Syariat Parsial di Afganistan Menyengsarakan Perempuan

Hal yang terjadi di Afganistan menunjukkan bahwa penerapan syariat parsial akan membawa kesengsaraan hidup bagi seluruh rakyat, termasuk kaum perempuan.

Oleh. Puput Ariantika, S.T.
(Kontributor Narasiliterasi.id).

Narasiliterasi.id-Taliban telah mengubah hukum di Afganistan yang membuat nasib perempuan makin terpuruk di bawah pemerintahannya. Taliban membuka kembali kasus-kasus yang telah diputuskan pada pemerintahan sebelumnya dengan alasan kasus-kasus itu diputuskan menggunakan hukum pidana dan perdata, bukan hukum syariat Islam. Salah satu kasus yang dibuka kembali adalah kasus perceraian Nazdana, atas permintaan mantan suaminya, agar perceraiannya dibatalkan sehingga Nazdana harus kembali pada mantan suaminya, padahal kasus itu telah selesai pada pemerintahan sebelumnya.

Pengadilan memanggil Nazdana atas kasusnya, tetapi harus diwakilkan pada saudara laki-lakinya karena perempuan dianggap melanggar syariat jika datang ke pengadilan. Jika mereka tidak mematuhinya, Nazdana akan dikembalikan pada suaminya dengan paksa. Namun, saudara laki-lakinya memohon kepada hakim agar menutup kasus itu karena akan membahayakan nyawa Nazdana jika kembali ke mantan suaminya. Demi mengulur waktu, Nazdana mengajukan banding dan selama masa tunggu, Nazdana dan saudara laki-lakinya pergi meninggalkan kampung halaman untuk mencari keadilan di Ibu kota Kabul, tetapi pengadilan kota tidak mengabulkannya dan mendukung Hekmatullah, mantan suami Nazdana sekaligus salah satu anggota Taliban. (BBCNews.com, 26 Agustus 2024)

Penderitaan perempuan di Afganistan telah berlangsung selama tiga tahun sejak pemerintahan dipimpin kembali oleh Taliban. Banyak aturan yang melarang kaum perempuan beraktivitas di luar, termasuk di pemerintahan, atas nama syariat. Sebagaimana yang terjadi pada salah satu hakim perempuan Fawzia Amini yang dipecat secara otomatis ketika pemerintah menerapkan syariat Islam. Alasan pemerintah bahwa perempuan tidak layak berpartisipasi dalam peradilan, perempuan tidak memenuhi syarat dalam syariat, dan peradilan butuh orang-orang dengan kecerdasan tinggi.

Efek pemecatan itu, Fawzia mendapatkan teror dan ancaman dari pihak yang pernah dia jatuhi hukuman. Akhirnya dia memutuskan pindah ke luar negeri karena merasa tidak aman. Fawzia adalah salah satu perempuan yang tidak aman tinggal di negaranya sendiri. Bahkan banyak perempuan lainnya telah mengungsi ke negara tetangga.

Aturan Baru Kekuasaan Taliban

Sejak Taliban berkuasa dan menerapkan syariat secara parsial, ada aturan baru yang dianggap mendiskriminasi perempuan, yakni:

Pertama, perempuan dilarang pergi ke sekolah menengah. Pemerintah memberi akses pendidikan menengah bagi laki-laki dan menutup akses untuk perempuan. Bahkan pendidikan perempuan tidak dibahas dalam Kementerian Pendidikan. Pemerintah berjanji akan membuka sekolah untuk perempuan, tetapi itu hanya janji manis saja hingga saat ini sekolah masih ditutup. Bahkan bukan hanya sekolah menengah yang ditutup, para mahasiswa perempuan pun diberhentikan meski sudah berada di tingkat akhir. Jeritan yang memilukan pun terdengar dari seorang pelajar, "Negara macam apa ini? Apa dosa kami?"

Kedua, penghapusan Kementerian Perempuan. Pada pemerintahan sebelumnya, Kementerian Perempuan berfungsi untuk membela hak-hak perempuan. Namun, kementerian ini ditutup karena dinilai tidak penting. Masyarakat pun mempertanyakan, siapa yang akan memperjuangkan nasib perempuan di negara ini?

Ketiga, perempuan dilarang bepergian sendirian. Perempuan harus disertai mahram ketika bepergian dengan jarak lebih dari 72 kilometer.

Keempat, perempuan wajib memakai pakaian tertutup dari kepala hingga ujung kaki. Bagi wanita muda atau tidak terlalu tua wajib menutup wajah, kecuali mata.

Kelima, pemerintah mewajibkan bagi seluruh kepala keluarga memastikan istri dan anak perempuannya patuh, jika tidak, akan mendapatkan sanksi tertentu.

Keenam, perempuan dilarang bekerja dan berkeliaran di taman-taman karena dinilai tidak sesuai dengan syariat.

Ketujuh, perempuan dilarang masuk ke tempat kebugaran, pemandian umum, dan kolam renang sehingga setiap hari anak perempuan Afganistan merasakan pembatasan demi pembatasan dalam hidup mereka.

Kedelapan, LSM dilarang mempekerjakan perempuan dan salon-salon kecantikan ditutup. Ada 60 pekerja salon menjadi pengangguran, padahal mereka bekerja sebagai pencari nafkah karena suami mereka sakit dan ada yang berstatus janda.

Kesembilan, perempuan dilarang terlibat dalam kasus peradilan, seperti kasus perceraian Nazdana dan pemecatan hakim Fawzia Amini.

Pemerintah Taliban sangat berhati-hati dalam memberikan alasan di balik aturan baru yang diterapkannya. Mereka mengatakan bahwa mereka ingin mengembalikan budaya syariat Islam dan Afganistan.

Serangan Feminis terhadap Syariat Islam

Aturan-aturan syariat Islam yang diterapkan secara parsial oleh pemerintahan Taliban dianggap mendiskriminasi kaum perempuan. Perempuan kehilangan hak mereka dalam kehidupan umum. Penerapan syariat Islam adalah cita-cita seluruh kaum muslim. Namun, menjadi sebuah kezaliman jika terdapat kecacatan dalam penerapan syariatnya. Bahkan bisa menjadi  bumerang bagi kaum muslim itu sendiri.

Ini sebagaimana opini-opini yang dilontarkan oleh kaum feminis. Seolah-olah Islam merenggut hak perempuan dalam pendidikan dan pekerjaan, membuat kaum perempuan menderita dengan mengurungnya di dalam rumah, dan membungkam suara perempuan di pengadilan, padahal sejatinya syariat Islam tidak mengatur demikian. Hal yang dilakukan Taliban tidak mencerminkan syariat Islam kafah yang sesungguhnya. Sejatinya Islam menjamin hak pendidikan, memperoleh nafkah, dan berpendapat bagi perempuan.

Berbagai aksi penolakan telah dilakukan oleh aktivis perempuan di Afganistan. Mereka tidak terima jika wanita dilarang untuk pergi ke sekolah, mengenyam pendidikan tinggi, dan bekerja, padahal mereka adalah tulang punggung keluarga. Protes itu tidak dikabulkan, malah para aktivis ditangkap, ditahan, dan disiksa oleh aparat karena dinilai memprovokasi dan tidak patuh terhadap aturan negara. Kondisi ini menjadi alat kaum feminis untuk menyerang syariat Islam.

Penerapan Syariat Islam harus Benar

Hal yang terjadi di Afganistan menunjukkan bahwa penerapan syariat parsial akan membawa kesengsaraan hidup bagi seluruh rakyat, termasuk kaum perempuan. Bukankah syariat Islam sejatinya membawa kesejahteraan bagi perempuan? Sesungguhnya Rasulullah telah menjadikan perempuan mulia dengan Islam. Demikian pula yang terjadi pada masa khulafaurasyidin dan para khalifah sesudahnya. Sepanjang peradaban Islam, kaum perempuan dimuliakan dan hidup sejahtera. Jika ada penerapan "syariat" yang membawa penderitaan dan kesengsaraan, sejatinya yang salah adalah pihak yang menerapkannya, bukan syariat.

Sungguh syariat Islam tidak boleh diterapkan secara parsial. Penerapan syariat Islam parsial akan berefek pada kecacatan sistem sehingga menjadi zalim ketika diterapkan, misalnya hukum larangan bekerja bagi perempuan di Afganistan. Secara fakta, alasan perempuan itu bekerja karena statusnya janda dan tidak ada yang menafkahi, ada perempuan yang suaminya sakit dan tidak bisa memberi nafkah pula, ada yang bekerja demi membantu suaminya karena kebutuhan hidup yang besar.

Mereka semua bekerja karena tidak mendapatkan jaminan kehidupan yang layak. Negara tidak bisa melarang jika tidak memberikan jaminan kepada kaum perempuan itu. Bagaimana kehidupan mereka? Jika sekadar untuk makan saja sulit, bukankah ini akan menzalimi mereka?

Baca: https://narasiliterasi.id/opini/09/2024/gaza-merindukan-kehadiranmu/

Selain larangan bekerja, perempuan dilarang sekolah menengah hingga perguruan tinggi. Bagaimana mereka bisa memahami syariat jika tidak belajar? Bagaimana para perempuan itu akan mendidik anak-anaknya kelak jika tetap dalam kebodohan? Lagi pula pergi sekolah dan belajar hingga perguruan tinggi tidak dilarang oleh syariat. Jelas sudah penerapan syariat yang buruk akan membawa kesengsaraan bagi perempuan.

Penerapan Syariat Islam Kaffah, Tidak Parsial

Penerapan syariat Islam dalam konstitusi kenegaraan adalah impian seluruh kaum muslim. Bahkan menjadi kewajiban bagi seluruh kaum muslim untuk berhukum dengan hukum Allah Swt. Ketika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan, kaum muslim berada pada posisi tertinggi dalam sejarah peradaban dunia. Jika ingin menerapkan syariat Islam kembali, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami syariat Islam. Jangan sampai salah dalam menerapkannya karena efeknya akan menjadikan syariat Islam dipandang hina di mata dunia.

Beberapa hal yang telah diatur dalam Islam, yaitu:

Pertama, belajar hukumnya wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim." (HR Ibnu Majah)

Perintah menuntut ilmu wajib bagi seluruh kaum muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Sekolah adalah salah satu sarana untuk menuntut ilmu. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk belajar, mulai dari sekolah, perpustakaan, laboratorium, dan guru-guru berkualitas demi generasi pembangunan peradaban.

Kedua, bekerja hukumnya mubah. Perempuan boleh bekerja selama mendapatkan izin suami atau walinya. Pekerjaan yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan hukum syarak, seperti model, artis dll. Mereka boleh melakukan pekerjaan yang dibolehkan syarak seperti guru, dokter, penulis, penjahit, dll. Intinya pekerjaan harus terikat hukum syarak. Bahkan perempuan yang bekerja demi menafkahi dirinya, anak-anaknya, dan suaminya yang sakit mendapatkan dua pahala. Sebagaimana Rasulullah saw. telah menjawab pertanyaan Zainab binti Abdullah ats-Tsaqafiyah yang disampaikan melalui Bilal tentang pahala wanita bekerja demi menafkahi keluarganya. Rasulullah saw. bersabda,

نَعَمْ لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ ، وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

"Ya, dia mendapatkan dua pahala, pahala nafkah keluarga dan pahala sedekah." (HR Bukhari).

Ketiga, perempuan wajib menutup auratnya dengan pakaian yang sesuai dengan syariat, yaitu jilbab dan kerudung ketika keluar rumah. Kewajiban itu telah diperintahkan Allah Swt. dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat 31. Syarat jilbab dan kerudung telah Rasulullah saw. jelaskan ketika Asma' binti Abu bakar datang untuk bertemu Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda,

"Hai Asma', sesungguhnya apabila wanita telah sampai pada masa haid, tidak boleh tampak seluruh tubuhnya kecuali ini dan ini." Sambil beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangan. (HR Abu Daud).

Keempat, sistem peradilan dalam Islam adalah lembaga yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Lembaga peradilan menyelesaikan perkara antaranggota masyarakat maupun antara rakyat dan orang yang duduk di pemerintahan, baik penguasa maupun pegawai. Dalam Al-Qur'an, Allah Swt. berfirman,

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰه    

"Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan' (QS Al-Maidah: 49)

Dikutip dari buku karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani yang berjudul Struktur Negara Khilafah, terdapat tiga macam qadhi (hakim) dalam Khilafah, yaitu:

  1. Qadhi biasa yaitu qadhi yang menyelesaikan perselisihan di antara masyarakat, seperti masalah muamalah dan uqubat.
  2. Qadhi hisbah yaitu qadhi yang menyelesaikan masalah penyimpangan yang dapat membahayakan hak-hak jemaah seperti kasus penipuan di pasar.
  3. Qadhi mazalim, yaitu qadhi yang menyelesaikan persengketaan antara masyarakat dan negara.

Adapun syarat untuk menjadi qadhi adalah muslim, merdeka, balig, berakal, adil, fakih (menguasai pengetahuan tentang hukum syariat), dan memahami hukum berbagai fakta. Khusus qadhi mazalim dan kepala qadhi harus laki-laki. Jadi perempuan boleh menjadi qadhi selain dari itu. Sebagaimana Umar bin Khaththab telah mengangkat Asy-Syifa, seorang wanita dari kaumnya sebagai qadhi hisbah.

Hukum Sebelum Berdirinya Khilafah

Sebelum khilafah berdiri, akad, transaksi, dan perkara-perkara peradilan yang telah selesai dinilai sah di antara pihak-pihak yang terlibat. Demikian pula tuntutan-tuntutan seputar perkara itu tidak diterima lagi setelah berdirinya khilafah, kecuali hal-hal tertentu yang bersifat kontinu yang menyalahi Islam, perkara terhadap orang-orang yang menyerang Islam dan terhadap perkara perampasan harta yang hartanya masih di tangan orang yang merampas.

Dengan demikian, kasus perceraian Nazdana yang telah selesai pada pemerintahan sebelum Taliban dianggap sah. Begitu pun dengan kasus-kasus pidana dan perdata lainnya. Jika pada pemerintahan Taliban kasus-kasus itu dibuka kembali dan diperkarakan hanya karena tidak diputuskan dengan hukum syarak, ini menunjukkan kesalahan dalam penerapan hukum syarak.

Dari Afganistan kita belajar bahwa penerapan Islam harus menyentuh seluruh aspek kehidupan, syariat tidak boleh bersifat parsial. Bukan hanya mengganti hukumnya, tetapi seluruh sistem dalam negara. Umat harus memahami bahwa penerapan Islam kaffah (menyeluruh) akan membawa kemuliaan bagi seluruh umat, termasuk perempuan. Wallahua'lam bishawab.[]

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Kontributor Narasiliterasi.id
Puput Ariantika Kontributor Narasiliterasi.id
Previous
Ekonomi Turun Kelas Kesejahteraan Terhempas
Next
Banjir Produk Impor Cina, Industri Tekstil Dalam Negeri Merana
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram