Thrifting dan Gaya Hidup

Trifting dan gaya hidup

Islam tidak melarang pembelian barang bekas (thrifting). Hanya saja, perlu dipertimbangkan dampaknya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Oleh. R. Raraswati
(Kontributor Narasiliterasi.Id)

NarasiLiterasi.Id-Thrifting berasal dari kata dasar thrift yaitu barang bekas. Sedangkan thrifting diartikan sebagai kegiatan membeli barang bekas layak pakai, seperti pakaian, sepatu, dan lainnya. Dulu kegiatan tersebut dilakukan karena kesulitan ekonomi, tetapi sekarang beralih menjadi gaya hidup.

Awalnya orang membeli pakaian bekas karena kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan. Namun, sekarang berkembang menjadi peluang bisnis bahkan berubah menjadi budaya populer lintas generasi.

Inilah uniknya fakta thrifting di Indonesia. Generasi muda saat ini melihatnya sebagai bentuk ekspresi diri. Mereka ingin membuat tren tampilan ala Korea atau Jepang yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi. Gaya hidup yang terus berubah membuat masyarakat berusaha mengikutinya meski dengan jalan yang tidak biasa, seperti membeli pakaian bekas.

Selain itu, pakaian bekas impor dianggap memiliki kualitas bagus. Tentu saja itu menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli. Masyarakat bisa mendapatkan pakaian berkualitas tinggi, bahkan branded dengan harga murah, sekaligus terpenuhi kebutuhan mengikuti tren.

Bahkan sebagian orang justru menemukan keseruan tersendiri ketika thrifting. Pembeli merasa puas ketika hunting, lalu menemukan barang berkualitas bagus, model keren, minim cacat, bahkan seperti baru, ditambah harga murah.

Fakta thrifting di Indonesia mendorong pelaku bisnis mengambil peluang. Mereka membuka thrift shop istilah toko yang menjual barang bekas. Saat ini thrift shop sudah merambah pasar online atau e-commerce. Hal ini semakin memudahkan penjual dan pembeli melakukan transaksi.

Fakta Thrifting Terkini

Merebaknya fenomena thrifting ternyata berdampak pada banyak hal. Mulai kesehatan, ekonomi, hingga pada industri tekstil di Indonesia. Dari sisi kesehatan, dr. Arini Widodo, SM, SpDVE sebagai Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin mengungkapkan resiko kesehatan yang mungkin terjadi saat seseorang thrifting pakaian. Menurutnya, pakaian bekas tidak menjamin kebersihannya, baik dari proses penjualan, pengiriman, maupun pemakai sebelumnya, (Antaranews.com, 27-10-2025).

Sementara dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas berdampak pada berkurangnya pangsa pasar produk lokal yang pada akhirnya menyebabkan kerugian pendapatan negara. Itu pula alasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerbitkan peraturan pemberantasan peredaran pakaian bekas di Indonesia. Menurutnya, peraturan tersebut akan memperkuat peraturan Permendag sebelumnya dengan memuat sanksi mulai dari pemusnahan barang, denda, hukuman penjara, hingga pencabutan izin impor, sebagaimana dilansir binokular.net, 1 Desember 2025.

Hukum Thrifting di Indonesia

Saat ini, realitas sosial di Indonesia tersebut harus terjegal hukum. Impor pakaian bekas telah menjadi titik singgung antara gaya hidup, ekonomi, dan hukum negara. Meski tidak sepenuhnya thrifting dilarang di Indonesia, impor pakaian bekas telah masuk barang impor yang dilarang.

Sebagaimana ditetapkan pada Pasal 47 dan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan barang impor   dalam kondisi baru dan melarang importir memasukkan barang yang sudah ditetapkan sebagai barang terlarang.

Larangan tersebut dipertegas dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 jo. Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang secara khusus melarang impor pakaian bekas dengan pertimbangan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan industri tekstil dalam negeri.

Meski peraturan larangan impor pakaian bekas sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih sangat lemah. Selama ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada pelaku impor. Namun, kali ini Purbaya terlihat bersungguh-sungguh menerapkan peraturannya. Hal ini terlihat dari dibongkarnya jaringan impor pakaian bekas dari Korea Selatan yang beroperasi di Bali.

Dirtipideksus Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memaparkan jalannya operasi Satgas Importasi Ilegal Dirtipideksus Bareskrim Polri selama dua bulan terakhir hingga bisa memetakan jaringan internasional penyelundupan pakaian bekas mulai dari klaster kelompok penjual di luar negeri, transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung dan penyimpan barang, serta penjual pada beberapa pasar modern dan retail maupun toko online atau marketplace, (Bisnis.com, 16-12-2025)

Sistem Kapitalis

Menjamurnya impor pakaian bekas tidak lepas dari sistem kapitalis yang diemban negara. Ketika suatu komoditi mampu mendatangkan keuntungan yang besar, maka negara akan mengizinkannya. Sebelum ada aturan larangan impor barang bekas, negara membuka kran impor sebanyak-banyaknya. Dengan dalih pasar bebas, izin impor dibuat lebih mudah.

Sementara itu, kontrol terhadap barang yang diimpor sangat kurang. Akibatnya, importer lebih mudah mendatangkan barang apa saja termasuk pakaian bekas. Importer tidak peduli bahayanya pakaian bekas tersebut bagi masyarakat/konsumen.

Di sisi lain, negara juga abai terhadap rakyatnya. Negara hanya melihat sisi keuntungan yang didapatkan dari impor barang, tanpa memperhitungkan seberapa besar dampak negatifnya. Begitulah jika negara hanya berfungsi sebagai fasilitator perdagangan, bukan pelindung rakyatnya. Bahkan, rakyat bisa saja dijadikan korban atas kepentingan mereka.

Thrifting Menurut Islam

Islam tidak melarang pembelian barang bekas (thrifting). Hanya saja, perlu dipertimbangkan dampaknya bagi diri sendiri maupun orang lain. Ketika jual beli barang bekas justru mendatangkan masalah yang lebih besar, misalnya pakaian bekas yang berpotensi menularkan penyakit kulit dari pemakai sebelumnya, maka proses jual beli barang tersebut harus dihentikan.

Pihak yang mampu menghentikan aktivitas perdagangan tersebut tidak lain adalah negara. Kewajiban negara untuk menjaga stabilitas pasar agar tidak ada barang berbahaya apalagi haram yang diperjualbelikan. Ketika sudah diatur dalam undang-undang, tetapi masih ada yang melanggar, maka butuh sanksi hukum yang tegas. Hal ini sebagai bentuk nyata dalam melindungi konsumen.

Selain itu, negara juga wajib melindungi produsen lokal agar tetap bisa menghasilkan barang-barang berkualitas tinggi dengan harga bersaing. Jadi, bukan hanya melarang impor pakaian bekas, tetapi juga diimbangi dengan pemenuhan pakaian lokal yang berkualitas, terjangkau oleh masyarakat umum. 

Baca juga: Prancis, Negeri Pusat Mode Terancam Mati Suri

Pakaian Menurut Islam

Sejatinya Islam juga mengatur semua lini kehidupan, termasuk pakaian sebagaimana firman Allah, yang artinya:

Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS. Al A’raf: 26)

Allah telah menentukan pakaian yang bisa menutupi auratnya. Bukan sekadar gaya hidup yang justru ikut-ikutan badaya barat. Apalagi model yang tidak sesuai syariat Islam bahkan menyerupai pakaian orang kafir.

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda: “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia badian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, 4031)

Ketika umat berpegang pada dua dalil tersebut saja, pasti tidak akan tertarik mengikuti gaya hidup negara lain yang jelas-jelas kafir, hingga membeli pakaian bekas mereka. Negara juga secara otomatis melarang pakaian bekas terutama yang tidak syar’i masuk ke dalam negeri. Dengan peran negara yang aktif dan selektif, insyaallah masyarakat terlindungi dari berbagai pengaruh gaya hidup kebarat-baratan. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
R. Raraswati Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Persiapkan Bekal Akhirat
Next
Kaleidoskop 2025: Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Raras
Raras
13 days ago

Boleh aja menggunakan barang second, tapi kalau justru membayakan diri sendiri dan orang lain (kemungkinan penyakit menular), maka sebaiknya dihindari.

Terimakasih tim Nali, semoga bermanfaat untuk umat.

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram