Siswi yang berbuat asusila dengan pengajarnya di Gorontalo masih terkategori usia anak sehingga tindakannya dianggap sebagai child grooming.
Oleh. dr. Ratih Paradini
(Kontributor Narasiliterasi.id)
Narasiliterasi.id-Sedih, jijik, dan mual, itulah perasaan yang muncul saat membaca tentang berita siswi MAN 1 Gorontalo yang berbuat asusila dengan pengajarnya sendiri. Video syur mereka berdua viral karena perbuatan mesum gadis yang juga ketua OSIS tersebut direkam oleh temannya sendiri. Motif sang teman adalah ingin memberikan bukti perselingkuhan kepada istri si pengajar. Kini bukan hanya istri pengajar yang tahu, tetapi seluruh Indonesia akhirnya tahu perbuatan bejat mereka.
Hubungan terlarang mereka sudah terjalin sejak 2022. Siswi tersebut diketahui adalah anak yatim piatu. Kurangnya sosok panutan dan kasih sayang menjadi faktor pemicu dia dengan mudah diperdaya oleh pengajarnya yang seorang pria paruh baya. Pengajar berumur 57 tahun yang sudah berkeluarga tersebut memberikan perhatian khusus kepada siswinya itu. Love bombing yang diterima membuat si siswi gelap mata. Perhatian dan kasih sayang membuatnya terjerat pada cinta terlarang. Buntut kasus ini membuat si pengajar akhirnya dipecat dan si siswi dikeluarkan dari sekolah.
Siswi Dianggap di Bawah Umur
Siswi tersebut dianggap masih di bawah umur karena berumur 14 tahun ketika mereka mulai menjalin hubungan terlarang. Artinya berdasarkan undang-undang dia masih terkategori usia anak sehingga meski tampak dilakukan atas dasar suka sama suka, tindakan itu masuk kategori child grooming. Grooming dalam konteks kejahatan seksual adalah tindakan manipulatif yang digunakan oleh pelaku untuk membangun hubungan dengan korban sasarannya untuk mengeksploitasi mereka secara seksual. (merdeka.com, 22-12-2023).
Salah satu upaya manipulatif si pengajar untuk mengelabui siswi tersebut adalah dengan memberikan perhatian, membantu mengerjakan tugas-tugas sekolah, dan menjanjikan akan membiayai kuliah. Dalam kekosongan sosok orang tua, kasih sayang dan perlakuan spesial pengajar sangat membahagiakan si siswi hingga sadar ia telah termanipulasi dan terbutakan oleh perasaannya sendiri.
Faktor Penyebab Tindakan Asusila Siswi dan Pengajar
Pendidikan dari orang tua merupakan penjaga pertama bagi anak. Nilai-nilai positif, terutama pemahaman agama, yang ditanamkan orang tua akan menjadi tameng anak dari keburukan-keburukan yang memengaruhinya. Curahan kasih sayang akan membuat anak tidak mudah teperdaya cinta terlarang. Namun, tidak cukup sampai disitu, faktor lain yang berperan adalah lingkungan pergaulan. Marak dan mudahnya akses pornografi, misalnya, membuat anak-anak rentan terinspirasi melakukan hal yang sama atau dimanipulasi untuk melakukan perbuatan asusila.
Menonton video syur dapat membuat adiksi (ketergantungan) sebab adanya lonjakan hormon dopamin pada otak saat menonton hal-hal porno. Hormon dopamin merupakan salah satu hormon kebahagiaan yang membuat seseorang kecanduan untuk menonton video semacam itu. Bila terus menerus menonton maka banjir hormon dopamin akan membuat kerusakan otak terjadi. Kerusakan otak bagian pre frontal cortex akan membuat kemampuan mengambil keputusan berkurang, daya konsentrasi melemah, serta tidak dapat membedakan benar dan salah (Yankes.kemkes.go.id 28 Juli 2022).
Peran Negara
Di sinilah pentingnya peran negara dalam memberikan batasan terhadap konten-konten buruk yang rentan diakses anak. Selain itu, integrasi pemahaman Islam kaffah dalam pendidikan diperlukan. Wujudnya bukan sekadar memahami Islam sebagai agama ritual, tetapi juga mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat sehingga muncul kesalehan sosial.
Selain itu, moderasi beragama yang saat ini diaruskan, terutama pada lembaga pendidikan Islam, sebaiknya dievaluasi. Pasalnya paham moderasi malah mengerdilkan Islam dan hanya menekankan pada aspek ritual spiritual belaka. Bahkan moderasi beragama memandang ketaatan seorang muslim dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan sebagai hal yang berlebihan.
Sering kali pergaulan laki-laki dan perempuan menjadi awal mulanya pintu-pintu setan terbuka untuk menciptakan cinta terlarang. Sayangnya, manusia kerap melanggar aturan-aturan Tuhan dalam pergaulan karena menganggapnya hanya dosa kecil saja, seperti saling intens berinteraksi yang tidak perlu dan memberi perhatian lebih kepada lawan jenis sehingga lama-lama merasa nyaman sampai berujung pada perzinaan.
Penjagaan negara akan membuat pertahanan anak menjadi paripurna. Namun, negara hari ini membiarkan praktik pergaulan bebas dan hal-hal yang memicunya. Ini karena negara menganut prinsip kebebasan ala sekularisme demokrasi. Misalnya saja negara membiarkan tontonan porno dan pergaulan bebas. Jika ada pihak-pihak yang melakukan amar makruf nahi mungkar, ia akan terkena batu sandungan berupa HAM.
Solusi Islam
Dalam Islam, bila seseorang telah balig, ia sudah dianggap dewasa. Beban hukum sudah ada di pundaknya sehingga setiap kemaksiatan yang dilakukan akan mendapat balasan berupa dosa. Di dalam sistem Islam, pelaku zina akan mendapat hukuman yang tegas. Hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah dengan rajam. Sedangkan pezina yang belum menikah akan dicambuk seratus kali. Allah Swt. berfirman,
“Pezina wanita dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari mereka seratus kali dera dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu melaksanakan hukum Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Hendaklah hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang beriman.” (TQS An-Nur ayat 2).
Dampak dari hukuman yang sesuai syariat ini adalah akan memberikan efek jera bagi pelaku, membuat orang lain takut melakukan hal yang sama, sekaligus sebagai pengampun dosa bagi pelakunya. Tidak sekadar itu, syariat Islam juga memberikan solusi preventif agar rasa cinta mendapat pelabuhan yang benar, tidak berujung cinta terlarang. Islam memberikan batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan, yaitu larangan berduaan, larangan campur baur, hingga larangan bagi perempuan bepergian tanpa mahram dalam perjalanan lebih dari sehari semalam.
Islam juga mewajibkan laki-laki maupun perempuan menutup aurat dan menjaga pandangan. Ini bukan sekadar anjuran. Di dalam sistem Islam, hal-hal tersebut diterapkan secara praktis oleh negara. Negara Khilafah akan memberikan edukasi pemahaman Islam melalui media massa dan kurikulum sistem pendidikan. Negara juga melarang konten-konten porno yang merusak masyarakat. Dengan peraturan komprehensif seperti itu, tidak akan terjadi lagi perzinaan di dunia pendidikan.[]
Disclaimer
www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya. www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com
Miris kalau kita melihat kondisi anak remaja genz, makin kelewatan tingkahnya, karena kondisi ini didukung sistem sekularisme, dan minim pengetahuan agama dan akidahnya nyaris ilang.
Duh ya Allah,,, ngeriii dengan semua berita2 yang bermunculan hari ini. Child grooming, dll dll... Menambah daftar panjang kerusakan yang ada di tengah masyarakat negeri ini.
Astagfirullah. Saatnya kembali pada penerapan aturan Islam kaffah, agar semua kerusakan disudahi dan diganti dgn keberkahan hidup.