
Judi online ini amat berbahaya karena ketika hasrat tak bisa lagi terbendung, maka lahirlah sifat kriminal dari diri seseorang.
Oleh. Ummu Rahmat
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.Id-Judi online adalah terapan moderen dari fenomena perjudian klasik yang hadir di masa kini sejalan dengan kemajuan teknologi. Peminatnya kini menyeret generasi muda termasuk para pelajar dan mahasiswa. Sebagaimana hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa 80 persen perputaran uang judi online didominasi oleh generasi muda, yakni pelajar dan mahasiswa (jabar.antaranews.com, 30/11/2024).
Para pelajar menghabiskan 70 persen dari penghasilan harian untuk bermain judi online. Walau nilai transaksi mereka terbilang rendah, yakni Rp100.000. Namun, akan berbahaya dan berpotensi mengancam perekonomian masa depan mereka. Apabila ini dilakukan secara berkesinambungan. Sungguh, ini jelas menjadi ancaman yang serius di tubuh generasi muda penerus bangsa.
Berdasarkan temuan dari Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah. Di tahun 2024 perputaran uang judi online menembus angka Rp900 triliun. Itulah mengapa, dirinya mengatakan bahwa langkah pencegahan harus diperkuat (CNNIndonesia, 30/11/2024).
Berangkat dari hal tersebut di atas. Pemerintah Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan kampanye anti judi online di kalangan pelajar di Kendari. Dengan mengunjungi SMAN 4 Kendari yang secara notabene adalah sekolah pelopor zona anti judi online di Sulawesi Tenggara (Sultraantaranews.com, 14-11-2024).
Kegiatan ini adalah bagian dari program nasional yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Mengingat aktivitas judi online juga mengguncang para pembesar di jajaran kursi pemerintahan. Miris, bukan?
Bahaya Judi Online Bagi Pelajar
Pelajar merupakan agen perubahan. Di tangah mereka masa depan bangsa dan peradaban dipertaruhkan. Usia pelajar merupakan waktu produktif untuk men-charge diri dengan sejumlah ide, pemahaman, ilmu, dan kreativitas. Sebagai bekal untuk berperan dalam mengisi pembangunan di masa mendatang.
Namun, bagaimana jadinya jika usia dan waktu yang produktif ini justru diisi dengan sejumlah aktivitas yang unfaedah? Sudah barang tentu kerugian yang didapat. Pelajar hari ini umumnya terlahir di era kemajuan teknologi yang tak terbendung. Di mana tak ada lagi penghalang dalam menemukan berbagai informasi. Cukup dengan terhubung ke smartphone saja maka semua yang diinginkan dapat diperoleh dengan mudahnya.
Hal inilah yang membuat generasi muda dengan mudahnya masuk ke dalam jebakan rantai kapitalisme. Hingga mereka diperbudak. Memang ada kepuasaan tersendiri yang mereka rasakan. Namun, itu hanya iming-iming semata. Sebagaimana judi, hanya menang sekali saja. Setelah itu, keberuntungan akan sukar datang lagi. Sistem kapitalisme mengatasnamakan kebebasan dan kesenangan pribadi. Ditambah dengan hilangnya standar halal dan haram. Generasi kita mengambil semua apa yang membuatnya senang tanpa sadar itu tindakan keji lagi tercela.
Kecanduan
Padahal judi online yang kini digandrungi oleh mereka begitu banyak mudaratnya. Sebagaimana yang dilansir dari laman website Rumah Sakit Rajiman Wedyodiningrat (30-08-2024). Bahwa perjudian apapun itu memiliki ciri khas untuk meraih kemenangan. Hingga muncul yang namanya gambling disorder yakni keinginan yang tinggi (kecanduan) untuk terus bermain judi.
Bersamaan dengan hal itu, otak juga akan melepaskan banyak dopamin. Dopamin ini memberikan rasa kepuasan tersendiri. Bagi pemain judi pelepasan dopamin melahirkan sifat tidak menyerah dan terus ingin bermain (kecanduan). Sehingga seseorang akan sulit mengontrol keinginannya.
Itulah mengapa, aktivitas judi online ini amat berbahaya karena ketika hasrat tak bisa lagi terbendung, maka lahirlah sifat kriminal dari diri seseorang. Hingga ia nekat untuk melakukan apa saja demi bisa bermain judi. Maka tak heran bila banyak pelaku judi online akan berbuat beringas. Ia bisa nekat membunuh, mencuri, merampok, dan melakukan tindakan buruk lainnya.
Tentu ini akan sangat berbahaya ketika para pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa dan pengisi peradaban di masa mendatang tumbuh sebagai pesakitan judi online. Tentu ini akan membawa bangsa dan masa depan peradaban dunia ke arah jurang kehancuran.
Di mana mereka akan menjadi apatis dengan fakta dan kondisi kerusakan yang ada. Serta kehilangan waktu dan kesempatannya untuk mengasah skill dan keilmuannya.
Jika sudah begini, maka tak hanya dirinya sendiri yang rugi. Negara pun ikut menanggung kerugian. Akibat telah kehilangan bibit-bibit unggul generasi penerus bangsa. Bayangkan jika semua pelajar kita demikian kondisinya? Tentu kerugian besar menanti negeri ini.
Olehnya itu, penting untuk melakukan pendekatan edukasi dan pencegahan sejak dini kepada anak-anak dan pelajar generasi bangsa. Agar berani mengambil sikap untuk menjauhi aktivitas judi online ini.
Sulit Diberantas, Persoalan Sistemis
Sekuat apapun upaya dilakukan ternyata judi online atau judi slot yang pertama kali ditemukan pada tahun 1894 ini bak fenomena jamur di musim penghujan. Nyatanya kini sulit untuk dibendung kemunculannya.
Pasalnya, judi online ini hadir dalam bentuk aplikasi yang mana dapat diakses lewat gawai masing-masing. Sementara faktanya tak ada satupun generasi hari ini yang tidak memiliki gawai. Hampir semua pelajar sudah memilikinya sehingga sangat mudah bagi mereka untuk berinteraksi dengan aplikasi judi ini.
Secara historis, judi online sebagaimana diketahui mendapatkan izin atau legal di beberapa negara. Judi online ini mulai eksis pada tahun 1994 di daerah Antigua dan Barbuda. Di mana penguasa di negara tersebut membuat aturan hukum untuk judi online. Sehingga ia legal di negara tersebut (www.suara.com, 26-06-2024). Menindaklanjuti hal itu, mereka pun akhirnya merangkul microgaming, yakni sebuah perusahaan perangkat lunak agar dapat membuat aplikasi perjudian.
baca juga: Judi, Harus Diberantas Secara Sistemis
Itulah mengapa, kemunculan judi online ini sebenarnya harga tinggi yang harus dibayar dari kemajuan teknologi. Namun, tak dibarengi dengan sumber daya manusia yang mempuni. Serta tidak hadirnya negara sebagai kontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Fenomena ini pun makin menemui ruangnya seiring dengan diterapkannya sistem sekularisme dan kapitalisme.
Asas Manfaat
Di mana di dalam sistem ini standarisasi perbuatan bukan berangkat dari batasan halal haram. Namun, bertumpu pada asas manfaat. Kendatipun sesuatu hal mendatangkan banyak mudarat, ia tetap akan diambil selama dapat menghasilkan pundi-pundi pemasukan. Tidak dapat dimungkiri memang sistem ini menitikberatkan pada keuntungan semata.
Maka tak heran, bila di sebagian negara di dunia, khamar dan aktivitas perjudian dilegalkan bahkan keberadaannya didukung dengan seperangkat aturan hukum. Hal ini dikarenakan keduanya menjadi sumber pemasukan negara. Sebagaimana Kamboja yang melegalkan judi online sebab mendatangkan banyak pendapatan bagi negaranya.
Imbasnya, banyak warga negara Indonesia bekerja sebagai karyawan di perusahaan-perusahaan judi. Dari sinilah gurita perjudian makin menyebar di tanah air dengan mudahnya. Maka alih-alih dapat diicegah justru sistem ini mendukung kehadiran judi online ini.
Pandangan Islam Terhadap Aktivitas Perjudian
Di dalam kacamata syariah Islam, manusia dalam hidup ini tak bisa berbuat sesuka hatinya. Ia harus tunduk pada ketentuan syarak yang mengatur segalah hal dalam kehidupan. Sebagai seorang muslim maka ia harus patuh pada aturan halal dan haram. Sebab Islam yang paripurna tak melewatkan satupun aspek dalam kehidupan yang tak diaturnya.
Judi termasuk perbuatan yang diharamkan di dalam Islam. Allah Swt. bahkan mencela para pelakunya. Allah Swt. bahkan menyebut judi sebagai perbuatan keji dan perbuatan setan.
Sebagaimana yang termaktub dalam surah Al-Maidah ayat 90. “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Merusak Tatanan Ekonomi
Selain itu, dampak judi dalam kehidupan sehari-hari juga dapat memporak-porandakan tatanan ekonomi. Mulai dari tatanan ekonomi seseorang pada ranah pribadi, keluarga, masyarakat, hingga negara. Semua bisa kacau karena perjudian. Itulah mengapa, Islam menganggap judi sebagai kejahatan luar biasa.
Di samping itu pula, karena judi maka lahirlah tindakan permusuhan di dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak sedikit yang berselisih paham hingga saling membunuh akibat kalah dalam perjudian.
Oleh karena itu, Islam memberi sanksi yang tegas bagi pelaku perjudian. Sebagai bentuk efek jera agar pelaku tidak berani lagi mengulangi perbuatannya. Dalam Islam para pelaku perjudian dihukum cambuk sebanyak 40-80 kali. Hal ini karena perjudian dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa. Bahkan disejajarkan dengan perbuatan setan maka jelas dalam Islam tak ada izin untuk melegalkan aktivitas ini. Apalagi sampai menjadikannya sebagai sumber pendapatan negara. Sungguh, ini tidak akan dibiarkan terjadi.
Menjaga Keselamatan Akal
Terlebih, Islam amat menjaga keselamatan akal agar tidak ternodai dengan hal rusak apapun. Sebab akal adalah hal krusial bagi manusia. Pembeda manusia dengan binatang. Maka, dalam sistem kehidupan Islam jalan yang dapat merusak akal ditutup rapat-rapat. Seperti judi dan khamar.
Begitu pula dengan generasi muda dalam hal ini para pelajar dan mahasiswa. Islam memandang mereka adalah aset penting bagi negara. Sang penerus estafet pembangunan dalam menyongsong peradaban gemilang dalam bingkai Islam yang beradab serta bermisi akhirat. Maka Islam tentu akan menjaga aset generasi mudanya dengan baik. Dengan menutup segalah pintu kemaksiatan yang berpotensi membuat mereka jauh dari Allah Swt.
Tentu kita amat menginginkan generasi muda kita dapat bertumbuh di lingkungan yang sehat jauh dari lingkaran maksiat bernama judi online. Namun, semua akan didapatkan tatkala kita punya aturan dalam kehidupan yang memandang aktivitas perjudian sebagai sebuah kejahatan sehingga dengan segala daya dan upaya ia harus dienyahkan. Dan ini akan kita temui dalam aturan Islam yang mulia.
Wallahualam bissawab. []
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Judi online ini permasalahannya sudah bersifat sistemis. Yaitu tiada lain dan tidak bukan adalah akibat dari penerapan sistem saat ini. Sistem sekuler kapitalisme!
Judol benar-benar virus berbahaya yang meracuni pemikiran generasi muda. Hal itu merupakan imbas dari sistem kapitalisme yang masih diterapkan. Saatnya untuk menyelamatkan generasi muda dengan sistem Islam.
900 T? Ngeri ya. Kebayang jika sudah terjerat judol dari kecil, bagaimana besarnya? Ya Allah, kejamnya sistem kapitalisme.