyek Whoosh

Proyek Whoosh

Fenomena kapitalisasi proyek Whoosh menguak dugaan kuat adanya mark up yang mengakibatkan gurita koruptor merajalela. Ladang gratifikasi menguat dalam skema bisnis ala kapitalis.

Oleh. Azimah Ummu Zaidan
(Kontributor NarasiLiterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id--Dalam masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), keberadaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah digagas dengan tujuan membangun pertumbuhan ekonomi hingga bergulir dalam masa kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi). Demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maka segala upaya dilakukan oleh pemerintah untuk menggencarkan proyek ini. Tanpa mempertimbangkan keberadaan rakyat menjerit terpuruk secara finansial, Presiden Jokowi tetap meresmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada tanggal 2 Oktober 2023 di Stasiun Halim, Jakarta. 

Proyek Whoosh diklaim sebagai upaya untuk menghindari kemacetan dan meningkatkan efisiensi transportasi. Namun, pada faktanya banyak rakyat tidak merasakan manfaat tersebut karena tiket mahal, sehingga hanya kalangan elite atau orang berduit yang mampu menikmati fasilitas transportasi tersebut. Kalangan orang kurang mampu alias rakyat biasa hanya gigit jari. Mereka masih menggunakan sarana transportasi yang ada, meskipun mereka harus berhadapan dengan realitas kemacetan yang melelahkan dan membosankan.

Perlu diketahui bahwa proyek Whoosh merupakan proyek yang berjalan dengan menjalin kerja sama dengan Cina setelah sebelumnya Jepang menawarkan jalinan kerja sama. Pemerintah lebih memilih bekerja sama dengan Cina karena tidak mensyaratkan jaminan apa pun walaupun jumlah bunga pinjaman 2% per tahun, yakni lebih besar dari pinjaman yang ditawarkan Jepang hanya 0,1% per tahun. Adapun dari sisi pembangunan masih terkendala pembebasan lahan yang tidak kunjung selesai, hingga pendanaan dari Cina tidak cair. Maka, terjadilah pembengkakan dan pemborosan dana.

Sebagaimana dilansir dari media kompas.comberbagai kalangan memperkirakan bahwa beban utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh kini menjadi beban berat bagi pihak yang menanggung utang. Selama proses pembangunan, KCJB yang semula digadang-gadang sebagai kerja sama murni antarperusahaan (business to business) itu akhirnya harus mengandalkan dana APBN untuk menyelamatkan keberlanjutannya.

Kapitalisasi Proyek Whoosh

Fenomena kapitalisasi proyek Whoosh menguak dugaan kuat adanya mark up yang mengakibatkan gurita koruptor merajalela. Ladang gratifikasi menguat dalam skema bisnis ala kapitalis. Cengkeraman sekuler-kapitalis memainkan peranan penting dalam kehidupan dunia. Rakyat menjerit dan penguasa berpesta penuh kegembiraan tanpa menyadari kondisi rakyat yang ada di bawahnya. Rakyat menjadi buruh dan penguasa berselingkuh dengan oligarki.

Penguasa menjadi fasilitator bagi hegemoni kekuasaan oligarki, sehingga akan terlihat secara nyata bagaimana peran penguasa yang seharusnya memberikan fasilitas pelayanan publik dalam transportasi dengan penuh kenyamanan. Akan tetapi, justru menunjukkan pelayanan publik yang tidak semestinya karena keberpihakannya kepada korporasi.

Ladang Gratifikasi

Ladang gratifikasi lumrah terjadi dalam kancah perpolitikan kapitalisme. Asas manfaat menjadi dasar, sehingga berpotensi menumbuhkan berbagai kemaksiatan. Aturan buatan manusia secara bebas tanpa ada batasan apa pun diimplementasikan dalam semua lini kehidupan. Ujung-ujungnya rakyat yang menjadi korban.

Perspektif Islam

Hal ini tentu berbeda dalam aspek kerangka pemahaman Islam. Aturan Islam memberikan muara istana ladang pahala yang penuh keberkahan. 

Dalam pemberian layanan transportasi publik, maka Islam memberikan dengan penuh kenyamanan semata-mata demi kemaslahatan umat tanpa diskriminasi antara kaya dan miskin. Pun, bukan untuk kepentingan korporasi dan parameter manfaat.

Rasulullah saw. bersabda: 

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pemimpin adalah Pelayan Rakyat

Maka, keberadaan seorang pemimpin adalah pelayan bagi rakyatnya dengan memberikan setiap kebijakannya berdasarkan ketentuan dari sumber hukum Islam.

Dalam penyediaan layanan publik, maka biaya pembangunan disandarkan pada sumber pemasukan baitulmal yang berasal dari kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan hasilnya diserahkan untuk kemaslahatan umat. Penerapan sistem perekonomian Islam harus bersandar pada asas akidah Islam (halal dan haram), bukan praktik ribawi yang berperan.

Penerapan aturan Islam secara kaffah menegaskan adanya kemaksiatan, termasuk pelanggaran terhadap hukum syarak yang akan diberikan sanksi secara tegas. Adapun pemberian sanksi bertujuan untuk mencegah kemaksiatan dan menebus dosa agar pelaku terhindar dari azab di akhirat. Adapun dalam hal memberikan sanksi kepada pelaku korupsi, maka aturan Islam menetapkan hukuman berdasarkan keputusan qadhi.

Jika ditemukan seorang pejabat yang harta kekayaannya melebihi dari jumlah kalkulasi harta yang semestinya, maka akan diselidiki hingga valid. Keberadaan harta itu adalah harta ghulul, maka akan disita dan diserahkan ke baitulmal. Terkait dengan pelaku korupsi, maka akan dihukum berupa penjara disertai denda atau dicambuk atau bahkan diasingkan dari negerinya. Maka, ini akan mencegah akses ladang gratifikasi karena pemberian sanksi yang tegas.

Karakter Proyek Pembangunan dalam Islam

Proyek pembangunan dalam Islam tidak kental dengan aroma perjudian, penipuan, bahkan ribawi, tetapi disandarkan pada asas halal dan haram. Penguasa akan betul-betul mengatur urusan umat hingga kesejahteraan umat terealisasi. Parameter kesejahteraan umat bukan dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang hanya terlihat dari sisi infrastruktur, proyek berjalan, investasi lancar. Akan tetapi dilihat dari masing-masing individu anggota keluarga patut merasakan kesejahteraan. Terbukanya lapangan pekerjaan secara luas dan harga sandang pangan yang terjangkau akan dapat merealisasikan kesejahteraan secara hakiki yang akan dirasakan oleh seluruh umat. Wallahu a'lam bishawab.[]

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Azimah Ummu Zaidan Kontributor NarasiLiterasi.Id
Previous
Menyoal Budaya Patriarki dan Tingginya Perceraian
Next
Rakyat Terjerat Kemiskinan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

5 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
novianti
novianti
2 months ago

Yang membuat kebijakannya sudah meninggal, utanya belum kelar-kelar. Penguasa zalim yang meninggalkan tumpukan utang akibat salah buat kebijakan.

Deai
Deai
2 months ago

Hemm proyek ini... Rakyat mana pula yang akan mendapatkan banyak manfaatnya yaa. Pembuat kebijakan dah gak ada, Koruptornya merajalela, ini nih yang amat sangat merugikan negara.

Sistem Islam tentu gak akan buat kebijakan model begini yaa mbak.

Barokallah tuk tulisannya. 🤗

Ummu zay
Ummu zay
2 months ago
Reply to  Deai

Ya betul proyek whoosh dalam balutan sistem kapitalis menguntungkan korporasi dan rakyat makin buntung

trackback

[…] Baca juga: Ladang Gratifikasi dalam Kapitalisasi Proyek Whoosh […]

trackback

[…] Baca: ladang gratifikasi dalam kapitalisasi proyek whoosh […]

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram