Hubungan Sedarah Bukti Hancurnya Sendi Kemuliaan Manusia

hubungan sedarah

Hubungan sedarah tumbuh subur dalam rahim sekularisme kapitalisme liberal. Dalam sistem ini agama disingkirkan dari ruang publik dan manusia diberi kebebasan mutlak untuk menentukan sendiri nilai hidupnya.

Oleh. Erna Astuti, A.md
Kontributor NarasiLiterasi.Id

NarasiLiterasi.Id-Hubungan sedarah ialah hubungan yang dilakukan dengan mahramnya. Di masyarakat perilaku ini tergolong tabu, melanggar norma sosial dan agama. Bahkan, menjadi salah satu bentuk kejahatan seksual.

Beberapa pekan lalu masyarakat dihebohkan dengan berita yang sangat mengerikan tentang fenomena inses di tengah masyarakat kita. Berita ini terungkap melalui salah satu platform sosial media Facebook yang secara eksplisit dengan nama fantasi sedarah. Total pengikutnya mencapai 32 ribu. Akun tersebut memposting konten pornografi yang bersifat inses yang keberadaannya telah menimbulkan kemarahan publik. Melihat hal tersebut Komisi Nasional (komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memaksa kepolisian untuk menindaklanjuti secara hukum akun medsos Facebook tersebut.

Pasal-pasal yang Menjerat

Menganalisis kondisi ini, Titi Eko Rahayu, sekretaris kemen PPPA, menegaskan bahwa adanya diskusi sesama anggota Facebook telah memenuhi tindakan kriminal. Tindakan ini harus diproses hukum demi memberi efek jera dan menjaga masyarakat terutama anak-anak dari efek buruk konten yang menyimpang. Pelaku dapat dikenakan pasal-pasal undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak. (REPUBLIKA.CO.ID, 17-05-2025)

Dampak dari Gambaran Sistem Buruk

Gambaran rusaknya kehidupan akibat penerapan sistem buruk makin tak terkendali. Berbagai macam fenomena perilaku penyimpangan seksual terus dipertontonkan di negeri ini. Indonesia yang dikenal dengan mayoritas penduduknya muslim sangat jauh perilakunya terhadap aturan agama maupun masyarakat. Masyarakat hidup bebas tanpa aturan, demi kepuasan hawa nafsu semata. Seperti hewan bahkan hewan pun tidak melakukannya.

Miris tatanan keluarga muslim sudah runtuh dan terkoyak. Meskipun beragam kebijakan ditempuh mulai dari membendung tsunami informasi, memblokir media yang mengantarkan pada kebebasan berperilaku, hingga membuat pasal-pasal yang menjerat untuk para pelaku pun tidak membuat jera dan takut. Diperparah dengan kondisi keimanan dari keluarga, lingkungan masyarakat, dan negara yang sangat minim. Maka sempurnalah kerusakan yang dihasilkan.

Sistem Buruk Itu Bernama Kapitalisme

Penyimpangan seksual seperti inses, LGBT, atau yang lebih mengerikan seperti zoofilia lahir dari ruang hampa keimanan. Mereka tumbuh subur dalam rahim sekularisme, sistem buruk rusak yaitu kapitalisme liberal. Dalam sistem ini agama disingkirkan dari ruang publik dan manusia diberi kebebasan mutlak untuk menentukan sendiri nilai hidupnya, yang dulunya disebut tabu, kini dikemas dengan nama hak, kebebasan, dan ekspresi diri.

Dalam sistem kapitalisme dengan liberalismenya menjadikan rusaknya nilai-nilai moral manusia. Penganut sistem kapitalisme liberal dan penganut sistem komunisme, pandangan terhadap hubungan pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual semata bukan pandangan dalam rangka melestarikan jenis manusia. Mereka dengan sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindra dan pikiran-pikiran yang mengandung hasrat seksual dihadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan naluri seksualnya untuk mencari kepuasan. Keluarga yang seharusnya tempat memberi dan menerima kasih sayang murni akhirnya menjadi tempat yang mengerikan yaitu tempat pelampiasan hawa nafsu yang hina. Peran negara yang seharusnya menjaga rakyatnya justru meruntuhkan dan merusak keluarga melalui kebijakan yang diterapkannya, sehingga lalai dalam menjaga sendi kehidupan keluarga.

Baca juga: Fantasi Hubungan Sedarah, Jebakan Pemikiran Salah Arah

Riayah Islam

Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mengingkari pencipta dari ruang publik. Sistem islam adalah sistem yang berasal dari pencipta kehidupan. Sistem islam diciptakan Allah untuk petunjuk jalan hidup sahih bagi manusia, yang mengatur seluruh urusan manusia. Rakyat dan negara merupakan pelaksana hukum syarak. Islam mewajibkan negara untuk mengurus rakyat dalam semua aspek.

Islam juga mengatur tentang keutuhan keluarga dengan norma-norma keluarga dalam sistem sosialnya, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara suami, istri, dan anak-anak.

Langkah Pencegahan Berdasarkan Islam

Islam mengharamkan perbuatan inses dan wajib dijauhi. Allah berfirman dalam TQS. An-Nisa: 23.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, Anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan…"

Untuk pelaku yang melakukan perbuatan inses, Allah Subhanahu Wata'ala menetapkan atasnya cambuk 100 kali jika pelaku belum menikah dan dirajam sampai mati jika pelaku telah menikah. Hukuman ini tercantum dalam TQS. An-nur: 2 dan Rasullullah sendiri mengecam, "Barangsiapa yang berzina dengan wanita yang masih mahramnya maka bunuhlah ia."
(HR. Abu Dawud, At-Tirmizi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)

Sanksi ini sebagai bentuk pelajaran bagi yang lainnya agar tidak coba-coba melakukan kejahatan yang serupa. Selain itu berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) juga memberikan efek jera (zawajir).

Kewajiban lain yang dilakukan negara adalah bertanggungjawab memberikan pendidikan Islam kepada rakyatnya, sehingga masyarakat menjadi faham dalam menempatkan gharizah nau'nya pada jalur yang dihalalkan oleh syarak.

Negara juga menjamin keamanan dan kenyamanan rakyat, termasuk dalam memastikan ketersediaan rumah yang memadai, dengan cara memberikan lapangan pekerjaan dengan gaji yang layak.

Situs-situs pornografi atau tayangan apapun yang bisa membangkitkan syahwat bagi yang menontonnya akan dilarang oleh negara.

Pada lingkungan keluarga perlunya mengajarkan seks edukasi sesuai tuntunan, seperti memisahkan tempat tidur anak saat berusia 10 tahun. Seperti hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam. "Pisahkan tempat tidur anak-anak kalian saat usia 10 tahun." (HR. Abu Dawud)

Islam melarang satu selimut antar saudara, apabila seorang anak ingin memasuki kamar tidur orang tuanya harus meminta ijin dahulu pada 3 waktu: sebelum Subuh, setelah Zuhur, dan setelah Isya.

Selanjutnya yang paling utama itu adanya amar makruf nahi munkar, hal ini menjadi lapisan kedua dalam menjaga kemuliaan manusia.

Khatimah

Dengan ketegasan sikap ini, mengukuhkan kehadiran negara sebagai pengurus dan perisai bagi rakyatnya dari segala bentuk kemaksiatan.

Dengan perangkat penerapan Islam ini segala bentuk kejahatan seksual termasuk kejahatan hubungan sedarah dapat dicegah dan diatasi dengan tuntas. Untuk itu saatnya umat bersatu untuk bersegera mengganti sistem rusak kapitalisme dengan sistem buatan Allah demi menyelamatkan generasi dan masa depan.

Wallahualam bissawab. []

Disclaimer

www.Narasiliterasi.id adalah media independent tanpa teraliansi dari siapapun dan sebagai wadah bagi para penulis untuk berkumpul dan berbagi karya.  www.Narasiliterasi.id melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan www.Narasiliterasi.id. Silakan mengirimkan tulisan anda ke email narasipostmedia@gmail.com

Logo NaLi website-
Erna Astuti, A.Md. Kontributor NarasiLiterasi.Id
Previous
Janji Manis Pendidikan, Kapan Terealisasikan?
Next
Anak-anak Belum Aman dari Pedofilia
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
bubblemenu-circle
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram