Legitimasi Judi Online, Standar Ganda Kapitalisme

legitimasi judi online standar ganda kapitalisme

Penanganan pemerintah hanya dengan menutup situs judi online serta pemblokiran rekening bank yang diindikasikan untuk penggunaan judi online.

Oleh. Kembang Wangi
Kontributor Narasiliterasi.Id
M Ob

Narasiliterasi.Id-Judi online di abad milenial ini tengah naik daun. Wanginya yang "semerbak" mengundang masyarakat untuk bermain judi. Judi sendiri adalah permainan melibatkan uang atau benda berharga sebagai taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan. Jenisnya pun beraneka sesuai dengan zamannya. Ditilik dari sejarahnya judi diaktivasi semenjak dahulu kala. Diawali dari peradaban kuno di Cina berupa permainan dadu hingga sekarang di era kontemporer judi mampu merambah di gawai tiap individu masyarakat.

Beberapa waktu yang lalu masyarakat Kabupaten Bandung khususnya yang diwakili oleh Forum Merah Putih mengeluarkan deklarasi untuk membumihanguskan judi online. Momentum ini dihadiri pula oleh Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal. Beliau meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif memerangi judi online ini karena sudah menyebabkan efek kerusakan tatanan masyarakat. Beliau juga menambahkan berdasarkan hasil dari analisis akun digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui bahwa pemain judi online sudah merambah ke anak SD. (detik.com,16-12-2024).

Hal ini tentunya menimbulkan keprihatinan yang mendalam dan merupakan pil pahit bagi negara ini. Kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi pada negara ini beberapa tahun yang akan datang bila generasi mudanya saja sudah terbius judi.

Dampak Judi yang Sistemik

Semua hal yang dilakukan manusia pasti memiliki dampak baik positif maupun negatif. Begitu pula dengan judi. Sayangnya tidak ada dampak positif yang diperoleh dari berjudi bagi rakyat. Sebaliknya sejuta masalah muncul di masyarakat. Dimulai dari kecanduan, kerugian finansial, kebangkrutan, konflik keluarga, memicu penyakit kesehatan mental seperti stress dan depresi, bahkan memicu tindakan bunuh diri. Kasus bunuh diri seorang pemuda berinisial KA (32 tahun) di Mataram dipicu oleh kefanatikannya berjudi online (detikbali, 21-12-2024). Bahkan ditemukan kasus bunuh diri yang disebabkan judi online sebanyak 14 kasus selama periode 2023 sampai April 2024 (MediaIndonesia,19-4-2024).

Hadirnya kasus bunuh diri menggambarkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh judi online. Bila pemain judi online atau ada anggota keluarga yang terkait dengan judi online melakukan bunuh diri maka akan menimbulkan masalah baru bagi keluarganya. Jelas sudah judi online kunci utama perusak sendi keluarga.

Justifikasi Judi oleh Negara

Lebih lanjut bila dampaknya sudah signifikan meracuni, mengancam, dan menghancurkan masyarakat mengapa judi online ini makin subur kehadirannya di tengah tengah masyarakat? Padahal negara memiliki seperangkat undang- undang yang mengatur judi dan transaksi elektronik. Undang—undang no 5 tahun 1960 mengenai perjudian serta undang—undang no 10 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 1 dan 2.

Beberapa faktor penyebab judi marak di negara ini adalah :
a. Aksesibilitas terhadap internet yang mudah menyebabkan banyak orang mudah terhubung dengan situs judi online.
b. Peningkatan pengguna gawai.
c. Keadaan ekonomi masyarakat yang terhimpit oleh banyak masalah. Saat ini keadaan ekonomi negara pasca Covid mengalami tekanan yang bertubi-tubi sehingga masyarakat pun menjadikan judi sebagai jalan alternatif yang bisa memberikan solusi bagi masalah mereka. Minimnya literasi masyarakat akan judi online menyebabkan mereka memiliki konsep yang salah mengenai judi.
d. Keterlibatan oknum pemerintah yang melindungi situs judi online. Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebanyak 12 orang ditangkap karena terlibat dalam jaringan judi online (Tempo.co, 4-11-2024). Probabilitas keterlibatan oknum pemerintah tinggi seiring dengan maraknya situs judi online yang berseliweran di gawai.
e. Sanksi yang tidak tegas dan tidak berefek jera terhadap pemain dan kronismenya.

baca juga: Judi, Harus Diberantas Secara Sistemis

Hal ini menjadi bukti bahwa negara seakan menyetujui eksistensi judi online sedangkan di lain pihak negara juga berupaya seolah-olah judi ditebang dengan tuntas. Sikap dualisme negara dalam menangani perjudian online ini patut dipertanyakan keseriusannya.

Penanganan pemerintah selama ini terhadap judi dan kronismenya hanya bersifat menutup situsnya saja serta pemblokiran rekening bank yang diindikasikan untuk penggunaan judi online. Apakah dengan kedua tindakan tersebut dapat menutup buku kasus judi online di negara ini? Tentu tidak. Minimnya sanksi pada pemilik situs menyebabkan insidensi semakin tinggi. Upaya pemerintah di atas hanya bersifat parsial saja bukan mencermati akar permasalahannya.

Akar Masalah Judi Online

Sebenarnya yang menjadi alasan ambiguitas negara akan judi ini adalah asas negara yang tidak berprinsip pada aturan yang menyelamatkan masyarakat bahkan menzalimi rakyat yaitu asas kapitalisme sekular di mana rakyat menjadi sasaran empuk para pemilik situs judi online. Mereka diperas urat finansialnya hingga kering kerontang hingga akhirnya bunuh diri menjadi pilihan utama karena sudah tidak kuat akan beban utang judi.

Asas kapitalisme sekular telah membutakan negara akan fungsi sahihnya terhadap rakyat. Dalam penerapan asas ini agama ditolak fungsinya dalam mengatur kehidupan masyarakat. Negara berbuat seenaknya dengan membuat kebijakan kebijakan yang memberikan profit bagi negara. Pemakaian internet, penggunaan gawai yang meningkat, sanksi yang tidak tegas dan tidak berefek jera serta perputaran uang hasil judi online yang cukup besar mampu meruntuhkan dominasi prinsip-prinsip agama dalam negara. Aturan kapitalisme sekular yang mereka terapkan telah menutup mata hati mereka terhadap keadaan rakyat. Kondisi rakyat yang memprihatinkan dan tersiksa dari segala sisi termasuk efek judi online ini merupakan konsekuensi dari penerapan kapitalisme sekular.

Judi Online Perbuatan Setan

Islam merupakan perangkat aturan yang syamil (komplit) dan mutakamil (komprehensif). Tentu saja karena aturan atau syariatnya datang dari sang Khalik pencipta alam semesta Allah Swt. Ia mengetahui kelebihan dan kekurangan makhlukNya sehingga menciptakan aturan yang proposional untuk manusia. Dan hasil akhir dari penerapan syariatNya dalam segala ruang lingkup kehidupan termasuk negara adalah kesejahteraan bagi seluruh alam termasuk manusia.

Aturan Allah Swt. mengenai judi sudah jelas termaktub dalam Al Qur'an surah Al—Maidah ayat 90 di mana Allah Swt. berfirman,

"Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan—perbuatan itu agar kamu beruntung."

Memang benar adanya ketika Allah Swt. memerintahkan untuk menjauhi judi kehidupan akan beruntung, sebaliknya bila tidak maka kehancuran yang akan dihasilkan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Benarlah Allah yang berfirman bahwa judi adalah perbuatan setan. Maka aktifitas judi haram hukumnya.

Islam Solusi Komprehensif

Ketika Islam diterapkan dalam negara tentu saja akan melahirkan keadaan dan situasi kehidupan bermasyarakat yang bersih dari judi. Langkah-langkah yang dilakukan Khilafah sebagai berikut:

a. Pembinaan dan penanaman akidah Islam melalui sistem pendidikan Islam yang ditempuh dengan jalur memasifkan keharaman judi kepada masyarakat luas dengan sarana media massa dan media sosial.

b. Peningkatan dan pemberdayaan pakar informasi dan teknologi untuk memutus jaringan judi online agar tidak masuk ke wilayah Khilafah.

c. Pendirian polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia maya.

d. Hukuman yang tegas dan berefek jera pada bandar judi online dan kronismenya serta pemainnya. Dalam hal ini tidak ada nas atau keterangan mengenai sanksi bagi pelaku judi layaknya sanksi untuk qishah sehingga Khilafah menerapkan sanksi ta'zir di mana Khalifahlah yang akan menentukan bentuk hukuman untuk para pelaku tersebut sesuai kadar kejahatannya.

e. Khilafah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sehingga kesejahteraan tercapai. Mekanismenya dapat berupa pembukaan lapangan kerja yang luas, pemberian modal usaha dan pengaktifan lahan mati sebagai mata pencaharian oleh masyarakat itu sendiri sehingga masyarakat akan tersibukkan dengan mencari nafkah yang halal.

Khilafah dengan kebijakan yang ada tentunya akan mengoptimalkan segala langkah yang ditempuh agar masyarakat terhindar dari aktifitas haram yang meresahkan.

Urgensi Meninggalkan Paham Kapitalisme Sekuler

Demikianlah Islam sesungguhnya pasti mampu memecahkan masalah dalam segala aspek kehidupan karena berasal dari Allah Swt. Sehingga perlu adanya bagi kita semua untuk berjuang memberikan pemahaman yang sahih tentang urgensi meninggalkan pemahaman kapitalisme sekular ini dari benak umat dan beralih kepada syariat Islam. Syariat Islam yang diterapkan dalam cakupan yang luas yaitu negara bukan skala masyarakat. Karena pada dasarnya syariat Islam memerlukan kekuasaan dalam menjalankannya di mana kekuasaan itu dimiliki negara sedangkan kekuasaan pun memerlukan syariat agama karena tanpa agama maka akan menghasilkan kekuasaan yang otoriter dan zalim kepada umat. Agama dan kekuasaan harus bersinergi sehingga keseimbangan kehidupan terealisasi.

Bila syariat Islam diterapkan dalam negara akan tercapai kesejahteraan, keadilan, kedamaian dan ketenangan. Islam rahmatan lil alamin pun bukan isapan jempol semata karena semua elemen kehidupan merasakan manfaatnya.

Wallahu a'lam bishawwab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Kembang Wangi Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Tirani Assad Pergi, Kemenangan Hakiki?
Next
Parricide Mengintai Generasi, Islam Solusi Hakiki
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram