Narkoba, Berantas dengan Islam

berantas narkoba

Narkoba, yang termasuk zat memabukkan dan merusak akal, secara prinsip sama bahayanya dengan khamar dan dilarang keras dalam Islam.

Oleh. Intan Rustika Sari
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Narkoba tetap jadi ancaman. Baru-baru ini, aparat TNI Angkatan Laut dari Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah yang sangat besar. Sebanyak 705 kilogram sabu dan 1,2 ton kokain ditemukan saat hendak masuk ke wilayah perairan Indonesia melalui Selat Durian, Kepulauan Riau, pada Selasa, 13 Mei 2025. (Antaranews.com, 16-05-2025)

Jika aksi ini tidak berhasil dihentikan, tentu dampaknya sangat serius bagi masyarakat Indonesia. Ini menunjukkan bahwa masih banyak jaringan atau oknum yang secara tersembunyi mencoba menyelundupkan narkoba ke tanah air. Penangkapan ini mungkin hanya sebagian kecil dari keseluruhan kasus yang terjadi. Kenyataannya, masih banyak pelaku yang menjalankan aksinya dengan cara yang lebih canggih dan terselubung.

Lemahnya penegakan hukum dan kurangnya keseriusan negara dalam menangani kasus narkoba turut memperburuk keadaan. Padahal, penyebarannya merupakan ancaman serius yang merugikan generasi bangsa dan stabilitas negara.

Narkoba, Tak Sekadar Pelanggaran Hukum

Permasalahan narkoba bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan moral dan sosial masyarakat. Efeknya bukan hanya pada fisik, melainkan juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, melemahkan daya pikir, dan mematikan semangat hidup. Kecanduan narkoba sering kali menyebabkan putus sekolah, pengangguran, tindak kriminal, hingga perpecahan dalam keluarga. Maka dari itu, solusi yang ditawarkan haruslah bersifat menyeluruh, tidak hanya represif melalui penindakan hukum, tetapi juga preventif dan edukatif.

Salah satu faktor penyebab tingginya kasus peredaran narkoba adalah masalah ekonomi. Ketika lapangan pekerjaan sulit diakses dan harga kebutuhan pokok terus meningkat, banyak orang akhirnya tergoda melakukan pekerjaan ilegal demi memenuhi kebutuhan hidup. Dalam konteks ini, sebagian dari mereka memilih menjadi pengedar narkoba karena tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan. Dari sisi pengguna, tekanan hidup, dan ketidakstabilan mental juga bisa mendorong seseorang mengonsumsi narkoba sebagai pelarian, meskipun efeknya hanya sementara. Permintaan yang tinggi ini akhirnya mendorong lebih banyak penyelundupan masuk ke dalam negeri.

Pendekatan Sistemik

Untuk menangani permasalahan narkoba secara menyeluruh, dibutuhkan pendekatan sistemik, salah satunya dengan kembali kepada aturan Islam. Islam sebagai agama dan ideologi, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik hubungan dengan diri sendiri, sesama manusia, maupun dengan Tuhan. Dalam Islam, penyalahgunaan narkoba termasuk perbuatan yang merusak dan dilarang keras karena bertentangan dengan nilai kesucian jiwa, akal, dan kesehatan.

Dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90-91, Allah Swt. mengingatkan agar manusia menjauhi perbuatan-perbuatan yang berasal dari godaan setan, seperti meminum khamr (zat memabukkan), berjudi, dan sejenisnya karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Narkoba, yang termasuk zat memabukkan dan merusak akal, secara prinsip sama bahayanya dan dilarang keras dalam Islam.

Baca juga: Ganja di Bromo dan Semeru

Sanksi Tegas

Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh disebut Khilafah, dan dalam sistem ini terdapat aturan tegas terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Islam membedakan antara pelaku pengguna dan pengedar.

Pengguna narkoba, dianggap melakukan jarimah takzir, yaitu jenis kejahatan yang hukumannya ditentukan oleh khalifah atau hakim berdasarkan kemaslahatan umum. Bentuk hukumannya bisa berupa hukuman penjara, cambuk, atau rehabilitasi bergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Selain itu, proses penyadaran dan pembinaan spiritual juga diberikan untuk mengembalikan kesadaran dan nilai keimanannya.

Pengedar narkoba, dikategorikan sebagai mufsid fi al-ardh atau pelaku kerusakan besar di muka bumi. Hukumannya bisa sangat berat, seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Ma’idah: 33, yang menyebutkan bahwa pembalasan terhadap para perusak di muka bumi bisa berupa hukuman mati, penyaliban, pemotongan anggota tubuh secara bersilang, atau pengasingan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman besar yang ditimbulkan.

Mencabut Akar Masalah

Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh), upaya pemberantasan dapat dilakukan secara komprehensif. Bukan hanya dari sisi hukum yang tegas, tetapi juga dari sisi sosial, ekonomi, pendidikan, dan spiritual. Masyarakat dididik untuk memahami bahaya narkoba dan diarahkan agar hidup sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kesucian akal dan jiwa. Negara berperan aktif menyediakan kebutuhan dasar rakyat, menciptakan lapangan kerja, dan menjauhkan rakyat dari faktor-faktor penyebab penyimpangan.

Dengan demikian, solusi Islam bukan sekadar mengobati gejala, tetapi juga mencabut akar permasalahan dari akarnya. Wallahu a'lam bishshawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Intan Rustika Sari Kontributor NarasiLiterasi.Id
Previous
Fenomena Inses: Cerminan Runtuhnya Ketahanan Keluarga
Next
Kemiskinan Dientaskan, bukan Dimanipulasi Datanya
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram