Negara Meriayah SDA, Pajak tidak Dibutuhkan

Negara Meriayah SDA pajak tidak dibutuhkan

Negara tidak lagi membebani rakyat dengan pajak. Sumber pendapatan negara berasal dari pengelolaan kepemilikan umum, termasuk SDA.

Oleh. Erna Astuti, A.Md
(Kontributor Narasiliterasi.id)

Narasiliterasi.Id-Menutup akhir tahun ini, berita tentang pajak pertambahan nilai (PPN) menimbulkan polemik di masyarakat, yaitu kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2025.

Makan bergizi gratis merupakan salah satu alasan dari resmi berlakunya PPN 12 persen. Pernyataan resmi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ini merupakan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Beliau menyampaikan kenaikan tarif PPN ini dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara, sehingga dapat terwujud Program Prioritas Presiden pada bidang Pangan dan Energi.

"Selain itu juga untuk berbagai program infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial juga program terkait dengan makan bergizi," paparnya dalam konferensi pers pengumuman paket kebijakan ekonomi 2025, di Jakarta, Senin. (16-12-2024)

Pemberlakuan dari kenaikan ini memicu polemik protes dari berbagai pihak, mulai dari mahasiswa, akademisi, hingga kelompok pecinta budaya Jepang (Wibu) dan Korea (K-popers).

Sebuah petisi online telah dibuat untuk menolak kenaikan PPN ini dan telah mengumpulkan lebih dari 113.000 orang tandatangan. Penyerahan petisi itu dilakukan pada aksi damai di depan istana negara dan sudah diterima Sekretariat Negara (Setneg). Dikutip Berita Satu, pada Kamis. (19-12-2024).

Kompensasi yang tidak menolong

Untuk mengurangi beban dari naiknya PPN, Pemerintah sudah menyiapkan kompensasi melalui berbagai paket stimulus ekonomi mencakup pemberian bantuan pangan, diskon tarif listrik, pembebasan pajak penghasilan selama satu tahun bagi buruh di sektor tekstil, pakaian, alas kaki dan furnitur, juga pembebasan PPN dalam pembelian rumah.

Kapitalisme memang aturan yang menyusahkan. Ini adalah potret buram konsekuensi dari penerapan sistem kapitalisme. Pada sistem ini pajak dijadikan sumber utama pendapatan negara. Jadi wajar jika rakyat terus-menerus dipalak.

baca juga: Kebijakan Zalim Berkedok Pajak

Pada sistem ini kepemimpinan berjalan bukan atas asas kepemimpinan, melainkan asas keuntungan. Sehingga yang terjadi adalah adanya penguasa yang populis otoriter. Meskipun pemerintah merasa cukup dengan menyiapkan kompensasi melalui berbagai paket stimulus ekonomi untuk rakyat juga memberikan batasan barang-barang yang terkena kenaikan PPN, tetapi tetap saja kebijakan tersebut sangat memberatkan dan menyengsarakan rakyat. Rakyat betul-betul tercekik dengan melambungnya kenaikan harga dari berbagai kebutuhan pokok. Pemerintah justru menorehkan luka baru dengan kenaikan PPN. Sungguh tega negara ini, di sisi lain SDA yang melimpah justru dikelola oleh pihak swasta.

Islam Menyelesaikan Permasalahan

Kondisi ini sangat berbeda ketika sistem Islam dalam mengurus urusan bernegara diterapkan. Sumber pendapatan utama dalam mengelola dan menjalankan negara bukanlah pajak. Pajak adalah pilihan paling akhir ketika tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan oleh negara dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi negara. Tata cara penarikan pajak pun penuh perhitungan agar tidak sampai menjadi masalah baru yang bisa menambah beban rakyat. Hal ini karena dasar penarikan pajak ditujukan untuk membantu kehidupan rakyat, bukan sebaliknya.

Jadi dalam Islam, individu yang dipungut pajak hanyalah orang yang dinilai mampu atau kalangan aghniya. Sedangkan pajak adalah solusi yang hanya terjadi ketika negara mengalami kondisi darurat atau sewaktu-waktu dibutuhkan saja.

Kondisi ini pernah terjadi saat era pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu kekhilafahan mengalami masa paceklik yang cukup panjang, sampai baitulmall mengalami kekosongan kas. Akibatnya, kekhilafahan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada rakyat.

Dalam konsep Islam kewajiban negara adalah memenuhi kebutuhan dasar rakyat yaitu, sandang, pangan, dan papan. Untuk memenuhi kebutuhan rakyat, negara mempunyai pemasukan utama untuk baitulmall, yaitu berbagai jenis zakat, anfal, ghanimah, fai, kharaj, jizyah, juga kepemilikan umum.

Rosulullah pernah bersabda, bahwasanya umat islam berserikat pada tiga perkara, air, padang rumput serta api. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dengan demikian pengelolaan SDA tidak boleh diprivatisasi, karena merupakan kepemilikan umum. Artinya, pengelolaan ini hanya dilimpahkan kepada negara dalam rangka kesejahteraan seluruh rakyat.

Langkah Strategis

Berikut beberapa langkah strategis yang harus dilakukan negara untuk mensejahterakan rakyat saat Islam diterapkan:

  1. Negara akan mengganti APBN yang berasas kapitalis menjadi APBN dengan asas syariah sesuai hukum syarak.
  2. Ketika diterapkan APBN syariah akan terlihat secara moneter.
  3. Negara akan beralih dari mata uang kertas ke mata uang emas dan perak. Dalam hal keuangan negara tidak lagi membebani rakyat dengan pajak. Sumber pendapatan negara berasal dari pengelolaan kepemilikan umum, termasuk SDA. Pengelolaannya dilakukan oleh negara dan dikembalikan hasilnya bagi kesejahteraan rakyat.
  4. Tahapan selanjutnya memperbaiki penerapan hukum yang adil dengan standar agama. Aturan hukum dalam Islam penekanan keadilan yang tidak memihak pada segelintir orang, yaitu para pemilik modal.

Para pelaksana hukum harus mengikuti syariat Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan sehingga tidak mudah disuap. Penegakan hukum yang adil dalam semua bidang dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis juga menghindari praktik korupsi dalam berbagai macam problematika.

Islam menjadikan penguasa sebagai raa'in dan junnah. Islam juga menetapkan profil penguasa yang mengatur relasi hubungan penguasa dengan rakyatnya.
Sesungguhnya Allah telah memberikan peringatan yang keras bagi para pemimpin yang berbuat zalim kepada rakyat.

Rasulullah shallallahu alaihi wasalam. Bersabda:
"Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia, siapa saja yang menangani urusan umatku lalu ia berlaku lembut pada mereka, maka lembutkanlah ia. (HR. Muslim dan Ahmad)

Penutup

Inilah paket komplit yang hanya ditemui dalam sistem Islam. Sistem Islam mengatur aktivitas manusia secara rinci dengan sistem pemerintahan Islam yang sahih.

Jadi, sangat jelas bahwa pajak dalam sistem kapitalis penuh kemudaratan. Sedangkan Islam menggunakan pajak hanya pada saat tertentu dan tidak akan membebani rakyat miskin. Maka sudah saatnya umat membuka pemikirannya, beralih kepada sistem Islam yang berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt. yang mengetahui kelemahan dan keterbatasan manusia. Sungguh tidak pantas jika kita sebagai umat meragukannya. Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Logo NaLi website-
Erna Astuti, A.Md. Kontributor NarasiLiterasi.Id
Previous
Jual Beli Bayi, Refleksi Kegagalan Sosial dan Ekonomi
Next
Qadha Allah dan Ikhtiar Hamba
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga: Negara Meriayah SDA, Pajak tidak Dibutuhkan […]

bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram